ISI

Kejari Lahat Sita Aset Terpidana Korupsi Hepi Hajarol Akbar 


19-July-2024, 20:13


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—— Tim tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat telah berhasil menyita Aset Sertifikat Hak Milik (SHM) berupa Tanah dan Bangunan milik Hepi Hajarol Akbar yang melakukan Tindak Pidana Korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2019.

Kegiatan sita aset dan eksekusi milik Hepi Hajarol Akbar tersebut, dilakukan oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, bertempat didesa Gunung Megang kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, pada Kamis (18/07/2024).

Turut hadir serta ikut menyaksikan Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat dalam sita aset, Camat Jarai, Kepolisian, dan Perangkat desa setempat.

“Benar, Tim Pidsus Kejari Lahat telah berhasil menyita Aset milik Hepi Hajarol Akbar terduga Korupsi DD tahun anggaran 2019 silam, didesa Gunung Megang kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat,” ungkap Kejari Lahat Toto Rosdianto S.Sos, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Zit Muttaqin SH, MH, pada Jum’at (19/07/2024).

Ia menjelaskan, terhadap aset Tanah dan Bangunan yang telah disita Eksekusi tersebut, akan dilakukan pelelangan guna memenuhi pembayaran uang pengganti Terpidana Hepi Hajarol Akbar sebesar Rp. 422.796.850.46′- .

“Dalam rangka untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5733K/Pid.Sus/2024 tanggal 11 Desember 2023, atas nama Terpidana Hepi Hajarol Akbar dan Surat Perintah pencairan harta benda milik Terpidana Nomor:P-48a:039/L.6.14/Fu.1/01/2024 tanggal 5 Januari 2024,” tambahnya.

Untuk diketahui, sambung Kasi Intelijen Kejari Lahat, sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang kelas 1A khusus telah menjatuhi Vonis terhadap Terpidana Hepi Hajarol Akbar dengan hukuman Pidana Penjara selama 5 tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp. 250.000.000′- subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

“Serta membayar uang Pengganti sejumlah Rp. 422.796.850.46′- (empat ratus dua puluh dua juta, tujuh ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah koma empat puluh enam sen) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah keputusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di Lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” pungkas Zit Muttaqin. (D1N)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

LAHAT - 16-November-2024, 14:30

Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara 

LAHAT - 16-November-2024, 14:29

Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan 

BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42

KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN 

LAHAT - 15-November-2024, 20:03

Posko Relawan Perubahan BZ-WIN Gelar Nobar, Jepang VS Indonesia

LAHAT - 15-November-2024, 19:38

BREDAR ISU, ADA ‘TIM BUNUH CULIK’ PENYELENGGARA PILKADA LAHAT APABILA CURANG

MUBA - 15-November-2024, 17:41

Panen Raya Jagung di Kecamatan Lalan: Mewujudkan Swasembada Pangan Muba 

EMPAT LAWANG - 15-November-2024, 13:06

Kabupaten Empat Lawang Terima Penghargaan dari Kementrian HAM RI

BANYU ASIN 15-November-2024, 13:04

POLISI GERBAK KAMPUNG NARKOBA DIDESA TAJA MULYA DAN TAJARAYA ll 

PALEMBANG - 14-November-2024, 20:57

Pj Bupati Sandi Fahlepi Laporkan Progres Pembangunan Jembatan Lalan ke Pj Gubernur Sumsel 

BANYU ASIN 14-November-2024, 19:44

TAK SEJALAN LAGI DENGAN SELFI PARTAI BERKARYA PUTUSKAN DUKUNGAN ASTA 

EMPAT LAWANG - 14-November-2024, 16:51

Giat Home Visit JM-Kes Sasar Warga Desa Rantau Dodor Kecamatan Pobar 

OKU - 13-November-2024, 22:41

Semen Baturaja Santuni 50 Anak Yatim Dalam Rangka Jelang HUT Ke-50

OKU TIMUR 13-November-2024, 19:03

HUT ke-25, DWP Kabupaten OKU Timur Gelar Lomba Paduan Suara Antar DWP OPD 

LAHAT - 13-November-2024, 14:30

Aksi Protes FPL Berakhir Dengan Duduk Bersama Pj Bupati Lahat 

OKU - 13-November-2024, 13:54

Ini Penyebab Padam Listrik Di Sosoh Buay Rayap dan Gunung Meraksa, PLN ULP Baturaja Lakukan Upaya Perbaikan

LAHAT - 13-November-2024, 06:13

KPU Sukses Gelar Debat Publik Perdana 

MUBA - 12-November-2024, 23:59

Pj Bupati H Sandi Sampaikan Tanggapan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Muba 

MUBA - 12-November-2024, 20:18

 Fraksi-fraksi DPRD Muba Sampaikan Pendapat Terkait Raperda Inisiatif Pj Bupati Muba

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE