ISI

PILKADES BERMASALAH, CAKADES DATANGI PANITIA PEMILHAN KABUPATEN EMPAT LAWANG

Pilkades Gunung Meraksa Lama

14-July-2022, 22:15


EMPAT LAWANG- Berdasarkan tahapan, proses pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Empat Lawang masuk ketahapan di kabupaten. Namun tahapan Pilkades tersebut masih menyisakan persoalan karena terdapat beberapa calon kepala desa yang mengajukan keberatan atau sanggahan atas hasil dan proses pemilihan yang dilaksanakan serentak pada 28 Juni lalu.

Calon Kepala Desa No Urut 1 Ubai Dillah Dalil dari Desa Gunung Meraksa Lama Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, tampak mendatangi kantor Dinas PMD Empat Lawang pada Rabu siang (13/7), dengan didampingi oleh Advokat dan beberapa masyarakat Desa Gunung Meraksa Lama, kecamatan Pendopo.

Ubai Dillah Dalil dalam keterangannya ke awak media, melalui kuasa hukumnya Burmansyahtia Darma,S.H dari Kantor Hukum BSD Lawyer mengatakan bahwa kedatangannya ke Kantor Dinas PMD Empat Lawang untuk menindaklanjuti keberatan/sanggahan yang telah diajukan sebelumnya. Hari ini kami datang untuk menindaklanjuti keberatan kami serta menyampaikan surat kepada Bupati Empat Lawang melalui Panitia Pemilihan Kabupaten, ujar Burmansyah.

Kami sempat diterima oleh Kepala dinas PMD yang merupakan Sekretaris Panitia Pemilihan Kabupaten Bapak Agus Rochmat Basuki. Pada kesempatan tadi kami sampaikan dan jelaskan terkait permasalahan dalam proses pemilihan kepala dasa di Desa Gunung Meraksa Lama. Kami meminta agar penyelesaian permasalahan Pilkades Gunung Meraksa Lama dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak, serta memperhatikan aturan yang mengatur proses penyelesaian permasalahan dan tidak mengabaikan substansi dari keberatan yang diajukan.

Jangan sampai Bupati Empat Lawang menandatangani keputusan atau mengesahkan dan menangkat kepala desa dari hasil dan proses Pilkades yang cacat hukum, jelasnya. Kami akan terus mengawal dan berjuang agar dilakukan perhitungan ulang surat suara di TPS 2, dengan mengacu pada Peraturan Bupati.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa ada dua poin yang dipermasalahkan oleh pihak Ubai Dillah Dalil, yang pertama terkait masalah substansi yaitu Panitia Pemilihan Kepala Desa di TPS 2 menyatakan surat suara yang tercoblos tembus simetris tetapi tidak mengenai kolom calon lain sebagai suara tidak sah, padahal sudah sangat jelas bahwa didalam Peraturan Bupati Empat Lawang No 5 Tahun 2022 Pasal 49 ayat (13), bahwa untuk surat suara yang tercoblos tembus simetris masuk kategori Suara Sah.Dalam perhitungan suara di TPS 2 terdapat 34 surat suara dinyatakan tidak sah karena tercoblos tembus simetris, sedangkan selisih suara antar calon hanya 4 suara

Yang kedua dari sisi prosedur proses penyelesaian permasalahan dari tingkat desa hingga ke panitia pemilihan kecamatan juga terjadi pelanggaran. Dimana proses tidak sesuai dengan tata cara serta waktu penyelesaian yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) sd (3) Peraturan Bupati Empat Lawan No 5 Tahun 2022.

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 23-April-2024, 14:20

Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Hadir Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Ke-V

MUBA - 23-April-2024, 13:33

Sekda Muba Hadiri Acara Pelepasan Siswa-siswi kelas XII SMA Negeri 1 Sekayu 

MUBA - 23-April-2024, 12:16

Mendesak, Muba Siapkan Rp60 Miliar Atasi Kerusakan Infrastruktur Dampak Bencana Alam 

PALEMBANG - 23-April-2024, 12:15

Pj Bupati Muba Hadiri Acara Lepas Sambut Pangdam II/Sriwijaya 

LAHAT - 22-April-2024, 23:18

RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE-22

OKU - 22-April-2024, 19:34

Bayangkan… !!, 4 Bulan Gaji Tidak Dibayar, Karyawan Mitra Ogan Minta DPRD OKU Bantu Nasib Mereka

OKU - 22-April-2024, 19:04

Ada Warga Ngamuk, Kapolsek SBR Langsung Ke Lokasi TKP

MUBA - 22-April-2024, 18:58

Pemkab Muba Sediakan 40 Tenda Kuliner yang Bakal Ramaikan Kegiatan MTQ 2024 

LUBUK LINGGAU - 22-April-2024, 18:54

SULASTRI DI PUTUS BEBAS, SETELAH SEMPAT DITAHAN 10 BULAN

BANYU ASIN 22-April-2024, 15:05

PEMKAB BANYUASIN GELAR UPACARA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE 22 

BANYU ASIN 22-April-2024, 14:56

HARI JADI KABUPATEN BANYUASIN KE 22 GELAR KOLABORATIF PERDANA 

MUBA - 22-April-2024, 14:50

Sandi Fahlevi Resmi Menjabat Pj Bupati Muba 

MUBA - 22-April-2024, 14:47

Bawakan Lagu Aisyah, Tri Suaka Bakal Meriahkan MTQ XXX di Muba 

LAHAT - 22-April-2024, 14:45

Team Broather Rudi Lahat Rebut 6 Piala di Event Zuffar Grasstrack Banyuasin 

LAHAT - 22-April-2024, 13:15

Polres Lahat, Polda Sumsel GO Bulanan 

BANYU ASIN 21-April-2024, 20:10

DUA ORANG WARGA DESA MERANTI DIDUGA KORBAN PEMBUNUHAN 

MUBA - 21-April-2024, 18:43

Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Ajak Masyarakat Semarakkan MTQ ke 30 di Muba 

BANYU ASIN 21-April-2024, 10:43

Dr KONAR ZUBIR SH, MH SERAHKAN FORMULIR PENDAFTARAN BACALON BUPATI BANYUASIN 

LAHAT - 20-April-2024, 21:15

Tekan Jalur KA Maut, Pemkab Lahat Perketat Penjagaan 

LAHAT - 20-April-2024, 21:10

PJ Bupati Lahat Bersihkan Taman Ribang Kemambang

PAGAR ALAM - 20-April-2024, 12:55

MOBIL TERPEROSOK DI LIKUAN ENDIKAT, LALIN KENDARAAN MACET TOTAL

LAHAT - 19-April-2024, 20:37

Warga Kelurahan Sari Bungamas Sambangi Kediaman YM 

MUBA - 19-April-2024, 20:36

Kunjungi Kecamatan Sungai Keruh, Pj Bupati Muba Serahkan Berbagai Bantuan untuk Warga 

MUBA - 19-April-2024, 20:35

Tower Telkomsel On Air di Dua Desa Babat Supat, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Apriyadi Mahmud 

LAHAT - 19-April-2024, 17:48

Dukcapil Lahat, Warga Pseksu Keluhkan Pelayanan Pembuatan E-KTP 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE