ISI

Pentingnya Pengolahan Limbah B3 di Rumah Sakit


20-October-2023, 14:45


MUBA, SO – Limbah B3 adalah akronim dari Bahan Beracun dan Berbahaya yang menurut PP no. 101 tahun 2014. Definisinya adalah sisa usaha atau kegiatan yang mengandung zat atau komponen yang secara langsung maupun tidak dapat mencemarkan, merusak, atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Plt Direktur RSUD Sungai Lilin dr. Ichsan Nur Hamdan, Jumat (20/10/2023) menyebutkan rumah sakit, sebagai lembaga kesehatan yang menghasilkan limbah medis B3 menyertakan fasilitas pengolahan sampah berbahaya ini sebagai hal mutlak.

“Inilah yang dilakukan RSUD Sungai Lilin ketika membangun dan berupaya melengkapi fasilitas rumah sakit. Incenerator yang kita bangun menggunakan dua tungku pembakaran dengan suhu 1200 derajat celcius,” terang Ichsan, Jumat melalui sambungan telepon.

Karena, tambah dia, limbah Medis B3 sering juga disebut mengandung zat atau bahan anorganik berbahaya yang bersifat teratogenik yakni bahan berbahaya yang dapat membuat perkembangan menjadi tidak normal.
“Sederhananya, seperti misalnya dalam medis, perkembangan dari sel selama masa kehamilan yang dapat merusak embrio,” papar dia.

Secara detail, staf pelaksana penanggung jawab pengolahan limbah RSUD Sungai Lilin, Arti Amd. Kes menjelaskan RSUD Sungai Lilin memiliki dua tungku pembakaran dengan tingkat suhu 800 derajat celcius untuk primary chamber dan secondary chamber dengan suhu 1200 derajat celcius.

“Incenerator ini menggunakan teknologi wet scrubber yang bekerja dengan cara menyemprotkan air melalui blower pada bagian atas. Sedangkan secondary chamber dengan tujuan meluruhkan partikel yang naik ke atas ketika pembakaran sehingga asap pembakaran tidak mengandung partikel berbahaya, “jelas Arti.

Menurutnya, dengan sistem dua tungku tersebut hasil yang dikeluarkan incenerator berupa fly ash / partikel melayang dan buttom ash / abu hasil pembakaran.

Selanjutnya, kata Arti lagi, fly ash atau partikel yang melayang ditangkap dan dialirkan ke pipa pembuangan IPAL untuk diolah sehingga tidak mencemari lingkungan. Sedangkan buttom ash atau abu hasil pembakaran disimpan di tempat penyimpanan sementara (TPS ) sebelum dibuang melalui pihak ketiga.

“Jadi dengan dua item keluaran ini maka limbah Medis B3 tidak lagi bersifat patogen karena sudah melalui pembakaran ganda bersuhu 800-1200 derajat celcius. Limbah yang diolah oleh incenerator adalah limbah medis padat yaitu limbah yang dihasilkan dalam pelayanan kesehatan,” tandas dia

Alur kerjanya meliputi, sebelum limbah diolah di incenerator, limbah yang diangkut dari ruangan di simpan di ruang pendingin yang bersuhu minus 2 sampai dengan 8 derajat celcius dengan tujuan menghambat pertumbuhan bakteri patogen yang bisa bertahan sampai 3 bulan penyimpanan.

“Sebelum incenerator dioperasionalkan sudah melalui uji TBT dan verifikasi dari ahli lingkungan hidup dengan tujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pengolahan ini tidak berdampak negatif dan aman bagi lingkungan rumah sakit. Sehingga pengolahan limbah padat medis dengan incenerator aman untuk dilakukan,” tutup Arti.

Terpisah, Subkoor Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan Muba, Yuniarsih SKM mengatakan tujuan dari pembakaran limbah Medis B3 adalah untuk membunuh kuman patogen yang ada pada limbah medis sehingga tidak lagi berbahaya bagi lingkungan rumah sakit dan sekitarnya.

“Tentu ada prosedur yang harus dilalui sebelum sebuah rumah sakit yang memiliki fasilitas pengolahan limbah B3 bisa dioperasikan. Ada tahapan perizinan operasional incenerator. Banyak melalui tahapan mulai verifikasi teknis bangunan dan spesifikasi teknis incenerator, uji coba pembakaran, hingga pengambilan sampel partikel keluaran,” kata Yuni.

Tahapan itu pun belum otomatis bisa meloloskan pengelola bisa mengolah limbah.

“Hasil pembakaran uji emisi dan uji TBT/ Test Burner Trial yang dilakukan pihak laboratorium lingkungan yang digunakan sebagai acuan bagi KLHK untuk menerbitkan izin operasional. Pasti izin dikeluarkan setelah tim KLHK melalukan verifikasi ke lapangan dan pengecekan secara langsung. Alhamdulillah hasilnya, incenerator RSUD Sungai Lilin memang layak untuk mendapatkan izin operasional,” tambah Yuni.

Tanpa tahapan panjang menurut Yuni, mustahil sebuah rumah sakit bisa atau boleh mengoperasikan incenerator.

“Setelah melalui beberapa tahapan dan izin kelayakan yang dikeluarkan KLHK barulah pengolahan limbah medis padat dengan incenerator bisa dilakukan. Inilah yang menjadi dasar acuan kami dalam pengolahan limbah medis padat khususnya di RSUD Sungai Lilin,” tegas Yuni.(bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

LAHAT - 16-November-2024, 14:30

Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara 

LAHAT - 16-November-2024, 14:29

Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan 

BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42

KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE