ISI

Insiden Viral Perkelahian di Hotel GZ, Kedua Belah Pihak Akhirnya Tempuh Jalur Damai


11-February-2023, 22:40


Muara Enim – Adanya kabar cukup viral yang terjadi beberapa hari yang lalu yang dimuat di berbagai media, dimana telah terjadi perkelahian antara berinisial BB pekerjaan wiraswasta dan CI yang juga wiraswasta di Hotel Grand Zury (GZ) Muara Enim, akhir nya menempuh jalur damai.

Hal tersebut disampaikan Tokoh Masyarakat Muara Enim, H Adriansyah yang merupakan perwakilan dari kedua pihak, dimana kejadian adalah kesalah pahaman dan telah menempuh jalur kekeluargaan.

“Alhamdulillah, tadi saya dihubungi dari kedua pihak, dimana mengabarkan sudah berdamai secara kekeluargaan, disini mereka mengucapkan permohonan maaf atas telah terjadinya hal yang cukup menjadi sorotan masyarakat, dan insya Allah hal tersebut tidak akan di ulangi nya, ” Ucap nya.

Selanjut nya H Adriansyah mengatakan bahwa perdamaian yang dilakukan ke dua belah pihak di perkuat dengan surat perjanjian dengan di saksikan dari saksi dari kedua belah pihak dan di tanda tangani diatas materai.

Adapun bunyi isi dari surat tersebut seperti berikut :

Sehubungan telah terjadinya keributan/perkelahian antara pihak pertama dengan pihak kedua pada tanggal 3 bulan Februari tahun 2023 bertempat kejadian di Hotel Grand Zuri Kabupaten Muara Enim yang mengakibatkan pihak pertama mengalami luka ringan pihak kedua menyadari dan mengakui bahwa perbuatannya adalah perbuatan salah di hadapan masyarakat dan di hadapan hukum

Bahwa pihak pertama dan pihak kedua telah sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dengan menuangkan perjanjian perdamaian dengan poin-poin sebagai berikut :

Pihak kedua meminta maaf kepada pihak pertama dan pihak pertama telah memaafkan pihak kedua

Pihak pertama telah menerima ganti rugi berupa uang pengobatan dari pihak kedua

Pihak kedua secara sadar dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ataupun melakukan tindak pidana dalam bentuk apapun kepada pihak pertama dan apabila di kemudian hari di diperbuat/diulangi maka pihak kedua akan dituntut secara hukum berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia

Pihak pertama tidak akan menuntut secara hukum setelah surat perjanjian perdamaian ini dibuat dan ditandatangani.

Pihak pertama menyerahkan surat perjanjian damai kepada pihak kedua Sebagai dasar perjanjian damai agar pihak kedua dapat mencabut laporan yang telah dibuat oleh pihak pertama di kantor Polres Muara Enim akibat terjadinya keributan atau perkelahian sebagaimana disebut di atas.

Demikian surat perdamaian ini kami buat dengan sebenar-benarnya secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun untuk dapat dipergunakan sebagai bukti hukum bilamana diperlukan.

“Insya Allah, dengan adanya insiden ini akan menambah jalinan kekeluargaan di kedua belah pihak, ” Ungkapnya sembari menutup perbincangan melalui via tlp kepada awak media.

(Ali).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 13-May-2024, 17:13

BRIN Lirik Model Pengentasan Kemiskinan di Muba 

LAHAT - 13-May-2024, 17:08

Yulius Maulana ST Ambil Formulir Pendaftaran Pencalonan Bupati ke-PPP 

MUBA - 13-May-2024, 11:40

Kolab Pemkab Muba – PLN Percepatan Pengalihan Jaringan Listrik MEP Ke PLN 

Opini 13-May-2024, 06:38

Menakar Kesalahan Sufi 

LAHAT - 12-May-2024, 21:42

Band Radja Siap Hibur Masyarakat Dipuncak HUT Lahat ke-155 Tahun 2024 

PALEMBANG - 12-May-2024, 19:34

Jakarta Popsivo Polwan Raih Juara Paruh Musim Usai Kandaskan Livin Mandiri 3 Set Langsung 

LAHAT - 12-May-2024, 19:09

Gelar Lomba Kicau Mania, PJ Bupati Kenalkan Potensi Lahat 

MUBA - 12-May-2024, 19:08

Warga Desa Nusa Serasan Antusias Bersihkan Tanam Tumbuh Dekat Jaringan PLN 

LAHAT - 12-May-2024, 17:07

Drs.H.Chozali Hanan Doakan YM Jadi Bupati Lahat 2024 – 2029 

OKU - 11-May-2024, 22:56

HMI Cabang Baturaja Galang Dana Bersama Aliansi Mahasiswa Unbara, Bentuk Kepedulian Pada Korban Terdampak Banjir di OKU.

LAHAT - 11-May-2024, 22:53

Diduga Arus Pendek Listrik, Hanguskan Pondok Anto Pagar Agung

PALEMBANG - 11-May-2024, 21:09

Ratusan Klub Motor ‘Terpanggil’ Ikut Patroli Bersama Kapolda Sumsel Jaga Kamtibmas di Kota Palembang 

LAHAT - 11-May-2024, 20:39

Empat Pelaku Curanmor Berikut BB Berhasil Disikat Polsek Merapi Barat 

LAHAT - 11-May-2024, 19:52

Linangan Air Mata Iringi YM Saat Mejenguk Warga Sakit Struk 

BANYU ASIN 11-May-2024, 18:39

KAFILAH BANYUASIN RAIH PRESTASI 

PALEMBANG - 11-May-2024, 14:36

NFY Fanny Akan Dilantik Mawardi Yahya, Fanny Komandoi 17 Kabupaten Kota dan 241 Kecamatan Serta Ribuan Desa Di Sumsel

OKU - 11-May-2024, 08:48

KAI Divre IV Tanjungkarang Berikan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Warga Terdampak Banjir.

LAHAT - 10-May-2024, 23:23

Polres Lahat, Polda Sumsel Terus Buruh Pelaku Pembunuh Junaidi

LAHAT - 10-May-2024, 19:45

OPD Lahat Bergotong Royong Persiapan Launching Plazat Lematang Pusat Kuliner Lahat 

LAHAT - 10-May-2024, 19:42

YM Sosok Pemimpin Inspiratif dan Peduli Rakyat Kecil 

LAHAT - 10-May-2024, 18:52

” BERLIAN” Ambil Formulir di DPD Golkar Lahat 

MUBA - 10-May-2024, 18:48

Rogoh Kocek Pribadi, Apriyadi Beri Uang Saku 300 Riyal ke Tiap JCH Asal Muba 

MUBA - 10-May-2024, 18:47

Lepas 270 JCH Muba , Pj Bupati Sandi Fahlepi Minta Jemaah Jaga Kesehatan 

OKU - 10-May-2024, 16:47

PLTU MT Sumbagsel – 1 Gelar Pengajian dan Do’a Bersama Sekaligus Berikan Bantuan Kepada Ponpes Modern Adzikro

MUBA - 10-May-2024, 11:41

Karena Cemburu, Sekarang Wanita di Muba Tega Siram Air Keras dan Air Cabai Ke Wajah Suaminya 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE