ISI
BOLEH KAH …..PERJALANAN DINAS DIBAYAR 30% …..?
29-September-2022, 15:06

Secara umum perjalanan dinas adalah perjalanan keluar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama dari kantor domisili Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Non PNS yang bersangkutan dan dilakukan untuk kepentingan negara atau daerah atas perintah pejabat yang berwenang. Perjalanan dinas merupakan kegiatan yang melekat pada pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja. Oleh karena itu disediakan dana dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk keperluan belanja perjalanan dinas ini. Biaya perjalanan dinas adalah biaya yang diberikan kepada pegawai yang melakukan perjalanan dinas baik perjalanan dinas dalam daerah, perjalanan dinas luar daerah dan perjalanan dinas luar negeri yang antara lain terdiri dari :1. uang harian, 2. biaya transpor pegawai3. dan biaya penginapan.
Uang harian merupakan biaya yang diberikan kepada pegawai yang melakukan perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumpsum berdasarkan jumlah hari perjalanan dinas. Uang harian dibayarkan secara lumpsum dengan besaran sesuai Standar Biaya dan merupakan batas tertinggi.
Biaya transpor pegawai adalah uang bagi pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas dan diperlukan untuk biaya perjalanan dari terminal bis/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan sampai terminal bis/stasiun/bandara/ pelabuhan tempat tujuan pergi pulang, retribusi yang dipungut di tempat keberangkatan dan tempat tujuan perjalanan dan biaya sewa kendaraan.
Biaya penginapan merupakan biaya yang digunakan untuk menginap di hotel atau tempat menginap lainnya.
Biaya transpor pegawai dan biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya nyata yang dikeluarkan dan didukung dengan bukti pembayaran yang sah seperti tiket atau kwitansi pembayaran.
Merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri diketahui bahwa terdapat dua sistem pembayaran yaitu secara lumpsum (perjalanan dinas yang telah dihitung terlebih dahulu dan dibayarkan sekaligus) dan menggunakan sistem at cost yaitu biaya riil yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran sah. Artinya, perjalanan dinas pegawai harus disertai bukti yang jelas. Sistem at cost merupakan upaya untuk menghindarkan dari modus mark up biaya perjalanan dinas. Biaya Penginapan merupakan salah satu komponen biaya perjalanan dinas yang dipertanggungjawabkan secara at cost.
Bolehkah pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap di hotel atau di tempat menginap lainnya mencairkan biaya penginapannya?
Pelaksanaan perjalanan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, sedangkan untuk pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Komponen satuan harga/biaya perjalanan dinas yang diatur dalam pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap jo. Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, terdiri atas komponen:
a. uang harian, yang terdiri atas uang makan, uang transportasi lokal, dan uang saku; b. biaya transportasi, yaitu tiket pesawat/kereta api/kapal laut/bus/mobil termasuk biaya transportasi dari ke terminal/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan dan kepulangan.
c. biaya penginapan, baik di hotel maupun di tempat menginap lainnya;
d. uang representasi, hanya diberikan kepada pejabat Negara, pejabat eselon I dan pejabat eselon II; dan
e. sewa kendaraan, dibayarkan sesuai dengan biaya riil.
Tulisan hukum ini akan fokus pada pembahasan mengenai komponen perjalanan dinas poin 3 yaitu biaya penginapan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap jo. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap telah mengatur mengenai biaya penginapan perjalanan dinas.
Terkait dengan biaya penginapan diatur dalam Pasal 8 ayat (4) PMK Nomor113/PMK.05/2012 jo. Pasal 13 ayat (1) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER22/PB/2013 yang menjelaskan bahwa biaya penginapan merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap di hotel atau di tempat menginap lainnya.
Selanjutnya terhadap pelaksana perjalanan dinas yang tidak menggunakan biaya penginapan diatur dalam pasal 8 ayat (5) menyatakan bahwa dalam hal pelaksanaan SPD (surat perjalanan dinas) tidak menggunakan biaya penginapan berlaku ketentuan:
a. Pelaksana SPD diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sebagaimana yang diatur dalam PMK Nomor 49/PMK.02/2017;
b. Biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dibayarkan secara lumpsum. Pertanggungjawaban biaya penginapan/hotel yang tidak diperoleh hanya dapat menggunakan daftar pengeluaran riil yang formatnya ada pada lampiran IX PMK Nomor 113/PMK.05/2012. Namun, untuk dapat diberikan biaya penginapan sebesar 30% harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013, yaitu sebagai berikut:
a. tidak terdapat hotel atau tempat menginap lainnya, sehingga Pelaksana SPD menginap di tempat menginap yang tidak menyediakan kuitansi/bukti biaya penginapan; atau
b. terdapat hotel atau tempat menginap lainnya, namun Pelaksana SPD tidak menginap di hotel atau tempat menginap lainnya tersebut. Selanjutnya diatur pula pada Pasal 13 ayat (3) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 yaitu biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) tidak diberikan untuk:
a. perjalanan dinas dalam Kota lebih dari 8 (delapan) jam yang dilaksanakan pergi dan pulang dalam hari yang sama;
b. perjalanan dinas untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan dengan paket meeting fullboard;
c. perjalanan dinas untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat); Khusus perjalanan dinas untuk diklat, diatur dalam Pasal 13 ayat (4) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 yang menyatakan bahwa bagi pelaksana SPD yang melakukan perjalanan dinas untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan diberikan biaya penginapan 1 (satu) hari pada saat kedatangan dan 1 (satu) hari pada saat kepulangan. Selanjutnya juga diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 yang menyatakan bahwa biaya penginapan selama mengikuti diklat dapat diberikan kepada pelaksana SPD yang melakukan perjalanan dinas untuk mengikuti diklat dalam hal tidak disediakan penginapan. Terkait dengan pertanggungjawaban biaya penginapan perjalanan dinas untuk diklat diatur dalam Pasal 13 ayat (6) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 yang menyatakan biaya penginapan diberikan sesuai bukti riil. Dengan demikian biaya penginapan sebesar 30% diberikan pada pelaksana SPD sepanjang yang bersangkutan tidak melampirkan kuitansi/bukti biaya penginapan dan harus melampirkan daftar pengeluaran riil.
Pelaksana SPD yang tidak menggunakan biaya penginapan dapat diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya penginapan pada kota/tempat tujuan sepanjang memenuhi persyaratan dalam Pasal 13 ayat (2) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013, yaitu sebagai berikut:
a. tidak terdapat hotel atau tempat menginap lainnya, sehingga Pelaksana SPD menginap di tempat menginap yang tidak menyediakan kuitansi/bukti biaya penginapan; atau
b. terdapat hotel atau tempat menginap lainnya, namun Pelaksana SPD tidak menginap di hotel atau tempat menginap lainnya tersebut. Selain persyaratan tersebut, sebagai pertanggungjawaban keuangannya, pelaksana SPD harus mengisi dan menandatangani Daftar Penggunaan Riil sebagaimana format yang menjadi lampiran dari PMK Nomor 113/PMK.05/2012. Selanjutnya, perlu diperhatikan bahwa pemberian biaya penginapan 30% ini tidak boleh bertentangan dengan Pasal 13 ayat (3) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 yang mengatur bahwa biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) tidak diberikan untuk:
a. perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 (delapan) jam yang dilaksanakan pergi dan pulang dalam hari yang sama;
b. perjalanan dinas untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan dengan paket meeting fullboard;
c. perjalanan dinas untuk mengikuti diklat.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
BERITA TERKINI
-
OKU - 4-April-2025, 07:49
Dinilai Berhasil Meningkatkan Kualitas Air, Bupati OKU dan Perumda Air Minum Tirta Raja Dianugerahi Penghargaan
Baturaja – Melalui surat No : 1.0166/THIEA-PMC/IV/IN/2025 dan surat No : 1.093/THIEA-PMC/IV/IN
-
MUSI BANYUASIN 3-April-2025, 21:07
Bupati Toha Hadiri Open House Lebaran Wakil Bupati, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Muba
MUBA, SO – Bupati Musi Banyuasin (Muba) H. M. Toha, S.H. bersama Ibu Hj. Patimah Toha menghadiri o
-
LAHAT - 3-April-2025, 20:08
Kapolres Lahat Lakukan Pemantauan Arus Balik di Pos Pam Simpang Asam
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Bertempat di Pos PAM Simpang Asam, Kapolres Lahat AKBP Novi Edya
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
LAHAT - 27-March-2025, 22:26
Peduli Berbagi Bantuan CSR Sembako Oleh Perusahaan Eka Jaya Group
LAHAT - 27-March-2025, 22:25
Tekan Inflasi, Pemkab Lahat Terus Genjot Hasil Pertanian
LAHAT - 27-March-2025, 22:25
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto Tinjau Pos Pelayanan Simpang Stasiun
LAHAT - 27-March-2025, 22:24
Kasus Tabrak Lari Berhasil Diungkap Tim GAKKUM Sat Lantas Polres Lahat
MUARA ENIM - 27-March-2025, 21:54
Bupati Tekankan ASN Untuk Setorkan Zakat 2,5 Persen Dari Penghasilan
BANYU ASIN 27-March-2025, 19:34
BUPATI BANYUASIN SERAHKAN LKPD KABUPATEN BANYUASIN ANGGARAN TAHUN 2024 KE BPK RI
PALEMBANG - 27-March-2025, 19:33
Kepemimpinan Dermawan Bupati Muba H M Toha dan Komitmennya untuk Kesejahteraan Masyarakat
MUSI BANYUASIN 27-March-2025, 12:35
Wakil Bupati Muba Tinjau Saluran Air di Sekayu untuk Normalisasi dan Pencegahan Banjir
JAKARTA - 27-March-2025, 12:14
Sistem Digital Semakin Andal, PLN Siap Berikan Layanan Maksimal di Idulfitri 1446 H
MUARA ENIM - 27-March-2025, 11:48
Selaras Dengan Janji Presiden RI Dan Program Membara, Bupati Dan Wabup Muara Enim Cek Kesehatan Gratis
OKU - 27-March-2025, 11:19
Semen Baturaja Salurkan Bantuan Untuk Anak Yatim, TPA dan Masjid Sekitar Perusahaan
MUARA ENIM - 26-March-2025, 23:34
Eratkan Silaturrahmi, Kajari Muara Enim Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers
OI - 26-March-2025, 21:42
Sekolah Kaderisasi “Pemuda adalah Agen Of Change Bangsa” serta Perayaan Harlah DPP PGK Bersama DPD PGK Ogan Ilir
OKU - 26-March-2025, 20:28
Tingkatkan Kualitas Layanan, Perumda Tirta Raja OKU Siapkan Pompa Dosing Yang Baru.
OKU - 26-March-2025, 20:18
Upacara Sertijab Pisah Sambut Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni Digantikan Oleh AKBP Endro Aribowo
LAHAT - 26-March-2025, 18:09
Polres Lahat Gelar Tradisi Penyambutan Kapolres Baru
OKU - 26-March-2025, 17:03
Perumda Tirta Raja OKU Terus Berbenah, Salah Satunya Dengan Meluncurkan 1 Unit Mobil Tangki Kapasitas 4000 Liter.
MUBA - 26-March-2025, 15:41
Bupati H M Toha Bagikan Ribuan THR untuk Kaum Dhuafa, Petugas Kebersihan, dan Pengemudi di Sekayu
LAHAT - 26-March-2025, 11:18
Lagi. Terduga Pengedar Narkotika Diungkap Sat Res Narkoba Polres Lahat
MUARA ENIM - 25-March-2025, 23:34
Wabup Muara Enim Sumarni Resmikan Pasar Murah di Sumaja Makmur
MUARA ENIM - 25-March-2025, 22:27
Kejari Muara Enim Pimpin Rakor Bahas Program Kejagung Terkait PAKEM
BANYU ASIN 25-March-2025, 22:00
BUPATI BANYUASIN RESMI MEMBUKA RPJMD TAHUN 2025 – 2029
MUARA ENIM - 25-March-2025, 21:59
Sambut Mudik Mahasiswa/i IKPM Dari Jogja, Wabup Muara Enim Apresiasi Kadishub Sebagai Leading Sektor
MUSI BANYUASIN 25-March-2025, 20:57
Dukcapil Muba Hadirkan Layanan Optimal di Hari Libur Nasional
MUARA ENIM - 25-March-2025, 16:09
Latihan Pra Operasi Ketupat Musi 2025, Waka Polres Muara Enim Tekankan Peran Aktif Personel
LAHAT - 27-March-2025, 22:26
Peduli Berbagi Bantuan CSR Sembako Oleh Perusahaan Eka Jaya Group
LAHAT - 27-March-2025, 22:25
Tekan Inflasi, Pemkab Lahat Terus Genjot Hasil Pertanian
LAHAT - 27-March-2025, 22:25
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto Tinjau Pos Pelayanan Simpang Stasiun
LAHAT - 27-March-2025, 22:24
Kasus Tabrak Lari Berhasil Diungkap Tim GAKKUM Sat Lantas Polres Lahat
MUARA ENIM - 27-March-2025, 21:54
Bupati Tekankan ASN Untuk Setorkan Zakat 2,5 Persen Dari Penghasilan
BANYU ASIN 27-March-2025, 19:34
BUPATI BANYUASIN SERAHKAN LKPD KABUPATEN BANYUASIN ANGGARAN TAHUN 2024 KE BPK RI
PALEMBANG - 27-March-2025, 19:33
Kepemimpinan Dermawan Bupati Muba H M Toha dan Komitmennya untuk Kesejahteraan Masyarakat
MUSI BANYUASIN 27-March-2025, 12:35
Wakil Bupati Muba Tinjau Saluran Air di Sekayu untuk Normalisasi dan Pencegahan Banjir
JAKARTA - 27-March-2025, 12:14
Sistem Digital Semakin Andal, PLN Siap Berikan Layanan Maksimal di Idulfitri 1446 H
MUARA ENIM - 27-March-2025, 11:48
Selaras Dengan Janji Presiden RI Dan Program Membara, Bupati Dan Wabup Muara Enim Cek Kesehatan Gratis
OKU - 27-March-2025, 11:19
Semen Baturaja Salurkan Bantuan Untuk Anak Yatim, TPA dan Masjid Sekitar Perusahaan
MUARA ENIM - 26-March-2025, 23:34
Eratkan Silaturrahmi, Kajari Muara Enim Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers
OI - 26-March-2025, 21:42
Sekolah Kaderisasi “Pemuda adalah Agen Of Change Bangsa” serta Perayaan Harlah DPP PGK Bersama DPD PGK Ogan Ilir
OKU - 26-March-2025, 20:28
Tingkatkan Kualitas Layanan, Perumda Tirta Raja OKU Siapkan Pompa Dosing Yang Baru.
OKU - 26-March-2025, 20:18
Upacara Sertijab Pisah Sambut Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni Digantikan Oleh AKBP Endro Aribowo
LAHAT - 26-March-2025, 18:09
Polres Lahat Gelar Tradisi Penyambutan Kapolres Baru
OKU - 26-March-2025, 17:03
Perumda Tirta Raja OKU Terus Berbenah, Salah Satunya Dengan Meluncurkan 1 Unit Mobil Tangki Kapasitas 4000 Liter.
MUBA - 26-March-2025, 15:41
Bupati H M Toha Bagikan Ribuan THR untuk Kaum Dhuafa, Petugas Kebersihan, dan Pengemudi di Sekayu
LAHAT - 26-March-2025, 11:18
Lagi. Terduga Pengedar Narkotika Diungkap Sat Res Narkoba Polres Lahat
MUARA ENIM - 25-March-2025, 23:34
Wabup Muara Enim Sumarni Resmikan Pasar Murah di Sumaja Makmur
MUARA ENIM - 25-March-2025, 22:27
Kejari Muara Enim Pimpin Rakor Bahas Program Kejagung Terkait PAKEM
BANYU ASIN 25-March-2025, 22:00
BUPATI BANYUASIN RESMI MEMBUKA RPJMD TAHUN 2025 – 2029
MUARA ENIM - 25-March-2025, 21:59
Sambut Mudik Mahasiswa/i IKPM Dari Jogja, Wabup Muara Enim Apresiasi Kadishub Sebagai Leading Sektor
MUSI BANYUASIN 25-March-2025, 20:57
Dukcapil Muba Hadirkan Layanan Optimal di Hari Libur Nasional
MUARA ENIM - 25-March-2025, 16:09
Latihan Pra Operasi Ketupat Musi 2025, Waka Polres Muara Enim Tekankan Peran Aktif Personel
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E