ISI

Tidak Butuh Waktu Lama, Akhirnya Polsek Lawang Kidul Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Yessi


12-October-2023, 20:18


Muara Enim, sriwijayaonline.com – Polres Muara Enim melalui Polsek Lawang Kidul Berhasil mengungkap Kasus Pembunuhan kurang dari 1 setengah jam, yang terjadi di Jalan Simpang Waras Lingkungan Mandala Kelurahan Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Sumsel,

Diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Charlie Romisius Sumanjuntak STrk MM mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 34/ X/ 2023/ POLSEK LAWANG KIDUL/ POLRES MUARA ENIM/ POLDA SUMATERA SELATAN Tanggal 12 Oktober 2023 tentang Tindak Pidana Pembunuhan sehubungan dengan Pasal 338 KUHP. Kamis (12/10).

Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Lawang Kidul Iptu Charlie Romisius Simanjuntak STrk MM memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Ipda Ahmad Bella SH bersama Tim Lakid untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Terang saja kurang lebih 1 setengah jam Pelaku langsung dapat diamankan beserta Barang Buktinya.

Diketahui Motif nya Pelaku dan Korban terjadi perselisihan paham setelah mereka melakukan hubungan badan lalu pelaku tidak bisa memenuhi permintaan korban berupa uang yang telah disepakati.

Korban bernama Yessi Bin Ansori 31 Tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta, merupakan Warga Jalan Ali Gatmir Lorong Sungai Bayas No 01 RT 01 RW 01 Kelurahan 11 Ilir Kel Ilir Timur III Kota Palembang Prov Sumatera Selatan (Meninggal Dunia).

Dan Pelaku bernama Alfis Juni Agung Pratama Bin Supianjuliansyah 20 Tahun , Pekerjaan Belum Bekerja, Alamat Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim (Tertangkap).

Berikut Barang Bukti yang sudah diamankan:
-1 ( Satu ) unit hp redmi warna hijau milik pelaku Alfis Juni Agung Pratama.

-1 ( Satu ) buah kunci sepeda motor merk Honda scoopy warna hitam kombinasi abu – abu dengan lis hijau milik pelaku Alfis Juni Agung Pratama.

  • 1 ( Satu ) Lembar Jaket Hoddie warna cream dan coklat bertuliskan sala soso milik pelaku Alfis Juni Agung Pratama.
  • 1 ( Satu ) buah gagang pisau berbahan kayu wama coklat milik pelaku Alfis Juni Agung Pratama.
  • 1 ( Satu ) Unit sepeda motor mark Honda scoopy warna hitam kombinasi abu – abu dengan lis hijau milik pelaku Alfis Juni Agung Pratama.

-1 ( Satu ) lembar baju kaos oblong warna hitam lengan pendek bermotif tengkorak milik korban Yessi.

-1 ( satu ) unit hp OPPO warna biru milik korban Yessi.

Diketahui korban sudah meninggal dunia pada hari kamis Tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 wib yang berdasarkan pihak medis korban sudah meninggal dunia.

Adapun Kronologis kejadian Pada hari rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 wib bertempat di kontrakan milik saudari Irma Jalan Simpang Waras Lingkungan Mandala Kelurahan Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.

Berawal dari pelaku Alfis Juni Agung Pratama dan korban Yessi bertemu melalui Akun Sosial Media (Sosmed) kemudian pelaku Alfis Juni Agung Pratama dan Korban Yessi bertemu dikontrakan yang ditempati oleh korban Yessi, setelah itu terjadi perselisihan paham setelah mereka melakukan hubungan badan.

Lalu pelaku tidak bisa memenuhi permintaan korban berupa uang yang telah disepakati, selanjutnya pelaku Alfis Juni Agung Pratama memukul bagian badan lainnya dan menusuk leher bagian samping kanan dibawa telinga korban Yessi dengan menggunakan 1 ( satu ) bilah pisau dengan panjang 6 cm selanjutnya pelaku Alfis Juni Agung Pratama setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku melarikan diri.

Kemudian sekira pukul 23.30 wib datang masyarakat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul, selanjutnya anggota Polsek Lawang Kidul mendatangi TKP melakukan olah TKP dan membawa korban Yessi Binti Ansori yang sudah meninggal dunia ke Rumah Sakit Bukit Asam Medika Tanjung Enim kemudian anggota Polsek Lawang Kidul mendapatkan informasi keberadaan pelaku Alfis Juni Agung Pratama di Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim dan selanjutnya anggota Polsek Lawang Kidul mengamankan pelaku Alfis Juni Agung Pratama.

Penangkapan Pelaku dilakukan pada hari Kamis Tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 01.40 Wib bertempat di Pinggir Jalan Lintas Baturaja Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Lawang Kidul.

Pasal yang dipersangkakan : – Pasal 338 KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Rencana Tindak Lanjut Polres Muara Enim Polsek Lawang Kidul akan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Muara Enim, akan mengambil hasil Visum Mayat terhadap korban di Rumah Sakit Bukit Asam Medika Tanjung Enim serta memeriksa para saksi-saksi.

(Ali).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE