ISI

Kejari Lahat Sita Aset Terpidana Korupsi Hepi Hajarol Akbar 


19-July-2024, 20:13


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—— Tim tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat telah berhasil menyita Aset Sertifikat Hak Milik (SHM) berupa Tanah dan Bangunan milik Hepi Hajarol Akbar yang melakukan Tindak Pidana Korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2019.

Kegiatan sita aset dan eksekusi milik Hepi Hajarol Akbar tersebut, dilakukan oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, bertempat didesa Gunung Megang kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, pada Kamis (18/07/2024).

Turut hadir serta ikut menyaksikan Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat dalam sita aset, Camat Jarai, Kepolisian, dan Perangkat desa setempat.

“Benar, Tim Pidsus Kejari Lahat telah berhasil menyita Aset milik Hepi Hajarol Akbar terduga Korupsi DD tahun anggaran 2019 silam, didesa Gunung Megang kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat,” ungkap Kejari Lahat Toto Rosdianto S.Sos, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Zit Muttaqin SH, MH, pada Jum’at (19/07/2024).

Ia menjelaskan, terhadap aset Tanah dan Bangunan yang telah disita Eksekusi tersebut, akan dilakukan pelelangan guna memenuhi pembayaran uang pengganti Terpidana Hepi Hajarol Akbar sebesar Rp. 422.796.850.46′- .

“Dalam rangka untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5733K/Pid.Sus/2024 tanggal 11 Desember 2023, atas nama Terpidana Hepi Hajarol Akbar dan Surat Perintah pencairan harta benda milik Terpidana Nomor:P-48a:039/L.6.14/Fu.1/01/2024 tanggal 5 Januari 2024,” tambahnya.

Untuk diketahui, sambung Kasi Intelijen Kejari Lahat, sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang kelas 1A khusus telah menjatuhi Vonis terhadap Terpidana Hepi Hajarol Akbar dengan hukuman Pidana Penjara selama 5 tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp. 250.000.000′- subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

“Serta membayar uang Pengganti sejumlah Rp. 422.796.850.46′- (empat ratus dua puluh dua juta, tujuh ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah koma empat puluh enam sen) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah keputusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di Lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” pungkas Zit Muttaqin. (D1N)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OI - 4-September-2024, 15:53

Polres Ogan Ilir Kerahkan 411 Personel Gabungan Amankan Konser

MUBA - 4-September-2024, 15:28

Tingkatkan Kewaspadaan, Sekda Muba H Apriyadi Imbau Perusahaan Untuk lebih Proaktif Lagi Jaga Konsesinya 

OKU - 4-September-2024, 13:26

Ditemukan Meninggal Tergeletak Di tanah Dengan Luka Bakar

JAWA BARAT - 4-September-2024, 12:18

PLTA Bengkok Jadi Bukti Perjalanan Panjang PLN Gunakan EBT Telah Beroperasi Lebih 100 Tahun

OKU - 4-September-2024, 12:07

Keluarga Besar Ponpes Darul Mubtadiin Lubuk Raja Do’a kan Teddy-Marjito Jadi Bupati OKU

BANYU ASIN 4-September-2024, 11:21

POLRES BANYUASIN MEMPERKUAT PENGAMANAN KANTOR BAWASLU 

LAHAT - 3-September-2024, 23:59

KJSS, LSM, dan Masyarakat Silaturahmi BZ dan Mantan Bupati Lahat 

LAHAT - 3-September-2024, 23:43

KJSS, LSM, dan Masyarakat Silaturahmi BZ dan Mantan Bupati Lahat

LAHAT - 3-September-2024, 18:51

Tiga Elit Politik Seruhkan Masyarakat Lahat Tahun Ini “Ngaleh Ase” 

LAHAT - 3-September-2024, 17:45

Tiga Elit Politik Seruhkan Masyarakat Lahat Tahun Ini “Ngaleh Ase” 

OKU - 3-September-2024, 16:06

Teddy – Marjito Bantu Keluarga Besar Pengajian Al-Hidayah

MUBA - 3-September-2024, 15:06

Pj Bupati H Sandi Jawab Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Muba 

MUBA - 3-September-2024, 14:40

PT. Jasa Raharja Dinilai Lamban, Berikan Santunan Korban Laka Lantas Belum Dibayarkan 

PAGAR ALAM - 3-September-2024, 06:41

Pol-PP Bersama Satreskrim Polres Pagaralam Tutup Aktivitas 2 Lokasi Kolam Renang”Cak Gundum Park dan Hotel Orchid”

PALEMBANG - 2-September-2024, 22:25

Kapolda Sumsel Buka Taklimat Awal Wasrik Irwil 1 Itwasum Polri Tahap II 

LAHAT - 2-September-2024, 22:24

Sijago Merah Lalap Dua Rumah dan Telan Satu Korban Jiwa 

OKU - 2-September-2024, 22:14

Zikir dan Do’a Bersama di Masjid As Sholihin Sukaraya, Warga dan Pengurus Masjid Berharap Teddy – Marjito Memimpin OKU.

OKU - 2-September-2024, 21:40

Dukungan Teddy – Marjito, Masyarakat Baturaja Permai Doa Bersama

OKU - 2-September-2024, 21:12

Kemelak Bindung Langit Menggelegar Teriakkan Bertaji Menang

LAHAT - 2-September-2024, 19:53

Kejari Lahat Terima Titipan Uang Dari YR Mantan Kepala Inspektorat Lahat 

LAHAT - 2-September-2024, 19:01

Demi Tingkatkan Kualitas Layanan, PLN ULP Lembayung Lakukan Pemeliharaan Jaringan.

JAMBI 2-September-2024, 18:57

PLN Layani Kebutuhan Daya 4.050.000 VA Untuk Dukung Aktivitas Pembelajaran Universitas Jambi

LAHAT - 2-September-2024, 17:25

PD-AMPG Lahat Siap Menangkan Pasangan BZ – WIN di Pilkada 2024 

MUBA - 2-September-2024, 15:34

Solidaritas MUBA: Donasi Rp 245 Juta untuk Meringankan Beban Palestina 

OKU - 1-September-2024, 21:30

Hj. Zwesty Karenia Teddy Meilwansyah Hadiri Resepsi Pernikahan di KPR, Ikut Semarakkan Tradisi Lelang Kue Bolu.

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE