ISI

Pemkab Muba Daftarkan Tenaga Non ASN Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan 


25-October-2023, 15:59


MUBA, SO – Menindaklanjuti Instruksi Presiden nonor 2 tahun 2021 dan Permendagri 84 tahun 2022 serta kesepakatan pada Agustus 2023 yang lalu, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjadikan dasar Kepesertaan seluruh Non ASN Pemkab Muba untuk di daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Pemkab Muba melalui APBDP telah menganggarkan iuran BPJS ketenagakerjaan bagi tenaga Non ASN pada setiap OPD untuk bulan Oktober hingga Desember 2023 dan selanjutnya dianggarakan untuk iuran tahun 2024. Adapun program yang di daftarkan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Demikian disampaikan Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud melalui Asisten Administrasi Umum Drs Syafaruddin MSi saat membuka Sosialisasi Program, Manfaat dan Tata Cara Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kepesertaan Non ASN di Kabupaten Muba, bertempat di Auditorium Pemkab Muba, Selasa (24/10/2023)

“Jumlah Peserta yang di daftarkan sebanyak 8.483 orang Non ASN dari 48 OPD di Kabupaten Muba. Contoh Realisasi Pembayaran Jaminan Kematian (JKM) untuk Tenaga Non ASN yaitu pada Aguatus kemarin ada 2 orang Non ASN Dinas DLH menerima santuanan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan dengan total 84 juta Rupiah masing2 42 juta Rupiah. Oleh karena itu ikuti sosialisasi pada hari ini dengan baik, tanyakan semua yang kalian anggap masih belum jelas mengenai mekanisme BPJS Ketenagakerjaan ini,”ujar Syafar.

Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuasin R Chandra Budiman menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Pemkab Muba yang telah bersinergi dan bekerjasama dengan baik selama ini dalam rangka menjalankan instruksi presiden menciptakan pekerja yang sejahtera dan terlindungi.

“BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT),Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” jelasnya.

Lebih rinci, Chandra menjelaskan program JKK adalah memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Sedangkan program JKM adalah memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia yang bukan sebagai akibat kecelakaan kerja.

“Kami apresiasi kepada Perangkat Daerah Kabupaten Muba yang sudah lebih dulu mendaftarkan tenaga non ASN nya menjadi kepesertaan yang aktif hingga kini. Sebelum di anggarkan terdapat OPD yang bayar iuran secara mandiri yaitu Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, 3 RSUD dan 10 Puskesmas,”jelasnya.(bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

LAHAT - 16-November-2024, 14:30

Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara 

LAHAT - 16-November-2024, 14:29

Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan 

BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42

KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE