ISI

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Buruh ini di Tahan Satreskrim Polres Lahat


22-June-2023, 22:18


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH, M.Si didampingi Kanit PPA IPDA Agus SH, telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan bahwasannya, unit Sat Reskrim Polres Lahat telah berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka dugaan kasus tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Dijelaskan Liespono, usai menerima laporan dari Sariyem (41) seorang IRT warga Sekip Sidomulyo kelurahan Pasar Lama kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dengan LPB/84/VI/2023/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 5 Juni 2023.

Untuk waktu kejadian dikatakan Liespono, pada Sabtu tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) Sekip Sidomulyo RT 015 RW 005 kelurahan Pasar Lama, kecamatan Lahat.

Disampaikannya, korban dugaan kasus tindak pidana Persetubuhan anak dibawah umur tersebut, yakni, AT (12) warga Sekip Sidomulyo kelurahan Pasar Lama kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

“Usai mendengarkan keterangan dari korban AT, dan sejumlah saksi diperkuat dengan alat bukti, sehingga, SW (56) seorang buruh harian lepas warga Sekip Sidomulyo kelurahan Pasar Lama kecamatan Lahat, terpaksa di Tahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum,” tegas Liespono, pada Kamis (22/6/2023).

Diceritakan Liespono, kronologis kejadian hari, tanggal dan bulan korban lupa tahun 2020 sekira jam 14.00 WIB bertempat didalam kamar rumah orang tua korban di Sekip Sidomulyo kelurahan Pasar Lama kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

“Saat itu korban sedang main HP seorang diri, tiba-tiba SW langsung menghampiri korban yang berada didalam kamar dan berkata pada korban ‘Ti Mau Tidak ke Indomaret, Tapi Aku Minta Jatah’. Lalu, Korban menjawab “Tidak Mau Nanti Dimarahi Ibu Saya,” ujarnya.

Kemudian, sambung Liespono, tersangka SW langsung membuka celana dan celana dalam korban, sampai batas mata kaki. Lalu, pelaku SW membuka celana dan celana dalamnya hingga terlepas. Setelah itu SW menyetubuhi korban AT.

“Mirisnya perbuatan tersangka dilakukan secara berulang pada waktu yang berbeda, terakhir yaitu, pada Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 09.00 WIB dengan TKP dirumah korban,” tambahnya.

Kronologis upaya paksa, ditegaskan Liespono, pada Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 13 WIB, pelaku memenuhi surat panggilan selaku TSK kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dilakukan penahanan setelah terpenuhi syarat Objektif dan Subjektif.

“Kini tersangka seorang Ustad tersebut telah diamankan di Polres Lahat, guna untuk proses hukum lebih lanjut kedepannya, terkait kasus Persetubuhan rerhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 24-April-2024, 21:00

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI DZIKIR TAUSIYAH 

MUBA - 24-April-2024, 17:32

Sekda Apriyadi : MTQ XXX di Muba, Sukses Tuan Rumah dan Prestasi 

BANYU ASIN 24-April-2024, 17:22

BAWASLU BANYUASIN BUKA PENDAFTARAN PANWASCAM KECAMATAN 

LAHAT - 24-April-2024, 14:40

Polres Lahat Klarifikasi Terkait Informasi Dugaan Penculikan Anak 

MUBA - 24-April-2024, 14:06

Sertijab, Apriyadi Siap Dukung Penuh Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi 

PAGAR ALAM - 23-April-2024, 21:28

SELEKSI PENERIMAAN POLRI TERPADU TA-2024 POLRES PAGAR ALAM TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

PALEMBANG - 23-April-2024, 18:53

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI RAKOR PEMBERANTASAN KORUPSI 

OKU - 23-April-2024, 14:20

Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Hadir Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Ke-V

MUBA - 23-April-2024, 13:33

Sekda Muba Hadiri Acara Pelepasan Siswa-siswi kelas XII SMA Negeri 1 Sekayu 

MUBA - 23-April-2024, 12:16

Mendesak, Muba Siapkan Rp60 Miliar Atasi Kerusakan Infrastruktur Dampak Bencana Alam 

PALEMBANG - 23-April-2024, 12:15

Pj Bupati Muba Hadiri Acara Lepas Sambut Pangdam II/Sriwijaya 

LAHAT - 22-April-2024, 23:18

RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE-22

OKU - 22-April-2024, 19:34

Bayangkan… !!, 4 Bulan Gaji Tidak Dibayar, Karyawan Mitra Ogan Minta DPRD OKU Bantu Nasib Mereka

OKU - 22-April-2024, 19:04

Ada Warga Ngamuk, Kapolsek SBR Langsung Ke Lokasi TKP

MUBA - 22-April-2024, 18:58

Pemkab Muba Sediakan 40 Tenda Kuliner yang Bakal Ramaikan Kegiatan MTQ 2024 

LUBUK LINGGAU - 22-April-2024, 18:54

SULASTRI DI PUTUS BEBAS, SETELAH SEMPAT DITAHAN 10 BULAN

BANYU ASIN 22-April-2024, 15:05

PEMKAB BANYUASIN GELAR UPACARA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE 22 

BANYU ASIN 22-April-2024, 14:56

HARI JADI KABUPATEN BANYUASIN KE 22 GELAR KOLABORATIF PERDANA 

MUBA - 22-April-2024, 14:50

Sandi Fahlevi Resmi Menjabat Pj Bupati Muba 

MUBA - 22-April-2024, 14:47

Bawakan Lagu Aisyah, Tri Suaka Bakal Meriahkan MTQ XXX di Muba 

LAHAT - 22-April-2024, 14:45

Team Broather Rudi Lahat Rebut 6 Piala di Event Zuffar Grasstrack Banyuasin 

LAHAT - 22-April-2024, 13:15

Polres Lahat, Polda Sumsel GO Bulanan 

BANYU ASIN 21-April-2024, 20:10

DUA ORANG WARGA DESA MERANTI DIDUGA KORBAN PEMBUNUHAN 

MUBA - 21-April-2024, 18:43

Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Ajak Masyarakat Semarakkan MTQ ke 30 di Muba 

BANYU ASIN 21-April-2024, 10:43

Dr KONAR ZUBIR SH, MH SERAHKAN FORMULIR PENDAFTARAN BACALON BUPATI BANYUASIN 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE