ISI

Imanullah Tetap Terima Tunjangan Sebesar Rp.20 Juta Perbulan 


17-March-2023, 18:49


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Untuk tunjangan sebesar Rp.20 juta perbulan, terus diberikan kepada Imanullah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, yang dipecat dari Partai Gerindra.

“Benar, untuk gaji/tunjangan sebesar Rp.20 juta perbulan tetap kita salurkan. Walaupun, SK Pemberhentian dari Partai Gerinda untuk bersangkutan telah dikeluarkan oleh Partai,” ungkap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Lahat, H.M.Safrani Cikmin SH, pada Jum’at (17/3/2023).

Dijelaskan Sekwan DPRD Kabupaten Lahat, berdasarkan SK pemberhentian Imanullah SH dari Parta Gerindra atas UU Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Parpol pasal 16 ayat (1) huruf D, ayat 2 dan ayat 3 dan UU RI Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah pasal 193 ayat (1) huruf C dan ayat (2) huruf H.

Selain itu, dikatakannya, berdasarkan anggaran dasar Partai Gerakan Indonesia Raya, pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) huruf O poin 5 dan huruf O poin 21 pasal 20 ayat (2) huruf O ayat (2) huruf Z, dan ayat (2) huruf AB pasal 24 ayat (2) huruf O pasal 67 ayat (5) dan pasal 69 serta anggaran rumah tangga Partai Gerakan Indonesia Raya, tahun 2020 pasal 4 ayat (1) huruf B ayat (2) ayat (3) ayat (4), serta Pasal 63.

“Berdasarkan Surat DPP Partai Gerindra Sumsel Nomor SS/12-110/A/ DPD Gerindra/2022 tanggal 8 2022 merekomendasikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Partai Gerindra Kabupaten Lahat, atas nama Imanullah SH, dikarenakan dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Lahat yang memperoleh kekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Menurutnya, walaupun SK dari DPP Partai Gerindra telah diterbitkan, bahwasannya, Imanullah SH telah dipecat dari keanggotaan Partai, tapi, tetap untuk tunjangan yang bersangkutan kita berikan.

“Kalau kami duduk di Sekwan ini sifatnya melayani, sehingga, walaupun SK dari DPP Partai Gerindra telah dikeluarkan dan menghentikan Imanullah SH, kami tetap berdasarkan SK bapak Gubernur Sumsel, karena, yang melantiknya Gubernur,” ulas Sekwan DPRD Kabupaten Lahat.

Akan tetapi, yang disesalkan sambung Safrani Cikmin, gugatan yang dilayangkan oleh Imanullah SH, pada sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PHM) pada Kamis (16/3/2023) di PN Lahat, dinilai kurang tetap sasaran untuk menggugat Ketua DPRD Lahat.

“Rasanya, kurang tepat kalau gugatan ditujukan ke Ketua DPRD Kabupaten Lahat, karena, pemecatan Imanullah SH merupakan enteran Partai Gerindra. Akan tetapi, kami tetap akan memenuhi panggilan,” pungkasnya.

Sidang lanjutan akan kembali dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2023, dengan agenda pemanggilan para tergugat maupun penggugat.

“Kami tetap berpatokan dengan SK Gubernur Sumsel, sehingga, tetap membayar tunjangan sebesar Rp.20 juta perbulan kepada Imanullah SH,” tukas Sekwan DPRD Kabupaten Lahat.

Terpisah, Ketua Partai Gerindra DPC Lahat Gaharu SE, MM dikonfirmasi membenarkan, bahwasannya Imanullah SH telah dipecat dari Partai. Untuk gugatan ke PN Lahat merupakan hal yang wajar bila tidak menerima, dari Partai Gerindra Lahat juga telah menyiapkan Pengacara. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

LAHAT - 16-November-2024, 14:30

Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara 

LAHAT - 16-November-2024, 14:29

Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan 

BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42

KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN 

LAHAT - 15-November-2024, 20:03

Posko Relawan Perubahan BZ-WIN Gelar Nobar, Jepang VS Indonesia

LAHAT - 15-November-2024, 19:38

BREDAR ISU, ADA ‘TIM BUNUH CULIK’ PENYELENGGARA PILKADA LAHAT APABILA CURANG

MUBA - 15-November-2024, 17:41

Panen Raya Jagung di Kecamatan Lalan: Mewujudkan Swasembada Pangan Muba 

EMPAT LAWANG - 15-November-2024, 13:06

Kabupaten Empat Lawang Terima Penghargaan dari Kementrian HAM RI

BANYU ASIN 15-November-2024, 13:04

POLISI GERBAK KAMPUNG NARKOBA DIDESA TAJA MULYA DAN TAJARAYA ll 

PALEMBANG - 14-November-2024, 20:57

Pj Bupati Sandi Fahlepi Laporkan Progres Pembangunan Jembatan Lalan ke Pj Gubernur Sumsel 

BANYU ASIN 14-November-2024, 19:44

TAK SEJALAN LAGI DENGAN SELFI PARTAI BERKARYA PUTUSKAN DUKUNGAN ASTA 

EMPAT LAWANG - 14-November-2024, 16:51

Giat Home Visit JM-Kes Sasar Warga Desa Rantau Dodor Kecamatan Pobar 

OKU - 13-November-2024, 22:41

Semen Baturaja Santuni 50 Anak Yatim Dalam Rangka Jelang HUT Ke-50

OKU TIMUR 13-November-2024, 19:03

HUT ke-25, DWP Kabupaten OKU Timur Gelar Lomba Paduan Suara Antar DWP OPD 

LAHAT - 13-November-2024, 14:30

Aksi Protes FPL Berakhir Dengan Duduk Bersama Pj Bupati Lahat 

OKU - 13-November-2024, 13:54

Ini Penyebab Padam Listrik Di Sosoh Buay Rayap dan Gunung Meraksa, PLN ULP Baturaja Lakukan Upaya Perbaikan

LAHAT - 13-November-2024, 06:13

KPU Sukses Gelar Debat Publik Perdana 

MUBA - 12-November-2024, 23:59

Pj Bupati H Sandi Sampaikan Tanggapan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Muba 

MUBA - 12-November-2024, 20:18

 Fraksi-fraksi DPRD Muba Sampaikan Pendapat Terkait Raperda Inisiatif Pj Bupati Muba

JAKARTA - 12-November-2024, 18:59

Pembukaan COP29 Azerbaijan: PLN Galang Kolaborasi Global untuk Transisi Energi Menuju Swasembada Energi Berkelanjutan

PALEMBANG - 12-November-2024, 18:57

Dukung Pelayanan Kesehatan Masyarakat, PLN Percepat Penambahan Daya 555 kVA untuk Rumah Sakit Hermina Jakabaring

LAHAT - 11-November-2024, 20:29

PLN Siap Amankan Listrik Jelang Debat Pilkada di Kabupaten Lahat

LAHAT - 11-November-2024, 20:27

Pj Bupati Lahat Alfa, DPRD Lahat Tunda Paripurna Rapat Pembahasan APBD Lahat 2025 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE