ISI

Proyek Gerbang Selamat Datang Simpang Kepur Muara Enim Dinyatakan SP3


11-October-2022, 03:06


Muara Enim, sriwijayaonline.com – Proyek pembangunan Pedestrian gerbang selamat datang Simpang Kepur-Kota Muara Enim dikerjakan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat (Disperkim) kabupaten Muara Enim pada tahun 2019 di nyatakan telah di hentikan penyidikan.

Pasalnya, sempat adanya dugaan potensi kerugian keuangan negara senilai ratusan juta rupiah dalam pengerjaan proyek tersebut, akhirnya kini menemukan titik terang dan telah di nyatakan dihentikan penyidikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Kejari Muara Enim Irfan Wibowo SH saat di konfirmasi media ini pada Kamis, (29/9/2022) lalu melalui pesan whatshaap nya menjelaskan, terkait perkara dokumen berkas-berkas pembangunan Pedestrian Disperkim pada tahun 2019 sudah ada di Kasi Pidsus namun meminta kepada media untuk menanyakan hal tersebut kepada Kasipidsus dikarena akan di jelaskan secara spesifik melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Muara Enim.

” Mohon maaf ya mas, berkenanan untuk berkomunikasi kepada mas Arie Kasi Pidsus terkait Pendestrian ini, atur jadwal paparan kaitan ini. Mengingat kesibukan saya cukup padat belakangan ini, yang mengharuskan saya untuk beraktifitas di luar Muara Enim ,” ucapnya Kejari Muara Enim Irfan Wibowo SH secara singkat melalui pesan singkatnya kepada media ini.

Sementara itu, Kasi Pidsus Ari Prasetyo SH MH menerangkan terkait perkara Pendestrian Gerbang selamat datang Kepur-Muara Enim dinyatakan telah di SP3. Hal tersebut di ungkap kan kepada media ini di ruang kerja nya pada Jumat, (7/10/red) kemarin. ” Ya, pada penanganan perkara ini sudah di SP3 bang ,” bebernya kepada wartawan media ini.

Lanjutnya, Ari menerangkan, pada awalnya menurut perhitungan hasil Audit BPKP dan auditor PERKINDO telah di temukannya adanya kekurangan volume pada pengerjaan proyek tersebut yang mana dari hasil audit BPKP sebesar Rp. 248 juta lebih sementara itu auditor dari PERKINDO sebesar Rp. 330 juta lebih.

” Hasil perhitungan audit BPKP dan auditor PERKINDO ini selisih berbeda, yang mana hasil dari audit BPKP lebih kecil dan Auditor PERKINDO lebih besar dengan selisih Rp. 80 jutaan ,” terangnya.

Lebih jauh Ari menambahkan, untuk kerugian negara yang telah di lakukan tim audit tersebut telah di kembalikan pada saat itu juga pada saat temukanya adanya kerugian negara pada waktu dilakukan oleh tim audit.

” Tahapan pengembalian nya, saya tidak tahu karena saya belum masuk di sini. Sekarang instasi mana lagi yang mau audit kembali, karena kerugian negara sudah terpulihkan semua dan kami juga sudah berupaya membuka kembali kasus ini dengan mendatangkan bermacam tim ahli namun rill kerugian sudah di kembalikan keutungan di anggap wajar ,” bebernya.

” Ya, untuk sejauh ini kasus tersebut sudah di SP3 bang, namun tidak menutup kemungkinan bisa dapat dibuka kembali apa bila di temuka nya adanya kerugian ” pungkasnya.

Terpisah, kepala Disperkim Muara Enim Ir H Ahmad Yani MM saat di konfirmasi media ini melalui pesan singkatnya tidak membalasnya. Sampai media ini terus berusaha berupaya untuk menkonfirmasinya pada kantornya hingga berita ini di turunkan.

Sementara itu mengutip refrensi HukumOnline.com Purwaning M. Yanuar. 2007 terhadap Pengembalian Aset Hasil Korupsi, penerbit Bandung: PT. Alumni. menyebutkan, bahwa mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pada Pasal 4 UU Tipikor menjalaskan, ” Bahwasanya, Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan di Pidananya bagi pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ,” jelasnya.
 
Dalam hal ini bagi pelaku, lanjutnya, artinya bahwasanya tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana tersebut. ” Namun, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang dapat meringankan saja ,” jelasnya dalam refrensi tersebut.

(Ali/Dr/red).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 23-July-2024, 11:38

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Ajak Masyarakat Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional 

OKU - 23-July-2024, 08:10

Gelar Bakti PDKB di Baturaja, PLN UP3 Lahat Perbaiki Konstruksi Tanpa Padam

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:44

Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Pelayanan Birokrasi yang Semakin Baik, Terbuka dan Akuntabel

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:42

Audiensi Bersama SKK Migas Sumbagsel, Kapolda Irjen Rachmad Wibowo : Kita Ingin Ada Solusi

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:37

Pemprov Sumsel Dukung Program Managemen Talenta

LAHAT - 22-July-2024, 21:38

Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-64, Kapolres Lahat Berikan Kejutan

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:27

Pj Gubernur Sumsel Lantik Pj Bupati Lahat Imam Pasli Gantikan M.Farid 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:20

Selamat Datang Pj. Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S. STP., M. Si Di Bumi Sedulang Setudung 

LAHAT - 22-July-2024, 20:19

Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Kepala Inspektorat Tersangka Korupsi 

LAHAT - 22-July-2024, 20:18

Kapolres Didampingi Wakapolres Lahat Berikan Arahan Kepada PJU dan Polsek Jajaran 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:17

Sebut Sebagai Tragedi Kemanusiaan, Kapolda Sumsel Berharap Komitmen Pemerintah Daerah. 

PAGAR ALAM - 22-July-2024, 18:23

ALFIAN – SAFRUDIN MAJU PILKADA PAGARALAM, PERPADUAN POLITISI BIROKRAT

JAMBI 22-July-2024, 16:29

PLN Dorong Ekosistem Kelistrikan Penuhi Kebutuhan Pelanggan Pengguna EV, SPKLU ke-5 di Provinsi Jambi Resmi dibuka

LAHAT - 22-July-2024, 14:45

Jelang Pilkada, Ketua Mappilu PWI Lahat Pj Bupati Lahat Bisa Bersifat Netral

MUBA - 22-July-2024, 14:41

Kajari Muba Gelar Upacara Peringatan HBA ke 64

JAKARTA - 22-July-2024, 12:54

Berkat Sukses Tingkatkan Layanan, CC PLN 123 Borong 14 Penghargaan GCC WA 2024 Asia Pasifik

BANYU ASIN 22-July-2024, 10:47

Kapolres Banyuasin Pimpin Langsung Kegiatan KRYD Patroli dan Razia Stasioner 

JAKARTA - 21-July-2024, 23:58

PWI Sumsel Tolak Keputusan DK PWI Pusat Pemberhentian Hendry Ch Bangun

MUARA ENIM - 21-July-2024, 23:29

Berikut Kabar Rangkaian HUT IAD Ke 24 Dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Di Kejari Muara Enim

LAHAT - 21-July-2024, 22:19

Kebakaran Kembali Terjadi, Kapolda Sumsel Minta SKK Migas Tutup Sumur Secara Permanen

MUSI BANYUASIN 21-July-2024, 20:32

KEBAKARAN SUMUR MINYAK ILEGAL TERJADI LAGI 

JAKARTA - 21-July-2024, 10:25

Gelombang Kedua Penerimaan Calon Mahasiswa ITPLN Tahun 2024

PALEMBANG - 21-July-2024, 09:20

Pimpin Apel dan Sumulasi Karhutla Provinsi Sumsel, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto Tekankan Sinergi Semua Elemen 

LAHAT - 20-July-2024, 23:59

Polsek Merapi Barat Jemput Dua Orang Terduga Pelaku Pencurian 

LAHAT - 20-July-2024, 23:58

Amukan Sijago Merah Lalap Rumah Ruzali dan Jumadi Merugi Ratusan Juta 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE