ISI

YLKI Minta Dirjen Migas ESDM Turun ke Lahat 

"Terkait Penyalahgunaan Elpiji Subsidi Diperjualbelikan"

6-January-2024, 21:14


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE——Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya (Lahat, Muara Enim, Pagar Alam dan sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang diakui pemerintah berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang diberi kesempatan berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen dan membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya.

Dijelaskan Pasal 30 ayat (3) UUPK, pengawasan oleh masyarakat dan LPKSM dilakukan terhadap barang dan jasa yang beredar di pasar. Bentuk pengawasan yang dilakukan di dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen ialah dengan cara penelitian, pengujian, dan/atau survey, terhadap aspek yang meliputi pemuatan informasi tentang resiko penggunaan barang

Dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen terhadap aspek pengawasan oleh LPKSM dilakukan pada barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dengan cara penelitian, pengujian dan atau survei diantaranya pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua YLKI Lahat Raya, merespon cepat keresahan masyarakat terhadap kelangkaan gas elpiji subsidi diberbagai daerah kabupaten dan kota ada yang mencapai harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per tabung, dengan membentuk Tim Inspeksi Mendadak (Sidak) guna memastikan ketersediaan dan harga serta pola pendistribusian ke yang berhak menerima,” kata Sanderson Syafe’i, ST. SH, pada Sabtu (06/01/2024).

Sidak dilakukan pada beberapa pangkalan dalam Kecamatan Jarai, Suka Merindu, Pajar Bulan dan Muara Payang Kabupaten Lahat Sumatera menemukan elpiji subsidi dijual diatas HET dan logbook tidak bisa diperlihatkan oleh pangkalan ketika diminta untuk diperlihatkan.

“Warga di kecamatan yang ditemui langsung Ketua YLKI Lahat mengungkapkan harga elpiji melon atau subsidi berkisar 27 sampai 35 ribu rupiah, itupun barangnya tidak ada dan harus keliling ke desa -desa lain,” terangnya.

Minimnya sosialisasi ke masyarakat, saat dibincangi tidak tau harga eceran tertinggi Rp.16.150 di wilayahnya karena papan pangkalan banyak yang tidak terpasang dan lebih parahnya ada yang tidak tau keberadaan pangkalan didesanya.

“Kalaupun ada aktivitas bongkar muat elpiji mobil agen, pangkalan menyuruh masyarakat beli di warung karena mereka hanya mengisi warung bukan ke masyarakat,” urai Sanderson.

Lebih miris lagi pihak pangkalan yang ditemui menyatakan HET Rp. 18.700, terkesan mengikuti SK Walikota Pagar Alam 09/2021 padahal di wilayah Kabupaten Lahat, dan jelas-jelas menjual ke masyarakat 22 ribu dan 25 ribu ketika mereka ingin membeli memberikan kesaksian pada Tim sidak saat di pangkalan. Bagaimana fungsi pengawasan Agen terhadap pendistribusian melalui pangkalan, tegas Sanderson.

Tim melanjutkan Sidak ke Kecamatan Tanjung Sakti PUMU dan PUMI, mendapatkan harga elpiji subsidi mencapai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) ternyata benar adanya bukan hoax tapi harga tersebut di beberapa warung. Pertanyaannya bagaimana barang tersebut bisa sampai ke warung kalau bukannya ada permainan dengan pangkalan untuk sengaja diperjualbelikan bukan di Distribusikan.

Elpiji merupakan barang yang di subsidi negara dan semua komponen biaya-biaya sudah diperhitungkan termasuk keuntungan dari pangkalan dan agen serta biaya transportasi, jadi tidak ada alasan lagi membebani masyarakat dengan biaya tambahan, ungkap pengacara muda ini.

Tegas dalam UU 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas melalui turunannya bawah elpiji merupakan barang untuk rakyat miskin yang menggunakan pola pendistribusian bukan jual beli seperti yang kita jumpai saat ini harganya mengikuti hukum pasar sehingga mempengaruhi daya beli masyarakat atau faktor penyumbang inflasi.

Hasil temuan sidak ini akan kita rekomendasi ke pemerintah karena tugas YLKI sebagai mitra pemerintah, tapi oknum-oknum yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan melalaikan tugas dan fungsi serta mencari keuntungan pribadi maupun kelompok akan kita tindaklanjuti melalui hak gugatan konsumen di pengadilan, pungkas Sanderson.

Sementara Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Prof. Ir. Tutuka Ariadji, M.Sc., Ph.D., saat diminta tanggapannya, mengungkapkan
“Kami cek langsung di lapangan,” janjinya. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 25-April-2024, 11:34

Kucurkan Rp18,3 Miliar, Dua Ruas Jalan di Jirak Jaya Bakal Diperbaiki 

JAWA TIMUR - 25-April-2024, 11:32

Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVII, Ini Kata Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi 

OKU - 25-April-2024, 11:02

Pemeriksaan Mendadak Oleh Sie Dokkes Kepada Anggota dan ASN Polres OKU

LAHAT - 24-April-2024, 21:16

Diduga Arus Pendek, Kelurahan Kota Baru Lahat Nyaris Jadi Lautan Api 

BANYU ASIN 24-April-2024, 21:00

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI DZIKIR TAUSIYAH 

MUBA - 24-April-2024, 17:32

Sekda Apriyadi : MTQ XXX di Muba, Sukses Tuan Rumah dan Prestasi 

BANYU ASIN 24-April-2024, 17:22

BAWASLU BANYUASIN BUKA PENDAFTARAN PANWASCAM KECAMATAN 

LAHAT - 24-April-2024, 14:40

Polres Lahat Klarifikasi Terkait Informasi Dugaan Penculikan Anak 

MUBA - 24-April-2024, 14:06

Sertijab, Apriyadi Siap Dukung Penuh Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi 

PAGAR ALAM - 23-April-2024, 21:28

SELEKSI PENERIMAAN POLRI TERPADU TA-2024 POLRES PAGAR ALAM TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

PALEMBANG - 23-April-2024, 18:53

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI RAKOR PEMBERANTASAN KORUPSI 

OKU - 23-April-2024, 14:20

Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Hadir Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Ke-V

MUBA - 23-April-2024, 13:33

Sekda Muba Hadiri Acara Pelepasan Siswa-siswi kelas XII SMA Negeri 1 Sekayu 

MUBA - 23-April-2024, 12:16

Mendesak, Muba Siapkan Rp60 Miliar Atasi Kerusakan Infrastruktur Dampak Bencana Alam 

PALEMBANG - 23-April-2024, 12:15

Pj Bupati Muba Hadiri Acara Lepas Sambut Pangdam II/Sriwijaya 

LAHAT - 22-April-2024, 23:18

RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE-22

OKU - 22-April-2024, 19:34

Bayangkan… !!, 4 Bulan Gaji Tidak Dibayar, Karyawan Mitra Ogan Minta DPRD OKU Bantu Nasib Mereka

OKU - 22-April-2024, 19:04

Ada Warga Ngamuk, Kapolsek SBR Langsung Ke Lokasi TKP

MUBA - 22-April-2024, 18:58

Pemkab Muba Sediakan 40 Tenda Kuliner yang Bakal Ramaikan Kegiatan MTQ 2024 

LUBUK LINGGAU - 22-April-2024, 18:54

SULASTRI DI PUTUS BEBAS, SETELAH SEMPAT DITAHAN 10 BULAN

BANYU ASIN 22-April-2024, 15:05

PEMKAB BANYUASIN GELAR UPACARA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE 22 

BANYU ASIN 22-April-2024, 14:56

HARI JADI KABUPATEN BANYUASIN KE 22 GELAR KOLABORATIF PERDANA 

MUBA - 22-April-2024, 14:50

Sandi Fahlevi Resmi Menjabat Pj Bupati Muba 

MUBA - 22-April-2024, 14:47

Bawakan Lagu Aisyah, Tri Suaka Bakal Meriahkan MTQ XXX di Muba 

LAHAT - 22-April-2024, 14:45

Team Broather Rudi Lahat Rebut 6 Piala di Event Zuffar Grasstrack Banyuasin 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE