ISI

Raden Timur : “Pengembalian Uang Negara Tidak Menghapus Tuntutan Hukum”


24-June-2022, 18:30


“Namun Akan Menjadi Pertimbangan Majelis”

LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—-Walaupun telah mengembalikan uang kerugian Negara, namun, tidak menghapus tuntutan hukum, terhadap dua orang tersangka yakni, EE, dan AS yang tersandung kasus korupsi dinas Perpustakaan Daerah (Perpus), Kabupaten Lahat.

Kajari Lahat Nilawati SH, MH, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Raden Timur R, SH, MH menyampaikan, bahwa kedua tersangka telah mengembalikan uang kerugian Negara sebesar Rp.181.000.000,00′-

“Biarpun telah dikembalikan kerugian uang Negara, akan tetapi, tidak menghapus jeratan hukumnya. Namun, akan menjadi pertimbangan disidang nantinya,” ucap Kasi Pidsus Kejari Lahat, pada Jum’at (24/6/2022).

Dijelaskan mantan Kasi Barang Bukti (BB) Provinsi Lampung ini, keduanya telah ditetapkan selaku tersangka dan terhitung sejak tanggal 17 Mei 2022, uang yang telah dikembalikan Rp.131.000.000,00′- dari tersangka AS, sedangkan dari tersangka EE sebesar Rp.50.000.000.00′- dan, sebelumnya 15 orang saksi pada Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat, juga telah mengembalikan uang kerugian Negara sebesar Rp.33.700.000,00′-.

Untuk kerugian uang Negara tersebut, diungkapkan Raden Timur R, SH, MH, awalnya diketahui berdasarkan Audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP), sebesar Rp.429.492.750′-

“Benar, kedua tersangka telah mengembalikan uang kerugian Negara dari AS telah mengembalikan sebanyak Rp.131.000.000.00′-, sedangkan tersangka EE sebesar Rp.50.000.000.00, dan sebelumnya, 15 orang saksi telah mengembalikan uang Negara sebesar Rp.33.700.000,00′-,” tambahnya.

Pengembalian uang kerugian Negara ini, sambung Raden Timur R, tidak serta Merta menghilangkan hukuman kedua tersangka. Namun, akan menjadi pertimbangan dalam sidang keputusan keduanya.

Untuk sidang sendiri, diakui Raden Timur R, awal Juli 2022 nanti baru akan dilimpahkan. Karena, sebelumnya sudah masuk Tahap II. Sedangkan, dari sisa atas pengembalian uang kerugian Negara sebesar Rp.214.792.750.

“Hasil perhitungan atau Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel dari Perjalanan Dinas dalam dan Luar daerah Dinas Perpus Lahat, ditemukan kerugian Negara sebesar Rp. 429.429.750,” imbuhnya.

Kepala dan Bendahara Perpus Lahat, ditegaskan Kasi Pidsus Kejari Lahat akan disangkakan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara,” pungkasnya. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 26-April-2024, 15:54

Mulai Tokoh Tokoh Kikim Area, IKKS dan IJKA Seruhkan Dukungan Untuk YM 

LAHAT - 26-April-2024, 14:48

Tenggelam Didesa Kuba, Ditemukan Dijembatan Desa Nanjungan Merapi Timur 

MUBA - 26-April-2024, 14:23

Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi besok Sabtu Tinjau jalan rusak di Jirak jaya 

JAKARTA - 26-April-2024, 14:22

YUS MAULANA BERTEMU PENGURUS IKSS JAKARTA

PALEMBANG - 26-April-2024, 12:40

HOLDA Serius, sudah ambil Formulir calon Gubernur Sumsel di tiga Partai 

LAHAT - 26-April-2024, 12:17

Pemkab Muba Terima LHP Tahun Anggaran 2023 

PALEMBANG - 25-April-2024, 16:34

Kapolda Sumsel MoU Dengan Kementerian Pertanian Secara Daring 

LAHAT - 25-April-2024, 16:33

Lagi. YM Bantu Warga Yang Tertimpa Musibah 

MUBA - 25-April-2024, 13:29

Mau Jadi Petani Milenial ?, Pemkab Muba Siapkan 80 Kuota Kuliah Pertanian Gratis di Yogyakarta 

BANYU ASIN 25-April-2024, 13:18

PEMKAB BANYUASIN PERINGATI HARI OTONOMI DAERAH KE 28 

MUBA - 25-April-2024, 11:34

Kucurkan Rp18,3 Miliar, Dua Ruas Jalan di Jirak Jaya Bakal Diperbaiki 

JAWA TIMUR - 25-April-2024, 11:32

Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVII, Ini Kata Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi 

OKU - 25-April-2024, 11:02

Pemeriksaan Mendadak Oleh Sie Dokkes Kepada Anggota dan ASN Polres OKU

LAHAT - 24-April-2024, 21:16

Diduga Arus Pendek, Kelurahan Kota Baru Lahat Nyaris Jadi Lautan Api 

BANYU ASIN 24-April-2024, 21:00

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI DZIKIR TAUSIYAH 

MUBA - 24-April-2024, 17:32

Sekda Apriyadi : MTQ XXX di Muba, Sukses Tuan Rumah dan Prestasi 

BANYU ASIN 24-April-2024, 17:22

BAWASLU BANYUASIN BUKA PENDAFTARAN PANWASCAM KECAMATAN 

LAHAT - 24-April-2024, 14:40

Polres Lahat Klarifikasi Terkait Informasi Dugaan Penculikan Anak 

MUBA - 24-April-2024, 14:06

Sertijab, Apriyadi Siap Dukung Penuh Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi 

PAGAR ALAM - 23-April-2024, 21:28

SELEKSI PENERIMAAN POLRI TERPADU TA-2024 POLRES PAGAR ALAM TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

PALEMBANG - 23-April-2024, 18:53

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI RAKOR PEMBERANTASAN KORUPSI 

OKU - 23-April-2024, 14:20

Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Hadir Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Ke-V

MUBA - 23-April-2024, 13:33

Sekda Muba Hadiri Acara Pelepasan Siswa-siswi kelas XII SMA Negeri 1 Sekayu 

MUBA - 23-April-2024, 12:16

Mendesak, Muba Siapkan Rp60 Miliar Atasi Kerusakan Infrastruktur Dampak Bencana Alam 

PALEMBANG - 23-April-2024, 12:15

Pj Bupati Muba Hadiri Acara Lepas Sambut Pangdam II/Sriwijaya 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE