ISI
6 Poin Surat Edaran Bupati Muba Soal THR 2023, Yang Terakhir Wajib Dijalankan Perusahaan
5-April-2023, 19:55
MUBA, SO – Plt Bupati Musi Banyuasin (Muba), Drs Apriyadi MSi telah menerbitkan surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023.
Edaran tersebut telah disebarkan ke semua perusahaan yang ada di Bumi Serasan Sekate oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muba.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Muba, Mursalin SE MM mengatakan, bahwa pihaknya telah mengirimkan edaran kesetiap perusahaan mulai dari sektor perkebunan maupun pertambangan dan lainnya.
“Edaran itu tertuang berdasarkan nomor SE-560/086/NAKERTRANS/2023 tentang Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang telah ditanda tangani langsung PJ Bupati,” kata Mursalin dihubungi pada Rabu 5 April 2023.
Dia menerangkan, dalam edaran itu sendiri pihaknya mengacu dengan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permen Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh diperusahan, dan terakhir dari SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor MI2/HK.04.00/1|/2023.
“Berdasarkan itulah kita menetapkan 6 poin isi dari surat edaran Bupati Muba yang disebar ke perusahaan,” ucapnya.
6 Poin itu, lanjut Mursalin yakni, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Poin kedua, besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut, pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan 1 bulan upah masa kerja, atau pekerja mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai perhitungan.
“Yang ketiga itu Bagi Pekerja atau Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, keempat itu upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hara raya keagamaan,” ungkapnya.
Untuk yang ke poin kelima, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjan kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
Dan terakhit THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
“Oleh sebab itu dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, kami menghimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo dan segera melaporkan pelaksanaan pembayaran THR kepada pihaknya,” jelasnya.
Sedangkan, masih kata Mursalin, bilamana ada laporan ataupun aduan dari para pekerja terkait masalah pembayaran THR dari perusahaan bisa langsung mendatangi kantor Disnakertrans.
“Secara khusus kita tidak membuka posko pengaduan, hanya saja bila ada pengaduan sudah kewajiban Disnakertrans untuk menerima aduan itu,” tandasnya.(bram)
BERITA TERKINI
-
LAHAT - 28-September-2024, 17:06
Balap Motor Anak Asuh YM, Agustinus CS Torehkan Prestasi
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—-Setelah sepekan berjibaku untuk mengharumkan nama Kabupaten Lahat di b
-
MUBA - 28-September-2024, 16:20
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Hadir dan Ucapkan Selamat Ulang Tahun Muba Ke-68: Kabupatennya Maju, Rakyatnya Sejahtera**
SEKAYU, MUBA- Kemeriahan perayaan hari jadi Kabupaten Musi Banyuasin ke-68 tergambar dalam sidang Pa
-
LAHAT - 28-September-2024, 15:09
Bursah Zarnubi Hadiri Acara Peresmian Sekaligus Doa Bersama Posko Relawan Sanak BZ-WIN
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Calon Bupati dan calon Wakil Bupati Lahat 2024-2029, Bursah Zar
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
MUBA - 24-September-2024, 12:20
Ikhtiar Wujudkan Pemilu Damai, Enam Pemuka Agama Ajak Masyarakat Doa Bersama
LAHAT - 23-September-2024, 23:59
Pengundian Nomor Urut Paslon Cabup-Cawabup Lahat Berlangsung Aman dan Damai
MUBA - 23-September-2024, 23:59
KPU Muba Undi Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Muba
BANYU ASIN 23-September-2024, 23:58
KPU BANYUASIN LAKUKAN PEMBATASAN TERHADAP WARTAWAN LOKAL UNTUK LIPUTAN
LAHAT - 23-September-2024, 22:41
YM-BM Sejumlah Program Gratis, BZ-WIN Target Berantas 50 Ribu Pengangguran, BERLIAN Ajak Lanjutkan Pembangunan
LAHAT - 23-September-2024, 21:19
Polres Lahat Pengamanan Pengundian No Urut Paslon Cabup dan Cawabup Lahat
LAHAT - 23-September-2024, 20:58
Lagi. Terduga Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat
BANYU ASIN 23-September-2024, 18:43
SEKDA BANYUASIN PIMPIN APEL PAGI
BANYU ASIN 23-September-2024, 18:41
MUSYAWARAH REVIUW PENYUSUNAN RPJM DES TAHUN 2022 -2028 KE TAHUN 2030
OKU - 23-September-2024, 17:40
Bertaji Nomor Urut 2, Teddy Ajak Simpatisan Berpolitik Santun
OKU - 23-September-2024, 16:18
KPU Selenggarakan Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati OKU Pilkada Tahun 2024
JAKARTA - 23-September-2024, 16:07
PLN Gandeng PGE Bentuk Konsorsium Kembangkan Pembangkit Listrik Panas Bumi
LAHAT - 23-September-2024, 12:25
Paslon Joncik Muhammad dan A. Rivai Dapat Nomor 2 Pilkada Empat Lawang
MUBA - 23-September-2024, 12:12
Pj Bupati Muba Terima Audiensi Jajaran Bank Perkreditan Rakyat Sumsel
MUBA - 23-September-2024, 10:16
Sinergi, Damkar dan BPBD Muba berhasil Padamkan kebakaran Lahan di jalan Perumahan AMD tembusan Lumpatan
LAHAT - 22-September-2024, 23:52
Di HUT 79 PT.KAI, Mr.X Tewas Ditengah Rel Gunung Gajah, Diduga Tertabrak KA Sindang Marga
LAHAT - 22-September-2024, 22:53
Dua dari 4 Atlit Tinju Lahat Jawara Tingkat Sumsel
OKU - 22-September-2024, 22:45
Ratusan Jamaah Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Asma Ar-rohim Bersama Hj. Zwesty Karenia Teddy Meilwansyah
MUARA ENIM - 22-September-2024, 22:42
Tim Balap Motor Mekanik Muda Asuhan YM Raih Runner-up di Kelas Paling Bergengsi
LAHAT - 22-September-2024, 21:11
Perayaan 79 PT KAI, Ini Harapan Pemerintahan Kabupaten Lahat
LAHAT - 22-September-2024, 21:10
Kegiatan Fun Run For Humanity Diikuti 900 Massa
LAHAT - 22-September-2024, 21:01
YM dan Istri Disambut Ratusan Warga Cecar Saat Penuhi Undangan Alvi dan Putri
LAHAT - 22-September-2024, 21:00
YM dan Istri Disambut Ratusan Warga Cecar Saat Penuhi Undangan Alvi dan Putri
LAHAT - 22-September-2024, 20:45
Tingkatkan Keandalan Listrik, PLN UP3 Lahat Lakukan Care For Asset
OKU - 22-September-2024, 18:31
Saat Kegiatan Senam Bersama, Hj. Zwesty Karenia Teddy Meilwansyah Mengingatkan Agar Tetap Menjaga Kedamaian dan Persatuan Meskipun Berbeda Pilihan
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E