ISI

Komplotan Sadis Pemerkosa Di Tangkap Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas 


25-November-2023, 14:07


SRIWIJAYAONLINE.COM, MUSI RAWAS-Kurang dari 12 jam, Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus kompoltan sadis terduga tersangka curas disertai penganiayaan berat sekaligus pemerkosaan, yang sempat geger dan heboh oleh warga khususnya Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Komplotan bandit sadis dibekuk dirumah salah satu tersangka di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.40 WIB, Jumat (24/11/2023).

Namun, saat dilakukan penangkapan para tersangka melakukan perlawan terhadap petugas, karena membahayakan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dikaki para tersangka.

Diketahui identitas komplotan tersangka diantaranya, Arpan Sopian alias Yan Seraput (51), warga Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, sebagai dalang sekaligus otak pelaku, dan sekaligus melakukan dugaan pemerkosaan istri korban, ironisnya sudah perna menjalani hukum penjara dalam kasus yang sama, dan baru sebulan bebas dari hukum penjara.

Kemudian, Ardy Arianto (23), warga Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, lalu, Maliyadi alias Mali (53), warga Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, sedangkan, FI (DPO), saat ini masih dilakukan pengejaran petugas.

Kejadian sadis dilakukan komplotan bandit tersebut terjadi dirumah korban berinisial, DD (33), warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Akibat kejadian tersebut, korban DD, mengalami lupa bacok dikepala, tangan dan badan dibacok oleh tersangka Arpan dan Ardy, sedangkan anak korban berinisial N (10), mengalami retak tulang tengkorak akibat dipukul FI (DPO), dan saat ini masih dilakukan perawatan medis. Dan, istri korban, sebut saja, Mawar (30), juga menjadi korban pemerkosaan oleh, tersangka Arpan.

Hal tersebut terungkap, saat digelarnya, Press Conference, dipimpin oleh, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH diwakili Wakapolres, Kompol Harsono SH didampingi AKP Hary Dinar SIK, SH, MH dan Iptu Herdiansyah, Aiptu Erwin Friansyah serta Tim Landak Satreskrim Polres Mura, dihalaman depan Mapolres Mura, sekitar pukul 10.00 WIB, Sabtu (25/11/2023).

“Rekan-rekan, insan pers, Tim Landak Satreskrim Polres Mura dan Polsek Tugumulyo, dalam kurang kurun waktu 1X24 jam, hanya 12 jam, berhasil menangkap tersangka 365 disertai pemerkosaan. Tersangka, Arpan, Ardy, Maliyadi dan FI, tiga yang berhasil kita tangkap yakni, Arpan, Ardy dan Maliyadi, sedangkan FI, masih dilakukan pengejaran,” kata Wakapolres.

Wakapolres menjelaskan, salah satu tersangka yakni bernama Arpan terpaksa harus dilakukan tindakan tegas, karena melakukan perlawanan saat akan dilakukan penangkapan, dan untuk diketahui tersangka Arpan, ini merupakan residivis dengan perkara yang sama, dan baru menghirup udara bebas lebih kurang satu bulan ini, dan tersangka, Arpan ini juga melakukan pemerkosaan terhadap istri DD.

BB diamankan, sebilah cerurit, Handphone, parang, tiga buah balok dan baju tersangka. Pasal yang disangkakan, Pasal 365 KUHPidana ayat (4) dan Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.

“Selain itu, Polres Mura, terus melakukan peningkatan kegiatan KRYD, untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Mura, dan himbau kepada masyarakat kiranya apabila ada hal-hal negatif ataupun yang mencurigahkan, untuk segera melapor ke Polres Mura, sehingga kami bisa dengan cepat melakukan tindakan,” jelas Wakapolres

Sementara itu, AKP Hary Dinar SIK, SH, MH, mengatakan bahwa kronologis kejadian, terjadi pada, Jumat 24 Nopember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, didalam rumah korban tepatnya di Desa Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Dimana terjadi tindak kekerasan perkara 365 KUHPidana disertai dengan perkara 285 KUHPidana, yang dilakukan oleh Arpan serta Ardi, Marliyadi dan FI.

Para tersangka melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau, kemudian setelah berhasil terbuka tersangka Arpan l, tersangka Ardi dan Fi langsung memasuki rumah korban masing-masing memegang satu buah balok kayu.

Pada saat di dalam rumah korban tersangka Arpan mengambil sebilah rrit kemudian diiringi dengan tersangka Ardi yang mengambil sebilah parang, sedangkan RI hanya memegang satu buah balok.

Kemudian tersangka Arpan mengambil dua unit handphone merk Samsung dan Vivo, lalu kemudian DD, dibangunkan oleh tersangka Ardi untuk menanyakan kunci motor setelah DD, bangun tersangka Arpan yang memegang Arit langsung membacok DD sebanyak tiga kali ke arah kepala, tangan dan badan.

Lalu tersangka Ardi langsung membacok DD, dengan menggunakan sebilah parang kearahnya, sedangkan FI memukul kepala anak korban yang terbangun hingga menyebabkan kepala anak korban retak tengkorak di bagian atas.

Selanjutnya, FI mengikat tangan dan kaki DD, yang sudah tidak berdaya dengan menggunakan tali, lalu tersangka Arpan masuk ke kamar depan bertanya kepada istri DD, menanyakan uang sembari memukul kepalanya, hingga akhirnya melakukan pemerkosaan.

“Usai, melakukan aksinya keempat para tersangka langsung melarikan diri dan korban langsung melapor ke Polres Mura, dengan harapan para pelaku bisa dilakukan penangkapan dan dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutur AKP Hary

Lebih lanjut, AKP Hary menjelaskan, setelah menerima laporan berdasarkan laporan polisi LP/B-221/XI/2023/SPKT/SAT.RESKRIM/Res Mura/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 24 November 2023.

Tim Landak Sat Reskrim Polres Mura, langsung melakukan olah TKP, sekaligus melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta korban dan melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian dan pengejaran terhadap keempat para tersangka.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari warga bahwa komplotan tersangka diketahui lokasi persembunyiannya yakni tidak lain di rumah tersangka Arpan di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Belit, Kabupaten Mura.

Dengan, sigap Tim Landak Satreskrim Polres Mura, langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, ternyata benar, ketiga tersangka berada di lokasi tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penangkapan.

Namun saat akan melakukan penangkapan ketiga tersangka melakukan perlawanan, karena takut membahayakan personel, terpaksa personel melakukan tindakan tegas dan terukur dikaki para tersangka, sedangkan rekan tersangka yakni berinisial FI, saat ini masih dilakukan pengejaran.

“Dan, untuk diketahui, tersangka, Arpan ini, sudah lama melakukan pengintai dirumah korban, dengan berdalih mancing didekat rumah korban, Jadi, tersangka sudah mengetahui situasi dan kondisi rumah korban,” tuturnya.

Dias

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

LAHAT - 16-November-2024, 14:30

Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara 

LAHAT - 16-November-2024, 14:29

Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan 

BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42

KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE