ISI

Proyek Gerbang Selamat Datang Simpang Kepur Muara Enim Dinyatakan SP3


11-October-2022, 03:06


Muara Enim, sriwijayaonline.com – Proyek pembangunan Pedestrian gerbang selamat datang Simpang Kepur-Kota Muara Enim dikerjakan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat (Disperkim) kabupaten Muara Enim pada tahun 2019 di nyatakan telah di hentikan penyidikan.

Pasalnya, sempat adanya dugaan potensi kerugian keuangan negara senilai ratusan juta rupiah dalam pengerjaan proyek tersebut, akhirnya kini menemukan titik terang dan telah di nyatakan dihentikan penyidikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Kejari Muara Enim Irfan Wibowo SH saat di konfirmasi media ini pada Kamis, (29/9/2022) lalu melalui pesan whatshaap nya menjelaskan, terkait perkara dokumen berkas-berkas pembangunan Pedestrian Disperkim pada tahun 2019 sudah ada di Kasi Pidsus namun meminta kepada media untuk menanyakan hal tersebut kepada Kasipidsus dikarena akan di jelaskan secara spesifik melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Muara Enim.

” Mohon maaf ya mas, berkenanan untuk berkomunikasi kepada mas Arie Kasi Pidsus terkait Pendestrian ini, atur jadwal paparan kaitan ini. Mengingat kesibukan saya cukup padat belakangan ini, yang mengharuskan saya untuk beraktifitas di luar Muara Enim ,” ucapnya Kejari Muara Enim Irfan Wibowo SH secara singkat melalui pesan singkatnya kepada media ini.

Sementara itu, Kasi Pidsus Ari Prasetyo SH MH menerangkan terkait perkara Pendestrian Gerbang selamat datang Kepur-Muara Enim dinyatakan telah di SP3. Hal tersebut di ungkap kan kepada media ini di ruang kerja nya pada Jumat, (7/10/red) kemarin. ” Ya, pada penanganan perkara ini sudah di SP3 bang ,” bebernya kepada wartawan media ini.

Lanjutnya, Ari menerangkan, pada awalnya menurut perhitungan hasil Audit BPKP dan auditor PERKINDO telah di temukannya adanya kekurangan volume pada pengerjaan proyek tersebut yang mana dari hasil audit BPKP sebesar Rp. 248 juta lebih sementara itu auditor dari PERKINDO sebesar Rp. 330 juta lebih.

” Hasil perhitungan audit BPKP dan auditor PERKINDO ini selisih berbeda, yang mana hasil dari audit BPKP lebih kecil dan Auditor PERKINDO lebih besar dengan selisih Rp. 80 jutaan ,” terangnya.

Lebih jauh Ari menambahkan, untuk kerugian negara yang telah di lakukan tim audit tersebut telah di kembalikan pada saat itu juga pada saat temukanya adanya kerugian negara pada waktu dilakukan oleh tim audit.

” Tahapan pengembalian nya, saya tidak tahu karena saya belum masuk di sini. Sekarang instasi mana lagi yang mau audit kembali, karena kerugian negara sudah terpulihkan semua dan kami juga sudah berupaya membuka kembali kasus ini dengan mendatangkan bermacam tim ahli namun rill kerugian sudah di kembalikan keutungan di anggap wajar ,” bebernya.

” Ya, untuk sejauh ini kasus tersebut sudah di SP3 bang, namun tidak menutup kemungkinan bisa dapat dibuka kembali apa bila di temuka nya adanya kerugian ” pungkasnya.

Terpisah, kepala Disperkim Muara Enim Ir H Ahmad Yani MM saat di konfirmasi media ini melalui pesan singkatnya tidak membalasnya. Sampai media ini terus berusaha berupaya untuk menkonfirmasinya pada kantornya hingga berita ini di turunkan.

Sementara itu mengutip refrensi HukumOnline.com Purwaning M. Yanuar. 2007 terhadap Pengembalian Aset Hasil Korupsi, penerbit Bandung: PT. Alumni. menyebutkan, bahwa mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pada Pasal 4 UU Tipikor menjalaskan, ” Bahwasanya, Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan di Pidananya bagi pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ,” jelasnya.
 
Dalam hal ini bagi pelaku, lanjutnya, artinya bahwasanya tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana tersebut. ” Namun, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang dapat meringankan saja ,” jelasnya dalam refrensi tersebut.

(Ali/Dr/red).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 2-May-2024, 13:39

Pemkab Muba Dukung Penuh Wilayah Timur Jadi Daerah Otonomi Baru 

MUBA - 2-May-2024, 13:38

Dukung MTQ ke-30 Tingkat Provinsi Sumsel, Dinkomifo Muba Siapkan Fasilitas Internet di Tiap Venue 

LAHAT - 2-May-2024, 13:37

YM : Selamat Hari Hari Pendidikan dan Hari Buruh Internasional 

BANYU ASIN 2-May-2024, 12:10

PEDAGANG PENGUNJUNG KELUHKAN SAMPAH MENUMPUK DIPASAR PANGKALAN BALAI 

LAHAT - 1-May-2024, 23:55

TERSANGKA NARKOBA TEWAS, KAPOLRES LAHAT OLAH TKP

LAHAT - 1-May-2024, 22:58

Ngadu ke Posko Jl Rusak, YM Cabup Lahat Langsung Kucurkan Bantuan Perbaikan

LAHAT - 1-May-2024, 22:57

Tomas Dari Desa Hingga Kecamatan Rame-Rame Dukung YM

MUBA - 1-May-2024, 20:27

Ratusan Kafilah MTQ XXX Sudah Tiba di Muba 

BANYU ASIN 1-May-2024, 11:08

TAK TERIMA ISTRI CETAK KTP MALA NGINAP DI HOTEL 

MUBA - 1-May-2024, 09:24

Jalan Talang Mandung Telah Diperbaiki, Warga Berterima kasih 

LAHAT - 1-May-2024, 08:00

 PT SMS Berikan Bantuan Alber Untuk Membuka Akses Jalan Ditiga Desa

LAHAT - 30-April-2024, 21:27

Polres Lahat, Polda Sumsel Team Asistensi ZI Mabes Polri 

LAHAT - 30-April-2024, 21:25

Kedatangan YM, Kaum Hawa Palembaja Berebut Berfoto Calon Bupati Lahat

LAHAT - 30-April-2024, 20:59

Hj. Lidyawati S.Hut, MM Akan Maju di Pilkada Muara Enim 

OKU - 30-April-2024, 20:46

Ormas Pemuda Pancasila Meminta Dengan Tegas Agar Dishub OKU Tertibkan Parkir dan Pungutan Yang Dianggap Ilegal dan Liar.

MUARA ENIM - 30-April-2024, 20:33

Lidyawati Cik Ujang “Bertarung” di Pilkada Muara Enim, Sudah Kembalikan Formulir ke PAN 

PALEMBANG - 30-April-2024, 19:16

Komplotan Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online di Palembang Diringkus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel 

PALEMBANG - 30-April-2024, 15:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi Hadiri Musrenbang RKPD Sumsel Tahun 2025 

MUBA - 30-April-2024, 13:16

Pemkab Muba Beri Kontribusi Besar untuk Warga Nahdlatul Ulama 

MUBA - 29-April-2024, 23:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi dan Ribuan Warga Muba Nobar Timnas 

LAHAT - 29-April-2024, 23:45

Pendopoan Bupati Lahat Jadi Lautan Manusia Nobar Semifinal Piala Asia U 23

BANYU ASIN 29-April-2024, 21:40

PJ BUPATI BANYUASIN MELEPAS PESERTA JALAN SANTAI 

LAHAT - 29-April-2024, 21:37

Ratusan Massa Barisan Muda Lahat dan Front Pemuda Lahat Bangkit Geruduk Pemkab Lahat 

LAHAT - 29-April-2024, 20:59

Pelaku Curas DPO Antar Provinsi, Berhasil Diungkap Polsekta Lahat 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:25

HANI SYOPIAR RUSTAM TEBAR BENIH IKAN DI SUNGAI BOOM BERLIAN 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE