ISI

Pentingnya Pengolahan Limbah B3 di Rumah Sakit


20-October-2023, 14:45


MUBA, SO – Limbah B3 adalah akronim dari Bahan Beracun dan Berbahaya yang menurut PP no. 101 tahun 2014. Definisinya adalah sisa usaha atau kegiatan yang mengandung zat atau komponen yang secara langsung maupun tidak dapat mencemarkan, merusak, atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Plt Direktur RSUD Sungai Lilin dr. Ichsan Nur Hamdan, Jumat (20/10/2023) menyebutkan rumah sakit, sebagai lembaga kesehatan yang menghasilkan limbah medis B3 menyertakan fasilitas pengolahan sampah berbahaya ini sebagai hal mutlak.

“Inilah yang dilakukan RSUD Sungai Lilin ketika membangun dan berupaya melengkapi fasilitas rumah sakit. Incenerator yang kita bangun menggunakan dua tungku pembakaran dengan suhu 1200 derajat celcius,” terang Ichsan, Jumat melalui sambungan telepon.

Karena, tambah dia, limbah Medis B3 sering juga disebut mengandung zat atau bahan anorganik berbahaya yang bersifat teratogenik yakni bahan berbahaya yang dapat membuat perkembangan menjadi tidak normal.
“Sederhananya, seperti misalnya dalam medis, perkembangan dari sel selama masa kehamilan yang dapat merusak embrio,” papar dia.

Secara detail, staf pelaksana penanggung jawab pengolahan limbah RSUD Sungai Lilin, Arti Amd. Kes menjelaskan RSUD Sungai Lilin memiliki dua tungku pembakaran dengan tingkat suhu 800 derajat celcius untuk primary chamber dan secondary chamber dengan suhu 1200 derajat celcius.

“Incenerator ini menggunakan teknologi wet scrubber yang bekerja dengan cara menyemprotkan air melalui blower pada bagian atas. Sedangkan secondary chamber dengan tujuan meluruhkan partikel yang naik ke atas ketika pembakaran sehingga asap pembakaran tidak mengandung partikel berbahaya, “jelas Arti.

Menurutnya, dengan sistem dua tungku tersebut hasil yang dikeluarkan incenerator berupa fly ash / partikel melayang dan buttom ash / abu hasil pembakaran.

Selanjutnya, kata Arti lagi, fly ash atau partikel yang melayang ditangkap dan dialirkan ke pipa pembuangan IPAL untuk diolah sehingga tidak mencemari lingkungan. Sedangkan buttom ash atau abu hasil pembakaran disimpan di tempat penyimpanan sementara (TPS ) sebelum dibuang melalui pihak ketiga.

“Jadi dengan dua item keluaran ini maka limbah Medis B3 tidak lagi bersifat patogen karena sudah melalui pembakaran ganda bersuhu 800-1200 derajat celcius. Limbah yang diolah oleh incenerator adalah limbah medis padat yaitu limbah yang dihasilkan dalam pelayanan kesehatan,” tandas dia

Alur kerjanya meliputi, sebelum limbah diolah di incenerator, limbah yang diangkut dari ruangan di simpan di ruang pendingin yang bersuhu minus 2 sampai dengan 8 derajat celcius dengan tujuan menghambat pertumbuhan bakteri patogen yang bisa bertahan sampai 3 bulan penyimpanan.

“Sebelum incenerator dioperasionalkan sudah melalui uji TBT dan verifikasi dari ahli lingkungan hidup dengan tujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pengolahan ini tidak berdampak negatif dan aman bagi lingkungan rumah sakit. Sehingga pengolahan limbah padat medis dengan incenerator aman untuk dilakukan,” tutup Arti.

Terpisah, Subkoor Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan Muba, Yuniarsih SKM mengatakan tujuan dari pembakaran limbah Medis B3 adalah untuk membunuh kuman patogen yang ada pada limbah medis sehingga tidak lagi berbahaya bagi lingkungan rumah sakit dan sekitarnya.

“Tentu ada prosedur yang harus dilalui sebelum sebuah rumah sakit yang memiliki fasilitas pengolahan limbah B3 bisa dioperasikan. Ada tahapan perizinan operasional incenerator. Banyak melalui tahapan mulai verifikasi teknis bangunan dan spesifikasi teknis incenerator, uji coba pembakaran, hingga pengambilan sampel partikel keluaran,” kata Yuni.

Tahapan itu pun belum otomatis bisa meloloskan pengelola bisa mengolah limbah.

“Hasil pembakaran uji emisi dan uji TBT/ Test Burner Trial yang dilakukan pihak laboratorium lingkungan yang digunakan sebagai acuan bagi KLHK untuk menerbitkan izin operasional. Pasti izin dikeluarkan setelah tim KLHK melalukan verifikasi ke lapangan dan pengecekan secara langsung. Alhamdulillah hasilnya, incenerator RSUD Sungai Lilin memang layak untuk mendapatkan izin operasional,” tambah Yuni.

Tanpa tahapan panjang menurut Yuni, mustahil sebuah rumah sakit bisa atau boleh mengoperasikan incenerator.

“Setelah melalui beberapa tahapan dan izin kelayakan yang dikeluarkan KLHK barulah pengolahan limbah medis padat dengan incenerator bisa dilakukan. Inilah yang menjadi dasar acuan kami dalam pengolahan limbah medis padat khususnya di RSUD Sungai Lilin,” tegas Yuni.(bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 12-May-2024, 19:34

Jakarta Popsivo Polwan Raih Juara Paruh Musim Usai Kandaskan Livin Mandiri 3 Set Langsung 

LAHAT - 12-May-2024, 19:09

Gelar Lomba Kicau Mania, PJ Bupati Kenalkan Potensi Lahat 

MUBA - 12-May-2024, 19:08

Warga Desa Nusa Serasan Antusias Bersihkan Tanam Tumbuh Dekat Jaringan PLN 

LAHAT - 12-May-2024, 17:07

Drs.H.Chozali Hanan Doakan YM Jadi Bupati Lahat 2024 – 2029 

OKU - 11-May-2024, 22:56

HMI Cabang Baturaja Galang Dana Bersama Aliansi Mahasiswa Unbara, Bentuk Kepedulian Pada Korban Terdampak Banjir di OKU.

LAHAT - 11-May-2024, 22:53

Diduga Arus Pendek Listrik, Hanguskan Pondok Anto Pagar Agung

PALEMBANG - 11-May-2024, 21:09

Ratusan Klub Motor ‘Terpanggil’ Ikut Patroli Bersama Kapolda Sumsel Jaga Kamtibmas di Kota Palembang 

LAHAT - 11-May-2024, 20:39

Empat Pelaku Curanmor Berikut BB Berhasil Disikat Polsek Merapi Barat 

LAHAT - 11-May-2024, 19:52

Linangan Air Mata Iringi YM Saat Mejenguk Warga Sakit Struk 

BANYU ASIN 11-May-2024, 18:39

KAFILAH BANYUASIN RAIH PRESTASI 

PALEMBANG - 11-May-2024, 14:36

NFY Fanny Akan Dilantik Mawardi Yahya, Fanny Komandoi 17 Kabupaten Kota dan 241 Kecamatan Serta Ribuan Desa Di Sumsel

OKU - 11-May-2024, 08:48

KAI Divre IV Tanjungkarang Berikan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Warga Terdampak Banjir.

LAHAT - 10-May-2024, 23:23

Polres Lahat, Polda Sumsel Terus Buruh Pelaku Pembunuh Junaidi

LAHAT - 10-May-2024, 19:45

OPD Lahat Bergotong Royong Persiapan Launching Plazat Lematang Pusat Kuliner Lahat 

LAHAT - 10-May-2024, 19:42

YM Sosok Pemimpin Inspiratif dan Peduli Rakyat Kecil 

LAHAT - 10-May-2024, 18:52

” BERLIAN” Ambil Formulir di DPD Golkar Lahat 

MUBA - 10-May-2024, 18:48

Rogoh Kocek Pribadi, Apriyadi Beri Uang Saku 300 Riyal ke Tiap JCH Asal Muba 

MUBA - 10-May-2024, 18:47

Lepas 270 JCH Muba , Pj Bupati Sandi Fahlepi Minta Jemaah Jaga Kesehatan 

OKU - 10-May-2024, 16:47

PLTU MT Sumbagsel – 1 Gelar Pengajian dan Do’a Bersama Sekaligus Berikan Bantuan Kepada Ponpes Modern Adzikro

MUBA - 10-May-2024, 11:41

Karena Cemburu, Sekarang Wanita di Muba Tega Siram Air Keras dan Air Cabai Ke Wajah Suaminya 

OKU - 10-May-2024, 07:35

Sebanyak 500 Paket Sembako Dari Bank Sumsel Babel Cabang Baturaja Untuk Warga OKU Terdampak Banjir

OKU - 10-May-2024, 00:02

Bantuan Dari Dana CSR 2023 PT. BPR Baturaja Untuk Korban Banjir Di Kabupaten OKU

MUBA - 9-May-2024, 23:59

Kafilah Muba Sabet Juara Umum Lomba MTQ 2024 

MUBA - 9-May-2024, 23:58

Resmi Berakhir, Ini Daftar Para Pemenang MTQ Tingkat Provinsi Sumsel di Muba 

OKU - 9-May-2024, 22:36

PT. Sumbagselenergi Sakti Pewali, PLTU Keban Agung Serahkan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Masyarakat Terdampak Banjir.

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE