ISI

Polres Lahat Kawal dan Amankan Aksi Unras Warga Desa Keban 

"Tuding PT Primanaya Energi Rusak Sungai Kili dan Segung"

6-March-2023, 22:17


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Diduga Lahan telah dijual oleh orang lain, kepada PT Primanaya Energi juga dituding telah merusak Sungai Kili dan Sungai Segung membuat puluhan masyarakat dari desa Keban/Senabing kecamatan Kota, Kabupaten Lahat menggelar aksi unjuk rasa (Unras) kekantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat.

Aksi masyarakat desa Keban/Senabing ini dilaksanakan pada Senin (06/03/2023). Massa yang datang menggunakan kendaraan mobil dan sepeda motor (SPM), dengan titik kumpul di Lapangan Ex MTQ Lahat, dan dilengkapi dengan alat peraga seperti Baliho tuntutan, Toa, dan kelengkapan lainnya.

Sekira pukul 09.00 WIB masa melakukan Longmarc (berjalan kaki) dari depan kantor Dinas Perhubungan Pemkab Lahat, menuju depan pagar kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat.

Dalam aksi unjuk rasa (Unras) yang dilakukan oleh masyarakat desa Keban/Senabing ini mendapat pengawalan ketat dari Polres Lahat, Kodim 0405/Lahat, dan dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol-PP) Pemkab Lahat.

Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT diwakili Kabag Ops Kompol Aan Sumardi SE, MM yang didampingi Kabagkum Kompol Husin SH, Kasat Binmas AKP Arman Nasution, Kasat Lantas AKP Muriyanto SH, Kasat Samapta AKP Aprianto SH, Kapolsek Kota AKP Samsuardi beserta anggota Polres Lahat mengawal dan mengamankan aksi damai masyarakat desa Keban kecamatan Lahat ke Gedung DPRD Lahat.

Ganda selaku koordinator aksi (Korak) didampingi Hilal Satri dalam Orasinya menyampaikan, Lahan milik warga desa Keban kecamatan Kota Lahat telah dijual oleh orang lain, dan oleh desa lain kepada PT Primanaya Energi, sehingga, membuat mereka harus turun kejalan guna meminta kejelasan serta ganti rugi.

Dijelaskan mantan wartawan Senior Lahat, untuk isi tuntutan berharap Pemerintah Daerah Lahat dan DPRD Kabupaten Lahat, dapat segera mencarikan titik terang persoalan Lahan atas pengerusakan dan penyerobotan Lahan oleh perusahaan pertambangan Batubara PT Priamanaya Energi untuk segera menyelesaikan ganti rugi kepada seluruh pemilik Lahan yang telah dirusak yang berada diatas sungai Kili dan sungai Segung di desa Keban kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Tidak itu saja, Ganda juga meminta kepada Pemkab Lahat dan DPRD Kabupaten Lahat untuk dapat segera mengajukan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dapat mengevaluasi izin IUP OP yang diberikan kepada PT Priamanaya Energi.

“Karena, telah merusak Lahan milik warga desa Keban kecamatan Lahat, terutama di Ataran Sungai Kili dan Sungai Segung. Dan meminta mencabut izin IUP OP PT Priamanaya Energi, serta dapat menghentikan aktivitas lainnya. Karena, belum ada penyelesaian ganti rugi kepada masyarakat pemilik Lahan di Ataran Sungai Kili dan Sungai Segung,” ucapnya.

Termasuk, sambungnya, meminta kepada DPRD Kabupaten Lahat segera menghentikan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Priamanaya dan dapat segera keluar dari wilayah desa Keban khususnya di Ataran Sungai Kili dan Sungai Segung kecamatan Lahat, sebelum adanya ganti rugi kepada seluruh pemilik Lahan.

Berselang tidak lama dari Orasi, beberapa perwakilan warga desa Keban kecamatan Kota Lahat tersebut, diundang ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, diruang Komisi I DPRD Lahat, guna membahas terkait tuntutan warga Desa Keban.

Diungkapkan Hilal Satri, Komisi I DPRD Kabupaten Lahat, yang diwakili oleh Ari MPd, Hardian dan beberapa anggota DPRD Lahat turut hadir dalam pertemuan itu.

“Dalam pertemuan tersebut, kami menyampaikan bahwa Lahan yang ada didesa Keban telah dibebaskan maupun dijual oleh orang lain. Sementara, warga pemilik Lahan belum menerima ganti rugi Lahan oleh aktivitas PT Priamanaya Energi,” terang Hilal Satri.

Ditegaskannya, dalam pertemuan dengan Komisi I DPRD Lahat, rencana dalam waktu dekat akan memanggil tiga Pemerintahan Desa (Pemdes) desa Keban, Senabing, dan desa Tanjung Telang, termasuk dari PT Priamanaya Energi.

“Janji DPRD Komisi I Lahat, apabila data maupun Lahan jika benar kepemilikan warga Keban, artinya PT Priamanaya Energi harus mengganti rugi. Jika tidak diindahkan, maka DPRD Lahat siap akan mengambil langkah tegas serta menutup aktifitas tambang milik PT Priamanaya Energi,” pungkas Hilal Satri, seraya menambahkan, untuk sementara DPRD Lahat masih menunggu hasil Pemetaan dari Kecamatan Merapi.

Usai mendapatkan tanggapan dari Komisi I DPRD Kabupaten Lahat, sekira pukul 12.00 WIB massa meninggalkan halaman kantor Dewan dan membubarkan diri. Seraya menunggu hasil DPRD Lahat dan Pemkab Lahat mengagendakan pemanggilan terhadap perusahaan PT Priamanaya Energi untuk penyelesaian atas sengketa Lahan yang ada. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 12-May-2024, 21:42

Band Radja Siap Hibur Masyarakat Dipuncak HUT Lahat ke-155 Tahun 2024 

PALEMBANG - 12-May-2024, 19:34

Jakarta Popsivo Polwan Raih Juara Paruh Musim Usai Kandaskan Livin Mandiri 3 Set Langsung 

LAHAT - 12-May-2024, 19:09

Gelar Lomba Kicau Mania, PJ Bupati Kenalkan Potensi Lahat 

MUBA - 12-May-2024, 19:08

Warga Desa Nusa Serasan Antusias Bersihkan Tanam Tumbuh Dekat Jaringan PLN 

LAHAT - 12-May-2024, 17:07

Drs.H.Chozali Hanan Doakan YM Jadi Bupati Lahat 2024 – 2029 

OKU - 11-May-2024, 22:56

HMI Cabang Baturaja Galang Dana Bersama Aliansi Mahasiswa Unbara, Bentuk Kepedulian Pada Korban Terdampak Banjir di OKU.

LAHAT - 11-May-2024, 22:53

Diduga Arus Pendek Listrik, Hanguskan Pondok Anto Pagar Agung

PALEMBANG - 11-May-2024, 21:09

Ratusan Klub Motor ‘Terpanggil’ Ikut Patroli Bersama Kapolda Sumsel Jaga Kamtibmas di Kota Palembang 

LAHAT - 11-May-2024, 20:39

Empat Pelaku Curanmor Berikut BB Berhasil Disikat Polsek Merapi Barat 

LAHAT - 11-May-2024, 19:52

Linangan Air Mata Iringi YM Saat Mejenguk Warga Sakit Struk 

BANYU ASIN 11-May-2024, 18:39

KAFILAH BANYUASIN RAIH PRESTASI 

PALEMBANG - 11-May-2024, 14:36

NFY Fanny Akan Dilantik Mawardi Yahya, Fanny Komandoi 17 Kabupaten Kota dan 241 Kecamatan Serta Ribuan Desa Di Sumsel

OKU - 11-May-2024, 08:48

KAI Divre IV Tanjungkarang Berikan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Warga Terdampak Banjir.

LAHAT - 10-May-2024, 23:23

Polres Lahat, Polda Sumsel Terus Buruh Pelaku Pembunuh Junaidi

LAHAT - 10-May-2024, 19:45

OPD Lahat Bergotong Royong Persiapan Launching Plazat Lematang Pusat Kuliner Lahat 

LAHAT - 10-May-2024, 19:42

YM Sosok Pemimpin Inspiratif dan Peduli Rakyat Kecil 

LAHAT - 10-May-2024, 18:52

” BERLIAN” Ambil Formulir di DPD Golkar Lahat 

MUBA - 10-May-2024, 18:48

Rogoh Kocek Pribadi, Apriyadi Beri Uang Saku 300 Riyal ke Tiap JCH Asal Muba 

MUBA - 10-May-2024, 18:47

Lepas 270 JCH Muba , Pj Bupati Sandi Fahlepi Minta Jemaah Jaga Kesehatan 

OKU - 10-May-2024, 16:47

PLTU MT Sumbagsel – 1 Gelar Pengajian dan Do’a Bersama Sekaligus Berikan Bantuan Kepada Ponpes Modern Adzikro

MUBA - 10-May-2024, 11:41

Karena Cemburu, Sekarang Wanita di Muba Tega Siram Air Keras dan Air Cabai Ke Wajah Suaminya 

OKU - 10-May-2024, 07:35

Sebanyak 500 Paket Sembako Dari Bank Sumsel Babel Cabang Baturaja Untuk Warga OKU Terdampak Banjir

OKU - 10-May-2024, 00:02

Bantuan Dari Dana CSR 2023 PT. BPR Baturaja Untuk Korban Banjir Di Kabupaten OKU

MUBA - 9-May-2024, 23:59

Kafilah Muba Sabet Juara Umum Lomba MTQ 2024 

MUBA - 9-May-2024, 23:58

Resmi Berakhir, Ini Daftar Para Pemenang MTQ Tingkat Provinsi Sumsel di Muba 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE