ISI

Berikut Himbauan Kajari Muara Enim Pada Masa Tenang Pemilu 2024


11-February-2024, 15:38


Muara Enim – Sebagai wujud Netralitas Kejaksaan Negeri Muara Enim serta dukungan untuk pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 yang Kondusif, Aman dan Tertib, dimana mengingat berdasarkan pasal 278 ayat (1) UU. Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu (UU. Pemilu), bahwa terhitung sejak tanggal 11 Februari 2024 hingga tanggal 13 Februari 2024 merupakan Masa Tenang Kampanye Pemilu Serentak 2024. Minggu (11/2).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH. MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya SH MH memberikan himbauan kepada seluruh Calon Legislatif, Partai Politik, Pendukung/ Simpatisan, serta Media Massa Cetak dan Elektronik, untuk :

1.Tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat kampanye di wilayah Kabupaten Muara Enim

2.Membersihkan Alat-alat peraga Kampanye yang terpasang di wilayah Kabupaten Muara Enim.

3.Tidak memposting dan/atau membagikan konten-konten yang bersifat kampanye pada media sosial (Whatsapp, Facebook, Instagram, Youtube, Twitter, Telegram, Tiktok, dll)

4.Membersihkan postingan dan/atau konten-konten bersifat kampanye pada media sosial pribadi (Whatsapp, Facebook, Instagram, Youtube, Twitter, Telegram, Tiktok, dll)

Adapun dasar himbauan tersebut, sebagaimana yang tercantum dalam UU. Pemilu adalah sebagai berikut :
Pasal 1 angka 36 Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu
Pasal 276 ayat (1) Kampanye Pemilu dilakukan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota unhrk pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pasangan Calon untuk pemilu presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Pasal 276 ayat (2)
Kampanye Pemilu melalui iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet dilaksanakan selama 21 (duapuluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Pasal 278 ayat (1)
Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam pasar 276 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024

Pasal 287 ayat (5)
Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran selama Masa Tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu

Pasal 492
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU l(abupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 509
Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

“Bahwa melalui himbauan tersebut diharapkan dapat menciptakan Pemilu Serentak 2024 yang Kondusif, Aman dan Tertib di Wilayah Kabupaten Muara Enim, ” Tegas Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH. MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya SH MH melalui siaran Pers.

(Ali).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

LAHAT - 16-November-2024, 14:30

Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara 

LAHAT - 16-November-2024, 14:29

Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan 

BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42

KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN 

LAHAT - 15-November-2024, 20:03

Posko Relawan Perubahan BZ-WIN Gelar Nobar, Jepang VS Indonesia

LAHAT - 15-November-2024, 19:38

BREDAR ISU, ADA ‘TIM BUNUH CULIK’ PENYELENGGARA PILKADA LAHAT APABILA CURANG

MUBA - 15-November-2024, 17:41

Panen Raya Jagung di Kecamatan Lalan: Mewujudkan Swasembada Pangan Muba 

EMPAT LAWANG - 15-November-2024, 13:06

Kabupaten Empat Lawang Terima Penghargaan dari Kementrian HAM RI

BANYU ASIN 15-November-2024, 13:04

POLISI GERBAK KAMPUNG NARKOBA DIDESA TAJA MULYA DAN TAJARAYA ll 

PALEMBANG - 14-November-2024, 20:57

Pj Bupati Sandi Fahlepi Laporkan Progres Pembangunan Jembatan Lalan ke Pj Gubernur Sumsel 

BANYU ASIN 14-November-2024, 19:44

TAK SEJALAN LAGI DENGAN SELFI PARTAI BERKARYA PUTUSKAN DUKUNGAN ASTA 

EMPAT LAWANG - 14-November-2024, 16:51

Giat Home Visit JM-Kes Sasar Warga Desa Rantau Dodor Kecamatan Pobar 

OKU - 13-November-2024, 22:41

Semen Baturaja Santuni 50 Anak Yatim Dalam Rangka Jelang HUT Ke-50

OKU TIMUR 13-November-2024, 19:03

HUT ke-25, DWP Kabupaten OKU Timur Gelar Lomba Paduan Suara Antar DWP OPD 

LAHAT - 13-November-2024, 14:30

Aksi Protes FPL Berakhir Dengan Duduk Bersama Pj Bupati Lahat 

OKU - 13-November-2024, 13:54

Ini Penyebab Padam Listrik Di Sosoh Buay Rayap dan Gunung Meraksa, PLN ULP Baturaja Lakukan Upaya Perbaikan

LAHAT - 13-November-2024, 06:13

KPU Sukses Gelar Debat Publik Perdana 

MUBA - 12-November-2024, 23:59

Pj Bupati H Sandi Sampaikan Tanggapan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Muba 

MUBA - 12-November-2024, 20:18

 Fraksi-fraksi DPRD Muba Sampaikan Pendapat Terkait Raperda Inisiatif Pj Bupati Muba

JAKARTA - 12-November-2024, 18:59

Pembukaan COP29 Azerbaijan: PLN Galang Kolaborasi Global untuk Transisi Energi Menuju Swasembada Energi Berkelanjutan

PALEMBANG - 12-November-2024, 18:57

Dukung Pelayanan Kesehatan Masyarakat, PLN Percepat Penambahan Daya 555 kVA untuk Rumah Sakit Hermina Jakabaring

LAHAT - 11-November-2024, 20:29

PLN Siap Amankan Listrik Jelang Debat Pilkada di Kabupaten Lahat

LAHAT - 11-November-2024, 20:27

Pj Bupati Lahat Alfa, DPRD Lahat Tunda Paripurna Rapat Pembahasan APBD Lahat 2025 

LAHAT - 11-November-2024, 19:46

Jelang Debat Publik, Kapolres Lahat Imbau Paslon dan Pendukungnya Jaga Etika 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE