ISI

Korupsi DD, Kades dan Pjs Gunung Megang Jarai dan Barang Bukti Dilimpahkan Kekejaksaan


15-December-2022, 20:19


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Bertempat di Polres Lahat Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, MSi, diwakili Kabag Ops Kompol Aan Sumardi SE, MM, didampingi Kasat Reskrim AKP Hery Setiawan SH, MH, Kanit Pidkor IPDA Hendra Trisiswanto SH, MSi, Kasi Humas IPTU Sugianto, melaksanakan fress conference.

Acara tersebut, dilakukan pada Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira pukul 10.00 WIB, terkait pelimpahan Tersangka dan barang bukti (BB) tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Gunung Megang kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat tahun 2019.

“Fress conference ini atas pelimpahan TSK Korupsi dana desa (DD) tahun 2019 silam. Yang saat itu Hepi Hajarol selaku kepala desa (Kades) Gunung Megang dan Herpensi menjabat selaku Pjs Kades Desa Gunung Megang, kecamatan Jarai Kabupaten Lahat,” ucap Kapolres Lahat yang diwakili Kabag Ops Kompol Aan Sumardi.

Diceritakan Kapolres Lahat, untuk kronologis kejadian dan terbongkarnya korupsi penggunaan dana desa (DD) desa Gunung Megang kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, tahun 2019 silam tersebut, setelah unit Pidkor Sat Reskrim Polres Lahat mendapat laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan dilapangan.

Untuk diketahui, sambung Kapolres Lahat, tahun 2019 silam desa Gunung Megang kecamatan Jarai Kabupaten Lahat dimasa kepemipinan Kades Hepi Hajarol mendapatkan kucuran DD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2019 sebesar Rp.754.162.000′-

“Namun, disesalkan si Oknum Kades Gunung Megang tidak melaksanakan pembangunan fasilitas desa berupa pembangunan rumah sehat sebanyak 20 unit rumah sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan gambar rencana yang ada,” tambahnya.

Sehingga, dikatakannya, terduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menyimpangkan penggunakan dana desa (DD) tahun 2019 untuk kepentingan pribadi maupun orang lain.

Akibat dari perbuatan kedua Tersangka berdasarkan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspiktorat Lahat anggaran dana desa (DD) tahun 2019 desa Gunung Megang kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat sebesar Rp.422.796.850′-.

“Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp.200.000.000′-, karena telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU tahun 2021 Jo Pasal 18 tentang pemberantasan Tindak Pidana Koropsi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,” terangnya.

Oleh karenanya, dijelaskan Kapolres Lahat, tersangka dan barang bukti saat ini dalam pelimpahan Tahap ke-II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah dinyatakan lengkap.

“Hari ini kedua Tersangka Kades Gunung Megang dan Pjs Kades Gunung Megang kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, berikut barang bukti (BB) akan kita limpahkan ke Kejaksaan Lahat,” tutupnya. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 29-November-2023, 15:06

Transaksi di Jalan, Satresnarkoba Polres Lahat Kembali Ungkap Kasus Narkoba

MUBA - 29-November-2023, 14:59

Pemkab Muba Pastikan Gebyar Musik
Pemilu Damai 2024 Bakal Berjalan Sukses

OKU TIMUR 29-November-2023, 11:37

Puncak HUT Ke 52 KORPRI, Bupati Enos Tekankan 3 Hal, Disiplin, Kinerja dan Amanah 

JAKARTA - 29-November-2023, 10:31

Bukit Asam (PTBA) Raih Annual Report Award 2022

KALTIM 29-November-2023, 03:23

KPK Tetapkan Desa Muara Gula Baru Sebagai Desa Antikorupsi Tingkat Nasional

JAKARTA - 28-November-2023, 23:59

PJ Bupati H Apriyadi Bangga Muba raih Anugerah Swasti Saba Wiwerda 

MUARA ENIM - 28-November-2023, 23:23

Stabilkan Harga Pasar, Pemkab. Muara Enim Salurkan 16 Ton Beras SPHP

LAHAT - 28-November-2023, 22:22

Giliran Empat Kecamatan Helat Tasyakuran Sekaligus Silaturahmi Dengan CAHAYA

LAHAT - 28-November-2023, 20:51

“Kak Wari” Hadiri Yasinan Wafatnya Mertua Drs. Amir Hamza 

MUARA ENIM - 28-November-2023, 15:38

Tim Gabungan Muara Enim, Lakukan Pemeriksaan Kelengkapan Kendaraan Angkutan Orang dan Barang

MUBA - 28-November-2023, 15:19

Pemkab Muba Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah 

MUBA - 27-November-2023, 18:15

Fraksi -fraksi DPRD Muba Menerima dan Setujui 3 Raperda jadi Perda 

LAHAT - 27-November-2023, 17:07

 DPRD Lahat Apresiasi Kepemimpinan CAHAYA APBD Lahat Meningkat Menjadi Rp. 2,6 Triliun

PALEMBANG - 27-November-2023, 16:33

Pj Bupati Apriyadi : Terima Kasih dan Saya Fokus menjalankan amanah selaku ASN dan Penjabat Bupati 

LAHAT - 27-November-2023, 16:32

Aksi Unras Masyarakat Desa Padang Lengkuas Serbu Kantor BPN Lahat 

MUARA ENIM - 27-November-2023, 15:09

Ada PLTS Bukit Asam, Petani Tetap Garap Sawah Saat Kemarau Panjang 

Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

OKU - 26-November-2023, 13:02

Curi Besi Rel Kereta Api di Peninjauan, 2 Pria Ini Diamankan Polisi

LAHAT - 25-November-2023, 20:15

Peringati HUT PGRI ke-78 dan HGN, Pemkab Lahat Gelar Upacara 

LAHAT - 25-November-2023, 18:44

Sejumlah Paguyuban Unjuk Keterampilan Dalam Festival Kuda Kepang 

LAHAT - 25-November-2023, 18:43

CAHAYA Tatap Muka Bersama Warga di Empat Kecamatan 

MUSI RAWAS - 25-November-2023, 14:07

Komplotan Sadis Pemerkosa Di Tangkap Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas 

MUBA - 25-November-2023, 12:40

Perdana, Pemkab Muba Gelar Lomba Drum Band Kejuaraan Bupati Cup 

LAHAT - 24-November-2023, 23:02

Audensi Penutupan Posko Penggalangan Dana Untuk Palestina

LAHAT - 24-November-2023, 21:19

Penutupan Tahun 2023, PWI Lahat Study Tour dan Wisata Kelampung 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE