ISI

YLKI Minta Dirjen Migas ESDM Turun ke Lahat 

"Terkait Penyalahgunaan Elpiji Subsidi Diperjualbelikan"

6-January-2024, 21:14


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE——Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya (Lahat, Muara Enim, Pagar Alam dan sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang diakui pemerintah berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang diberi kesempatan berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen dan membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya.

Dijelaskan Pasal 30 ayat (3) UUPK, pengawasan oleh masyarakat dan LPKSM dilakukan terhadap barang dan jasa yang beredar di pasar. Bentuk pengawasan yang dilakukan di dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen ialah dengan cara penelitian, pengujian, dan/atau survey, terhadap aspek yang meliputi pemuatan informasi tentang resiko penggunaan barang

Dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen terhadap aspek pengawasan oleh LPKSM dilakukan pada barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dengan cara penelitian, pengujian dan atau survei diantaranya pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua YLKI Lahat Raya, merespon cepat keresahan masyarakat terhadap kelangkaan gas elpiji subsidi diberbagai daerah kabupaten dan kota ada yang mencapai harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per tabung, dengan membentuk Tim Inspeksi Mendadak (Sidak) guna memastikan ketersediaan dan harga serta pola pendistribusian ke yang berhak menerima,” kata Sanderson Syafe’i, ST. SH, pada Sabtu (06/01/2024).

Sidak dilakukan pada beberapa pangkalan dalam Kecamatan Jarai, Suka Merindu, Pajar Bulan dan Muara Payang Kabupaten Lahat Sumatera menemukan elpiji subsidi dijual diatas HET dan logbook tidak bisa diperlihatkan oleh pangkalan ketika diminta untuk diperlihatkan.

“Warga di kecamatan yang ditemui langsung Ketua YLKI Lahat mengungkapkan harga elpiji melon atau subsidi berkisar 27 sampai 35 ribu rupiah, itupun barangnya tidak ada dan harus keliling ke desa -desa lain,” terangnya.

Minimnya sosialisasi ke masyarakat, saat dibincangi tidak tau harga eceran tertinggi Rp.16.150 di wilayahnya karena papan pangkalan banyak yang tidak terpasang dan lebih parahnya ada yang tidak tau keberadaan pangkalan didesanya.

“Kalaupun ada aktivitas bongkar muat elpiji mobil agen, pangkalan menyuruh masyarakat beli di warung karena mereka hanya mengisi warung bukan ke masyarakat,” urai Sanderson.

Lebih miris lagi pihak pangkalan yang ditemui menyatakan HET Rp. 18.700, terkesan mengikuti SK Walikota Pagar Alam 09/2021 padahal di wilayah Kabupaten Lahat, dan jelas-jelas menjual ke masyarakat 22 ribu dan 25 ribu ketika mereka ingin membeli memberikan kesaksian pada Tim sidak saat di pangkalan. Bagaimana fungsi pengawasan Agen terhadap pendistribusian melalui pangkalan, tegas Sanderson.

Tim melanjutkan Sidak ke Kecamatan Tanjung Sakti PUMU dan PUMI, mendapatkan harga elpiji subsidi mencapai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) ternyata benar adanya bukan hoax tapi harga tersebut di beberapa warung. Pertanyaannya bagaimana barang tersebut bisa sampai ke warung kalau bukannya ada permainan dengan pangkalan untuk sengaja diperjualbelikan bukan di Distribusikan.

Elpiji merupakan barang yang di subsidi negara dan semua komponen biaya-biaya sudah diperhitungkan termasuk keuntungan dari pangkalan dan agen serta biaya transportasi, jadi tidak ada alasan lagi membebani masyarakat dengan biaya tambahan, ungkap pengacara muda ini.

Tegas dalam UU 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas melalui turunannya bawah elpiji merupakan barang untuk rakyat miskin yang menggunakan pola pendistribusian bukan jual beli seperti yang kita jumpai saat ini harganya mengikuti hukum pasar sehingga mempengaruhi daya beli masyarakat atau faktor penyumbang inflasi.

Hasil temuan sidak ini akan kita rekomendasi ke pemerintah karena tugas YLKI sebagai mitra pemerintah, tapi oknum-oknum yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan melalaikan tugas dan fungsi serta mencari keuntungan pribadi maupun kelompok akan kita tindaklanjuti melalui hak gugatan konsumen di pengadilan, pungkas Sanderson.

Sementara Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Prof. Ir. Tutuka Ariadji, M.Sc., Ph.D., saat diminta tanggapannya, mengungkapkan
“Kami cek langsung di lapangan,” janjinya. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE