ISI

Diduga Disnakertrans Lahat Tidak Tegas, PT PPA Ngotot Tak Mau Berikan Pesangon Karyawan di PHK 


12-August-2024, 17:21


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Sungguh tak berprikemanusiaan dan malang yang dirasakan Saparudin seorang pekerja Pribumi di Kabupaten Lahat yang menuntut hak pesangon nya kepada PT Putra Perkasa Abadi (PPA) site PT MIP yang bergerak di pertambangan Batubara di kawasan Merapi Area, Lahat, kian tidak jelas dan menuai jalan buntu.

Hal tersebut terbukti, dari hasil mediasi kedua belak pihak antara PT PPA dan Saparudin yang difasilitasi Disnakertrans Lahat, yang diduga tidak tegas. Sehingga, membuat pihak Perusahaan serta Merta dengan karyawan yang masih ngotot tak mau keluarkan pesangon PHK yang menjadi tuntutan Saparudin, pada Senin (12/08/2024).

Demikianlah disampaikan Kadisnakertrans Lahat Mustofa Kamal melalui Endro Purnomo Kasi Perselisihan Disnakertrans Lahat, menjelaskan, hasil mediasi ke-2 ini pihak PT PPA masih tetap dengan keputusannya untuk tidak memenuhi tuntuntan pesangon PHK.

Pihak PT PPA beralasan jika uang gaji terakhir yang diterima oleh Saparudin pada bulan Juni 2024 merupakan kompensasi atau pesangon dari perusahaan.

“Jadi kita membuat surat anjuran baik kepada PT PPA dan Saparudin. Kita berharap surat anjuran ini pihak PT PPA dapat mempertimbangkan untuk mengabulkan tuntungan pesangon PHK ini,” terang Endro.

Dia juga menyampaikan, masa tengat waktu untuk menunggu jawaban dari PT PPA selambat – lambatnya 10 hari sejak dikeluarkannya surat anjuran atau paling cepat 1 minggu.

“Kita berharap, persoalan segera tuntas agar tidak berlarut – larut,” ungkap Endro.

Sementara itu, Saparudin sendiri menjelaskan, pihak PT PPA masih tetap kepada keputusannya jika gaji terakhir yang diterimanya adalah bentuk kompensasi atau pesangon.

“Pihak PT PPA beralasan gaji terakhir yang diterima pada bulan Juni 2024 adalah pesangon PHK, padahal itu adalah gaji di bulan Juni 2024, yang pada juli barulah pihak PT PPA memecat saya,” tuturnya.

Ia mengaku, kalau dirinya bekerja sebagai operator alat berat sudah lebih kurang 1,3 Tahun, dengan masa 1 tahun kontrak, kemudian diangkat sebagai karyawan tetap pada bulan Januari 2024.

“Pemecatan itu dipicu karena sempat terjadi cekcok sesama karyawan. Selanjutnya pihak perusahaan memecat kita berdua tanpa SP lebih dulu,” ujarnya.

Sedangkan pihak PT PPA sendiri yang diwakili Mansyur selaku HRD nya usai mediasi ke 2 ini langsung pergi meninggalkan Disnakertrans Lahat. (D1N)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 15-September-2024, 23:09

Langkah Pertama, Posko Same Ase Gelar Lomba Gaple

LAHAT - 15-September-2024, 17:40

Gerak Cepat Tim YM Berikan Bantuan Korban Kebakaran 

OKU - 15-September-2024, 17:24

H. Teddy Meilwansyah dan Istri Olahraga Bersama Grup Senam Cerah Ceria

LAHAT - 15-September-2024, 17:18

Hadir di Pernikahan Rizal dan Nabila, YM Banjir Dimintai Selfie 

LAHAT - 15-September-2024, 11:58

Yulius Maulana Doakan Pasangan Yoka dan Rani Samawa 

LAHAT - 15-September-2024, 11:57

Relawan Sanak BZ-WIN Gelar Senam Sehat Bersama Masyarakat 

OKU - 15-September-2024, 10:32

Hj.Zwesty Karenia Teddy Meilwansyah dan Hj. Fitriyanah Marjito Bachri Serahkan Bantuan Untuk Musholla Muhajirin Sukajadi

LAHAT - 14-September-2024, 23:33

Sekjen Partai Gerindra Suarakan Kader Bisa Menangkan YM-BM

LAHAT - 14-September-2024, 23:30

Aksi Peduli YM Atas Musibah Meninggalnya Ayu Andriani

OKU - 14-September-2024, 20:29

Ribuan Massa Deklarasi Dukungan Untuk H. Teddy Meilwansyah dan H. Marjito Bachri

LAHAT - 14-September-2024, 18:12

Rumah Warga di Gang Bangsal Ludes Terbakar 

LAHAT - 14-September-2024, 18:11

BZ Berkomitmen Majukan Lahat dan Mengurangi Pengangguran 

LAHAT - 14-September-2024, 15:33

Gemuruh Dukungan Masyarakat IK4L Untuk Paslon YM-BM Ngaleh Ase 

MUSI RAWAS - 14-September-2024, 11:35

Respon Cepat Jasa Raharja Lahat Serahkan Santunan Kurang dari 24 Jam Korban Laka di Jalan Lintas Lubuk Linggau, Musi Rawas 

LAHAT - 13-September-2024, 20:27

Polres Lahat, Polda Sumsel Apel Bhabinkamtibmas 

LAHAT - 13-September-2024, 20:26

Wakapolres Lahat Pimpin Apel Serentak Pamwal dan Walpri 

LAHAT - 13-September-2024, 19:47

Non-aktif Jabatan Gening Terus Keluar, LAPSI Minta Plt Bupati Lahat Audit 4 Mantan Kadis 

MUBA - 13-September-2024, 19:11

 Pemda Muba Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Wilayah Sambut Pilkada Serentak 2024

LAHAT - 13-September-2024, 16:12

Terus Bergerak Relawan YM-BM Untuk Jum’at Barokah 

JAKARTA - 13-September-2024, 16:03

Upaya Kurangi Emisi Karbon, Pabrik Ajinomoto Gunakan Listrik Bersih PLN dengan 219 Ribu Unit REC Per Tahun

MUBA - 13-September-2024, 12:16

Hadirkan Program Spesial, Dinkominfo Ajak Pelaku UMKM Muba Makin Bertumbuh 

BANYU ASIN 13-September-2024, 12:15

LAPAS BANYUASIN GELAR APEL DAN RAZIA BERSAMA APH DALAM RANGKA DRTIKSI DINI GANGGUAN KAMTIB 

LUBUK LINGGAU - 13-September-2024, 07:34

Warsono Terbukti Tak Bersalah, Kasasi Jaksa Ditolak MA

LAHAT - 12-September-2024, 23:33

Bunda Hepy Ajak Masyarakat Kota Pagaralam Alam Jadi Pemilih Yang Cerdas

Bengkulu 12-September-2024, 18:59

PLN Luncurkan Program Electrifying Agriculture, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE