ISI

Kojem, Kades Terusan Angkat Bicara Terkait Portal di Akses Jalan Dusun Kibang


17-July-2023, 06:36


Polemik terkait akses jalan di Dusun Kibang II yang di portal oleh pihak yang mengaku pemilik tanah tersebut, kini semakin bergulir.

Telah sekitar 2 bulan lamanya akses jalan tersebut di portal sehingga akhirnya ada warga yang bernama Pak Jang dan Wan mengeluh lalu menyampaikan keluhannya pada Ketua RT setempat. Warga tersebut menyebut merasa terimbas/terdampak dari Pemortalan jalan yang mengakibatkan dirinya terhambat dalam bekerja lantaran kendaraan pengantar material yang di pesan oleh tuan pemilik tanah yang hendak membangun rumah di wilayah tersebut tidak bisa masuk menuju lokasi karena adanya portal di akses jalan.

Dengan adanya keluhan dari warga setempat, media ini mencoba menemui salah satu Ketua RT setempat, dan akhirnya bertemu dengan selaku Ketua RT 06. Ketua RT 06 membenarkan adanya keluhan dari warga kepadanya mengenai portal jalan di RT 03, RT 05, RT 06 Dusun Kibang II, Desa Terusan, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan.

Portal di jalan RT 03, RT 05, RT 06

Kemudian, media ini pun mencoba menemui Kepala Desa setempat untuk menanyakan lebih jauh. Tugino, ST (Kojem) Kepala Desa (Kades) Terusan, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), membenarkan tentang adanya hibah tanah dari 3 orang warga pemilik lahan yang sudah hampir selama 2 bulan ini memasang portal di jalan akses keluar masuk warga di wilayah Dusun II Kibang, Desa Terusan.

“Saya sudah melihat adanya surat hibah tanah jalan itu, surat itu dibuat tahun 2010 dan terdapat masing-masing tanda tangan dari mereka yang bersangkutan selaku pemilik tanah yang memasang portal di jalan tersebut ,”terang Kojem, saat disambangi wartawan portal berita media ini di kediamannya, Minggu (16/07/23).

“Dalam surat hibah tanah yang saya ketahui baru-baru ini setelah jalan itu di portal, selain terdapat tanda tangan dari masing-masing pemilik tanah, juga terdapat tanda tangan saksi RT dan Kadus beserta Kades yang kala itu selaku “pihak Desa yang mengetahui”. Selanjutnya surat hibah itu mereka yang simpan, bukan Desa yang menyimpan. Itulah sebabnya kenapa saya baru melihat surat itu sekarang”, ungkap Kojem.

Diungkapkan kembali oleh Kojem, di buatnya surat hibah itu, berawal pada waktu itu ada pihak developer yang membutuhkan akses jalan umum ketika membuka lahan tanah kavlingan dan perumahan di lokasi setempat. Setelah berdialog, akhirnya masing-masing pemilik tanah bersedia menghibahkan tanah mereka untuk dijadikan sebagai akses jalan umum.

“Hibah tanah untuk akses jalan umum ini sesuai isi dari surat hibah yang telah saya baca, dilakukan oleh masing-masing pemilik lahan yang diperantarai oleh Jajang selaku developer pemilik kawasan lahan perumahan dan tanah kavlingan. Surat hibah selanjutnya ditanda tangani oleh masing-masing pihak pemilik tanah beserta saksi RT dan Kadus, juga turut serta ditanda tangani Kades Terusan selaku pihak Desa yang mengetahui hibah saat itu”, jelas Kojem.

Saat ditanya apa penyebab awal mula terjadinya pemortalan jalan ?, Kojem mengatakan, pemortalan jalan terjadi berawal dari lahan milik Soniman di wilayah sekitar RT 05 dan RT 06 Dusun II Kibang, namun pemortalan jalan bukan dilakukan langsung oleh Soniman selaku pemilik tanah, melainkan dilakukan oleh anaknya bernama Sunarto. “Alasan dia memortal jalan lantaran jalan itu dihibahkan ayahnya hanya untuk warga, bukan untuk jalan umum yang bisa dilalui oleh kendaraan PT PLTU. Sehingga, Sunarto meminta uang kompensasi kepada Jajang pemilik perumahan dan lahan tanah kavling. Dari sebelumnya cuma minta Rp10 ribu permeter, malah kini menjadi Rp.100 ribu permeter ,”ungkap Kojem.

Padahal, sambung Kojem, sebelumnya menurut Jajang ia sudah memberikan uang kompensasi dari PLTU kepada 11 orang yang menghibahkan lahan tanah untuk dijadikan akses jalan yang dimaksud. Termasuk H. Azwin Azis SH MH dan Selamet Alun yang juga ikut memortal jalan di seputaran wilayah RT 03 Dusun II Kibang.

“Padahal, selain uang kompensasi, PLTU juga sudah memberikan kompensasi lain kepada H. Azwin Azis dan Selamet Alun, dengan telah mempekerjakan keluarga dan anak mereka di pabrik dan tambang PLTU”, kata Kades Terusan.

Kojem mengatakan lebih lanjut, jika di telaah mengenai apa itu hibah artinya diberikan secara ikhlas tanpa mengharap bayaran dan imbalan, namun karena adanya rasa saling pengertian dan toleransi agar silaturahmi tetap terjalin dengan baik, maka melalui Jajang tetap di berikan kompensasi tersebut.

Mengenai pemortalan jalan akses keluar masuk warga yang juga ikut dilakukan oleh H. Azwin Azis dan Selamet Alun, Kojem mengatakan, jika ia selaku pihak Aparatur Desa belum berkoordinasi kepada keduanya lantaran masih menunggu keterangan dari Jajang pemilik lahan perumahan dan tanah kavlingan yang telah lebih dulu dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian Polres OKU. “Jajang enggan memberikan keterangan kepada kami karena menurutnya ia telah memberikan keterangannya kepada pihak Kepolisian. Sementara menurut informasi yang kami terima, alasan Selamet Alun memortal jalan karena ia merasa uang kompensasi yang diberikan Jajang masih kurang, dan belum sepenuhnya diberikan kepadanya”, jelas Kojem.

Sementara untuk H. Azwin Azis, Kojem menyampaikan jika tanah jalan yang pasang portal oleh H. Azwin Azis merupakan tanah perbatasan antara Desa Terusan dan Kelurahan Batu Kuning. “Tanah jalan H. Azwin Azis itu sudah masuk wilayah Kelurahan Batu Kuning, jadi untuk memintainya keterangan harus berkoordinasi ke pihak Kelurahan Batu Kuning. Dalam hal ini, saya selaku Kades sudah memperingati warga kami agar jangan gegabah dalam bertindak agar nantinya tidak terjebak ke ranah hukum ,”ucap Kojem.

Dikesempatan ini, Tugino (Kojem) berharap kepada pihak yang memortal jalan agar berpikir lebih jernih demi kepentingan kemaslahatan orang banyak. Sehingga, efek yang ditimbulkan tidak merugikan diri sendiri maupun berimbas kepada orang banyak. “Pemortalan jalan ini jika terus berlanjut akan merugikan orang banyak. Sebab, sebelumnya melalui permintaan warga, pihak PLTU bersama grupnya sudah menyiapkan rencana dan sudah disepakati bersama pihak Desa, bahwa yang isinya paling lambat tahun 2025 telah selesai melakukan pengecoran sepanjang 3 km pada akses jalan tersebut, rencana itu sudah disepakati hitam diatas putih dan bermaterai”, jelas Kades Terusan.

Namun, kata Kojem, dengan adanya masalah ini, artinya rencana pembuatan jalan cor oleh pihak PLTU pada akses jalan tersebut akan tertunda, dan jika berlarut-larut justru di khawatirkan batal. Selain itu, Tugino juga menyebutkan, perusahaan sebesar PLTU bisa saja membeli lahan lain untuk membuat akses jalan khusus keluar masuk kendaraan transportasi mereka. Dan, bila hal itu terjadi maka bisa merugikan orang banyak. Lantaran jalan yang di portal yang biasa dilewati kendaraan PLTU tidak akan mendapat perawatan lagi seperti yang telah dilakukan selama ini.

“Kemajuan suatu daerah itu didukung dengan akses jalan yang bagus. Seperti contoh, jalan cor beton Batu Kuning yang juga berasal dari hibah warga untuk dijadikan jalan umum bisa dilalui oleh siapapun. Sehingga kini jalan itu menjadi jalan lintas Provinsi, yang menjadikan harga tanah bisa lebih tinggi dari sebelumnya jika dibandingkan bila tanpa ada akses jalan, kemudian penduduk yang menempati juga semakin ramai, usaha semakin berkembang dan lain sebagainya ,” terang Kojem.

Melihat permasalahan ini, Kojem berharap dapat segera diselesaikan dengan kepala dingin demi kepentingan umum. Membaca berdasarkan undang-undang yang telah dirangkum menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKU, nomor 15 tahun 2013, tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Ketertiban Umum pada Bab IV terkait Tertib di Jalan dan Angkutan Umum, Pasal 7 huruf (B) menyebutkan, “kecuali dengan izin Bupati atau Pejabat yang berwenang, setiap orang atau badan dilarang membuat atau memasang portal di jalan”. (Asmara Nian)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 25-April-2024, 11:34

Kucurkan Rp18,3 Miliar, Dua Ruas Jalan di Jirak Jaya Bakal Diperbaiki 

JAWA TIMUR - 25-April-2024, 11:32

Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVII, Ini Kata Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi 

OKU - 25-April-2024, 11:02

Pemeriksaan Mendadak Oleh Sie Dokkes Kepada Anggota dan ASN Polres OKU

LAHAT - 24-April-2024, 21:16

Diduga Arus Pendek, Kelurahan Kota Baru Lahat Nyaris Jadi Lautan Api 

BANYU ASIN 24-April-2024, 21:00

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI DZIKIR TAUSIYAH 

MUBA - 24-April-2024, 17:32

Sekda Apriyadi : MTQ XXX di Muba, Sukses Tuan Rumah dan Prestasi 

BANYU ASIN 24-April-2024, 17:22

BAWASLU BANYUASIN BUKA PENDAFTARAN PANWASCAM KECAMATAN 

LAHAT - 24-April-2024, 14:40

Polres Lahat Klarifikasi Terkait Informasi Dugaan Penculikan Anak 

MUBA - 24-April-2024, 14:06

Sertijab, Apriyadi Siap Dukung Penuh Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi 

PAGAR ALAM - 23-April-2024, 21:28

SELEKSI PENERIMAAN POLRI TERPADU TA-2024 POLRES PAGAR ALAM TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

PALEMBANG - 23-April-2024, 18:53

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI RAKOR PEMBERANTASAN KORUPSI 

OKU - 23-April-2024, 14:20

Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Hadir Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Ke-V

MUBA - 23-April-2024, 13:33

Sekda Muba Hadiri Acara Pelepasan Siswa-siswi kelas XII SMA Negeri 1 Sekayu 

MUBA - 23-April-2024, 12:16

Mendesak, Muba Siapkan Rp60 Miliar Atasi Kerusakan Infrastruktur Dampak Bencana Alam 

PALEMBANG - 23-April-2024, 12:15

Pj Bupati Muba Hadiri Acara Lepas Sambut Pangdam II/Sriwijaya 

LAHAT - 22-April-2024, 23:18

RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE-22

OKU - 22-April-2024, 19:34

Bayangkan… !!, 4 Bulan Gaji Tidak Dibayar, Karyawan Mitra Ogan Minta DPRD OKU Bantu Nasib Mereka

OKU - 22-April-2024, 19:04

Ada Warga Ngamuk, Kapolsek SBR Langsung Ke Lokasi TKP

MUBA - 22-April-2024, 18:58

Pemkab Muba Sediakan 40 Tenda Kuliner yang Bakal Ramaikan Kegiatan MTQ 2024 

LUBUK LINGGAU - 22-April-2024, 18:54

SULASTRI DI PUTUS BEBAS, SETELAH SEMPAT DITAHAN 10 BULAN

BANYU ASIN 22-April-2024, 15:05

PEMKAB BANYUASIN GELAR UPACARA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE 22 

BANYU ASIN 22-April-2024, 14:56

HARI JADI KABUPATEN BANYUASIN KE 22 GELAR KOLABORATIF PERDANA 

MUBA - 22-April-2024, 14:50

Sandi Fahlevi Resmi Menjabat Pj Bupati Muba 

MUBA - 22-April-2024, 14:47

Bawakan Lagu Aisyah, Tri Suaka Bakal Meriahkan MTQ XXX di Muba 

LAHAT - 22-April-2024, 14:45

Team Broather Rudi Lahat Rebut 6 Piala di Event Zuffar Grasstrack Banyuasin 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE