ISI

Perda Tentang Fasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika Kabupaten OKU


20-October-2022, 14:33


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonsia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 2021 Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Keputusan Bupati Ogan Komering ulu Nomor 354/44/KPTS/XLIII/2022 tentang Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2022.

Sehubungan dasar diatas, maka digelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada hari Kamis 20 Oktober 2022, pukul 08.00 WIB, di ruang Rapat Abdi Praja Setda Kabupaten OKU.

Acara dihadiri oleh Pj. Bupati OKU diwakili oleh Assisten Bidang Perekonomian OKU, Ketua DPRD diwakili oleh anggota komisi 1, Kepala BNN OKU Timur sekaligus koordinator BNN OKU Raya, Kasat Resnarkoba Polres OKU, perwakilan Kodim 0403/OKU, Forkopimda, Ketua GANN OKU, perwakilan Ormas PP, para Camat-lurah-Kades, serta peserta sosialisasi.

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Pj Bupati OKU melalui Assisten Bidang Perekonomian OKU. Dalam kata sambutannya mengatakan, “Sosialisasi ini sangat penting untuk masyarakat umum.
Sosialisasi untuk mengurangi dampak buruk narkotika. Mari menyatukan tekad untuk menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkoba”, ungkapnya.

Selaku salah satu narasumber, Kasatreskoba Polres OKU AKP Ujang Abdul Azis, SE mengatakan, “berbagai upaya dalam pencegahan peredaran narkoba telah dilakukan oleh Polres OKU dalam hal ini Satresnarkoba diantaranya berupa Giat Pre emtif dan Preventif, giat represif, giat rehabilitasi”, ungkapnya.

Kasatnarkoba Polres OKU menerangkan bahwa telah adanya pembentukan Kampung Tangguh Bersih Narkoba yang telah berjalan dan berhasil membentuk, meresmikan serta membina sebanyak 8 Kampung Tangguh Bersinar di Kabupaten OKU.

Lebih lanjut Kasatreskoba Polres OKU mengatakan bahwa kegiatan pembentukan Kampung Tangguh Bersinar tersebut murni menggunakan dana mandiri yang bekerjasama dengan pihak pihak pemerintah desa/kelurahan setempat termasuk juga bekerjasama dengan organisasi penggiat anti narkoba GANN (Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara) Kabupaten OKU.

AKP Ujang Abdul Azis SE menekankan, bahwa tanpa dukungan semua pihak, maka tidak akan bisa terwujud secara berkesinambungan lantaran tidak adanya anggaran untuk kegiatan tersebut.

“maka dari itu, mari sama-sama kita bersosialisasi dengan cara masing-masing namun tetap dengan tujuan yang sama”, tandasnya.

Nara sumber kedua, Abdi Kurniawan
PLT. Kepala Bagian Hukum Pemkab OKU mensosialisasikan apa dan bagaimana peran ASN dalam melaksanakan program P4GN.

Demikian juga Nara sumber ketiga yaitu AKBP Efriyanto Tambunan mengungkapkan hal senada dan menambahkan perihal salah satu upaya P4GN yaitu rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.

Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Naproni, S.T., M.Kom., Komisi 1 DPRD OKU dari Partai PKS dalam hal ini, usai acara tersebut, menyatakan “kita dukung Perda tersebut sebagai komitmen pemerintah dalam rangka memberikan payung hukum dalam pemberantasan narkoba dan sosialisasi kepada masyarkat agar kiranya menjauhi narkoba karna dampaknya luar biasa merusak tubuh dan jiwa”, ungkapnya.
“mari selamatkan generasi kita dari bahaya narkoba”, tandasnya.

Sementara itu, Asmara Nian PLT. Ketua DPD GANN Sumsel berikan apresiasi nya terhadap Perda Kabupaten OKU tersebut, sekaligus menambahkan “dengan niat yang baik di iringi dengan kerja nyata ke Masyarakat, maka saya yakin yang kini telah menjadi Perda tersebut akan mampu mewujudkan Kabupaten OKU Tangguh Bersinar (Bersih dari Narkoba). Meskipun rasanya tidak mungkin zero kasus narkoba, namun setidaknya mampu meminimalisir dan mengurangi angka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten OKU, mari bersama-sama bersinergi dalam mewujudkannya”, pungkas Asmara Nian.

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU TIMUR 6-May-2025, 23:47

187 Orang Kloter 5, Bupati Asal Berangkatkan Total 919 JCH Asal OKU Timur Tahun 2025 

LAHAT - 6-May-2025, 20:22

Polsek Pseksu Timbun Jalan Rusak dan Berlubang Dari Desa Pagar Agung – Desa Binjai

LAHAT - 6-May-2025, 16:15

Bupati Lahat Berang 56 Kades Tidak Hadiri Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih

LAHAT - 6-May-2025, 16:12

Kejari Lahat Pulihkan Uang Pengganti Kerugian Negara Dari 2 Perkara

MUBA - 6-May-2025, 15:18

Bupati Muba HM. Toha Audiensi dengan Kapolda Sumsel 

PAGAR ALAM - 6-May-2025, 15:12

Sinergi Tim Pembina Samsat Pagaralam dengan Bank Sumsel Babel Cabang Pagaralam

MUARA ENIM - 6-May-2025, 14:14

Berikut Harapan Babinsa Desa Lingga Saat Hadiri Musdesus Pembentukan KMP

LAHAT - 6-May-2025, 11:07

Bupati Lahat Bersama Kapolres Lahat Lepas Duta Lalin ke-Ajang Provinsi

LAHAT - 5-May-2025, 21:36

Rapat Paripurna DPRD Lahat Masa Persidangan Ketiga Rekomendasi LKPJ Bupati 2024 Dihadiri 25 Anggota Dewan

LAHAT - 5-May-2025, 21:35

Polsek Pseksu Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Amankan Dua Tersangka

MUARA ENIM - 5-May-2025, 20:40

Mediasi Masyarakat Desa Pulau Panggung Dengan PT BAS Dan MME Belum Final

LAHAT - 5-May-2025, 20:08

Unras Komunitas Peduli Lahat Dikawal Ketat Polres Lahat

BALI 5-May-2025, 19:12

PLN Berhasil Pulihkan 100% Kelistrikan Bali, Seluruh Pelanggan Kembali Menyala

PALEMBANG - 5-May-2025, 18:56

Bupati Muba Terima Audensi SKK Migas, Bahas Program Hulu Migas 2025 

PALEMBANG - 5-May-2025, 18:55

Momentum Bersejarah! Gubernur Sumsel dan Bupati Muba Teken Kesepakatan PI 10% Rimau. 

OKU TIMUR 5-May-2025, 17:59

dr. Sheila Pimpin Rapat Perdana Pengurus TP PKK OKU Timur Periode 2025-2030

MUBA - 5-May-2025, 16:27

Wabup Rohman Resmi Buka Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

BANYU ASIN 5-May-2025, 16:27

WABUP NETTA PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARDIKNAS 2025

LAHAT - 4-May-2025, 20:30

Satu Lagi Terduga Pengedar Sabu, Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat

MUBA - 4-May-2025, 20:12

“Tingkatkan Keamanan Siber, Kominfo Musi Banyuasin Berikan Tips Mengamankan Password” 

LAHAT - 4-May-2025, 20:11

Senin Besok, Sang Orator Akan Bernyanyi ke-Pemkab Lahat

MUARA ENIM - 4-May-2025, 11:55

Babinsa Koramil 404-05/Tanjung Enim Laporkan Hasil Panen Padi Di Desa Sugi Waras

LAHAT - 3-May-2025, 23:59

Ketua KONI Lahat Hadiri Pelantikan Pengurus PBVSI Lahat Periode 2025 – 2029

OKU - 3-May-2025, 21:16

Polsek Lubuk Raja Sampaikan Pesan Kamtibmas Melalui Radio Sukses.

LAHAT - 3-May-2025, 21:06

PLN UP3 Lahat Tandatangani SPJBTL dengan PT Towing Kopindo Abadi untuk Dukung Operasional Pabrik di Pagaralam

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE