ISI

BOLEH KAH …..PERJALANAN DINAS DIBAYAR 30% …..?


29-September-2022, 15:06


Secara umum perjalanan dinas adalah perjalanan keluar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama dari kantor domisili Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Non PNS yang bersangkutan dan dilakukan untuk kepentingan negara atau daerah atas perintah pejabat yang berwenang. Perjalanan dinas merupakan kegiatan yang melekat pada pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja. Oleh karena itu disediakan dana dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk keperluan belanja perjalanan dinas ini. Biaya perjalanan dinas adalah biaya yang diberikan kepada pegawai yang melakukan perjalanan dinas baik perjalanan dinas dalam daerah, perjalanan dinas luar daerah dan perjalanan dinas luar negeri yang antara lain terdiri dari :1. uang harian, 2. biaya transpor pegawai3. dan biaya penginapan. 

Uang harian merupakan biaya yang diberikan kepada pegawai yang melakukan perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumpsum berdasarkan jumlah hari perjalanan dinas. Uang harian dibayarkan secara lumpsum dengan besaran sesuai Standar Biaya dan merupakan batas tertinggi. 

Biaya transpor pegawai adalah uang bagi pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas dan diperlukan untuk biaya perjalanan dari terminal bis/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan sampai terminal bis/stasiun/bandara/ pelabuhan tempat tujuan pergi pulang, retribusi yang dipungut di tempat keberangkatan dan tempat tujuan perjalanan dan biaya sewa kendaraan.

Biaya penginapan merupakan biaya yang digunakan untuk menginap di hotel atau tempat menginap lainnya. 

Biaya transpor pegawai dan biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya nyata yang dikeluarkan dan didukung dengan bukti pembayaran yang sah seperti tiket atau kwitansi pembayaran. 

Merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri diketahui bahwa terdapat dua sistem pembayaran yaitu secara lumpsum (perjalanan dinas yang telah dihitung terlebih dahulu dan dibayarkan sekaligus) dan menggunakan sistem at cost yaitu biaya riil yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran sah. Artinya, perjalanan dinas pegawai harus disertai bukti yang jelas. Sistem at cost merupakan upaya untuk menghindarkan dari modus mark up biaya perjalanan dinas. Biaya Penginapan merupakan salah satu komponen biaya perjalanan dinas yang dipertanggungjawabkan secara at cost.

Bolehkah pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap di hotel atau di tempat menginap lainnya mencairkan biaya penginapannya? 

Pelaksanaan perjalanan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, sedangkan untuk pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. 

Komponen satuan harga/biaya perjalanan dinas yang diatur dalam pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap jo. Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, terdiri atas komponen: 

a. uang harian, yang terdiri atas uang makan, uang transportasi lokal, dan uang saku; b. biaya transportasi, yaitu tiket pesawat/kereta api/kapal laut/bus/mobil termasuk biaya transportasi dari ke terminal/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan dan kepulangan.

c. biaya penginapan, baik di hotel maupun di tempat menginap lainnya;

d. uang representasi, hanya diberikan kepada pejabat Negara, pejabat eselon I dan pejabat eselon II; dan

e. sewa kendaraan, dibayarkan sesuai dengan biaya riil. 

Tulisan hukum ini akan fokus pada pembahasan mengenai komponen perjalanan dinas poin 3 yaitu biaya penginapan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap jo. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap telah mengatur mengenai biaya penginapan perjalanan dinas.

Terkait dengan biaya penginapan diatur dalam Pasal 8 ayat (4) PMK Nomor113/PMK.05/2012 jo. Pasal 13 ayat (1) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER22/PB/2013 yang menjelaskan bahwa biaya penginapan merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap di hotel atau di tempat menginap lainnya.

Selanjutnya terhadap pelaksana perjalanan dinas yang tidak menggunakan biaya penginapan diatur dalam pasal 8 ayat (5) menyatakan bahwa dalam hal pelaksanaan SPD (surat perjalanan dinas) tidak menggunakan biaya penginapan berlaku ketentuan:

a. Pelaksana SPD diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sebagaimana yang diatur dalam PMK Nomor 49/PMK.02/2017;

b. Biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dibayarkan secara lumpsum. Pertanggungjawaban biaya penginapan/hotel yang tidak diperoleh hanya dapat menggunakan daftar pengeluaran riil yang formatnya ada pada lampiran IX PMK Nomor 113/PMK.05/2012. Namun, untuk dapat diberikan biaya penginapan sebesar 30% harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013, yaitu sebagai berikut: 

a. tidak terdapat hotel atau tempat menginap lainnya, sehingga Pelaksana SPD menginap di tempat menginap yang tidak menyediakan kuitansi/bukti biaya penginapan; atau 

b. terdapat hotel atau tempat menginap lainnya, namun Pelaksana SPD tidak menginap di hotel atau tempat menginap lainnya tersebut. Selanjutnya diatur pula pada Pasal 13 ayat (3) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 yaitu biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) tidak diberikan untuk: 

a. perjalanan dinas dalam Kota lebih dari 8 (delapan) jam yang dilaksanakan pergi dan pulang dalam hari yang sama; 

b. perjalanan dinas untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan dengan paket meeting fullboard;

c. perjalanan dinas untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat); Khusus perjalanan dinas untuk diklat, diatur dalam Pasal 13 ayat (4) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 yang menyatakan bahwa bagi pelaksana SPD yang melakukan perjalanan dinas untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan diberikan biaya penginapan 1 (satu) hari pada saat kedatangan dan 1 (satu) hari pada saat kepulangan. Selanjutnya juga diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 yang menyatakan bahwa biaya penginapan selama mengikuti diklat dapat diberikan kepada pelaksana SPD yang melakukan perjalanan dinas untuk mengikuti diklat dalam hal tidak disediakan penginapan. Terkait dengan pertanggungjawaban biaya penginapan perjalanan dinas untuk diklat diatur dalam Pasal 13 ayat (6) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 yang menyatakan biaya penginapan diberikan sesuai bukti riil. Dengan demikian biaya penginapan sebesar 30% diberikan pada pelaksana SPD sepanjang yang bersangkutan tidak melampirkan kuitansi/bukti biaya penginapan dan harus melampirkan daftar pengeluaran riil.

Pelaksana SPD yang tidak menggunakan biaya penginapan dapat diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya penginapan pada kota/tempat tujuan sepanjang memenuhi persyaratan dalam Pasal 13 ayat (2) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013, yaitu sebagai berikut: 

a. tidak terdapat hotel atau tempat menginap lainnya, sehingga Pelaksana SPD menginap di tempat menginap yang tidak menyediakan kuitansi/bukti biaya penginapan; atau 

b. terdapat hotel atau tempat menginap lainnya, namun Pelaksana SPD tidak menginap di hotel atau tempat menginap lainnya tersebut. Selain persyaratan tersebut, sebagai pertanggungjawaban keuangannya, pelaksana SPD harus mengisi dan menandatangani Daftar Penggunaan Riil sebagaimana format yang menjadi lampiran dari PMK Nomor 113/PMK.05/2012. Selanjutnya, perlu diperhatikan bahwa pemberian biaya penginapan 30% ini tidak boleh bertentangan dengan Pasal 13 ayat (3) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 yang mengatur bahwa biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) tidak diberikan untuk:

a. perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 (delapan) jam yang dilaksanakan pergi dan pulang dalam hari yang sama; 

b. perjalanan dinas untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan dengan paket meeting fullboard; 

c. perjalanan dinas untuk mengikuti diklat. 

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 27-March-2025, 22:26

Peduli Berbagi Bantuan CSR Sembako Oleh Perusahaan Eka Jaya Group

LAHAT - 27-March-2025, 22:25

Tekan Inflasi, Pemkab Lahat Terus Genjot Hasil Pertanian

LAHAT - 27-March-2025, 22:25

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto Tinjau Pos Pelayanan Simpang Stasiun

LAHAT - 27-March-2025, 22:24

Kasus Tabrak Lari Berhasil Diungkap Tim GAKKUM Sat Lantas Polres Lahat

MUARA ENIM - 27-March-2025, 21:54

Bupati Tekankan ASN Untuk Setorkan Zakat 2,5 Persen Dari Penghasilan

BANYU ASIN 27-March-2025, 19:34

BUPATI BANYUASIN SERAHKAN LKPD KABUPATEN BANYUASIN ANGGARAN TAHUN 2024 KE BPK RI

PALEMBANG - 27-March-2025, 19:33

Kepemimpinan Dermawan Bupati Muba H M Toha dan Komitmennya untuk Kesejahteraan Masyarakat

MUSI BANYUASIN 27-March-2025, 12:35

Wakil Bupati Muba Tinjau Saluran Air di Sekayu untuk Normalisasi dan Pencegahan Banjir

JAKARTA - 27-March-2025, 12:14

Sistem Digital Semakin Andal, PLN Siap Berikan Layanan Maksimal di Idulfitri 1446 H

MUARA ENIM - 27-March-2025, 11:48

Selaras Dengan Janji Presiden RI Dan Program Membara, Bupati Dan Wabup Muara Enim Cek Kesehatan Gratis

OKU - 27-March-2025, 11:19

Semen Baturaja Salurkan Bantuan Untuk Anak Yatim, TPA dan Masjid Sekitar Perusahaan

MUARA ENIM - 26-March-2025, 23:34

Eratkan Silaturrahmi, Kajari Muara Enim Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers

OI - 26-March-2025, 21:42

Sekolah Kaderisasi “Pemuda adalah Agen Of Change Bangsa” serta Perayaan Harlah DPP PGK Bersama DPD PGK Ogan Ilir

OKU - 26-March-2025, 20:28

Tingkatkan Kualitas Layanan, Perumda Tirta Raja OKU Siapkan Pompa Dosing Yang Baru.

OKU - 26-March-2025, 20:18

Upacara Sertijab Pisah Sambut Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni Digantikan Oleh AKBP Endro Aribowo

LAHAT - 26-March-2025, 18:09

Polres Lahat Gelar Tradisi Penyambutan Kapolres Baru

OKU - 26-March-2025, 17:03

Perumda Tirta Raja OKU Terus Berbenah, Salah Satunya Dengan Meluncurkan 1 Unit Mobil Tangki Kapasitas 4000 Liter.

MUBA - 26-March-2025, 15:41

Bupati H M Toha Bagikan Ribuan THR untuk Kaum Dhuafa, Petugas Kebersihan, dan Pengemudi di Sekayu

LAHAT - 26-March-2025, 11:18

Lagi. Terduga Pengedar Narkotika Diungkap Sat Res Narkoba Polres Lahat

MUARA ENIM - 25-March-2025, 23:34

Wabup Muara Enim Sumarni Resmikan Pasar Murah di Sumaja Makmur

MUARA ENIM - 25-March-2025, 22:27

Kejari Muara Enim Pimpin Rakor Bahas Program Kejagung Terkait PAKEM

BANYU ASIN 25-March-2025, 22:00

BUPATI BANYUASIN RESMI MEMBUKA RPJMD TAHUN 2025 – 2029

MUARA ENIM - 25-March-2025, 21:59

Sambut Mudik Mahasiswa/i IKPM Dari Jogja, Wabup Muara Enim Apresiasi Kadishub Sebagai Leading Sektor

MUSI BANYUASIN 25-March-2025, 20:57

Dukcapil Muba Hadirkan Layanan Optimal di Hari Libur Nasional

MUARA ENIM - 25-March-2025, 16:09

Latihan Pra Operasi Ketupat Musi 2025, Waka Polres Muara Enim Tekankan Peran Aktif Personel

LAHAT - 27-March-2025, 22:26

Peduli Berbagi Bantuan CSR Sembako Oleh Perusahaan Eka Jaya Group

LAHAT - 27-March-2025, 22:25

Tekan Inflasi, Pemkab Lahat Terus Genjot Hasil Pertanian

LAHAT - 27-March-2025, 22:25

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto Tinjau Pos Pelayanan Simpang Stasiun

LAHAT - 27-March-2025, 22:24

Kasus Tabrak Lari Berhasil Diungkap Tim GAKKUM Sat Lantas Polres Lahat

MUARA ENIM - 27-March-2025, 21:54

Bupati Tekankan ASN Untuk Setorkan Zakat 2,5 Persen Dari Penghasilan

BANYU ASIN 27-March-2025, 19:34

BUPATI BANYUASIN SERAHKAN LKPD KABUPATEN BANYUASIN ANGGARAN TAHUN 2024 KE BPK RI

PALEMBANG - 27-March-2025, 19:33

Kepemimpinan Dermawan Bupati Muba H M Toha dan Komitmennya untuk Kesejahteraan Masyarakat

MUSI BANYUASIN 27-March-2025, 12:35

Wakil Bupati Muba Tinjau Saluran Air di Sekayu untuk Normalisasi dan Pencegahan Banjir

JAKARTA - 27-March-2025, 12:14

Sistem Digital Semakin Andal, PLN Siap Berikan Layanan Maksimal di Idulfitri 1446 H

MUARA ENIM - 27-March-2025, 11:48

Selaras Dengan Janji Presiden RI Dan Program Membara, Bupati Dan Wabup Muara Enim Cek Kesehatan Gratis

OKU - 27-March-2025, 11:19

Semen Baturaja Salurkan Bantuan Untuk Anak Yatim, TPA dan Masjid Sekitar Perusahaan

MUARA ENIM - 26-March-2025, 23:34

Eratkan Silaturrahmi, Kajari Muara Enim Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers

OI - 26-March-2025, 21:42

Sekolah Kaderisasi “Pemuda adalah Agen Of Change Bangsa” serta Perayaan Harlah DPP PGK Bersama DPD PGK Ogan Ilir

OKU - 26-March-2025, 20:28

Tingkatkan Kualitas Layanan, Perumda Tirta Raja OKU Siapkan Pompa Dosing Yang Baru.

OKU - 26-March-2025, 20:18

Upacara Sertijab Pisah Sambut Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni Digantikan Oleh AKBP Endro Aribowo

LAHAT - 26-March-2025, 18:09

Polres Lahat Gelar Tradisi Penyambutan Kapolres Baru

OKU - 26-March-2025, 17:03

Perumda Tirta Raja OKU Terus Berbenah, Salah Satunya Dengan Meluncurkan 1 Unit Mobil Tangki Kapasitas 4000 Liter.

MUBA - 26-March-2025, 15:41

Bupati H M Toha Bagikan Ribuan THR untuk Kaum Dhuafa, Petugas Kebersihan, dan Pengemudi di Sekayu

LAHAT - 26-March-2025, 11:18

Lagi. Terduga Pengedar Narkotika Diungkap Sat Res Narkoba Polres Lahat

MUARA ENIM - 25-March-2025, 23:34

Wabup Muara Enim Sumarni Resmikan Pasar Murah di Sumaja Makmur

MUARA ENIM - 25-March-2025, 22:27

Kejari Muara Enim Pimpin Rakor Bahas Program Kejagung Terkait PAKEM

BANYU ASIN 25-March-2025, 22:00

BUPATI BANYUASIN RESMI MEMBUKA RPJMD TAHUN 2025 – 2029

MUARA ENIM - 25-March-2025, 21:59

Sambut Mudik Mahasiswa/i IKPM Dari Jogja, Wabup Muara Enim Apresiasi Kadishub Sebagai Leading Sektor

MUSI BANYUASIN 25-March-2025, 20:57

Dukcapil Muba Hadirkan Layanan Optimal di Hari Libur Nasional

MUARA ENIM - 25-March-2025, 16:09

Latihan Pra Operasi Ketupat Musi 2025, Waka Polres Muara Enim Tekankan Peran Aktif Personel

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE