ISI

Raden Timur : “Pengembalian Uang Negara Tidak Menghapus Tuntutan Hukum”


24-June-2022, 18:30


“Namun Akan Menjadi Pertimbangan Majelis”

LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—-Walaupun telah mengembalikan uang kerugian Negara, namun, tidak menghapus tuntutan hukum, terhadap dua orang tersangka yakni, EE, dan AS yang tersandung kasus korupsi dinas Perpustakaan Daerah (Perpus), Kabupaten Lahat.

Kajari Lahat Nilawati SH, MH, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Raden Timur R, SH, MH menyampaikan, bahwa kedua tersangka telah mengembalikan uang kerugian Negara sebesar Rp.181.000.000,00′-

“Biarpun telah dikembalikan kerugian uang Negara, akan tetapi, tidak menghapus jeratan hukumnya. Namun, akan menjadi pertimbangan disidang nantinya,” ucap Kasi Pidsus Kejari Lahat, pada Jum’at (24/6/2022).

Dijelaskan mantan Kasi Barang Bukti (BB) Provinsi Lampung ini, keduanya telah ditetapkan selaku tersangka dan terhitung sejak tanggal 17 Mei 2022, uang yang telah dikembalikan Rp.131.000.000,00′- dari tersangka AS, sedangkan dari tersangka EE sebesar Rp.50.000.000.00′- dan, sebelumnya 15 orang saksi pada Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat, juga telah mengembalikan uang kerugian Negara sebesar Rp.33.700.000,00′-.

Untuk kerugian uang Negara tersebut, diungkapkan Raden Timur R, SH, MH, awalnya diketahui berdasarkan Audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP), sebesar Rp.429.492.750′-

“Benar, kedua tersangka telah mengembalikan uang kerugian Negara dari AS telah mengembalikan sebanyak Rp.131.000.000.00′-, sedangkan tersangka EE sebesar Rp.50.000.000.00, dan sebelumnya, 15 orang saksi telah mengembalikan uang Negara sebesar Rp.33.700.000,00′-,” tambahnya.

Pengembalian uang kerugian Negara ini, sambung Raden Timur R, tidak serta Merta menghilangkan hukuman kedua tersangka. Namun, akan menjadi pertimbangan dalam sidang keputusan keduanya.

Untuk sidang sendiri, diakui Raden Timur R, awal Juli 2022 nanti baru akan dilimpahkan. Karena, sebelumnya sudah masuk Tahap II. Sedangkan, dari sisa atas pengembalian uang kerugian Negara sebesar Rp.214.792.750.

“Hasil perhitungan atau Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel dari Perjalanan Dinas dalam dan Luar daerah Dinas Perpus Lahat, ditemukan kerugian Negara sebesar Rp. 429.429.750,” imbuhnya.

Kepala dan Bendahara Perpus Lahat, ditegaskan Kasi Pidsus Kejari Lahat akan disangkakan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara,” pungkasnya. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

LAHAT - 16-November-2024, 14:30

Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara 

LAHAT - 16-November-2024, 14:29

Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan 

BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42

KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE