ISI

Mahendra Reza Wijaya, Minta Kejaksaan Segera Bertindak dan Tetapkan Gaharu Menjadi TSK

"Terkait Pengakuan Kepala Perpus Lahat Yang Tersandung Kasus Korupsi"

6-September-2022, 21:50


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Kasus dugaan korupsi dana SPJ Fiktif ditubuh dinas perpustakaan dan pengarsipan (Perpus) Kabupaten Lahat yang dikucurkan melalui APBD II Kabupaten Lahat dengan menelan sebesar Rp.1.114.00 Milyar tahun 2020 silam, yang menjerat Alfa Edison dan Abdul Somad memasuki babak baru.

Pasalnya, dari fakta persidangan terkuak nyayian Kepala Perpus Lahat menggeret sejumlah nama, tak terkecuali Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lahat yang berinisial GH yang diduga terlibat dalam menikmati tindak kejahatan uang Negara.

Dalam pengakuan di Persidangan yang di Ketuai Hakim Efrata H Tarigan SH, MH, terdakwa Alfa Edison dan Abdul Somad mengungkapkan, aliran dana diduga SPJ Fiktif itu diberikan kepada GH selaku Wakil Ketua I DPRD Lahat sebesar Rp.100 juta, lalu, ke Sekda Lahat Januarsyah sebesar Rp.40 juta, kemudian Kabid, Kasi di Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat.

Dari fakta nyayian Kepala Perpus Lahat Alfa Edison dan Abdul Somad, membuat Pengecara Muda Mahendra Reza Wijaya SH angkat bicara, dan memintak pihak Kejaksaan Lahat dapat segera Eksen dan melakukan tindakan tegas terhadap oknum selaku Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lahat berinisial GH, serta penetapan selaku tersangka.

Tidak sampai disitu saja, Nyayian Kepala Perpus Kabupaten Lahat juga menggeret Sekretaris Dinas Perpus berinisial ZI setiap kali ada pencairan pada Perpus Lahat, termasuk Kabid dan Kasi Perpus Lahat juga kebagian setiap bulan yang dibuat SPJ ke Palembang, tujuannya agar meningkatkan semangat kerja.

“Karena, dari fakta persidangan terdakwa Alfa Edison dan Abdul Somad, sebut Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lahat telah menerima aliran dana uang haram tersebut, sebesar Rp.100 juta. Jadi segera diproses dan penyidikan terhadap GH,” ungkap Mahendra Reza Wijaya SH pada Selasa (6/9/2022).

Maka dari itu, sambung Mahendra Reza Wijaya, memintak pihak Kejaksaan Lahat dapat segera melakukan tindakan tegas, dan dapat segera ditetapkan selaku Tersangka dalam menerima aliran dana uang Negara tersebut.

“Karena GH selaku Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lahat, terkuat dalam fakta persidangan telah menerima aliran dana sebesar Rp.100 juta, termasuk oknum oknum lainnya seperti Kabid dan Kasi di Perpus Lahat, yang telah disebutkan oleh terdakwa Alfa Edison, dan menjadikan tersangka baru yang menikmati aliran dana tersebut,” katanya, seraya menjelaskan, apabila tidak segera ditetapkan tersangka, maka dimana rasa keadilan tersebut.

Terpisah, Wakil Ketua I dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Lahat berinisial GH dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak ada balasan, begitu juga ditelp melalui Nomor: 0813 6762 XXXX tidak diangkat, dan di SMS juga tidak membalas.

Sementara, Kajari Lahat Nilawati SH, MH, melalui Kasi Pidsus Kejari Lahat Raden Timur R, SH, MH membenarkan, adanya pengakuan yang dibeberkan di fakta persidangan oleh terdakwa Kepala Perpus Lahat, Alfa Edison, dan Abdul Somad.

“Benar, atas fakta persidangan dari pengakuan terdakwa Alfa Edison dan Abdul Somad terkuak aliran dana juga menggeret sejumlah nama yang diduga terlibat menikmati uang Negara tersebut diantaranya, oknum anggota DPRD Lahat berinisial GH, almarhum pak Sekda Lahat, juga para Kabid, dan Kasi di Dinas Perpus Kabupaten Lahat,” ungkap Raden Timur R.

Untuk itulah, diakui mantan Kasi barang bukti (BB) Provinsi Lampung, sekarang lagi membuat laporannya untuk disampaikan kepada Pimpinan (Kajari-red) karena, dari pengakuan terdakwa cukup panjang, sehingga, terdakwa membuka secara gamblang dihadapan Ketua Majelis Hakim.

“Sebetulnya, terdakwa telah dituangkan dalam BAP, ternyata terdakwa membuka seluruhnya serta kemana saja aliran dana yang dimaksud. Yang jelas, kita tidak pernah mengarahkan terdakwa. Sebab, semua itu hak terdakwa, sehingga, akhir akhir Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa kemana saja meluap dana tersebut,” tambahnya.

Saat disinggung wartawan, terkait dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kabid, Kasi, dan oknum Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lahat berinisial GH, dijelaskan Kasi Pidsus Kejari Lahat, pihaknya tidak bisa dengan gampang langsung memanggil dan memeriksa. Namun, semua itu tetap akan dilaporkan lengkapnya kepada Pimpinan (Kajari-red).

“Intinya, kami akan bekerja secara Profesional saja, dan kita tidak Gegabah. Akan tetapi, dari pengakuan terdakwa merupakan langkah awal kita untuk mendalami kasus tersebut, serta membuktikan atas pengakuannya yang menggeret sejumlah nama terima aliran dana Perpus Lahat tahun 2020 silam,” janji Kasi Pidsus Kejari Lahat.

Yang jelas, ditegaskan Raden Timur R, pihak Kejaksaan Lahat tidak akan gegabah dalam mengambil tindakan terkait kasus dugaan korupsi Dinas Perpus Lahat, apalagi pengakuan Kepala Perpus Lahat tersebut, masih azas praduga tidak bersalah.

“Kita tidak akan gegabah dalam mengambil tindakan, apalagi menyangkut orang lain oknum DPRD Lahat di Wakil Ketua I. Sehingga, kita tidak bisa dengan cepat memanggil dan memeriksa. Namun, semua ini akan kita sampaikan dengan Pimpinan, apalagi kasus korupsi butuh waktu yang cukup panjang mulai dari LIT sampai naik ketingkat DIK, kita Kejaksaan Lahat tetap akan menunggu laporan laporan lainnya,” pungkas Raden Timur R.

Terakhir disampaikan Kasi Pidsus Kejari Lahat, karena pengakuan terdakwa Alfa Edison adalah fakta persidangan, maka dari itu, tinggal menunggu petunjuk dari Pimpinan (Kajari-red).

“Intinya, kita masih fokus terhadap pembuktian perkara yang saat ini masih berlangsung. Dan, kita belum mengarah atau mendalami atas pengakuan terdakwa Alfa Edison tersebut,” tutupnya. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 29-April-2024, 09:51

LIMA DESA KECAMATAN MUARA SUGIAN AKAN DI BANGUN

LAHAT - 28-April-2024, 21:26

YM Didampingi Tim Pemenangan dan Rombongan Hadiri Pernikahan Desi – Yoga 

PALEMBANG - 28-April-2024, 19:48

Dua Anggota Polri Harumkan Indonesia Lewat Timnas U-23 

BANYU ASIN 28-April-2024, 18:54

HANI SYOPIAR RUSTAM TINJAU KONDISI JALAN AIR SALEK 

MUBA - 28-April-2024, 16:54

Pj Bupati Sandi Fahlepi Blusukan Tinjau Infrastruktur Jalan 

MUBA - 28-April-2024, 16:52

Sekda Apriyadi Mahmud Hadiri Wisuda di Ponpes Assalam Al-Islamy 

BANYU ASIN 28-April-2024, 14:42

ACARA HUT BANYUASIN KE 22 DISAMBUT GEMBIRA 

BANYU ASIN 28-April-2024, 12:04

PJ BUPATI BANYUASIN TANDA TANGANI MoU DENGAN PT BANK PANIN DUBAI SYARIAH 

PALEMBANG - 27-April-2024, 20:16

Kapolda Tinjau Dua Lokasi Pembuatan Sumur Bor Bantuan POLRI 

BANYU ASIN 27-April-2024, 20:13

HJ DIANA BASIR SIAP MAJU CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN 

MUBA - 27-April-2024, 18:20

Terpilih Aklamasi, Akhmad Toyibir dan Mohammad Reza Nahkodai IKAPTK Muba 2024-2029 

LAHAT - 27-April-2024, 18:15

Kalapas Pimpin Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60 Kemenkumham RI 

JAKARTA - 27-April-2024, 18:13

Jadi Calon Bupati Lahat 2024-2029, YM Banjir Dukungan Masyarakat Lahat di Perantauan 

MUBA - 27-April-2024, 16:24

Sandi Fahlepi : Tanggap Darurat Perbaiki Jalan Agar Bisa Segera di Lintasi Oleh Masyarakat 

OKU - 27-April-2024, 16:14

PLN UP3 Lahat Gelar Apel Gebyar Bakti Penyulang di PLN ULP Baturaja.

BANYU ASIN 26-April-2024, 20:26

HJ DIANA. BASIR CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN 

MUBA - 26-April-2024, 20:19

Pemkab Muba Siapkan Solusi Terbaik Pasca Peralihan MEP ke PLN 

OKU - 26-April-2024, 18:11

3 Tersangka Bandar Narkoba Di grebek Saat Berada Di Gubuk Desa Durian

PALEMBANG - 26-April-2024, 15:55

Perkembangan Kasus Debt Collector Ini Penjelasan Polda Sumsel 

LAHAT - 26-April-2024, 15:54

Mulai Tokoh Tokoh Kikim Area, IKKS dan IJKA Seruhkan Dukungan Untuk YM 

LAHAT - 26-April-2024, 14:48

Tenggelam Didesa Kuba, Ditemukan Dijembatan Desa Nanjungan Merapi Timur 

MUBA - 26-April-2024, 14:23

Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi besok Sabtu Tinjau jalan rusak di Jirak jaya 

JAKARTA - 26-April-2024, 14:22

YUS MAULANA BERTEMU PENGURUS IKSS JAKARTA

PALEMBANG - 26-April-2024, 12:40

HOLDA Serius, sudah ambil Formulir calon Gubernur Sumsel di tiga Partai 

LAHAT - 26-April-2024, 12:17

Pemkab Muba Terima LHP Tahun Anggaran 2023 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE