ISI

Akibat Gadaikan Mobil Rental, Perempuan Ini Mendekam di Penjara.


11-October-2022, 22:23


Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K., melalui Kasie Humas Polres OKU AKP Syafaruddin pada media ini menjelaskan kronologis kejadian penipuan dan penggelapan, Selasa (11/10/2022).

“Adapun korban pelapornya yaitu
Sri Rahayu (21 tahun) beralamat di Dusun 1 Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering ulu (OKU)”, terang Kasie Humas Polres OKU.

“Untuk tersangkanya berinisial YY ( 39 tahun) beralamat di Jl. Yani Rt/Rw 03/01 Kelurahan Sepancar Lawang Kulon Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU”, terangnya kembali.

Lanjut Kasie Humas “Pada hari Jumat tanggal 23 september 2022 pukul 09.00 WIB di Jl. Dr M Hatta depan rumah sakit Dr. M Noesmir Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur OKU telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan terlapor (YY) terhadap korban (Sri Rahayu) dengan cara terlapor berpura – pura ingin merental 1 (satu) unit mobil suzuki ertiga No Pol : BG 1868 FO warna abu – abu metalik tahun 2020 berikut STNK mobil tersebut, terlapor mengatakan kepada korban bahwa terlapor akan merental mobil tersebut selama 1 (satu) minggu, kemudian setelah 2 hari korban menanyakan mobil tersebut tetapi terlapor tidak menanggapi korban, sehingga korban menemui langsung terlapor dirumahnya dan terlapor mengatakan bahwa 1 (satu) unit mobil tersebut telah digadaikan oleh terlapor, atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah), korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU.

“Menindak lanjuti laporan korban Polres OKU menerjunkan tim Singa Ogan yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Bustami dan timnya bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku YY di Jl. A Yani Kelurahan Sepancar Lawang Kulon Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, tersangka YY berhasil ditangkap oleh tim Singa Ogan beserta barang bukti yang berhasil diamankan yaitu : 1 (satu) unit mobil suzuki ertiga warna abu – abu metalik No Pol BG 1868 FO. No Ka: MHYANC22SLJ111749. No Sin: K158T1182609., 1 (satu) lembar STNK mobil suzuki ertiga a.n Sri Rahayu., 1 (satu) buah kunci mobil suzuki ertiga.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres OKU untuk diproses secara hukum”, tutup Kasie Humas Polres OKU.

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 20-May-2025, 22:46

Gubernur Sumsel Apresiasi Terobosan Bupati dan Wakil Bupati Lahat

JAMBI 20-May-2025, 21:20

PLN Berhasil Pulihkan Sistem Kelistrikan di Sungai Penuh, Listrik Masyarakat Terdampak Telah Kembali Normal 100%

LAHAT - 20-May-2025, 20:56

Gubernur Sumsel Bersama Bupati Muara Enim Dan Pengusaha, Teken MOU Percepatan Pembangunan Jalan Khusus Batubara

LUBUK LINGGAU - 20-May-2025, 20:38

Kadin kominfo Muba H Sinulingga: Mentor Inspiratif untuk PKA Angkatan II 2025 

BANYU ASIN 20-May-2025, 20:38

HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE 117 AJAK ANAK MUDA BANGUN BANGSA 

OKU TIMUR 20-May-2025, 18:29

Pemkab OKU Timur Gelar Upacara Harkirnas Ke 117, Wabup Yudha Bertindak Sebagai Irup 

MUBA - 20-May-2025, 18:18

Setiap Tahun, Operasi Pasar di Muba Terus Dilakukan

OKU - 20-May-2025, 14:02

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Baturaja Serahkan Santunan JKM

MUBA - 20-May-2025, 10:33

Hadiri Halal Bihalal dan Pelantikan MWCNU, Pesan Wabup Rohman : Bekerjalah Dengan Penuh Tanggungjawab 

JAKARTA - 20-May-2025, 09:58

Perkuat Teknologi dan SDM, PLN Enjiniring Jalin Kolaborasi Global dengan EPPEI

MUBA - 19-May-2025, 23:40

Kolaborasi Tanggap Darurat: Api Lahap 1 Unit Rumah Warga 

PALEMBANG - 19-May-2025, 23:08

Segera Manfaatkan! Promo Tambah Daya Listrik Diskon 50% Berakhir 5 Hari Lagi

MUARA ENIM - 19-May-2025, 20:51

Pemkab Muara Enim Revisi Perda Hiburan Malam, Berikut Perpanjangan Waktunya

BANYU ASIN 19-May-2025, 18:54

SEKDA BANYUASIN TERIMA ENTRY MEETING BPKP PERWAKILAN PROV SUMSEL 

LAHAT - 18-May-2025, 21:09

Gerak Cepat Polsek Merapi Bersama Forkopimca dan Pemdes Evakuasi Patahan Batang Roboh 

MUARA ENIM - 18-May-2025, 20:42

Sukses Selenggarakan Tourism Fun Run 5K, Ribuan Pelari Teriakkan Semangat Wisata Dan Olahraga

LAHAT - 18-May-2025, 20:24

Lapangan Eks-MTQ Jadi Lautan Manusia Ribuan Warga Ikut Ramaikan Pesta Rakyat 

LAHAT - 18-May-2025, 20:23

Bupati Lahat Kukuhkan Ketua dan Pengurus IMI Kabupaten Lahat Periode 2025 – 2026 

LAHAT - 18-May-2025, 20:22

Bursah-Widia Ikuti Jalan Santai Ditengah-tengah Ribuan Warga 

LAHAT - 18-May-2025, 20:20

Ratusan Pembalap Berbagai Provinsi Ikuti Ajang Sriwijaya Open Race Babe Motor Sport 

PALEMBANG - 18-May-2025, 19:40

MENINGKATKAN NIAT BACA TBM RUMAH LITERASI ABI AFGAN GELAR FESTIVAL LITERASI 

LAHAT - 18-May-2025, 07:34

PLN Lahat Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya di Pameran Pembangunan HUT ke-156 Kabupaten Lahat

PALEMBANG - 17-May-2025, 11:03

WABUP NETTA HADIRI FESTIFAL SRIWIJAYA XXXIII, DUKUNG STAN UMKM BANYUASIN MAJU

MUBA - 17-May-2025, 11:02

Sigap dan Tangguh, Tim Damkar dan BPPD Muba Berhasil Jinakkan Kobaran Api di Desa Epil

LAHAT - 17-May-2025, 11:01

Sat Reskrim Polsek Merapi Barat Ungkap Kasus Curat

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE