ISI

PTUN MA Menangkan Susiawan Rama Korban Ketidak Adilan Pilkades


8-July-2022, 21:00


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Doa Susiawan Rama korban ketidak adilan dan ribuan warga Desa Ulak Pandan kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, karena digugurkan secara sepihak saat hendak mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada tahun 2021 lalu, akhirnya terjawab.

Berdasarkan hasil dari Gugatan PTUN MA Republik Indonesia (RI) Susiawan Rama, MA memutuskan dan memenangkan Susiawan Rama selaku penggugat sesuai dengan lampiran rekap yang disampaikan pemohon sesuai dengan UU Nomor 3 tahun 2009.

Peraturan Mahkama Agung No 01 tahun 2011 tentang hak uji materi dan peraturan perundang undangan rapat musyawarah Majelis Hakim pada tanggal 29 Maret 2022 yang dipimpin Dr.H.Yulius SH, MH, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua MA selaku Ketua Majelis bersama dengan Dr.H.Yosran SH, M,Hum, dan H.Is Sudaryono SH, MH.

Dari keputusan tersebut, mengabulkan pemohon keberatan hak uji Materil dari Susiawan Rama dan menyatakan Pasal 14 ayat (2a) Peraturan Bupati Lahat nomor 45 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Lahat nomor 39 tahun 2015 tentang syarat dan tata cara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Dikarenakan bertentangan dengan Pasal 33 Peraturan Perundang undangan yang lebih tinggi Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 Juncto Pasal 21 peratuan Mentri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Sebagaimana diubah beberapa kali terahir dengan Permendagri Nomor 72 tahun 2020 Juncto Pasal 21 ayat 1( satu) dicantumkan pada nomor urut (2) Perda Kabupaten Lahat Nomor 4 tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa dan karena nya TIDAK SAH dan TIDAK BERLAKU UMUM.

Selain itu, dalam keputusan Mahkama Agung Republik Indonesia pada nomor urut (3) Memerintahkan kepada Bupati Lahat untuk mencabut Pasal 14 ayat (2a) Peraturan Bupati Lahat Nomor 45 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Lahat Nomor 39 tahun 2015 tentang syarat dan tata cara Pemilihan Kepala Desa.

Diketahui, Susiawan Rama yang dikenal warga sangat bersahabat dan selalu menolong masyarakat ini, ketika ikut di pemilihan calon Kepala Desa (Pilkades) desa Ulak Pandan kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat yang dilaksanakan oleh Pemkab Lahat secara Serentak, Susiawan Rama diduga sengaja dicurangi dan menghalalkan segala cara agar Singa Tape tersebut, tidak lolos dari Cakades.

Berbagai rekomendasi disampaikan oleh Camat Merapi Barat dan diteruskan ke Panitia Pilkades Desa Ulak Pandan agar tidak memberikan Rekomendasi kepada Susiawan Rama sebagai Cakades tahun 2021 periode 2020 sampai dengan 2024 dengan cara dianggap tidak melengkapi salah satu persyaratan yakni Surat Bebas Temuan dari Tim APIP.

Berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) Susiawan Rama dapat melakukan tuntutan secara Perdata untuk kerugian Material dan I material, maupun Nama Baik serta tuntutan untuk lakukan pemilihan ulang Pilkades mendatang.

Sementara, Susiawan Rama mengaku Alhamdulillah, hasil keputusan dari PTUN Mahkamah Agung RI telah keluar dan mengabulkan permohonan Gugatannya.

“Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya, karena semua ini berkat doa ribuan warga Desa Ulak Pandan kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, yang memberikan dukungan kepada saya,” pungkas Susiawan Rama. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 11-October-2026, 15:29

Perkuat Keandalan Listrik dan Dorong Potensi Pelanggan Besar, PLN UID S2JB dan UP3 Lahat Bersinergi dengan Pemprov Sumsel

LAHAT - 11-October-2026, 11:50

Jangan Biarkan Pelangsir Kuasai BBM Subsidi, YLKI Lahat Raya Desak Polisi Sidak SPBU di Lahat

LAHAT - 11-October-2026, 11:49

Batalnya APBD-P Lahat Jadi Alarm Kepemimpinan, DPRD Didesak Tempuh Langkah Konstitusional

LAHAT - 11-October-2026, 11:48

Asap Karhutla Serang Bumi Seganti Setungguan, Humas Polres Lahat Himbau Masyarakat Gunakan Masker Untuk Lindungi Diri

MUARA ENIM - 10-October-2026, 23:04

Di Muara Lawai, Dua Penggali Sumur Tewas Diduga Gas Beracun

MUARA ENIM - 10-October-2026, 21:43

Ketua Golkar Muara Enim: Aksi Warga Stop Truk Batu Bara PT. MME Sudah Tepat

SUMBAR 10-October-2026, 20:58

Apkasi Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Solok, Bursah Zarnubi Tegaskan Solidaritas Antarkabupaten

BANYU ASIN 10-October-2026, 19:35

Herman Deru dan Cik Ujang Tinjau Karhutla di Banyuasin, Uji Teknologi Pemadaman dari Brazil 

PALEMBANG - 10-October-2026, 19:35

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇. 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝𝐢 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐌𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐊𝐞𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐚𝐦𝐢𝐭 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢𝐚𝐧 

MUBA - 10-October-2026, 13:29

Hadiri Majelis Dzikir di Sungai Lilin, Wabup Muba Kenang Keteladanan Ulama 

LAHAT - 9-October-2026, 21:59

Dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia, Hanya Pemkab Lahat Tidak Menganggarkan ABT 2026 

BANYU ASIN 9-October-2026, 21:09

BANYUASIN UJI REALIZA ANTICHAMAS DILAHAN GAMBUT

LAHAT - 9-October-2026, 19:09

Sikapi Terkait Pemberitaan Tidak Ada Anggaran ABT, Ini Penjelasan Ketua PW GNPK-RI Sumsel 

LAHAT - 9-October-2026, 18:10

SMA Negeri 1 Kikim Barat Pacu Mutu Lewat Visitasi Akreditasi

MUARA ENIM - 9-October-2026, 16:48

Pelarian Tersangka Pembunuhan Anak Di Muara Enim Berakhir di Jawa Barat

MUARA ENIM - 9-October-2026, 03:06

Polisi Gagalkan Transaksi Ekstasi di Muara Enim, Dua Orang Diamankan

BANYU ASIN 8-October-2026, 21:08

BNK BNYUASIN DORONG PERAN KELUARGA DAN MASYARAKAT 

LAHAT - 8-October-2026, 21:07

Ajang Nasional 2026, Tiga Siswa SMAN 4 Lahat Panen Mendali 

PALEMBANG - 8-October-2026, 20:34

Wagub Cik Ujang Dorong Perguruan Tinggi Berkontribusi Nyata bagi Pembangunan Sumsel

LAHAT - 8-October-2026, 20:33

APBD Perubahan Batal, Tiga Kali DPRD Surati Pemkab Lahat Hingga Batas Waktu Proses Belum Tuntas

LAHAT - 8-October-2026, 17:44

Seorang Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Kikim Tengah Diungkap Satresnarkoba Polres Lahat 

LAHAT - 8-October-2026, 17:43

Gubuk Reot Nenek Kamisah, Mulai Dibongkar Untuk Direhab Jadi RSLH 

MUBA - 8-October-2026, 16:35

Bupati Muba Cek Dampak Asap Karhutla, Fasilitas Kesehatan Disiagakan

LAHAT - 8-October-2026, 02:57

H. Adriansyah: Golkar Lahat di Tangan Tepat, Selamat Ibu Sri Marhaeni!

MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:41

Polsek Rambang amankan Pria Bersama TV Hasil Curian

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE