ISI

POLSEKTA LAHAT UNGKAP PENCURI KOTAK AMAL MASJID AL FATAH


12-June-2022, 20:22


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Tidak harus menunggu waktu lama, jajaran unit Reskrim Polsek Kota (Polsekta) Lahat berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana.

Bermodalkan LPB/11/VI/2022/SUMSEL/RES Lahat/Sek Kota Lahat, Tanggal 12 Juni 2022, dan keterangan dari beberapa saksi dengan waktu kejadian pada Jum’at tanggal 10 Juni 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, TKP Masjid Al-Fatah desa Tanjung Payang kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, melalui Kasi Humas IPTU Sugianto SH disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya satu orang terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) telah diamanatkan oleh jajaran Reskrim Polsekta Lahat.

“Usai mendapatkan laporan dari pengurus Masjid Al-Fatah bernama Herawansyah (44) warga desa Lahat Selatan dan beberapa orang saksi warga Lahat Selatan, dan dipekuta bukti dari CCTV unit Reskrim Polsekta Lahat langsung bergerak melakukan Penyelidikan kelapangan, Alhasil dapat menangkap tersangka bernama Sapto Rizal Azar (20) warga Gang Rambutan Kelurahan Tanah Jemekik Kota Lubuk Linggau,” ungkap Liespono, pada Minggu (12/6/2022).

Untuk kronologis kejadian, pada Jum’at tanggal 10 Juni 2022 sekira jam 07.00 WIB, bertempat di Masjid Al-Fatah kecamatan Lahat Selatan telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan terhadap satu buah kotak amal Masjid yang terbuat dari besi berwarna putih yang mana di curi oleh orang yang tidak dikenal.

Dijelaskannya, dengan cara pelaku merusak kunci gembok kotak amal tersebut dengan menggunakan besi dan obeng kemudian pelaku mengambil uang yang ada di dalam kotak amal tersebut, yang mana pada saat pelaku merusak kunci kotak amal dan mengambil uang di dalam kotak amal tersebut, pelaku terekam kamera CCTV yang ada di masjid Al-Fatah, sehingga pihak masjid mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 700.000, selanjutnya pelapor melaporkan ke SPK Polsek Kota Lahat untuk ditindaklanjuti sesuai Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan, kronologis penangkapan dikatakan Liespono, pada Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di Polsek Kota Lahat telah datang melapor seorang laki-laki Herawansyah prihal pencurian dengan pemberatan terhadap kotak amal milik Masjid Al- Fatah di desa Tanjung Payang kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.

Lantas sambung Liespono, setelah selesai membuat laporan Wahyu Fitra melihat pelaku pencurian sedang mencuci sepeda motor miliknya. Kemudian, saksi langsung menangkap dan mengamankan pelaku. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kota Lahat untuk menjalani Proses lebih lanjut sesuai Hukum yang berlaku.

“Kini tersangka telah diamanatkan di Polsekta Lahat berikut barang bukti (BB) berupa 1 bilah besi dengan panjang kurang lebih 20 cm, 1 buah obeng bergagang palstik berwarna orange, 1 buah kotak amal berwarna putih, dan 1 buah tas berwarna hitam merk ASUS,” pungkas Liespono. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 1-May-2024, 22:58

Ngadu ke Posko Jl Rusak, YM Cabup Lahat Langsung Kucurkan Bantuan Perbaikan

LAHAT - 1-May-2024, 22:57

Tomas Dari Desa Hingga Kecamatan Rame-Rame Dukung YM

MUBA - 1-May-2024, 20:27

Ratusan Kafilah MTQ XXX Sudah Tiba di Muba 

BANYU ASIN 1-May-2024, 11:08

TAK TERIMA ISTRI CETAK KTP MALA NGINAP DI HOTEL 

MUBA - 1-May-2024, 09:24

Jalan Talang Mandung Telah Diperbaiki, Warga Berterima kasih 

LAHAT - 1-May-2024, 08:00

 PT SMS Berikan Bantuan Alber Untuk Membuka Akses Jalan Ditiga Desa

LAHAT - 30-April-2024, 21:27

Polres Lahat, Polda Sumsel Team Asistensi ZI Mabes Polri 

LAHAT - 30-April-2024, 21:25

Kedatangan YM, Kaum Hawa Palembaja Berebut Berfoto Calon Bupati Lahat

LAHAT - 30-April-2024, 20:59

Hj. Lidyawati S.Hut, MM Akan Maju di Pilkada Muara Enim 

OKU - 30-April-2024, 20:46

Ormas Pemuda Pancasila Meminta Dengan Tegas Agar Dishub OKU Tertibkan Parkir dan Pungutan Yang Dianggap Ilegal dan Liar.

MUARA ENIM - 30-April-2024, 20:33

Lidyawati Cik Ujang “Bertarung” di Pilkada Muara Enim, Sudah Kembalikan Formulir ke PAN 

PALEMBANG - 30-April-2024, 19:16

Komplotan Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online di Palembang Diringkus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel 

PALEMBANG - 30-April-2024, 15:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi Hadiri Musrenbang RKPD Sumsel Tahun 2025 

MUBA - 30-April-2024, 13:16

Pemkab Muba Beri Kontribusi Besar untuk Warga Nahdlatul Ulama 

MUBA - 29-April-2024, 23:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi dan Ribuan Warga Muba Nobar Timnas 

LAHAT - 29-April-2024, 23:45

Pendopoan Bupati Lahat Jadi Lautan Manusia Nobar Semifinal Piala Asia U 23

BANYU ASIN 29-April-2024, 21:40

PJ BUPATI BANYUASIN MELEPAS PESERTA JALAN SANTAI 

LAHAT - 29-April-2024, 21:37

Ratusan Massa Barisan Muda Lahat dan Front Pemuda Lahat Bangkit Geruduk Pemkab Lahat 

LAHAT - 29-April-2024, 20:59

Pelaku Curas DPO Antar Provinsi, Berhasil Diungkap Polsekta Lahat 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:25

HANI SYOPIAR RUSTAM TEBAR BENIH IKAN DI SUNGAI BOOM BERLIAN 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:23

Waw.!!! Hampir 1.000 Warga Dari Berbagai Kecamatan Nyatakan Dukungan Untuk YM 

OKU - 29-April-2024, 19:49

Selain Sosialisasi Manfaat Makan Ikan, 120 Paket Makanan Olahan Ikan Dibagikan Saat Acara GEMARIKAN Kabupaten OKU

MUBA - 29-April-2024, 19:23

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ajak Birokrat Muba Tingkatkan Kolaborasi, Jauhi Kompetisi 

BANYU ASIN 29-April-2024, 15:19

Hj DIANA KUSMIlA AMBIL FORMULIR DI DPC PARTAI PAN 

MUBA - 29-April-2024, 12:29

Rutin Keliling Desa di Muba, Banyak Libatkan Generasi Muda 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE