ISI

PLN ULP Baturaja Dilaporkan Martina Ke Ditreskrimsus Polda Sumsel .. Nah, Ado Apo ??


7-February-2024, 07:22


Martina beserta tim lawyernya

Konsumen adalah setiap orang yang memakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingannya sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk bertransaksi. Meskipun adanya transaksi yang tidak melalui tatap muka, konsumen tetap berhak mendapatkan barang yang sesuai dengan pemberitahuan sebelumnya atau barang yang sesuai dengan janji.

Lalu mengapa Konsumen Butuh Perlindungan ?. Perlindungan konsumen diperlukan untuk menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam melengkapi kebutuhan hidup. Hak sebagai konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 yang dapat diketahui sebagai berikut: Hak dalam memilih barang, Hak mendapat penyelesaian dan ganti rugi, Hak mendapat barang/jasa yang sesuai, Hak menerima kebenaran atas segala informasi pasti, Hak pelayanan tanpa tindak diskriminasi.

Dalam melakukan transaksi, konsumen acapkali mengalami kerugian. Seperti yang kini sedang dirasakan oleh Martina, salah satu warga Desa Karang Dapo, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan. Merasa telah dirugikan oleh PLN ULP Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Martina dan tim pengacaranya melaporkan PLN ULP Baturaja ke Ditreskrimsus Polda Sumsel.

“PLN ULP Baturaja kami laporkan berdasarkan UU perlindungan konsumen”, terang Martina pada media ini, Selasa (06/02/2024). Hal senada juga diperjelas oleh Syarif Hidayatullah, SH selaku pengacara yang mendampingi Martina dalam pelaporan tersebut.

“Iya, kami telah melaporkan PLN ULP Baturaja ke Ditreskrimsus Polda Sumsel terkait UU Perlindungan Konsumen yang dialami klien kami Ibu Martina”, ungkapnya.

Lebih lanjut Martina membeberkan, laporan yang disampaikan ke Ditreskrimsus Polda Sumsel adalah perihal hak konsumen, “kami adalah pihak konsumen yang merasa dirugikan dan hak-hak kami sebagai konsumen tidak dipenuhi oleh pihak PLN ULP Baturaja”, ungkapnya.

Ketika ditanya seperti apa kronologis dimaksudkan “tidak dipenuhi hak-haknya sebagai konsumen”tersebut, Martina mengatakan, “Nanti akan kita sampaikan seperti apa kronologisnya, sementara ini kami hanya menyampaikan sedikit informasi saja, yaitu bahwa kami telah melaporkan pihak PLN ULP Baturaja ke Diskrimsus Polda Sumsel .. itu saja”, tutup Martina. (Asmara Nian)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

LAHAT - 16-November-2024, 14:30

Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara 

LAHAT - 16-November-2024, 14:29

Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan 

BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42

KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN 

LAHAT - 15-November-2024, 20:03

Posko Relawan Perubahan BZ-WIN Gelar Nobar, Jepang VS Indonesia

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE