ISI

Klarifikasi Vidio Viral Pelanggaran di Flyover Jakabaring, Kapolrestabes Palembang Bantah Ada Tindakan Pungli 


4-July-2024, 14:04


PALEMBANG SRIWIJAYA ONLINE——Beredar disalah satu akun media sosial, video pelanggar lalulintas dilakukan tindakan tegas penilangan oleh petugas dari Satlantas Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harry Sugihhartono melalui Kasat Lantas AKBP Yenni Diarty menceritakan kronologis kejadian dihari Senin, 1 Juli 2024 sekitar jam 1 siang di traffic light dibawah flyover Jakabaring Palembang tersebut.

Yenni Diarty mengungkapkan saat itu pengendara kendaraan roda empat beridentisat Faudrie Mohamadiva (30 tahun), seorang karyawan swasta beralamat di Leuwianyar Loa Kidul Kota Bandung Jawa Barat, mengendarai mobil Suzuki Ertiga warna putih D-1189-ABO warna putih berhenti dilampu merah. Saat traffic light dari arah jalan Gubernur H Bastari sedang menyala hijau dan juga traffic light yang dari arah Jembatan Ampera juga menyalah hijau secara bersamaan.

“Sesuai dengan aturan, kendaraan yang datang dari arah Jakabaring semuanya harus belok kekanan mengarah ke Plaju dan kendaraan yang datang dari arah jembatan Ampera semuanya harus belok kekanan mengarah ke Kertapati secara bersamaan,” terangnya.

“Namun yang terjadi kemudian, ada salah satu kendaraan dengan identitas diatas, datang dari arah jalan Gubernur H Bastari yang tidak belok kekanan, tetapi justru lurus kearah jembatan Ampera. Pengemudi ini melanggar arus lalulintas atau melawan arus, datang dari arah Polrestabes Palembang harusnya belok kanan, tidak boleh tembak lurus menuju ke arah 7 Ulu,” ujar AKBP Yenni Diarty diruang kerjanya, Kamis (4/7/2024).

Lanjutnya, petugas dari Sat Lantas yang melihat pelanggaran tersebut sudah memberikan peringatan untuk menepi, namun tidak diindahkan dan pengemudi justru menambah kecepatan kendaraannya dan melawan arus menuju 7 Ulu.

“Ini ada buktinya dari CCTV yang disalah dari command center, terlihat jelas pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi Suzuki Ertiga putih,” jelas AKBP Yenni Diarti.

Akibat perbuatan (pengemudi yang melawan arus) tersebut, membuat para pengendara lain terkaget bahkan hingga membunyikan klakson dan hal tersebut sangat rawan terjadinya kecelakaan.

“Petugas sudah menjelaskan pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengemudi kendaraan D 1189 ABO tersebut dan potensi bahayanya. Pengemudipun mengaku mengerti dan paham kesalahannya, namun tidak bersedia untuk ditilang sambil merekam tindakan petugas,” ujarnya.

Mantan Kasubbid Penmas Bidhumas tersebut menjelaskan pelanggaran yang dilakukan pengemudi tersebut kategori fatal, karena tidak hanya membahayakan diri saja, namun juga bagi pengendara lain sehingga petugas bertindak tegas dengan melakukan penilangan sesuai aturan dan mempersilakan pelanggar membayar denda di minimarket terdekat.

“Tidak benar ada pungli, petugas bertindak tegas dengan tilang, penerapan pasal 287 ayat (1) Undang Undang RI No.22 tahun 2009 tentang LLAJ, dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah),” ulasnya.

AKBP Yenni Diarty menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar mematuhi peraturan lalulintas dan lebih memahami terkait masalah edukasi lalu lintas demi keselamatan.

“Apabila dilakukan penyetopan oleh petugas ataupun himbauan agar kooperatif, demi ketertiban lalilintas. Tidak mungkin petugas mencari kesalahan, intinya kita menjaga keselamatan, ketertiban berlalulintas, tindakan tegas dilakukan agar kita semua terhindar dari kecelakaan,” terangnya. (SYAH).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 11-October-2026, 15:29

Perkuat Keandalan Listrik dan Dorong Potensi Pelanggan Besar, PLN UID S2JB dan UP3 Lahat Bersinergi dengan Pemprov Sumsel

LAHAT - 11-October-2026, 11:50

Jangan Biarkan Pelangsir Kuasai BBM Subsidi, YLKI Lahat Raya Desak Polisi Sidak SPBU di Lahat

LAHAT - 11-October-2026, 11:49

Batalnya APBD-P Lahat Jadi Alarm Kepemimpinan, DPRD Didesak Tempuh Langkah Konstitusional

LAHAT - 11-October-2026, 11:48

Asap Karhutla Serang Bumi Seganti Setungguan, Humas Polres Lahat Himbau Masyarakat Gunakan Masker Untuk Lindungi Diri

MUARA ENIM - 10-October-2026, 23:04

Di Muara Lawai, Dua Penggali Sumur Tewas Diduga Gas Beracun

MUARA ENIM - 10-October-2026, 21:43

Ketua Golkar Muara Enim: Aksi Warga Stop Truk Batu Bara PT. MME Sudah Tepat

SUMBAR 10-October-2026, 20:58

Apkasi Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Solok, Bursah Zarnubi Tegaskan Solidaritas Antarkabupaten

BANYU ASIN 10-October-2026, 19:35

Herman Deru dan Cik Ujang Tinjau Karhutla di Banyuasin, Uji Teknologi Pemadaman dari Brazil 

PALEMBANG - 10-October-2026, 19:35

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇. 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝𝐢 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐌𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐊𝐞𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐚𝐦𝐢𝐭 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢𝐚𝐧 

MUBA - 10-October-2026, 13:29

Hadiri Majelis Dzikir di Sungai Lilin, Wabup Muba Kenang Keteladanan Ulama 

LAHAT - 9-October-2026, 21:59

Dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia, Hanya Pemkab Lahat Tidak Menganggarkan ABT 2026 

BANYU ASIN 9-October-2026, 21:09

BANYUASIN UJI REALIZA ANTICHAMAS DILAHAN GAMBUT

LAHAT - 9-October-2026, 19:09

Sikapi Terkait Pemberitaan Tidak Ada Anggaran ABT, Ini Penjelasan Ketua PW GNPK-RI Sumsel 

LAHAT - 9-October-2026, 18:10

SMA Negeri 1 Kikim Barat Pacu Mutu Lewat Visitasi Akreditasi

MUARA ENIM - 9-October-2026, 16:48

Pelarian Tersangka Pembunuhan Anak Di Muara Enim Berakhir di Jawa Barat

MUARA ENIM - 9-October-2026, 03:06

Polisi Gagalkan Transaksi Ekstasi di Muara Enim, Dua Orang Diamankan

BANYU ASIN 8-October-2026, 21:08

BNK BNYUASIN DORONG PERAN KELUARGA DAN MASYARAKAT 

LAHAT - 8-October-2026, 21:07

Ajang Nasional 2026, Tiga Siswa SMAN 4 Lahat Panen Mendali 

PALEMBANG - 8-October-2026, 20:34

Wagub Cik Ujang Dorong Perguruan Tinggi Berkontribusi Nyata bagi Pembangunan Sumsel

LAHAT - 8-October-2026, 20:33

APBD Perubahan Batal, Tiga Kali DPRD Surati Pemkab Lahat Hingga Batas Waktu Proses Belum Tuntas

LAHAT - 8-October-2026, 17:44

Seorang Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Kikim Tengah Diungkap Satresnarkoba Polres Lahat 

LAHAT - 8-October-2026, 17:43

Gubuk Reot Nenek Kamisah, Mulai Dibongkar Untuk Direhab Jadi RSLH 

MUBA - 8-October-2026, 16:35

Bupati Muba Cek Dampak Asap Karhutla, Fasilitas Kesehatan Disiagakan

LAHAT - 8-October-2026, 02:57

H. Adriansyah: Golkar Lahat di Tangan Tepat, Selamat Ibu Sri Marhaeni!

MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:41

Polsek Rambang amankan Pria Bersama TV Hasil Curian

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE