ISI
BOLEH KAH …..PERJALANAN DINAS DIBAYAR 30% …..?
29-September-2022, 15:06
Secara umum perjalanan dinas adalah perjalanan keluar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama dari kantor domisili Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Non PNS yang bersangkutan dan dilakukan untuk kepentingan negara atau daerah atas perintah pejabat yang berwenang. Perjalanan dinas merupakan kegiatan yang melekat pada pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja. Oleh karena itu disediakan dana dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk keperluan belanja perjalanan dinas ini. Biaya perjalanan dinas adalah biaya yang diberikan kepada pegawai yang melakukan perjalanan dinas baik perjalanan dinas dalam daerah, perjalanan dinas luar daerah dan perjalanan dinas luar negeri yang antara lain terdiri dari :1. uang harian, 2. biaya transpor pegawai3. dan biaya penginapan.
Uang harian merupakan biaya yang diberikan kepada pegawai yang melakukan perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumpsum berdasarkan jumlah hari perjalanan dinas. Uang harian dibayarkan secara lumpsum dengan besaran sesuai Standar Biaya dan merupakan batas tertinggi.
Biaya transpor pegawai adalah uang bagi pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas dan diperlukan untuk biaya perjalanan dari terminal bis/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan sampai terminal bis/stasiun/bandara/ pelabuhan tempat tujuan pergi pulang, retribusi yang dipungut di tempat keberangkatan dan tempat tujuan perjalanan dan biaya sewa kendaraan.
Biaya penginapan merupakan biaya yang digunakan untuk menginap di hotel atau tempat menginap lainnya.
Biaya transpor pegawai dan biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya nyata yang dikeluarkan dan didukung dengan bukti pembayaran yang sah seperti tiket atau kwitansi pembayaran.
Merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri diketahui bahwa terdapat dua sistem pembayaran yaitu secara lumpsum (perjalanan dinas yang telah dihitung terlebih dahulu dan dibayarkan sekaligus) dan menggunakan sistem at cost yaitu biaya riil yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran sah. Artinya, perjalanan dinas pegawai harus disertai bukti yang jelas. Sistem at cost merupakan upaya untuk menghindarkan dari modus mark up biaya perjalanan dinas. Biaya Penginapan merupakan salah satu komponen biaya perjalanan dinas yang dipertanggungjawabkan secara at cost.
Bolehkah pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap di hotel atau di tempat menginap lainnya mencairkan biaya penginapannya?
Pelaksanaan perjalanan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, sedangkan untuk pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Komponen satuan harga/biaya perjalanan dinas yang diatur dalam pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap jo. Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, terdiri atas komponen:
a. uang harian, yang terdiri atas uang makan, uang transportasi lokal, dan uang saku; b. biaya transportasi, yaitu tiket pesawat/kereta api/kapal laut/bus/mobil termasuk biaya transportasi dari ke terminal/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan dan kepulangan.
c. biaya penginapan, baik di hotel maupun di tempat menginap lainnya;
d. uang representasi, hanya diberikan kepada pejabat Negara, pejabat eselon I dan pejabat eselon II; dan
e. sewa kendaraan, dibayarkan sesuai dengan biaya riil.
Tulisan hukum ini akan fokus pada pembahasan mengenai komponen perjalanan dinas poin 3 yaitu biaya penginapan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap jo. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap telah mengatur mengenai biaya penginapan perjalanan dinas.
Terkait dengan biaya penginapan diatur dalam Pasal 8 ayat (4) PMK Nomor113/PMK.05/2012 jo. Pasal 13 ayat (1) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER22/PB/2013 yang menjelaskan bahwa biaya penginapan merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap di hotel atau di tempat menginap lainnya.
Selanjutnya terhadap pelaksana perjalanan dinas yang tidak menggunakan biaya penginapan diatur dalam pasal 8 ayat (5) menyatakan bahwa dalam hal pelaksanaan SPD (surat perjalanan dinas) tidak menggunakan biaya penginapan berlaku ketentuan:
a. Pelaksana SPD diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sebagaimana yang diatur dalam PMK Nomor 49/PMK.02/2017;
b. Biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dibayarkan secara lumpsum. Pertanggungjawaban biaya penginapan/hotel yang tidak diperoleh hanya dapat menggunakan daftar pengeluaran riil yang formatnya ada pada lampiran IX PMK Nomor 113/PMK.05/2012. Namun, untuk dapat diberikan biaya penginapan sebesar 30% harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013, yaitu sebagai berikut:
a. tidak terdapat hotel atau tempat menginap lainnya, sehingga Pelaksana SPD menginap di tempat menginap yang tidak menyediakan kuitansi/bukti biaya penginapan; atau
b. terdapat hotel atau tempat menginap lainnya, namun Pelaksana SPD tidak menginap di hotel atau tempat menginap lainnya tersebut. Selanjutnya diatur pula pada Pasal 13 ayat (3) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 yaitu biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) tidak diberikan untuk:
a. perjalanan dinas dalam Kota lebih dari 8 (delapan) jam yang dilaksanakan pergi dan pulang dalam hari yang sama;
b. perjalanan dinas untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan dengan paket meeting fullboard;
c. perjalanan dinas untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat); Khusus perjalanan dinas untuk diklat, diatur dalam Pasal 13 ayat (4) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 yang menyatakan bahwa bagi pelaksana SPD yang melakukan perjalanan dinas untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan diberikan biaya penginapan 1 (satu) hari pada saat kedatangan dan 1 (satu) hari pada saat kepulangan. Selanjutnya juga diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 yang menyatakan bahwa biaya penginapan selama mengikuti diklat dapat diberikan kepada pelaksana SPD yang melakukan perjalanan dinas untuk mengikuti diklat dalam hal tidak disediakan penginapan. Terkait dengan pertanggungjawaban biaya penginapan perjalanan dinas untuk diklat diatur dalam Pasal 13 ayat (6) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 yang menyatakan biaya penginapan diberikan sesuai bukti riil. Dengan demikian biaya penginapan sebesar 30% diberikan pada pelaksana SPD sepanjang yang bersangkutan tidak melampirkan kuitansi/bukti biaya penginapan dan harus melampirkan daftar pengeluaran riil.
Pelaksana SPD yang tidak menggunakan biaya penginapan dapat diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya penginapan pada kota/tempat tujuan sepanjang memenuhi persyaratan dalam Pasal 13 ayat (2) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013, yaitu sebagai berikut:
a. tidak terdapat hotel atau tempat menginap lainnya, sehingga Pelaksana SPD menginap di tempat menginap yang tidak menyediakan kuitansi/bukti biaya penginapan; atau
b. terdapat hotel atau tempat menginap lainnya, namun Pelaksana SPD tidak menginap di hotel atau tempat menginap lainnya tersebut. Selain persyaratan tersebut, sebagai pertanggungjawaban keuangannya, pelaksana SPD harus mengisi dan menandatangani Daftar Penggunaan Riil sebagaimana format yang menjadi lampiran dari PMK Nomor 113/PMK.05/2012. Selanjutnya, perlu diperhatikan bahwa pemberian biaya penginapan 30% ini tidak boleh bertentangan dengan Pasal 13 ayat (3) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 yang mengatur bahwa biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) tidak diberikan untuk:
a. perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 (delapan) jam yang dilaksanakan pergi dan pulang dalam hari yang sama;
b. perjalanan dinas untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan dengan paket meeting fullboard;
c. perjalanan dinas untuk mengikuti diklat.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
BERITA TERKINI
-
PALEMBANG - 2-October-2026, 21:24
KDEKS SUMSEL BUPATI BANYUASIN DI KUKUHKAN SEBAGAI KETUA DEWAN PENGARAH KDEKS
BANYUASIN ,SO— Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H., dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Penga
-
OKU SELATAN - 2-October-2026, 21:04
Polres OKU Selatan Sapa 300 Warga di 14 Titik lewat Program Polisi Berbagi Ilmu
OKU SELATAN — Polda Sumatera Selatan melalui Polres OKU Selatan memperkuat upaya pencegahan kebaka
-
LAHAT - 2-October-2026, 21:01
YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Siswa di Kabupaten Lahat
LAHAT — Komitmen terhadap dunia pendidikan terus ditunjukkan oleh Yayasan Baitul Maal (YBM) PT
-
LAHAT - 2-October-2026, 18:06
Japri Polsek Pseksu Dilaksanakan di Masjid Nurul Iman Desa Pagar Agung Pseksu
LAHAT—— Jum’at Peduli Berbagi (Japri) terus ditingkatkan oleh jajaran Polres Lahat
-
LAHAT - 2-October-2026, 18:05
Dipodcast PWI Lahat, Kades Mulak Ulu Sulap 5,5 Hektare Lahan Jadi Cuan
LAHAT—–Sebelumnya Lahan Adat seluas 5,5 Hektare dipenuhi semak belukar alias Lahan tidur
-
PALEMBANG - 2-October-2026, 18:04
Operasi Sikat Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 208 Kasus 3C dan Ratusan Aksi Premanisme
PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan bersama jajaran mengungkap 208 kasus pencurian dengan pemberata
-
MUARA ENIM - 2-October-2026, 18:02
Ops Sikat I Musi 2026, Polsek Lembak Ungkap Kasus Pencurian Motor di Desa Lembak
MUARA ENIM – Unit Reskrim Polsek Lembak Polres Muara Enim mengungkap kasus tindak pidana pencurian
-
PALEMBANG - 2-October-2026, 15:40
𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐤𝐝𝐚 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐤𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐊𝐃𝐄𝐊𝐒 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧/𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐬𝐞-𝐒𝐮𝐦𝐚𝐭𝐞𝐫𝐚 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧
𝐏𝐀𝐋𝐄𝐌𝐁𝐀𝐍𝐆 – Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad,S.Si,SJ.MH.MM be
-
EMPAT LAWANG - 2-October-2026, 04:20
𝐔𝐧𝐬𝐞𝐥𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐮𝐚𝐬 𝐉𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐌𝐁 𝟐𝟎𝟐𝟔/𝟐𝟎𝟐𝟕, 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠
𝐄𝐌𝐏𝐀𝐓 𝐋𝐀𝐖𝐀𝐍𝐆 – Universitas Serelo Lahat (Unsela) terus memperluas
-
PALEMBANG - 1-October-2026, 21:37
Beli Tanah Rp210 Juta untuk Pesantren, Warga Pagar Alam Laporkan Wali Kota Pagar Alam Dugaan Penipuan ke Polda Sumsel
Sriwijayaonline.com, Palembang – Seorang warga Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, bernama Zairil A
-
LAHAT - 1-October-2026, 21:35
Optimalkan Pemberitaan Positif di Pendidikan, PWI Lahat Jalin Kerjasama Dengan Seluruh SMA
LAHAT — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lahat resmi menjalin kerja sama publikasi
-
LAHAT - 1-October-2026, 21:35
Polres Lahat Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026
LAHAT—— Bertempat di Lapangan Apel Polres Lahat melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kes
-
LAHAT - 1-October-2026, 21:28
DPO Selama Sembilan Bulan, AA Kasus Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Kikim Timur
LAHAT——Dalam rangka Ops Sikat Musi II Polres Lahat, melalui unit Reskrim Polsek Kikim Ti
-
MUBA - 1-October-2026, 20:15
SIGAPKE MUBA Diluncurkan, Bupati Toha Tohet Apresiasi Tenaga Kesehatan
MUBA, SO , – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus mendorong penguatan pelayanan kesehatan yan
-
BANYU ASIN 1-October-2026, 19:46
PANEN RAYA PADI IP 100 BUPATI BANYUASIN PERKUAT KETAHANAN PANGAN
BANYUASIN ,SO – Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH.,MH terus berupaya mewujudkan program ketahan
-
BANYU ASIN 1-October-2026, 19:45
BPKAD BANYUASIN BAHAS PERATURAN PERUBAHAN STANDAR BIYAYA 2026
BANYUASIN ,SO– Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (
-
BANYU ASIN 1-October-2026, 09:55
BANYUASIN TINGKATKAN PRODUKSI PADI NOMOR SATU DI INDONESIA
BANYUASIN ,SO — Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, SH., MH bersama dengan Dinas Tanaman Pangan dan
-
LAHAT - 30-September-2026, 16:59
Polres Lahat Raih KPPN Lahat Award 2026, Catat Nilai IKPA Terbaik Kategori Pagu Besar
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—— Melalui Sikeu kembali menorehkan prestasi melalui penerimaan pe
-
MUBA - 30-September-2026, 16:58
HUT ke-70 Muba, Bupati Toha Tegaskan Pembangunan Harus Berujung pada Kesejahteraan
MUBA, SO— Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menyampaikan apresiasi atas perjalanan pembangu
-
LAHAT - 30-September-2026, 16:56
Tabrakan Antara Mobil Dump Truck VS Bus PT AMM
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Jalan Lintas Kabupaten La
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
LAHAT - 27-September-2026, 18:35
HUT ke-25, Partai Demokrat Lahat Gelar Aksi Donor Darah
LAHAT - 27-September-2026, 18:35
Kodim 0405/Lahat Buka Open Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI
LAHAT - 27-September-2026, 14:51
64 Tim Adu Strategi di Open Tournament Domino Piala Panglima TNI Battle Arena VI Lahat
JAKARTA - 27-September-2026, 07:04
Dorong Perajin Naik Kelas Hingga Tembus Pasar Global, Ketua Dekranasda OKU Timur dr. Sheila Hadiri Pembukaan Kriyanusa 2026
LAHAT - 26-September-2026, 20:05
Unsur Tripika Pseksu Identifikasi Sejak Dini Titik-Titik Rawan Karhutla
LAHAT - 26-September-2026, 17:28
Tunjukkan Kepedulian, Kapolsek Pseksu Berikan Bansos Untuk Warga Sakit Didesa Talang Tinggi
PALEMBANG - 26-September-2026, 14:27
Hari Kedua Operasi Sikat I Musi, Polda Sumsel dan Jajaran Ungkap 32 Kasus 3C
PALEMBANG - 26-September-2026, 14:26
Bhayangkari Sumsel Bagikan 4.000 Paket Sembako, Dekatkan Layanan Kesehatan kepada Masyarakat
OKU - 25-September-2026, 21:21
Bupati OKU Menegaskan Pejabat Yang Dilantik Akan Dievaluasi Dalam Tiga Hingga Enam Bulan.
LAHAT - 25-September-2026, 20:37
Tak Ketinggalan, Polres Lahat Tunjukkan Kepedulian kepada Juru Parkir Korban Pembunuhan
LAHAT - 25-September-2026, 20:36
Polsek Pseksu Laksanakan Patroli dan Antisipasi Karhutla di Desa Tanjung Raya
PALEMBANG - 25-September-2026, 20:34
Hari Pertama Operasi Sikat I Musi, 18 Tersangka 3C Diamankan
MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:22
Aksi Curas di Jalinsum Berujung Penangkapan, Team Lebah Bekuk S (44)
MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:21
Getah Karet 50 Kg Dicuri, Polsek Gelumbang Amankan Terduga Pelaku di Rumahnya
PALEMBANG - 25-September-2026, 18:29
Mobil Listrik di Sumsel Tumbuh Dua Kali Lipat, PLN Perkuat Layanan melalui SPKLU Center Pertama di Sumsel
LAHAT - 25-September-2026, 18:11
Giliran PWI Lahat Berikan Bantuan Kepada Keluarga Almarhum Jukir
BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07
DELPAN TAHUN MENANTI CAHAYA TERANG LISTRIK KINI TERWUJUD
BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07
PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL PERKUAT KUALITAS DATA KABUPATEN BANYUASIN
LAHAT - 25-September-2026, 17:01
Azan Kini Lebih Menggema, Warga Bandar Agung Bersyukur Menara Impian Akhirnya Berdiri
LAHAT - 24-September-2026, 23:05
DPRD Kabupaten Lahat dan PLN UID S2JB Bahas Peningkatan Kualitas Layanan dan Keandalan Listrik
MUARA ENIM - 24-September-2026, 21:59
Polisi Amankan 52 Paket Diduga Sabu dan 3 Pil Ekstasi di Jalan Desa Jiwa Baru Lubai
LAHAT - 24-September-2026, 19:12
Proyek Rehab Masjid An-Nur Diduga Tidak Sesuai RAB
JAKARTA - 24-September-2026, 19:06
Sabet Dua Kali Penghargaan TP2DD Tingkat Nasional, HDCU Perkuat Digitalisasi Daerah
BANYU ASIN 24-September-2026, 18:57
SEKDA BANYUASIN HARMONISASI PERATURAN OPTIMALISASI PERANGKAT DAERAH
OKU TIMUR 24-September-2026, 09:05
Ciptakan Keluarga yang Sehat, Tangguh dan Tanggap Bencana, dr. Sheila Pimpin Rapat Koordinasi Program GKSTTB
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
Catatan Sriwijaya 26-December-2020, 21:50
TEDDY LASZUARDY (1) :
-
Catatan Sriwijaya 15-June-2020, 10:46
Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Kok Bisa ?
Oleh :Burmansyahtia D
-
Catatan Sriwijaya 1-June-2020, 11:50
SAYA PANCASILA : ANTARA IDEALITA DAN REALITA
Oleh :Burmansyahtia Darma,S.H
Advokat pada kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17
CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja
Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H
Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-
-
Catatan Sriwijaya 9-January-2020, 21:26
“KOMISIONER KPU” TERJERAT OTT, PERMASALAHAN BERAWAL DARI REKRUTMEN YANG BURUK
-
Catatan Sriwijaya 30-December-2018, 09:17
ALUMNI HIMPUNAN DALAM PUSARAN POLITIK BERBIAYA MAHAL
Menghadapi pemilihan umum tahun 2019 disikapi oleh keluarga besar Himpunan Mahasiswa Islam Lubukling
-
Catatan Sriwijaya 13-December-2018, 16:11
WILLY LP : MENDUKUNG OPSI MILITER DI PAPUA
Konflik di tanah Papua kembali memanas pasca tewasnya 19 pekerja PT. Istaka Karya (sumber lain menye
-
Catatan Sriwijaya 26-August-2018, 22:26
MEMBUNUH DEMOKRASI, MERAMPAS HAK ASASI
Oleh : Burmansyahtia Darma,S.H Advokat/Pemerhati Hukum dan Politik Indonesia adalah Negara hukum, i
-
Catatan Sriwijaya 22-December-2017, 20:35
AHMAD YANI (7) : REFLEKSI AKHIR TAHUN : PERSOALAN PRAKTIK PENEGAKAN HUKUM DI TANAH AIR
Tinggal menghitung hari, jam, menit dan detik kita akan memasuki pergantian tahun 2019, sebuah momen
-
Catatan Sriwijaya 29-October-2017, 06:53
CATATAN RIO CK (11) : MOMENTUM PERGANTIAN TAHUN : Refleksi, Evaluasi, Dan Proyeksi Lembaga Penegakan Hukum
Siklus pergantian tahun yang akan sesegera usai dan berakhir dapatlah dijadikan sebuah momentum un
-
Catatan Sriwijaya 21-December-2014, 01:24
BSD (1) : CARA BAIK DAN BENAR KORUPSI GRATIFIKASI
Untuk mencegah atau mengetahui modus operandi Korupsi Gratifikasi, penulis menggunakan metode ter
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E




