ISI

Kejagung Perintahkan Kejari Lahat Banding 

"Terkait Kasus Asusila Anak Dibawah Umur"

9-January-2023, 22:34


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Usai dari viralnya Vidio korban Bunga (16) dan keluarga terkait kasus Pemerkosaan mengadu serta memintak keadilan melalui Pengecara Hotman Paris Hutapea SH, M.Hum, pada Senin (9/1/2023).

Jeritan hati keluarga korban atas kasus kekerasan seksual inipun langsung didengar dan ditemui oleh Pengecara Kondang Hotman Paris Hutapea diwarung ‘Kopi Joni’. Sehingga, perbincangan kedua Ortu korban menjadi perhatian Publik.

Tidak harus menunggu waktu lama, terkait korban dan kedua orang tua (Ortu) yang memintak keadilan kepada Pengecara yang cukup terkenal itu, langsung direspon oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), dan memerintahkan Kejari Lahat untuk naik Banding atas keputusan sidang perkara Asusila.

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat telah mengajukan upaya hukum banding dengan nomor yaitu:

  1. Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 2/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 an. ANAK O.O
  2. Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 3/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 an. ANAK M. A. P.

Akibat dampak dari tuntutan lebih ringan dan diputuskan Majelis Hakim PN Lahat lebih tinggi, Pejabat yang menangani kasus tersebut JPU dan pejabat struktural pada Senin (9/1/2023) diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari Jabatan Struktural.

“Benar, Kejaksaan Negeri Lahat mendapatkan perintah untuk melakukan banding atas keputusan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Lahat, atas kasus Pemerkosaan terhadap anak dibawah umur,” tegas salah satu Pejabat di Kejari Lahat yang mintak namanya tidak ditulis.

Ketika disinggung soal Pencopotan dan Penonaktifan atas Kajari Lahat, Kasi Pidum, serta jajaran di Pidum, dirinya mengaku, tidak berani memberikan komentar tersebut, karena, bukan bidangnya.

“Nah, kalau itu saya tidak berani, yang saya ketahui tuntutan Jaksa Penuntut Umum lebih rendah dari Putusan Hakim, karena, JPU hanya menuntut 7 bulan Penjara,” ujarnya.

Sementara, dalam Vidio Hotman mengaku, bahwa sesuai dengan UU Peradilan Anak, pemerkosaan terhadap anak, itu bisa sampai maksimum 15 tahun Penjara.

Dan, kalau pelakunya masih dibawah umur sambungnya, maka hukumannya bisa dikurangi sepertiga atau setengah itu akan menjadi wajar. “Tapi, keputusan sekarang hanya 10 bulan Penjara masih sangat jauh,” tukas Hotman. (Say).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 30-April-2024, 21:25

Kedatangan YM, Kaum Hawa Palembaja Berebut Berfoto Calon Bupati Lahat

LAHAT - 30-April-2024, 20:59

Hj. Lidyawati S.Hut, MM Akan Maju di Pilkada Muara Enim 

OKU - 30-April-2024, 20:46

Ormas Pemuda Pancasila Meminta Dengan Tegas Agar Dishub OKU Tertibkan Parkir dan Pungutan Yang Dianggap Ilegal dan Liar.

MUARA ENIM - 30-April-2024, 20:33

Lidyawati Cik Ujang “Bertarung” di Pilkada Muara Enim, Sudah Kembalikan Formulir ke PAN 

PALEMBANG - 30-April-2024, 19:16

Komplotan Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online di Palembang Diringkus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel 

PALEMBANG - 30-April-2024, 15:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi Hadiri Musrenbang RKPD Sumsel Tahun 2025 

MUBA - 30-April-2024, 13:16

Pemkab Muba Beri Kontribusi Besar untuk Warga Nahdlatul Ulama 

MUBA - 29-April-2024, 23:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi dan Ribuan Warga Muba Nobar Timnas 

LAHAT - 29-April-2024, 23:45

Pendopoan Bupati Lahat Jadi Lautan Manusia Nobar Semifinal Piala Asia U 23

BANYU ASIN 29-April-2024, 21:40

PJ BUPATI BANYUASIN MELEPAS PESERTA JALAN SANTAI 

LAHAT - 29-April-2024, 21:37

Ratusan Massa Barisan Muda Lahat dan Front Pemuda Lahat Bangkit Geruduk Pemkab Lahat 

LAHAT - 29-April-2024, 20:59

Pelaku Curas DPO Antar Provinsi, Berhasil Diungkap Polsekta Lahat 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:25

HANI SYOPIAR RUSTAM TEBAR BENIH IKAN DI SUNGAI BOOM BERLIAN 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:23

Waw.!!! Hampir 1.000 Warga Dari Berbagai Kecamatan Nyatakan Dukungan Untuk YM 

OKU - 29-April-2024, 19:49

Selain Sosialisasi Manfaat Makan Ikan, 120 Paket Makanan Olahan Ikan Dibagikan Saat Acara GEMARIKAN Kabupaten OKU

MUBA - 29-April-2024, 19:23

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ajak Birokrat Muba Tingkatkan Kolaborasi, Jauhi Kompetisi 

BANYU ASIN 29-April-2024, 15:19

Hj DIANA KUSMIlA AMBIL FORMULIR DI DPC PARTAI PAN 

MUBA - 29-April-2024, 12:29

Rutin Keliling Desa di Muba, Banyak Libatkan Generasi Muda 

MUBA - 29-April-2024, 11:49

Sandi Fahlepi Ungkap Butuh Support dan Kerjasama yang Baik untuk Membangun Muba 

OKU - 29-April-2024, 11:43

Dalam Apel Gebyar Bakti Penyulang, Senior Manager Distribusi dan Manager PLN UP3 Lahat Menyampaikan Hal Penting Untuk Personil PLN ULP Baturaja, Begini Pesannya ..

BANYU ASIN 29-April-2024, 09:51

LIMA DESA KECAMATAN MUARA SUGIAN AKAN DI BANGUN

LAHAT - 28-April-2024, 21:26

YM Didampingi Tim Pemenangan dan Rombongan Hadiri Pernikahan Desi – Yoga 

PALEMBANG - 28-April-2024, 19:48

Dua Anggota Polri Harumkan Indonesia Lewat Timnas U-23 

BANYU ASIN 28-April-2024, 18:54

HANI SYOPIAR RUSTAM TINJAU KONDISI JALAN AIR SALEK 

MUBA - 28-April-2024, 16:54

Pj Bupati Sandi Fahlepi Blusukan Tinjau Infrastruktur Jalan 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE