ISI

YLKI Minta Dirjen Migas ESDM Turun ke Lahat 

"Terkait Penyalahgunaan Elpiji Subsidi Diperjualbelikan"

6-January-2024, 21:14


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE——Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya (Lahat, Muara Enim, Pagar Alam dan sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang diakui pemerintah berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang diberi kesempatan berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen dan membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya.

Dijelaskan Pasal 30 ayat (3) UUPK, pengawasan oleh masyarakat dan LPKSM dilakukan terhadap barang dan jasa yang beredar di pasar. Bentuk pengawasan yang dilakukan di dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen ialah dengan cara penelitian, pengujian, dan/atau survey, terhadap aspek yang meliputi pemuatan informasi tentang resiko penggunaan barang

Dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen terhadap aspek pengawasan oleh LPKSM dilakukan pada barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dengan cara penelitian, pengujian dan atau survei diantaranya pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua YLKI Lahat Raya, merespon cepat keresahan masyarakat terhadap kelangkaan gas elpiji subsidi diberbagai daerah kabupaten dan kota ada yang mencapai harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per tabung, dengan membentuk Tim Inspeksi Mendadak (Sidak) guna memastikan ketersediaan dan harga serta pola pendistribusian ke yang berhak menerima,” kata Sanderson Syafe’i, ST. SH, pada Sabtu (06/01/2024).

Sidak dilakukan pada beberapa pangkalan dalam Kecamatan Jarai, Suka Merindu, Pajar Bulan dan Muara Payang Kabupaten Lahat Sumatera menemukan elpiji subsidi dijual diatas HET dan logbook tidak bisa diperlihatkan oleh pangkalan ketika diminta untuk diperlihatkan.

“Warga di kecamatan yang ditemui langsung Ketua YLKI Lahat mengungkapkan harga elpiji melon atau subsidi berkisar 27 sampai 35 ribu rupiah, itupun barangnya tidak ada dan harus keliling ke desa -desa lain,” terangnya.

Minimnya sosialisasi ke masyarakat, saat dibincangi tidak tau harga eceran tertinggi Rp.16.150 di wilayahnya karena papan pangkalan banyak yang tidak terpasang dan lebih parahnya ada yang tidak tau keberadaan pangkalan didesanya.

“Kalaupun ada aktivitas bongkar muat elpiji mobil agen, pangkalan menyuruh masyarakat beli di warung karena mereka hanya mengisi warung bukan ke masyarakat,” urai Sanderson.

Lebih miris lagi pihak pangkalan yang ditemui menyatakan HET Rp. 18.700, terkesan mengikuti SK Walikota Pagar Alam 09/2021 padahal di wilayah Kabupaten Lahat, dan jelas-jelas menjual ke masyarakat 22 ribu dan 25 ribu ketika mereka ingin membeli memberikan kesaksian pada Tim sidak saat di pangkalan. Bagaimana fungsi pengawasan Agen terhadap pendistribusian melalui pangkalan, tegas Sanderson.

Tim melanjutkan Sidak ke Kecamatan Tanjung Sakti PUMU dan PUMI, mendapatkan harga elpiji subsidi mencapai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) ternyata benar adanya bukan hoax tapi harga tersebut di beberapa warung. Pertanyaannya bagaimana barang tersebut bisa sampai ke warung kalau bukannya ada permainan dengan pangkalan untuk sengaja diperjualbelikan bukan di Distribusikan.

Elpiji merupakan barang yang di subsidi negara dan semua komponen biaya-biaya sudah diperhitungkan termasuk keuntungan dari pangkalan dan agen serta biaya transportasi, jadi tidak ada alasan lagi membebani masyarakat dengan biaya tambahan, ungkap pengacara muda ini.

Tegas dalam UU 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas melalui turunannya bawah elpiji merupakan barang untuk rakyat miskin yang menggunakan pola pendistribusian bukan jual beli seperti yang kita jumpai saat ini harganya mengikuti hukum pasar sehingga mempengaruhi daya beli masyarakat atau faktor penyumbang inflasi.

Hasil temuan sidak ini akan kita rekomendasi ke pemerintah karena tugas YLKI sebagai mitra pemerintah, tapi oknum-oknum yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan melalaikan tugas dan fungsi serta mencari keuntungan pribadi maupun kelompok akan kita tindaklanjuti melalui hak gugatan konsumen di pengadilan, pungkas Sanderson.

Sementara Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Prof. Ir. Tutuka Ariadji, M.Sc., Ph.D., saat diminta tanggapannya, mengungkapkan
“Kami cek langsung di lapangan,” janjinya. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 10-October-2026, 19:35

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇. 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝𝐢 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐌𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐊𝐞𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐚𝐦𝐢𝐭 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢𝐚𝐧 

MUBA - 10-October-2026, 13:29

Hadiri Majelis Dzikir di Sungai Lilin, Wabup Muba Kenang Keteladanan Ulama 

LAHAT - 9-October-2026, 21:59

Dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia, Hanya Pemkab Lahat Tidak Menganggarkan ABT 2026 

BANYU ASIN 9-October-2026, 21:09

BANYUASIN UJI REALIZA ANTICHAMAS DILAHAN GAMBUT

LAHAT - 9-October-2026, 19:09

Sikapi Terkait Pemberitaan Tidak Ada Anggaran ABT, Ini Penjelasan Ketua PW GNPK-RI Sumsel 

LAHAT - 9-October-2026, 18:10

SMA Negeri 1 Kikim Barat Pacu Mutu Lewat Visitasi Akreditasi

MUARA ENIM - 9-October-2026, 16:48

Pelarian Tersangka Pembunuhan Anak Di Muara Enim Berakhir di Jawa Barat

MUARA ENIM - 9-October-2026, 03:06

Polisi Gagalkan Transaksi Ekstasi di Muara Enim, Dua Orang Diamankan

BANYU ASIN 8-October-2026, 21:08

BNK BNYUASIN DORONG PERAN KELUARGA DAN MASYARAKAT 

LAHAT - 8-October-2026, 21:07

Ajang Nasional 2026, Tiga Siswa SMAN 4 Lahat Panen Mendali 

PALEMBANG - 8-October-2026, 20:34

Wagub Cik Ujang Dorong Perguruan Tinggi Berkontribusi Nyata bagi Pembangunan Sumsel

LAHAT - 8-October-2026, 20:33

APBD Perubahan Batal, Tiga Kali DPRD Surati Pemkab Lahat Hingga Batas Waktu Proses Belum Tuntas

LAHAT - 8-October-2026, 17:44

Seorang Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Kikim Tengah Diungkap Satresnarkoba Polres Lahat 

LAHAT - 8-October-2026, 17:43

Gubuk Reot Nenek Kamisah, Mulai Dibongkar Untuk Direhab Jadi RSLH 

MUBA - 8-October-2026, 16:35

Bupati Muba Cek Dampak Asap Karhutla, Fasilitas Kesehatan Disiagakan

LAHAT - 8-October-2026, 02:57

H. Adriansyah: Golkar Lahat di Tangan Tepat, Selamat Ibu Sri Marhaeni!

MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:41

Polsek Rambang amankan Pria Bersama TV Hasil Curian

PALEMBANG - 7-October-2026, 20:37

Muara Enim Jadi Tuan Rumah FORPROV II KORMI Sumsel, Cik Ujang Tekankan Koordinasi Panitia 

MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:35

Buka Gebyar SMANSAGEL Jilid 11, Wagub Cik Ujang Dorong Siswa Berani Berprestasi 

LAHAT - 7-October-2026, 20:34

Dituntut Tingkatkan Politik Golkar di Parlemen, Sri Marhaeni Terpilih Secara Aklamasi 

LAHAT - 7-October-2026, 20:34

Polsek Kikim Timur Intensifkan Patroli Pencegahan Karhutla 

EMPAT LAWANG - 7-October-2026, 18:57

𝐁𝐊𝐏𝐒𝐃𝐌 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐁𝐮𝐝𝐚𝐲𝐚 𝐀𝐧𝐭𝐢𝐤𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢 𝐁𝐚𝐠𝐢 𝐀𝐒𝐍

MUBA - 7-October-2026, 14:29

Pemkab Muba Gelar Rapat Koordinasi TPID: Dorong Langkah Nyata Tekan Inflasi dan Amankan Stok Pangan 

BANYU ASIN 7-October-2026, 12:52

TIM EVALUASI MONITOURING BANYUASIN TERUS INGATKAN PEMERINTAH DESA

PALI - 7-October-2026, 12:51

Sinergi Antarinstansi Ditingkatkan, Ketua DPRD Sumsel Tinjau Pelayanan UPT Samsat PALI

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE