ISI

Klarifikasi Vidio Viral Pelanggaran di Flyover Jakabaring, Kapolrestabes Palembang Bantah Ada Tindakan Pungli 


4-July-2024, 14:04


PALEMBANG SRIWIJAYA ONLINE——Beredar disalah satu akun media sosial, video pelanggar lalulintas dilakukan tindakan tegas penilangan oleh petugas dari Satlantas Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harry Sugihhartono melalui Kasat Lantas AKBP Yenni Diarty menceritakan kronologis kejadian dihari Senin, 1 Juli 2024 sekitar jam 1 siang di traffic light dibawah flyover Jakabaring Palembang tersebut.

Yenni Diarty mengungkapkan saat itu pengendara kendaraan roda empat beridentisat Faudrie Mohamadiva (30 tahun), seorang karyawan swasta beralamat di Leuwianyar Loa Kidul Kota Bandung Jawa Barat, mengendarai mobil Suzuki Ertiga warna putih D-1189-ABO warna putih berhenti dilampu merah. Saat traffic light dari arah jalan Gubernur H Bastari sedang menyala hijau dan juga traffic light yang dari arah Jembatan Ampera juga menyalah hijau secara bersamaan.

“Sesuai dengan aturan, kendaraan yang datang dari arah Jakabaring semuanya harus belok kekanan mengarah ke Plaju dan kendaraan yang datang dari arah jembatan Ampera semuanya harus belok kekanan mengarah ke Kertapati secara bersamaan,” terangnya.

“Namun yang terjadi kemudian, ada salah satu kendaraan dengan identitas diatas, datang dari arah jalan Gubernur H Bastari yang tidak belok kekanan, tetapi justru lurus kearah jembatan Ampera. Pengemudi ini melanggar arus lalulintas atau melawan arus, datang dari arah Polrestabes Palembang harusnya belok kanan, tidak boleh tembak lurus menuju ke arah 7 Ulu,” ujar AKBP Yenni Diarty diruang kerjanya, Kamis (4/7/2024).

Lanjutnya, petugas dari Sat Lantas yang melihat pelanggaran tersebut sudah memberikan peringatan untuk menepi, namun tidak diindahkan dan pengemudi justru menambah kecepatan kendaraannya dan melawan arus menuju 7 Ulu.

“Ini ada buktinya dari CCTV yang disalah dari command center, terlihat jelas pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi Suzuki Ertiga putih,” jelas AKBP Yenni Diarti.

Akibat perbuatan (pengemudi yang melawan arus) tersebut, membuat para pengendara lain terkaget bahkan hingga membunyikan klakson dan hal tersebut sangat rawan terjadinya kecelakaan.

“Petugas sudah menjelaskan pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengemudi kendaraan D 1189 ABO tersebut dan potensi bahayanya. Pengemudipun mengaku mengerti dan paham kesalahannya, namun tidak bersedia untuk ditilang sambil merekam tindakan petugas,” ujarnya.

Mantan Kasubbid Penmas Bidhumas tersebut menjelaskan pelanggaran yang dilakukan pengemudi tersebut kategori fatal, karena tidak hanya membahayakan diri saja, namun juga bagi pengendara lain sehingga petugas bertindak tegas dengan melakukan penilangan sesuai aturan dan mempersilakan pelanggar membayar denda di minimarket terdekat.

“Tidak benar ada pungli, petugas bertindak tegas dengan tilang, penerapan pasal 287 ayat (1) Undang Undang RI No.22 tahun 2009 tentang LLAJ, dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah),” ulasnya.

AKBP Yenni Diarty menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar mematuhi peraturan lalulintas dan lebih memahami terkait masalah edukasi lalu lintas demi keselamatan.

“Apabila dilakukan penyetopan oleh petugas ataupun himbauan agar kooperatif, demi ketertiban lalilintas. Tidak mungkin petugas mencari kesalahan, intinya kita menjaga keselamatan, ketertiban berlalulintas, tindakan tegas dilakukan agar kita semua terhindar dari kecelakaan,” terangnya. (SYAH).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 3-July-2024, 19:32

Bayar Listrik di Awal Bulan Pakai PLN Mobile Bisa Dapat Hadiah Kulkas Side by Side dan Berbagai Alat Elektronik

PALEMBANG - 3-July-2024, 18:08

Sekda Banyuasin Resmi Membuka Jobfit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Banyuasin 

LAHAT - 3-July-2024, 15:42

Polres Lahat, Polda Sumsel Gelar Operasional GO Bulanan 

LAHAT - 3-July-2024, 14:52

Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 Tahun, Kapolsek dan Personel Mulak Ulu Mendapatkan Kejutan Dari TRIPIKA 

MUBA - 3-July-2024, 13:38

Pj Bupati Sandi Fahlepi : Sinergi dan Koordinasi Menjadi Kunci Penyaluran Transfer ke Daerah Tepat Waktu 

PALI - 3-July-2024, 11:40

Tim Pembina Samsat Pali Lakukan Audiensi Terkait UU HKPD
Bersama Kepala Bapenda Tk. II Kab. Pali

PALEMBANG - 3-July-2024, 11:40

Lucy Merasa Happy Gunakan Kendaraan Listrik, SPKLU PLN Sudah Banyak di Palembang

BANYU ASIN 2-July-2024, 21:18

PJ BUPATI BANYUASIN LETAKKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN IBU KOTA PANGKALAN BALAI

LAHAT - 2-July-2024, 20:15

Panwaslu Panggil Camat Gumay Talang, Klarifikasi Dugaan Tidak Netral, Pilkada Lahat 2024. 

JAKARTA - 2-July-2024, 19:06

Upaya Peningkatan Kapasitas PDAM Tirta Betuah, Pj. Bupati Banyuasin Audiensi Dengan Dirjend Cipta Karya Kementerian PU 

OKU - 2-July-2024, 18:16

Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Reguler Personel Polri Dan PNS Periode I Juli 2024 Polres OKU

PALEMBANG - 2-July-2024, 15:38

Puncak Hari Bhayangkara Ke 78, Inilah Pesan Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo 

MUBA - 2-July-2024, 15:31

Pj Bupati Muba Pimpin Rakor Persiapan Evaluasi Kinerja Triwulan I 

LAHAT - 2-July-2024, 14:49

Tim Pemenang Yulius Maulana ST Ikuti Pelatihan di DPP PDI Perjuangan 

OI - 2-July-2024, 13:41

Bupati Ogan Ilir Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-78.

LAHAT - 2-July-2024, 12:18

Tahun 2025, Pemkab Lahat Targetkan 113 Desa Ikuti Proklim 

LAHAT - 2-July-2024, 11:47

Menyusuri (Politik) Hati Seorang Lidyawati Bacalon Bupati Lahat 2024 

JAKARTA - 2-July-2024, 10:54

Tarif Listrik Triwulan III Tidak Berubah, PLN Pastikan Jaga Mutu Pelayanan

LAHAT - 1-July-2024, 23:06

Lagi, Akibat Konsleting Listrik 3 Rumah Warga Pagar Bati Nyaris Ludes Terbakar

LAHAT - 1-July-2024, 20:19

Inilah Beberapa Strategi Partai Demokrat Dalam Memenangkan HDCU dan BERLIAN Dalam Pilkada 2024 

OKU - 1-July-2024, 20:09

Pertanyakan Alasan TK dan SD Xaverius Baturaja Ditutup, Orang Tua Murid Orasi Di Gedung DPRD OKU

LAHAT - 1-July-2024, 18:47

Polres Lahat Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 Polri Presisi 

BANYU ASIN 1-July-2024, 18:44

Hut Bhayangkara ke 78 Bupati Banyuasin Peran Polri Sangat Penting Sukseskan Pilkada 2024 

LAHAT - 1-July-2024, 17:52

Gerak Cepat Yulius Maulana ST Bantu Korban Kebakaran 

MURATARA - 1-July-2024, 16:36

Hadiri Syukuran HUT Bhayangkara, Bupati Enos : Semoga Presisi Tetap Terjaga 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE