ISI

Di acara FGD di Polda Sumsel Pj Bupati Apriyadi Usulkan Carikan Solusi Terbaik Terkait Ilegal Drilling di Muba


12-September-2022, 16:56


MUBA, SO – Pemerintah Daerah Sumatera Selatan terus berupaya untuk sesegera mungkin menyelesaikan gejolak illegal drilling dilakukan oleh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Tepat pada hari, Senin (11/09/2022) di Aula Gedung Presisi Lantai 7 Polda Sumatera Selatan, Pj Bupati Muba H Apriyadi bersama Wakil Gubernur Sumsel Ir H Mawardi Yahya, Kapolda Sumsel, Kepala SKK Migas, dan Kepala Daerah serta Jajaran Forkopimda di Sumsel membahas illegal driling dalam acara Focus Group Discussion (FGD) terkait rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang pedoman pengelolaan dan pemproduksian minyak bumi sumur tradisional masyarakat di provinsi Sumatera Selatan.

Aktivitas illegal drilling atau pengeboran liar sumur minyak bumi yang dilakukan oleh masyarakat di Sumatera Selatan khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin ini kerap menimbulkan korban jiwa, sehingga menjadi perhatian serius Pj Bupati Muba H Apriyadi sebagai pimpinan wilayah tersebut.

Terkait dengan persoalan ini, Pj Bupati Muba H Apriyadi mengatakan Pemkab Muba sangat mendorong pihak terkait untuk segera merevisi Permen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada sumur tua, karena tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan mencarikan solusi terbaik terkait illegal drilling di Kabupaten Musi Banyuasin dan terbaik juga untuk kesejahteraan masyarakat Musi Banyuasin.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan FGD pada hari ini bisa menghasilkan regulasi yang dapat menyelesaikan permasalahan sumur di masyarakat termasuk penanggulangan dampak lingkungan, sehingga persoalan ini dapat terselesaikan dengan baik dan tentunya semuanya bisa tuntas ,”tandas Apriyadi.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumsel Ir H Mawardi Yahya dalam Rapat FGD Penanganan Sumur Minyak Illegal di gedung Polda Sumsel berharap gejolak illegal drilling ini supaya secepatnya ada jalan keluarnya dengan tidak menimbulkan gejolak yang baru lagi.

“Permasalahan ini harus ada solusi terbaik untuk masyarakat. Penyelesaiannya juga harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari regulasi hingga penanganan di lapangan, dan solusinya juga harus bersifat komprehensif dalam penyelesaian kasus sumur minyak ilegal di wilayah Sumsel ini khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin agar tidak berdampak pada mata pencarian masyarakat setempat,” ungkapnya.

Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji diwakili Yongki Haidir dalam sambutannya menyampaikan bahwa solusi hukum terhadap penanganan kegiatan sumur masyarakat harus sesuai permen ESDM RI.

Kepala SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Anggono Mahendrawan dalam laporannya, menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini sebagai tindak lanjut mengenai permen dari hulu migas, sesuai dengan arahan Presiden RI untuk Sumur Masyarakat pada 12 April 2022 diantaranya agar dikaji dan dicarikan solusi penyelesaian permasalahan Sumur Masyarakat, sehingga Rakyat mendapatkan keuntungan dari sisi ekonomi, Daerah mendapatkan perputaran uang, dan lingkungan aman. Berikan legalitas apabila diperlukan, dan tunjuk pihak yang bersedia mendampingi.

Selanjutnya, Tetapkan standar-standar tertentu yang harus diikuti sehingga Pemerintah dapat mengedukasi Rakyat dalam mengelola sumur. Jangan sampai terjadi hal-hal yang membahayakan rakyat dan lingkungan.

Presiden RI setuju bahwa kegiatan yang masuk ke Wilayah Kerja diserahkan ke Kontraktor (KKKS) dan untuk yang di luar Wilayah Kerja diberikan ke Badan Usaha Milik Daerah. Hal terpenting adalah jangan sampai terjadi hal yang membahayakan Rakyat dan lingkungan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, agar melakukan konsolidasi dan koordinasi untuk menindaklanjuti hal-hal yang dibahas dalam Rapat Internal tanggal 12 April 2022.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan rakor dengan KLHK RI pada 17 Mei 2022. Dari hasil rakor tersebut, ia merekomendasikan ada 5 hal yang harus dilakukan diantaranya Diperlukan Peraturan/Regulasi baru ESDM RI untuk mengatur Pengelolaan Sumur Masyarakat dan Peraturan/Regulasi yang akan dibuat oleh KLHK RI terutama untuk Kegiatan Sumur Masyarakat yang terjadi di Hutan Lindung/Tahura/Hutan Produktif (Wilayah Kerja Non Aktif KKKS).

Regulasi/Peraturan baru yang dibuat agar mempertimbangkan kondisi sosial dan
keuangan masyarakat setempat sehingga pengelolaan kegiatan sumur masyarakat
dapat berjalan,”terangnya.

SKK Migas mendukung KLHK RI, Anggono perihal rencana pembuatan Regulasi/Peraturan aspek lingkungan dari pengelolaan kegiatan sumur masyarakat. Apabila diperlukan kunjungan lapangan SKK Migas akan mendukung dalam kunjungan tersebut. Diperlukan pendampingan Pertamina untuk pengelolaan limbah dari kegiatan sumur masyarakat terutama kegiatan sumur masyarakat di dalam Wilayah Kerja Pertamina. Dan terakhir Kebijakan yang akan dibuat oleh KLHK RI sejalan dengan rencana Peraturan/Regulasi baru yang dibuat oleh KESDM RI.

Sementara, Kapolda Sumsel Irjenpol Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH mengatakan bahwa Isu terus berulang dari tahun ke tahun atas Illegal Drilling dan dampaknya kerusakan lingkungan hidup yang sebabkan habitat tanaman & binatang punah. Yang disebabkan diantaranya belum optimalnya pemberdayaan CSR dan penyiapan lapangan kerja dari perusahaan sekitar untuk bisa menampung tenaga kerja lokal.

Ia juga menyarankan untuk segera untuk mematangkan rencana dari keputusan peraturan kementerian ESDM RI. “Perlu Regulasi yang jelas dan tegas dalam tata kelola Drilling yang tepat dalam hal pemetaan, perijinan termasuk regulasinya sehingga dapat jadi pendapatan masyarakat atas kekayaan sumber daya alam mereka di wilayahnya,”tegasnya.

Criminal Justice System, lanjutnya perlu mendatakan seluruh sumur minyak illegal
masyarakat yang ada di Provinsi Sumsel tidak hanya di Kabupaten Muba.

“Perlunya melaksanakan sosialisasi terkait Permen E-SDM RI kepada masyarakat yang memiliki sumur minyak, dan melaksanakan kegiatan pelatihan drilling kepada pemilik sumur minyak yang telah terdaftar di Kemen E-SDM RI dan Pemda.
Terkait barang bukti minyak mentah hasil sitaan Polda Sumsel selama ini selalu dititipkan kepada PT Pertamina (Persero) Perlunya pasal yang mengatur terkait barang bukti minyak mentah hasil sitaan Polda Sumsel (Gakkum) untuk dapat dilaksanakan lelang. Selanjutnya, hasil lelang tersebut dapat menjadi kontribusi kepada negara,”pungkasnya.(bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LUBUK LINGGAU - 28-September-2026, 09:58

PKPA IAI Silampari–PERADI Lubuklinggau Selesai, Peserta Siap Ikuti Ujian Profesi Advokat 

LAHAT - 27-September-2026, 22:28

Pecah Rekor! 64 Tim Ramaikan Penutupan Domino Piala Panglima TNI di Lahat

PALEMBANG - 27-September-2026, 20:21

Tiga Hari Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 172 Kasus 

LAHAT - 27-September-2026, 18:50

Satresnarkoba Polres Lahat Cokok AS Dijalan Penghijauan Amankan BB 7,70 Gram Sabu 

LAHAT - 27-September-2026, 18:36

Dugaan Pemukulan Oleh Oknum Security PT ALR, Ini Keinginan PW GNPK-RI Sumsel

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

HUT ke-25, Partai Demokrat Lahat Gelar Aksi Donor Darah

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

Kodim 0405/Lahat Buka Open Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI

LAHAT - 27-September-2026, 14:51

64 Tim Adu Strategi di Open Tournament Domino Piala Panglima TNI Battle Arena VI Lahat

JAKARTA - 27-September-2026, 07:04

Dorong Perajin Naik Kelas Hingga Tembus Pasar Global, Ketua Dekranasda OKU Timur dr. Sheila Hadiri Pembukaan Kriyanusa 2026

LAHAT - 26-September-2026, 20:05

 Unsur Tripika Pseksu Identifikasi Sejak Dini Titik-Titik Rawan Karhutla

LAHAT - 26-September-2026, 17:28

Tunjukkan Kepedulian, Kapolsek Pseksu Berikan Bansos Untuk Warga Sakit Didesa Talang Tinggi

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:27

Hari Kedua Operasi Sikat I Musi, Polda Sumsel dan Jajaran Ungkap 32 Kasus 3C

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:26

Bhayangkari Sumsel Bagikan 4.000 Paket Sembako, Dekatkan Layanan Kesehatan kepada Masyarakat

OKU - 25-September-2026, 21:21

Bupati OKU Menegaskan Pejabat Yang Dilantik Akan Dievaluasi Dalam Tiga Hingga Enam Bulan.

LAHAT - 25-September-2026, 20:37

Tak Ketinggalan, Polres Lahat Tunjukkan Kepedulian kepada Juru Parkir Korban Pembunuhan

LAHAT - 25-September-2026, 20:36

Polsek Pseksu Laksanakan Patroli dan Antisipasi Karhutla di Desa Tanjung Raya

PALEMBANG - 25-September-2026, 20:34

Hari Pertama Operasi Sikat I Musi, 18 Tersangka 3C Diamankan

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:22

Aksi Curas di Jalinsum Berujung Penangkapan, Team Lebah Bekuk S (44)

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:21

Getah Karet 50 Kg Dicuri, Polsek Gelumbang Amankan Terduga Pelaku di Rumahnya

PALEMBANG - 25-September-2026, 18:29

Mobil Listrik di Sumsel Tumbuh Dua Kali Lipat, PLN Perkuat Layanan melalui SPKLU Center Pertama di Sumsel

LAHAT - 25-September-2026, 18:11

Giliran PWI Lahat Berikan Bantuan Kepada Keluarga Almarhum Jukir

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

DELPAN TAHUN MENANTI CAHAYA TERANG LISTRIK KINI TERWUJUD

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL PERKUAT KUALITAS DATA KABUPATEN BANYUASIN

LAHAT - 25-September-2026, 17:01

Azan Kini Lebih Menggema, Warga Bandar Agung Bersyukur Menara Impian Akhirnya Berdiri

LAHAT - 24-September-2026, 23:05

DPRD Kabupaten Lahat dan PLN UID S2JB Bahas Peningkatan Kualitas Layanan dan Keandalan Listrik

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE