ISI
BOLEH KAH …..PERJALANAN DINAS DIBAYAR 30% …..?
29-September-2022, 15:06

Secara umum perjalanan dinas adalah perjalanan keluar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama dari kantor domisili Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Non PNS yang bersangkutan dan dilakukan untuk kepentingan negara atau daerah atas perintah pejabat yang berwenang. Perjalanan dinas merupakan kegiatan yang melekat pada pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja. Oleh karena itu disediakan dana dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk keperluan belanja perjalanan dinas ini. Biaya perjalanan dinas adalah biaya yang diberikan kepada pegawai yang melakukan perjalanan dinas baik perjalanan dinas dalam daerah, perjalanan dinas luar daerah dan perjalanan dinas luar negeri yang antara lain terdiri dari :1. uang harian, 2. biaya transpor pegawai3. dan biaya penginapan.
Uang harian merupakan biaya yang diberikan kepada pegawai yang melakukan perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumpsum berdasarkan jumlah hari perjalanan dinas. Uang harian dibayarkan secara lumpsum dengan besaran sesuai Standar Biaya dan merupakan batas tertinggi.
Biaya transpor pegawai adalah uang bagi pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas dan diperlukan untuk biaya perjalanan dari terminal bis/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan sampai terminal bis/stasiun/bandara/ pelabuhan tempat tujuan pergi pulang, retribusi yang dipungut di tempat keberangkatan dan tempat tujuan perjalanan dan biaya sewa kendaraan.
Biaya penginapan merupakan biaya yang digunakan untuk menginap di hotel atau tempat menginap lainnya.
Biaya transpor pegawai dan biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya nyata yang dikeluarkan dan didukung dengan bukti pembayaran yang sah seperti tiket atau kwitansi pembayaran.
Merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri diketahui bahwa terdapat dua sistem pembayaran yaitu secara lumpsum (perjalanan dinas yang telah dihitung terlebih dahulu dan dibayarkan sekaligus) dan menggunakan sistem at cost yaitu biaya riil yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran sah. Artinya, perjalanan dinas pegawai harus disertai bukti yang jelas. Sistem at cost merupakan upaya untuk menghindarkan dari modus mark up biaya perjalanan dinas. Biaya Penginapan merupakan salah satu komponen biaya perjalanan dinas yang dipertanggungjawabkan secara at cost.
Bolehkah pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap di hotel atau di tempat menginap lainnya mencairkan biaya penginapannya?
Pelaksanaan perjalanan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, sedangkan untuk pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Komponen satuan harga/biaya perjalanan dinas yang diatur dalam pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap jo. Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, terdiri atas komponen:
a. uang harian, yang terdiri atas uang makan, uang transportasi lokal, dan uang saku; b. biaya transportasi, yaitu tiket pesawat/kereta api/kapal laut/bus/mobil termasuk biaya transportasi dari ke terminal/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan dan kepulangan.
c. biaya penginapan, baik di hotel maupun di tempat menginap lainnya;
d. uang representasi, hanya diberikan kepada pejabat Negara, pejabat eselon I dan pejabat eselon II; dan
e. sewa kendaraan, dibayarkan sesuai dengan biaya riil.
Tulisan hukum ini akan fokus pada pembahasan mengenai komponen perjalanan dinas poin 3 yaitu biaya penginapan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap jo. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap telah mengatur mengenai biaya penginapan perjalanan dinas.
Terkait dengan biaya penginapan diatur dalam Pasal 8 ayat (4) PMK Nomor113/PMK.05/2012 jo. Pasal 13 ayat (1) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER22/PB/2013 yang menjelaskan bahwa biaya penginapan merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap di hotel atau di tempat menginap lainnya.
Selanjutnya terhadap pelaksana perjalanan dinas yang tidak menggunakan biaya penginapan diatur dalam pasal 8 ayat (5) menyatakan bahwa dalam hal pelaksanaan SPD (surat perjalanan dinas) tidak menggunakan biaya penginapan berlaku ketentuan:
a. Pelaksana SPD diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sebagaimana yang diatur dalam PMK Nomor 49/PMK.02/2017;
b. Biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dibayarkan secara lumpsum. Pertanggungjawaban biaya penginapan/hotel yang tidak diperoleh hanya dapat menggunakan daftar pengeluaran riil yang formatnya ada pada lampiran IX PMK Nomor 113/PMK.05/2012. Namun, untuk dapat diberikan biaya penginapan sebesar 30% harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013, yaitu sebagai berikut:
a. tidak terdapat hotel atau tempat menginap lainnya, sehingga Pelaksana SPD menginap di tempat menginap yang tidak menyediakan kuitansi/bukti biaya penginapan; atau
b. terdapat hotel atau tempat menginap lainnya, namun Pelaksana SPD tidak menginap di hotel atau tempat menginap lainnya tersebut. Selanjutnya diatur pula pada Pasal 13 ayat (3) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 yaitu biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) tidak diberikan untuk:
a. perjalanan dinas dalam Kota lebih dari 8 (delapan) jam yang dilaksanakan pergi dan pulang dalam hari yang sama;
b. perjalanan dinas untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan dengan paket meeting fullboard;
c. perjalanan dinas untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat); Khusus perjalanan dinas untuk diklat, diatur dalam Pasal 13 ayat (4) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 yang menyatakan bahwa bagi pelaksana SPD yang melakukan perjalanan dinas untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan diberikan biaya penginapan 1 (satu) hari pada saat kedatangan dan 1 (satu) hari pada saat kepulangan. Selanjutnya juga diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 yang menyatakan bahwa biaya penginapan selama mengikuti diklat dapat diberikan kepada pelaksana SPD yang melakukan perjalanan dinas untuk mengikuti diklat dalam hal tidak disediakan penginapan. Terkait dengan pertanggungjawaban biaya penginapan perjalanan dinas untuk diklat diatur dalam Pasal 13 ayat (6) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 yang menyatakan biaya penginapan diberikan sesuai bukti riil. Dengan demikian biaya penginapan sebesar 30% diberikan pada pelaksana SPD sepanjang yang bersangkutan tidak melampirkan kuitansi/bukti biaya penginapan dan harus melampirkan daftar pengeluaran riil.
Pelaksana SPD yang tidak menggunakan biaya penginapan dapat diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya penginapan pada kota/tempat tujuan sepanjang memenuhi persyaratan dalam Pasal 13 ayat (2) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013, yaitu sebagai berikut:
a. tidak terdapat hotel atau tempat menginap lainnya, sehingga Pelaksana SPD menginap di tempat menginap yang tidak menyediakan kuitansi/bukti biaya penginapan; atau
b. terdapat hotel atau tempat menginap lainnya, namun Pelaksana SPD tidak menginap di hotel atau tempat menginap lainnya tersebut. Selain persyaratan tersebut, sebagai pertanggungjawaban keuangannya, pelaksana SPD harus mengisi dan menandatangani Daftar Penggunaan Riil sebagaimana format yang menjadi lampiran dari PMK Nomor 113/PMK.05/2012. Selanjutnya, perlu diperhatikan bahwa pemberian biaya penginapan 30% ini tidak boleh bertentangan dengan Pasal 13 ayat (3) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 yang mengatur bahwa biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) tidak diberikan untuk:
a. perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 (delapan) jam yang dilaksanakan pergi dan pulang dalam hari yang sama;
b. perjalanan dinas untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan dengan paket meeting fullboard;
c. perjalanan dinas untuk mengikuti diklat.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
BERITA TERKINI
-
LAHAT - 18-May-2025, 20:24
Lapangan Eks-MTQ Jadi Lautan Manusia Ribuan Warga Ikut Ramaikan Pesta Rakyat
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Kemeriahan perayaan Hari Jadi Kabupaten Lahat, ke-156 Perayaan X
-
LAHAT - 18-May-2025, 20:23
Bupati Lahat Kukuhkan Ketua dan Pengurus IMI Kabupaten Lahat Periode 2025 – 2026
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE——Sebelum meresmikan dan membuka pagelaran “Sriwijaya Open R
-
LAHAT - 18-May-2025, 20:22
Bursah-Widia Ikuti Jalan Santai Ditengah-tengah Ribuan Warga
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Dalam memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Lahat ke-156, berbagai keg
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
LAHAT - 13-May-2025, 12:37
Belum 1×24 Jam, Tim Jagal Polres Lahat Tergabung Satgas GAKKUM Ops Sikat Musi I Berhasil Ungkap Kasus Pencurian
LAHAT - 13-May-2025, 09:08
Himbauan Pemberantasan dan Pencegahan Premanisme Pungli di Wilkum Polsek Kikim Timur
LAHAT - 12-May-2025, 21:31
Giliran Polsek Kikim Tengah Ungkap Kasus Curat Rangja Ops Ketupat Musi I 2025
MUBA - 12-May-2025, 15:09
Waspada Penyalahgunaan Data Biometrik: Lindungi Data Pribadi Anda!
PALEMBANG - 12-May-2025, 14:26
CATIN PRIA DI PALEMBANG DIBACOK OTK SAAT TURUN MOBIL
OKU - 12-May-2025, 12:59
Semen Baturaja Tennis Championship 2025 Resmi Dibuka,Dorong Minat Olahraga Tenis di Kalangan Pelajar OKU Raya
JAKARTA - 12-May-2025, 07:55
PLN Luncurkan Program Loyalti Gelegar PLN Mobile 2025, Hadiah Menarik untuk Pelanggan Setia
LAHAT - 11-May-2025, 21:04
Longsor Tutup Jalan Lintas Sepanjang 20 Meter
LAHAT - 11-May-2025, 16:33
Kapolres Lahat,Tegas: Premanisme Harus Hilang dari Kabupaten Lahat
MUBA - 11-May-2025, 16:04
WASPADA PENIPUAN! Akun Facebook An “Haji Toha” Gunakan Foto Bupati Muba, Dipastikan Palsu Alias Akun HOAX
LAHAT - 11-May-2025, 14:32
Telah Hadir Reflexsi PADUKA Dijalan Rejang Sebelum CityMall
LAHAT - 11-May-2025, 10:57
Ops Sikat 1 Musi 2025, Dua Dari Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi
OKU - 11-May-2025, 07:33
Listrik Padam Di Hari Minggu Pagi, Berikut Penjelasan Manager PLN ULP Baturaja
MUARA ENIM - 11-May-2025, 00:23
Cuma Hitungan Jam, Polsek Laki Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Keban Agung
LAHAT - 9-May-2025, 23:58
Polsekta Lahat Ungkap Kasus Curat Ops Sikat Musi I 2025
LAHAT - 9-May-2025, 19:49
Hendak Transaksi, Sintaro Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat Dipinggir Jalan Gugah
LAHAT - 9-May-2025, 19:43
Sejumlah Oknum Diduga Premanisme di Kawasan Wisata Benteng Diamankan
OKU - 9-May-2025, 18:16
Kapolres OKU dan Personil Mengecek Lapangan Tembak Polsek Baturaja Timur.
SULAWESI SELATAN 9-May-2025, 18:04
Listrik SuperSUN Hadir di Pulau Satangnga, Hidupkan Denyut Kehidupan Warga
MUBA - 9-May-2025, 14:11
Pemkab Muba Gelar Exit Meeting Dengan BPK Perwakilan Sumsel
MUBA - 9-May-2025, 14:02
Muba Siap Gemparkan Proprov XV dan Peparprov V 2025
LAHAT - 8-May-2025, 21:20
Bupati Lahat Resmikan Perumda Tirta Lematang
LAHAT - 8-May-2025, 20:29
Sat Resnarkoba Polres Lahat Tangkap Andre di Pinggir Jalan
PALEMBANG - 8-May-2025, 19:02
Kadis Kominfo Se Sumsel Kompak Usulkan Tuntaskan Blankspot di Sumatera Selatan
OKU TIMUR 8-May-2025, 19:02
Tegas Soal Pembentukan Koperasi Merah Putih, Bupati Enos : “Ini Intruksi Presiden, Wajib Dibentuk dan Dijalankan”
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E