ISI
Kuasa Hukum Tersangka Dedi Ketua Tim 11 Desa Darmo Klarifikasi Tekait Penyataan Polres Muara Enim
Pada Conference Pers, yang dianggap salah dan tak sesuai30-November-2022, 22:37
Muara Enim -Adanya pemberitaan terkait ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pemaanfaatan Hutan ramuan desa dari pihak polres Muara Enim melalui Conference Pers pada selasa kemarin tanggal 29 November 2022 yang sudah beredar di beberapa media, akhirnya ditepis kuasa hukum dari tersangka Dedi yang merupakan Ketua Tim 11 Desa Darmo Kecamatan Lawang kidul Kabupaten Muara Enim.
Diketahui, pemberitaan ungkap Kasus yang menjerat Ketua Tim 11, Ketua BPD dan Oknum PLH Kades Desa Darmo yang disampaikan Polres muara Enim kemarin dianggap sangat merugikan pihak klaen dari Sujoko Bagus dan Fatner, hal tersebut disampaikan melalui Conference Pers hari ini di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupateh Muara Enim. Rabu (30/11).
“kami menyayangkan pernyataan yang disampaikan Pihak Polres muara enim melalui Conference Pers kemarin, dimana menyebutkan bahwa rek dari Pihak Prusahaan MME menaransfer ke rek dedi menurut pihak polres itu adalah kesalahan.
kami menerangkan bahwa penerapan pasalnya salah, pertama yang harus dipahami dan juga dari pihak kepolisian, pada pernyataan pihak polres kemarin kami ingin meluruskan bahwa itu bukan disita melalui pak dedi langsung tapi berdasarkan informasi yang kami terima itu disita dari Oknum Kades, uang sebagai barang bukti tersebut, “Jelas SUJOKO BAGUS yang merupakan ketua LBH Rimau Kabupaten Lahat, didampingi HERMAN HAMZAH SH , ROBI SH dan ALQOMAR SH BESERTA keluarga dari dedi.
ketika ditanya terkait berapa banyak masyarakat yang sudah menerima pembagian, Sujoko menjawab bahwa uang hasil kesepakatan hasil pinjam pakai tanah adat dari tim 11 dengan pihak PT MME sudah dibagikan kepada 1300 kk desa tersebut.
“kita lengkap, data kebetulan bisa kita cek semua itu transparan bahwa klain kami pak dedi selama melaksanakan tugas wewenang diberi tanggung jawab, beliau menjalankan dengan amanah , dan semua lengkap tercatat semua dengan jelas tidak ada ditutup tutupi.
Disini kami menjelaskan terkait mana yang nama nya lahan adat dan mana lahan desa, tentunya itu berbeda dan itu yang harus dipahami, karna kalau lahan desa itu desa dan lahan adat itu punya adat, kalau adat itu jelas karna dulu sebelum indonesia merdeka ini, adat dahulu yang muncul dan baru di ikutin indonesia merdeka, seharus nya lebih mementingkan adat, kenapa nenek moyang kita dulu dalam memperjuangkan kemerdekaan ini bukan sembarangan, lebih bagus mereka harus dijaga, dilindungi juga sampai ke anak cucu, nah terkait dengan pristiwa ini jelas bahwa menurut kami penerapan pasal yang salah dan sebenarnya bukan masuk kerana ini maksud nya bukan rana tindak korupsi karna kenapa, ini tanahnya adat ,dan Desa tersebut mengakui ini tanah adat, kami sangat menyayangkan saja hal ini bisa terjadi.
kami berharap pak dedi harus kuat dan sabar, Kebenaran harus ditegakkan karna beliau ini berjuang bukan untuk nya sendiri, tapi memperjuangkan untuk masyarakat banyak, masyarakat adat terutama juga dan orang orang didesa sudah mendukung semua, jelasnya kedepan kami akan kawal ini. sampai tuntas, yang jelas perjuangan tidak hanya sampai disini.
Jadi saya sampaikan bahwa pihak polres terkait ungkap kasus itu sangat keliru, penerepan pasal juga sangat keliru, maka nya kami akan buktikan kami kawal ini sampai selesai walaupun melalui persidangan
yang jelas kami kuasa hukum sudah ada langkah lain sebagai praktisi hukum nya nanti kita sama sama lihat seperti apa perjalanan hukum ini, “Ujar Sujoko.
Ditempat yang sama, Alqomar SH kembali menjelaskan, dari lahan adat dibentukla tim 11, dedi adalah ketua dari tim 11 diluar struktur dari pemerintahan Desa
“inti nya kerjasama antara tim 11 dengan pt MME terhadap lahan seluas 15,12haktar, MME pinjam pakai selama 15 tahun kopensasi namun bukan jual beli, yang jumlahnya sebesar RP. 16.550.000.000.
terhadap kesepakatan masyarakat kurang lebih 1300 KK yang sudah dibagikan uang tersebut, sisa nya 1 milyar lebih yang disita oleh pihak polres itu, rencana akan dibangunkan kantor desa Darmo, artinya uang yang disampaikan melalui rekening masing masing masyarakat, nah kemarin pada confrensipers dipolres rencana dari pihak kepolisian uang yang dibagikan ke masyarakat minta dikembalikan, yang saya pertanyakan dasar hukumnya apa? uang itu dikembalikan lagi, karna uang kopensasi tersebut seharusnya diperuntukan masyarakat kembali lagi kemasyarakat, uang kopensasi tersebut dari pt mme ditujukan kepada tim 11, sudah sah berdasarkan kesepakatan masyarakat uang kopensasi dibagikan ke masyarakat, jadi penerapan hukum yang disampaikan pihak polres itu salah menurut kami penegak hukum selaku Advokat, “Beber Pria yang akrap di panggil komeng.
Jadi, lanjut Komeng, “Secara kacamata hukum itu sudah cacat formil pihak polres muara enim disana, artinya tidak ada tindak pidana korupsi disini karna dari kesepakatan prusahaan PT MME kepada tim 11 diluar struktur pemerintahan Desa arti nya diduga perkara ini dipaksakan naik, ada apa dengan pihak polres muara enim?, apakah ada udang dibalik bakwan, ada apa dengan pak dedi pak sekdes dan bpd terkesan di Zolimi seperti ini, “Kata Komeng Penasaran.
“Memang rekening tersebut kepada ketua tim 11 yaitu pak dedi Qq Cq untuk dibagikan ke masyarakat di Desa Darmo artinya bukan diperuntuk kepentingan pak Dedi artinya tidak memperkaya diri, tidak, disini salah, dipaksakan ini, benar yang disampaikan Sujoko bagus, kami akan tetap kawal sampai kepengadilan, hak seseorang sudah di zolimi ini.
karna berdasarkan keterangan dari pak dedi (Terdakwa, red) uang itu sudah diserahkan ke Kades sekarang, di tahun 2020 tanda terima nya ada yang, 2020 diserahkan pak dedi ke pak kades sebesar 1 milyar lebih sudah disita oleh pihak Polres Muara Enim dan pihak polres menceritakan itu disita atau diambil dari pak dedi itu salah yang benar itu disita dari oknum Pak Kades yang sekarang dan diduga uang yang di amankan dari Kades tidak sesuai dengan jumlah yang diserahkan Dedi ke Kades waktu tahun 2020, namun pihak kuasa hukum akan mendalaminya lagi.
Kuasa Hukum kembali menjelaskan bahwa uang yang dibagikan bukan kehendak ataupun inisitif Dedi selaku ketua tim 11 namun itu kendak dari Masyarakat berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah Mufakat masyarakat dan uang itu langsung di transfer lewat rekening langsung dari bank ke masing masing masyarakat agar tepat sasaran dan tidak ada indikasi pemotongan dan saat pembagian itu dikawal pihak aparat baik babinza dan bhabinkamtibnas, artinya pak dedi bukan memperkaya sendiri dan itu murni penzoliman terhadap Klaen kami”, tegas Komeng.
Selain itu ditambahkan Fatner hukum dari Sujoko bagus, mengatakan, “hari ini juga kami dari Kuasa hukum, khusus untuk pak dedi, kami sudah mengajukan permohonan peralihan tahanan menjadi tahanan rumah dan juga tadi ada kordinasi sama pak ari selaku Kejari Muara Enim bahwa pak dedi yang diketahui ketua Adat Desa Darmo akan dilimpahkan ke Pakjo dan akan disidangkan di pengadilan kelas 1 a palembang, kami akan tetap kawal formil ataupun materil karna kezoliman ini akan kami kawal.
Inti nya apa yang kami perjuangkan terhadap klaen kami salah satu nya Berdasarkan Keputusan MK no 2012 menyebutkan tanah adat bukan milik negara dan itu perlu digaris bawahi, jadi dasar hukum kita jelas dan mohon putusan MK bersipat final dan mengikat ini perlu untuk dipatuhi, “Ungkap nya.
(Ali).
BERITA TERKINI
-
MUBA - 8-November-2024, 08:38
Waspada La Nina: Pj Bupati H Sandi Ingatkan Masyarakat Muba
MUBA, SO – Sejak akhir September 2024, Sumatera Selatan (Sumsel) telah memasuki musim hujan. Namun
-
JAWA TENGAH - 7-November-2024, 22:16
Cawagub Sumsel H.Cik Ujang Silaturahmi Mantan Presiden RI di Solo
SOLO, SRIWIJAYA ONLINE—–Calon wakil Gubernur (Cawagub) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel
-
LAHAT - 7-November-2024, 14:11
Pemkab Lahat Gelar Perlombaan Senam Sehat Gembira Tingkat TK/PAUD
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Bertempat di Gedung Olahraga (GOR) Bukit Tunjuk, Pemerintahan Ka
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
LAHAT - 3-November-2024, 08:22
Paslon No 1 Lantik Tim Pemenangan 20 Desa Sekaligus
MUBA - 2-November-2024, 23:59
BPBD Muba Gercep Tuntaskan Evakuasi Pohon Tumbang Akibat Hujan Deras Disertai Angin Kencang
BANYU ASIN 2-November-2024, 13:38
KPU BANYUASIN MELAKUKAN BIMBINGAN TEKNIS APLIKASI SIREKAP
BANYU ASIN 2-November-2024, 13:38
MASYARAKAT BUKAN SEKEDAR PARTISIPASI UNTUK MEMILIH
LAHAT - 1-November-2024, 21:27
Ribuan Massa Desa Muara Gelumpai Hadiri Acara Silaturahmi YM-BM
LAHAT - 1-November-2024, 21:26
Jum’at Berkah Dari YM-BM Kembali Digelontarkan
LAHAT - 1-November-2024, 21:17
Ribuan Siswa/i SMA Ikuti Sosialisasi Gen Z Keren Tanpa Rokok Diselenggarakan YLKI SUMBAGSEL
LAHAT - 1-November-2024, 21:04
Jum’at Barokah, Wujudkan Program Nasional, Berikan Makanan Gratis di Sekolah
PALEMBANG - 1-November-2024, 20:30
Pj Bupati OKU Hadiri Rakornas BPSDM Di Zuri Hotel Palembang
PALEMBANG - 1-November-2024, 20:19
Pj Bupati Muba Hadiri Rakornas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tahun 2024
OI - 1-November-2024, 19:46
PLN UP3 Ogan Ilir Goes to UNSRI, Edukasi Kelistrikan dan Transisi Energi dalam Semangat Hari Sumpah Pemuda
MUBA - 1-November-2024, 17:32
Exit Meeting : Pemkab Muba Berikan Apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Sumsel
JAKARTA - 1-November-2024, 11:58
Waktu Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Diperpanjang Hingga 14 November 2024
LUBUK LINGGAU - 1-November-2024, 07:38
Peringati Hari Sumpah Pemuda, PLN Unit Layanan Pelanggan Lubuklinggau Gelar PLN Mengajar di SD Negeri 60 Lubuklinggau
LAHAT - 31-October-2024, 23:59
Polres dan Media Lahat Jalin Sinergi Melalui Cooling System Jelang Pilkada 2024
BANYU ASIN 31-October-2024, 23:59
KEPEMIMPINAN LAPAS BANYUASIN RESMI BERGANTI
LAHAT - 31-October-2024, 15:43
RUPS LB: Andi Wijaya Dilantik sebagai Komisaris Anggota, dan Panca Mubala Jadi Direktur Umum PT. Muba Energi Maju Berjaya
SULAWESI SELATAN 31-October-2024, 10:49
PLN Siapkan Listrik Bersih untuk Hilirisasi Mineral Smelter Antam di Kolaka, Sultra
MUARA ENIM - 30-October-2024, 22:06
Jaga Marwah Kejaksaan, Kajari Muara Enim Ingatkan OPD dan ULP Laporkan Bagi Oknum Terlibat Proyek
LAHAT - 30-October-2024, 18:46
Gelombang Dukungan Paslon BZ-WIN Kian Menguat
LAHAT - 30-October-2024, 15:34
PLN Lahat Goes to School di SMAN 1 Lahat, Kenalkan Layanan PLN Super Canggih dan Sadari Bahaya Listrik
MUBA - 30-October-2024, 13:59
Berikan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, Pemkab Muba Gelar Sosialisasi RPPEG
EMPAT LAWANG - 30-October-2024, 13:08
Jelang Pilkada Tahun 2024 Pj. Bupati Empat Lawang Himbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih
OKU - 30-October-2024, 11:19
Pemkab OKU Tingkatkan Kerjasama dengan SEAMEO CECCEP, Fokus ke Literasi Anak Usia Dini
LAHAT - 29-October-2024, 23:59
Masyarakat Tersenyum, YM-BM Salurkan Bantuan Unit Senabing
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E