ISI

Perda Tentang Fasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika Kabupaten OKU


20-October-2022, 14:33


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonsia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 2021 Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Keputusan Bupati Ogan Komering ulu Nomor 354/44/KPTS/XLIII/2022 tentang Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2022.

Sehubungan dasar diatas, maka digelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada hari Kamis 20 Oktober 2022, pukul 08.00 WIB, di ruang Rapat Abdi Praja Setda Kabupaten OKU.

Acara dihadiri oleh Pj. Bupati OKU diwakili oleh Assisten Bidang Perekonomian OKU, Ketua DPRD diwakili oleh anggota komisi 1, Kepala BNN OKU Timur sekaligus koordinator BNN OKU Raya, Kasat Resnarkoba Polres OKU, perwakilan Kodim 0403/OKU, Forkopimda, Ketua GANN OKU, perwakilan Ormas PP, para Camat-lurah-Kades, serta peserta sosialisasi.

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Pj Bupati OKU melalui Assisten Bidang Perekonomian OKU. Dalam kata sambutannya mengatakan, “Sosialisasi ini sangat penting untuk masyarakat umum.
Sosialisasi untuk mengurangi dampak buruk narkotika. Mari menyatukan tekad untuk menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkoba”, ungkapnya.

Selaku salah satu narasumber, Kasatreskoba Polres OKU AKP Ujang Abdul Azis, SE mengatakan, “berbagai upaya dalam pencegahan peredaran narkoba telah dilakukan oleh Polres OKU dalam hal ini Satresnarkoba diantaranya berupa Giat Pre emtif dan Preventif, giat represif, giat rehabilitasi”, ungkapnya.

Kasatnarkoba Polres OKU menerangkan bahwa telah adanya pembentukan Kampung Tangguh Bersih Narkoba yang telah berjalan dan berhasil membentuk, meresmikan serta membina sebanyak 8 Kampung Tangguh Bersinar di Kabupaten OKU.

Lebih lanjut Kasatreskoba Polres OKU mengatakan bahwa kegiatan pembentukan Kampung Tangguh Bersinar tersebut murni menggunakan dana mandiri yang bekerjasama dengan pihak pihak pemerintah desa/kelurahan setempat termasuk juga bekerjasama dengan organisasi penggiat anti narkoba GANN (Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara) Kabupaten OKU.

AKP Ujang Abdul Azis SE menekankan, bahwa tanpa dukungan semua pihak, maka tidak akan bisa terwujud secara berkesinambungan lantaran tidak adanya anggaran untuk kegiatan tersebut.

“maka dari itu, mari sama-sama kita bersosialisasi dengan cara masing-masing namun tetap dengan tujuan yang sama”, tandasnya.

Nara sumber kedua, Abdi Kurniawan
PLT. Kepala Bagian Hukum Pemkab OKU mensosialisasikan apa dan bagaimana peran ASN dalam melaksanakan program P4GN.

Demikian juga Nara sumber ketiga yaitu AKBP Efriyanto Tambunan mengungkapkan hal senada dan menambahkan perihal salah satu upaya P4GN yaitu rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.

Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Naproni, S.T., M.Kom., Komisi 1 DPRD OKU dari Partai PKS dalam hal ini, usai acara tersebut, menyatakan “kita dukung Perda tersebut sebagai komitmen pemerintah dalam rangka memberikan payung hukum dalam pemberantasan narkoba dan sosialisasi kepada masyarkat agar kiranya menjauhi narkoba karna dampaknya luar biasa merusak tubuh dan jiwa”, ungkapnya.
“mari selamatkan generasi kita dari bahaya narkoba”, tandasnya.

Sementara itu, Asmara Nian PLT. Ketua DPD GANN Sumsel berikan apresiasi nya terhadap Perda Kabupaten OKU tersebut, sekaligus menambahkan “dengan niat yang baik di iringi dengan kerja nyata ke Masyarakat, maka saya yakin yang kini telah menjadi Perda tersebut akan mampu mewujudkan Kabupaten OKU Tangguh Bersinar (Bersih dari Narkoba). Meskipun rasanya tidak mungkin zero kasus narkoba, namun setidaknya mampu meminimalisir dan mengurangi angka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten OKU, mari bersama-sama bersinergi dalam mewujudkannya”, pungkas Asmara Nian.

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 4-December-2023, 17:10

Polres Lahat Deklarasi Damai Pemilu 2024

JAKARTA - 4-December-2023, 16:37

Desa Bailangu Raih Award Desa Cantik Tingkat Nasional 2023 

MUBA - 4-December-2023, 10:43

Pemkab Muba Cek Lapangan Persiapan Gebyar Musik
Pemilu Damai 2024

PALEMBANG - 3-December-2023, 23:28

Kinerja Pj Bupati Apriyadi di Muba Diganjar Award oleh Aktivis Sumsel 

MUARA ENIM 3-December-2023, 22:57

Pawai Pembangunan Kendaraan Hias Meriahkan HUT Kabupaten Muara Enim Ke-77

MUBA - 3-December-2023, 16:18

Pembukaan Lokakarya 7, Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 8 Panen Hasil Belajar di Muba 

LAHAT - 2-December-2023, 20:47

Safari Politik, Sujoko Bagus SH MH Caleg Dapil Lahat Tujuh Nomor Urut 5 Sapa Masyarakat Kikim Area

OKU - 2-December-2023, 19:55

Hendak Mandi Di Sungai, Warga Keban Agung Kaget Melihat Sesosok Pria Yang Telah Meninggal ditepi Sungai.

LAHAT - 2-December-2023, 17:41

Bupati Lahat Berpesan Pengusaha Pangan Skala Besar Bisa Menyelenggarakan GPM 

LAHAT - 2-December-2023, 17:39

Polres Lahat Penjarakan Kakek-Kakek Setubuhi Anak di Bawah Umur 

MUBA - 2-December-2023, 17:00

PJ Bupati H Apriyadi Dorong CSR Perusahaan Bantu Bangun Fasilitas Yankes 

BANYU ASIN 2-December-2023, 11:07

JEMBATAN PENGHUBUNG DI DESA PERAJIN KONDISINYA RUSAK 

PALEMBANG - 2-December-2023, 10:58

PERJUANGAN TANPA BATAS DPD APDESI SUMSEL UNTUK KEPALA DESA SE SUMSEL

OKU - 1-December-2023, 19:06

PT. SSP PLTU Sumbagsel-1 dan Warga Desa Sleman Mengadakan Pengajian dan Do’a Bersama

MUARA ENIM - 1-December-2023, 17:12

Baleho Hadiono, Caleg DPRD Muara Enim Nomor Urut 1 Partai Golkar Diminati Masyarakat

MUBA - 1-December-2023, 16:56

Rakerda MUI Dimulai, Pemkab Muba Ajak MUI Sukseskan Pesta Demokrasi 2024 

MUARA ENIM - 1-December-2023, 15:24

PELAKU PENGANIAYAAN DIRINGKUS TIM LAKID POLSEK LAWANG KIDUL

BANYU ASIN 1-December-2023, 13:49

SLAMET SOMOSENTONO MAJU MENCALONKAN DIRI SEBAGAI BUPATI BANYUASIN 

MUARA ENIM - 1-December-2023, 12:47

Bukit Asam (PTBA) Sukses Pulihkan Daerah Aliran Sungai 234 Ha di Muara Enim

OKU - 1-December-2023, 07:13

Tertimpa Runtuhan Bangunan, 1 Orang Petugas Damkar OKU Meninggal Dunia

LAHAT - 30-November-2023, 21:16

Jam Komandan Korem 044/Gapo Diikuti Anggota Kodim 0405/Lahat Secara Virtual

OKU - 30-November-2023, 20:56

Tertimpa Bangunan Yang Runtuh Saat Menjinakkan Api, 10 Petugas Damkar OKU Dilarikan ke Rumah Sakit

LAHAT - 30-November-2023, 20:48

Puskesmas Pagun Borong 3 Penghargaan

MUARA ENIM - 30-November-2023, 20:12

Kunker di Muara Enim, Danrem 044/Gapo, Letakkan Batu Pertama Pembangunan RTLH

OKU - 30-November-2023, 11:29

Sie Propam Polres OKU Cek Dan Kontrol Personel Pengamanan Di Kantor KPU Kabupaten OKU

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE