ISI

Kejari, Resmi Amankan Dua Oknum ASN Dinkes Muara Enim


10-August-2022, 23:34


MUARA ENIM, sriwijayaonline.com – Kantor kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim secara resmi menahan dua orang pegawai Aparatur Sipil Negeri (ASN) aktif terhadap adanya penyalagunaan dugaan Korupsi Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) APBN tahun 2020 di Dinas Kesehatan Muara Enim.

Adapun penahanan ke-2 tersangka tersebut merupakan atas tindak lanjut terhadap adanya pemeriksaan atas dugaan korupsi yang di lakukan oleh kedua tersangka terhadap penyalahgunaan BOK APBN tahun 2020 di Puskesmas Sungai Rotan Dinkes Muara Enim.

” Ya, pada hari ini kami secara resmi telah menahan dua pegawai ASN aktif di lingkungan Pemkab Muara Enim, terhadap adanya dugaan korupsi penyalahgunaan pada BOK tahun 2020 di Puskesmas Sungai Rotan Dinas Kesehatan Muara Enim ,” ujar Kajari Muara Enim Irfan Wibowo SH di dampingi Kasi Intel M Ridho Saputra SH dan Kasi Pidsus Ari Prasetyo SH MH dalam memberikan keteranganya kepada awak media Rabu. (10/8/2022) sore di Kejari Muara Enim.

Irfan menerangkan, adapun penahanan kedua tersangka tersebut yakni atas nama Lukman Hakim (LH) selaku Kepala UPTD Puskesmas Sukarami Kecamatan Sungai Rotan Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim dan Ones Novie Yendi (ONY) sebagai selaku Bendahara BOK Tahun 2020 Dinas kesehatan Muara Enim.

Irfan menambahkan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka tersebut di dapati berpotensi kedua tersangka telah merugikan keuangan Negara sebagaimana dari hasil pemeriksaan laporan keuangan Inspektorat Kabupaten Muara Enim yaitu sebesar Rp.442.026.927.50 rupiah.

” Kedua tersangka ini kita kenakan pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman kurangan Pidana maksimal 20 tahun penjara ,” tegasnya.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Muara Enim Ari Prasetyo menerangkan, terkait penahan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Sukarami Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020 tersebut, merupakan adanya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT- 02/L.6.15/Fd.1/07/2022 tanggal 04 Juli 2022 dan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT- 02/L.6.15/Fd.1/07/2022 tanggal 12 Juli 2022 melalui pemeriksaaan-saksi-saksi terhadap pengumpulan alat bukti surat, penyidikan.

Dari hasil penyidikan tersebut, tambahnya Ari, pihaknya telah menemukan adanya 2 alat bukti yang cukup terhadap 15 orang saksi atas adanya kerugian keuangan Negara. Sehingga, pada hari ini telah ditetapkan 2 orang tersangka atas nama Lukman Hakim (LH) selaku Kepala UPTD Puskesmas Sukarami Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim dan Ones Novie Yendi (ONY) selaku Bendahara BOK Tahun 2020.

” Dugaan penyimpangan LH dan ONY ini
didapati adanya pembiayaan Operasional pembayaran Honor dari kegiatan fiktif, dan Belanja barang habis pakai fiktif serta terdapat belanja alat kesehatan habis pakai Covid-19, kemudian biaya perjalanan dinas fiktif ya. Sehingga, potensi kerugikan keuangan Negara yang didapati dari laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Muara Enim sebesar Rp.442.026.927.50 rupiah ,” terangnya.

Lebih jauh Ari menambahkan, dari hasil penyidikan pihaknya terhadap penggunaan uang tersebut yang dilakukan oleh LH dan ONY berdasrkan keteranganya telah digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak bisa di pertanggungjawabkan.

“Guna percepatan dalam proses penangan perkara tersebut akan kami lakukan penahanan di Lapas Muara Enim untuk 20 (dua puluh) hari kedepan dan untuk pasal di kenakan kepada tersangka yaitu yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara ,” pungkasnya.

(Ali)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 26-April-2024, 14:23

Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi besok Sabtu Tinjau jalan rusak di Jirak jaya 

JAKARTA - 26-April-2024, 14:22

YUS MAULANA BERTEMU PENGURUS IKSS JAKARTA

PALEMBANG - 26-April-2024, 12:40

HOLDA Serius, sudah ambil Formulir calon Gubernur Sumsel di tiga Partai 

LAHAT - 26-April-2024, 12:17

Pemkab Muba Terima LHP Tahun Anggaran 2023 

PALEMBANG - 25-April-2024, 16:34

Kapolda Sumsel MoU Dengan Kementerian Pertanian Secara Daring 

LAHAT - 25-April-2024, 16:33

Lagi. YM Bantu Warga Yang Tertimpa Musibah 

MUBA - 25-April-2024, 13:29

Mau Jadi Petani Milenial ?, Pemkab Muba Siapkan 80 Kuota Kuliah Pertanian Gratis di Yogyakarta 

BANYU ASIN 25-April-2024, 13:18

PEMKAB BANYUASIN PERINGATI HARI OTONOMI DAERAH KE 28 

MUBA - 25-April-2024, 11:34

Kucurkan Rp18,3 Miliar, Dua Ruas Jalan di Jirak Jaya Bakal Diperbaiki 

JAWA TIMUR - 25-April-2024, 11:32

Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVII, Ini Kata Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi 

OKU - 25-April-2024, 11:02

Pemeriksaan Mendadak Oleh Sie Dokkes Kepada Anggota dan ASN Polres OKU

LAHAT - 24-April-2024, 21:16

Diduga Arus Pendek, Kelurahan Kota Baru Lahat Nyaris Jadi Lautan Api 

BANYU ASIN 24-April-2024, 21:00

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI DZIKIR TAUSIYAH 

MUBA - 24-April-2024, 17:32

Sekda Apriyadi : MTQ XXX di Muba, Sukses Tuan Rumah dan Prestasi 

BANYU ASIN 24-April-2024, 17:22

BAWASLU BANYUASIN BUKA PENDAFTARAN PANWASCAM KECAMATAN 

LAHAT - 24-April-2024, 14:40

Polres Lahat Klarifikasi Terkait Informasi Dugaan Penculikan Anak 

MUBA - 24-April-2024, 14:06

Sertijab, Apriyadi Siap Dukung Penuh Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi 

PAGAR ALAM - 23-April-2024, 21:28

SELEKSI PENERIMAAN POLRI TERPADU TA-2024 POLRES PAGAR ALAM TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

PALEMBANG - 23-April-2024, 18:53

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI RAKOR PEMBERANTASAN KORUPSI 

OKU - 23-April-2024, 14:20

Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Hadir Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Ke-V

MUBA - 23-April-2024, 13:33

Sekda Muba Hadiri Acara Pelepasan Siswa-siswi kelas XII SMA Negeri 1 Sekayu 

MUBA - 23-April-2024, 12:16

Mendesak, Muba Siapkan Rp60 Miliar Atasi Kerusakan Infrastruktur Dampak Bencana Alam 

PALEMBANG - 23-April-2024, 12:15

Pj Bupati Muba Hadiri Acara Lepas Sambut Pangdam II/Sriwijaya 

LAHAT - 22-April-2024, 23:18

RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE-22

OKU - 22-April-2024, 19:34

Bayangkan… !!, 4 Bulan Gaji Tidak Dibayar, Karyawan Mitra Ogan Minta DPRD OKU Bantu Nasib Mereka

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE