ISI

Perda Tentang Fasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika Kabupaten OKU


20-October-2022, 14:33


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonsia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 2021 Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Keputusan Bupati Ogan Komering ulu Nomor 354/44/KPTS/XLIII/2022 tentang Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2022.

Sehubungan dasar diatas, maka digelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada hari Kamis 20 Oktober 2022, pukul 08.00 WIB, di ruang Rapat Abdi Praja Setda Kabupaten OKU.

Acara dihadiri oleh Pj. Bupati OKU diwakili oleh Assisten Bidang Perekonomian OKU, Ketua DPRD diwakili oleh anggota komisi 1, Kepala BNN OKU Timur sekaligus koordinator BNN OKU Raya, Kasat Resnarkoba Polres OKU, perwakilan Kodim 0403/OKU, Forkopimda, Ketua GANN OKU, perwakilan Ormas PP, para Camat-lurah-Kades, serta peserta sosialisasi.

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Pj Bupati OKU melalui Assisten Bidang Perekonomian OKU. Dalam kata sambutannya mengatakan, “Sosialisasi ini sangat penting untuk masyarakat umum.
Sosialisasi untuk mengurangi dampak buruk narkotika. Mari menyatukan tekad untuk menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkoba”, ungkapnya.

Selaku salah satu narasumber, Kasatreskoba Polres OKU AKP Ujang Abdul Azis, SE mengatakan, “berbagai upaya dalam pencegahan peredaran narkoba telah dilakukan oleh Polres OKU dalam hal ini Satresnarkoba diantaranya berupa Giat Pre emtif dan Preventif, giat represif, giat rehabilitasi”, ungkapnya.

Kasatnarkoba Polres OKU menerangkan bahwa telah adanya pembentukan Kampung Tangguh Bersih Narkoba yang telah berjalan dan berhasil membentuk, meresmikan serta membina sebanyak 8 Kampung Tangguh Bersinar di Kabupaten OKU.

Lebih lanjut Kasatreskoba Polres OKU mengatakan bahwa kegiatan pembentukan Kampung Tangguh Bersinar tersebut murni menggunakan dana mandiri yang bekerjasama dengan pihak pihak pemerintah desa/kelurahan setempat termasuk juga bekerjasama dengan organisasi penggiat anti narkoba GANN (Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara) Kabupaten OKU.

AKP Ujang Abdul Azis SE menekankan, bahwa tanpa dukungan semua pihak, maka tidak akan bisa terwujud secara berkesinambungan lantaran tidak adanya anggaran untuk kegiatan tersebut.

“maka dari itu, mari sama-sama kita bersosialisasi dengan cara masing-masing namun tetap dengan tujuan yang sama”, tandasnya.

Nara sumber kedua, Abdi Kurniawan
PLT. Kepala Bagian Hukum Pemkab OKU mensosialisasikan apa dan bagaimana peran ASN dalam melaksanakan program P4GN.

Demikian juga Nara sumber ketiga yaitu AKBP Efriyanto Tambunan mengungkapkan hal senada dan menambahkan perihal salah satu upaya P4GN yaitu rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.

Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Naproni, S.T., M.Kom., Komisi 1 DPRD OKU dari Partai PKS dalam hal ini, usai acara tersebut, menyatakan “kita dukung Perda tersebut sebagai komitmen pemerintah dalam rangka memberikan payung hukum dalam pemberantasan narkoba dan sosialisasi kepada masyarkat agar kiranya menjauhi narkoba karna dampaknya luar biasa merusak tubuh dan jiwa”, ungkapnya.
“mari selamatkan generasi kita dari bahaya narkoba”, tandasnya.

Sementara itu, Asmara Nian PLT. Ketua DPD GANN Sumsel berikan apresiasi nya terhadap Perda Kabupaten OKU tersebut, sekaligus menambahkan “dengan niat yang baik di iringi dengan kerja nyata ke Masyarakat, maka saya yakin yang kini telah menjadi Perda tersebut akan mampu mewujudkan Kabupaten OKU Tangguh Bersinar (Bersih dari Narkoba). Meskipun rasanya tidak mungkin zero kasus narkoba, namun setidaknya mampu meminimalisir dan mengurangi angka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten OKU, mari bersama-sama bersinergi dalam mewujudkannya”, pungkas Asmara Nian.

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 22-November-2024, 11:56

POLSEK AIR KUMBANG AMANKAN JALAN SEHAT BERDAMA KPU BANYUASIN JELANG PIL KADA 2024 

JAKARTA - 21-November-2024, 21:45

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

OKU TIMUR 21-November-2024, 20:07

Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja. 

LAHAT - 21-November-2024, 20:05

Polres Lahat Berikan Apresiasi Setinggi-Tingginya Kepada 3 Paslon, Pendukung dan Masyarakat 

LAHAT - 21-November-2024, 20:04

Kapolres Bersama Pj Bupati Lahat Hadiri Tanam Padi Perdana di Desa Tanjung Sirih 

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE