ISI

Korupsi DD, Kejari Lahat Kerangkeng Kades Tanjung Raya Tanjung Tebat


24-July-2024, 19:25


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—— Langkah tepat dan tegas kembali dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menetapkan 1 (orang) Tersangka berinisial MW dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) Tanjung Raya kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat tahun anggaran 2020.

“Untuk tersangka MW merupakan Kepala Desa (Kades) Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat tahun 2020, dan penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B-1123/L.6.14/Fd.1/07/2024,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto S.Sos,SH.MH, Kasi Intelijen, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lahat, saat menggelar Press Conference, pada Rabu (24/07/2024).

Dijelaskan Kejari Lahat, dari Perbuatan tersangka MW mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar ± Rp.663.000.000,- (enam ratus enam puluh tiga juta rupiah).

“Untuk diketahui, sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 (tiga puluh lima) orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan modus tersangka MW yaitu dengan melakukan belanja modal Fiktif dan Pekerjaan Fisik yang tidak dilaksanakan seluruhnya,” kata Toto Roedianto.

Sehingga, perbuatan tersangka MW diakui Toto Roedianto, disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu, dikatakan Kejari Lahat, untuk tersangka MW akan dilakukan penahanan di Lapas Lahat, selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Juli 2024 – sampai dengan tanggal 13 Agustus 2024.

“Kejaksaan Negeri Lahat akan melakukan penelusuran terhadap aset-aset dari uang 663 juta ini dipergunakan untuk apa, termasuk juga kemungkinan bila ada aliran-alirannya, kami akan telusuri tentunya kami akan segera melakukan penyitaan aset-aset milik Tersangka,” pungkas Toto Rosdianto.

Tidak hanya itu, disampaikan Kejari Lahat, pihaknya juga melakukan pencarian terhadap keberadaan dua DPO yang melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa (DD) lainnya.

“Kami akan menelusuri di mana keberadaan Oknum ini dan kami akan sangat berterima kasih kalau ada masyarakat yang mengetahui keberadaannya segera sampaikan informasinya, kepada kami fasilitas untuk segera dapat kami lakukan upaya penegakan hukum,” terangnya.

Terus terang dalam hal pengolahan DD, Kejaksaan Negeri Lahat sangat konsen, yang di kabupaten Lahat ini ada 360 desa. Kami tidak akan main-main di dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa yang ada di Kabupaten Lahat.

“Kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait, dengan Inspektorat, Camat untuk melakukan kegiatan dalam hal pengelolaan pengawasan dan juga monitoring terhadap pengelolaan dana desa,” cetus Kejari Lahat. (D1N)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OI - 4-September-2024, 15:53

Polres Ogan Ilir Kerahkan 411 Personel Gabungan Amankan Konser

MUBA - 4-September-2024, 15:28

Tingkatkan Kewaspadaan, Sekda Muba H Apriyadi Imbau Perusahaan Untuk lebih Proaktif Lagi Jaga Konsesinya 

OKU - 4-September-2024, 13:26

Ditemukan Meninggal Tergeletak Di tanah Dengan Luka Bakar

JAWA BARAT - 4-September-2024, 12:18

PLTA Bengkok Jadi Bukti Perjalanan Panjang PLN Gunakan EBT Telah Beroperasi Lebih 100 Tahun

OKU - 4-September-2024, 12:07

Keluarga Besar Ponpes Darul Mubtadiin Lubuk Raja Do’a kan Teddy-Marjito Jadi Bupati OKU

BANYU ASIN 4-September-2024, 11:21

POLRES BANYUASIN MEMPERKUAT PENGAMANAN KANTOR BAWASLU 

LAHAT - 3-September-2024, 23:59

KJSS, LSM, dan Masyarakat Silaturahmi BZ dan Mantan Bupati Lahat 

LAHAT - 3-September-2024, 23:43

KJSS, LSM, dan Masyarakat Silaturahmi BZ dan Mantan Bupati Lahat

LAHAT - 3-September-2024, 18:51

Tiga Elit Politik Seruhkan Masyarakat Lahat Tahun Ini “Ngaleh Ase” 

LAHAT - 3-September-2024, 17:45

Tiga Elit Politik Seruhkan Masyarakat Lahat Tahun Ini “Ngaleh Ase” 

OKU - 3-September-2024, 16:06

Teddy – Marjito Bantu Keluarga Besar Pengajian Al-Hidayah

MUBA - 3-September-2024, 15:06

Pj Bupati H Sandi Jawab Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Muba 

MUBA - 3-September-2024, 14:40

PT. Jasa Raharja Dinilai Lamban, Berikan Santunan Korban Laka Lantas Belum Dibayarkan 

PAGAR ALAM - 3-September-2024, 06:41

Pol-PP Bersama Satreskrim Polres Pagaralam Tutup Aktivitas 2 Lokasi Kolam Renang”Cak Gundum Park dan Hotel Orchid”

PALEMBANG - 2-September-2024, 22:25

Kapolda Sumsel Buka Taklimat Awal Wasrik Irwil 1 Itwasum Polri Tahap II 

LAHAT - 2-September-2024, 22:24

Sijago Merah Lalap Dua Rumah dan Telan Satu Korban Jiwa 

OKU - 2-September-2024, 22:14

Zikir dan Do’a Bersama di Masjid As Sholihin Sukaraya, Warga dan Pengurus Masjid Berharap Teddy – Marjito Memimpin OKU.

OKU - 2-September-2024, 21:40

Dukungan Teddy – Marjito, Masyarakat Baturaja Permai Doa Bersama

OKU - 2-September-2024, 21:12

Kemelak Bindung Langit Menggelegar Teriakkan Bertaji Menang

LAHAT - 2-September-2024, 19:53

Kejari Lahat Terima Titipan Uang Dari YR Mantan Kepala Inspektorat Lahat 

LAHAT - 2-September-2024, 19:01

Demi Tingkatkan Kualitas Layanan, PLN ULP Lembayung Lakukan Pemeliharaan Jaringan.

JAMBI 2-September-2024, 18:57

PLN Layani Kebutuhan Daya 4.050.000 VA Untuk Dukung Aktivitas Pembelajaran Universitas Jambi

LAHAT - 2-September-2024, 17:25

PD-AMPG Lahat Siap Menangkan Pasangan BZ – WIN di Pilkada 2024 

MUBA - 2-September-2024, 15:34

Solidaritas MUBA: Donasi Rp 245 Juta untuk Meringankan Beban Palestina 

OKU - 1-September-2024, 21:30

Hj. Zwesty Karenia Teddy Meilwansyah Hadiri Resepsi Pernikahan di KPR, Ikut Semarakkan Tradisi Lelang Kue Bolu.

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE