ISI

Hakim Ponis Mantan Pegawai Bank 8 Tahun Penjara 


23-August-2023, 19:39


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE——Setelah melalui proses yang panjang kasus penipuan terhadap 105 Nasabah Bank yang melibatkan oknum Pegawai Bank unit Tanjung Sakti Cabang Lahat memasuki babak akhir.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan keputusan di Pengadilan Negeri (PN) Lahat pada Rabu tanggal 23 Agustus 2023.

Sidang yang di Ketuai Majelis Hakim R.A. Asriningrum Kusumawardhani SH, MH, beranggotakan Muhammad Chozin Abu Sait SH, dan Diaz Nurima Sawitri SH, MH.

“Sidang hari ini agenda keputusan. Untuk terdakwa Vera Maya di vonis 8,5 tahun Penjara. Sedangkan, terdakw Apen divonis 10 tahun Penjara, dengan 1 Milyar Subsider 6 bulan kurungan,” tegas Humas PN Lahat, Diaz Nurima Sawitri SH, MH, pada Rabu (23/8/2023).

Dijelaskan Diaz Nurima Sawitri, keduanya dinyatakan bersalah dan secara sah melawan hukum serta melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan Jo Pasal 55 KUHP Jo 64 KUHP.

Sementara, dari putusan tersebut, dikatakan Diaz Nurima Sawitri, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Mulyawan SH MH menyatakan pikir – pikir. Sebelumnya tuntutan dari pihak JPU Kejaksaan Negeri Lahat bahwa hukuman penjara 10 tahun dan masing- masing denda sebesar Rp. 10 Milyar.

“Dari keputusan ini, pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas keputusan tersebut,” tambahnya.

Seperti diketahui bahwa sidang kasus penipuan Nasabah Bank unit Tanjung Sakti Cabang Pagaralam melibatkan dua terdakwa Yakni Vera Maya (VM) oknum costumer service (CS) dan Apen Wibowo (AW) oknum Office Boy (OB) yang sebelumnya merupakan pegawai Bank BRI unit Tanjung Sakti Cabang Lahat.

Dan, kini keduanya telah dipecat. Terdakwa diduga melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan Jo Pasal 55 KUHP Jo 64 KUHP.

Modus yang dilakukan kedua tersangka adalah menerbitkan dan menggunakan kartu ATM tanpa Hak dari Nasabah sebanyak 76 Nasabah. Melakukan pencatatan palsu dalam penerbitan ATM dan penulisan dalam Buku Tabungan Nasabah, Sehingga menimbulkan Kerugian Bank sebesar Rp 5.2 Milyar. Setelah dilakukan proses pendataan Nasabah yang dirugikan, ada 105 Nasabah dengan kerugian mencapai Rp. 5, 8 Milyar. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE