ISI

Divonis Hukuman 1 Bulan, Pelaku Pungli di Tanjung Agung Dikenakan Kategori Tindak Pidana Ringan


9-August-2023, 21:29


Muara Enim, – Polres Muara Enim dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung melaksanakan sidang perkara Tipiring di Pengadilan Negeri Muara Enim pada Senin (08/08/23).

Berkas perkara Tipiring yang ditangani oleh Polres Muara Enim terkait dengan kasus pungutan liar (Pungli) di Jalan Lintas Sumatera Muara Enim Baturaja, khususnya di Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim.

Dalam sidang yang dipimpin dengan Hakim Tunggal Bapak Joni Mauluddin, SH, terdapat 7 terdakwa yang dihadapkan dalam sidang di Pengadilan sebagai pelaku dalam kasus tersebut, di mana ada 6 terdakwa yang mengaku anggota LSM Pusaka Gumay Enim Lestari.

Nama-nama terdakwa sebagai berikut Dadang Hartoyo (40), Albal Dwi Saputra (28), Erdani (32), Andi H (30), Erwin Riadi (30), Apriansyah (38), Hepi Jon (38), Semua terdakwa merupakan warga Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim. Semula memang yang patut diduga melakukan pungutan liar 8 orang pada saat diamankan saat itu.

Namun, setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut melalui proses Penyidikan, 1 orang lainnya hanya berada di TKP, dan menjadi saksi bagi para terdakwa akan terjadinya tindak pidana pungli tersebut.

Tapi, Saksi an. Indra Lepi ini juga harus menjalani rehab di Panti Rehabilitasi Narkoba karena termasuk Positif narkoba urinenya setelah dilakukan pengecekan terhadap semua yang diamankan saat itu.

Setelah mendengarkan keterangan dari para terdakwa dan para saksi serta alat bukti yang ada maupun hasil tindak pidana yang dilakukan. Hakim memutuskan sebagai berikut;

Menyatakan bahwa 7(tujuh) terdakwa melakukan Tindak Pidana Pengemisan;

Menghukum terdakwa dengan pidana kurungan selama 1 bulan;

Memerintahkan agar ke 7 (tujuh) terdakwa utk segera ditahan di Rutan/lapas kls 2B Muara Enim;

Menetapkan Barang bukti berupa uang sebesar Rp. 169.000, – dirampas untuk negara dan Barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan;

Membebani terdakwa utk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, –

Selain Barang bukti uang sebesar Rp 169.000, -. Ada beberapa Barang Bukti lainnya, termasuk buku tulis, dua traffic cone, satu buah apil, satu spanduk bertuliskan Posko Kontrol Angkutan Batubara, serta banner Kapolda Sumsel yang bertuliskan tidak ada toleransi tambang batubara ilegal, dan Nomor Bantuan Polisi.

Dalam perkara kasus pungli ini yang merupakan kategori tindak pidana ringan, memiliki ketentuan tersendiri di mana Penyidik Polres Muara Enim merangkap langsung sebagai Penuntut Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung IPTU. Syawaludin, SH bersama Brigadir Iqbal dari Sat Samapta Polres Muara Enim. Namun, pelaksanaan eksekusi ke Lapas Muara Enim tetap dilaksanakan oleh Kejari Muara Enim.

(Ali).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 29-April-2024, 19:49

Selain Sosialisasi Manfaat Makan Ikan, 120 Paket Makanan Olahan Ikan Dibagikan Saat Acara GEMARIKAN Kabupaten OKU

MUBA - 29-April-2024, 19:23

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ajak Birokrat Muba Tingkatkan Kolaborasi, Jauhi Kompetisi 

BANYU ASIN 29-April-2024, 15:19

Hj DIANA KUSMIlA AMBIL FORMULIR DI DPC PARTAI PAN 

MUBA - 29-April-2024, 12:29

Rutin Keliling Desa di Muba, Banyak Libatkan Generasi Muda 

MUBA - 29-April-2024, 11:49

Sandi Fahlepi Ungkap Butuh Support dan Kerjasama yang Baik untuk Membangun Muba 

OKU - 29-April-2024, 11:43

Dalam Apel Gebyar Bakti Penyulang, Senior Manager Distribusi dan Manager PLN UP3 Lahat Menyampaikan Hal Penting Untuk Personil PLN ULP Baturaja, Begini Pesannya ..

BANYU ASIN 29-April-2024, 09:51

LIMA DESA KECAMATAN MUARA SUGIAN AKAN DI BANGUN

LAHAT - 28-April-2024, 21:26

YM Didampingi Tim Pemenangan dan Rombongan Hadiri Pernikahan Desi – Yoga 

PALEMBANG - 28-April-2024, 19:48

Dua Anggota Polri Harumkan Indonesia Lewat Timnas U-23 

BANYU ASIN 28-April-2024, 18:54

HANI SYOPIAR RUSTAM TINJAU KONDISI JALAN AIR SALEK 

MUBA - 28-April-2024, 16:54

Pj Bupati Sandi Fahlepi Blusukan Tinjau Infrastruktur Jalan 

MUBA - 28-April-2024, 16:52

Sekda Apriyadi Mahmud Hadiri Wisuda di Ponpes Assalam Al-Islamy 

BANYU ASIN 28-April-2024, 14:42

ACARA HUT BANYUASIN KE 22 DISAMBUT GEMBIRA 

BANYU ASIN 28-April-2024, 12:04

PJ BUPATI BANYUASIN TANDA TANGANI MoU DENGAN PT BANK PANIN DUBAI SYARIAH 

PALEMBANG - 27-April-2024, 20:16

Kapolda Tinjau Dua Lokasi Pembuatan Sumur Bor Bantuan POLRI 

BANYU ASIN 27-April-2024, 20:13

HJ DIANA BASIR SIAP MAJU CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN 

MUBA - 27-April-2024, 18:20

Terpilih Aklamasi, Akhmad Toyibir dan Mohammad Reza Nahkodai IKAPTK Muba 2024-2029 

LAHAT - 27-April-2024, 18:15

Kalapas Pimpin Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60 Kemenkumham RI 

JAKARTA - 27-April-2024, 18:13

Jadi Calon Bupati Lahat 2024-2029, YM Banjir Dukungan Masyarakat Lahat di Perantauan 

MUBA - 27-April-2024, 16:24

Sandi Fahlepi : Tanggap Darurat Perbaiki Jalan Agar Bisa Segera di Lintasi Oleh Masyarakat 

OKU - 27-April-2024, 16:14

PLN UP3 Lahat Gelar Apel Gebyar Bakti Penyulang di PLN ULP Baturaja.

BANYU ASIN 26-April-2024, 20:26

HJ DIANA. BASIR CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN 

MUBA - 26-April-2024, 20:19

Pemkab Muba Siapkan Solusi Terbaik Pasca Peralihan MEP ke PLN 

OKU - 26-April-2024, 18:11

3 Tersangka Bandar Narkoba Di grebek Saat Berada Di Gubuk Desa Durian

PALEMBANG - 26-April-2024, 15:55

Perkembangan Kasus Debt Collector Ini Penjelasan Polda Sumsel 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE