ISI

“Menggilir” Perempuan Dibawah Umur, Ketiga Pria Ini Berurusan Dengan Hukum


22-May-2022, 22:26


Unit idik III PPA dan Tim Singa Ogan (RESMOB) Polres Ogan Komering Ulu berhasil ungkap kasus tindak pidana “Menyetubuhi Anak Dibawah Umur” Sebagaimana yang di maksud dengan pasal 81 Perpu RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres OKU AKP Hilal Adi Imawan melalui Kasie Humas Polres OKU AKP Syafaruddin kepada awak media, Minggu (22/05/2022).

Anggota Polres OKU mengamankan tiga orang pria, yaitu Ario (26 tahun), Diska (18 tahun), Taufik (18 tahun) yang telah melakukan pemaksaan seksual kepada seorang anak perempuan dibawah umur.

Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan MAWI (40 Tahun) yang bekerja sehari hari sebagai buruh harian lepas, warga Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Mawi melaporkan perihal yang dialami oleh “SU” (14 Tahun), seorang siswi disalah satu sekolah tingkat pertama di Baturaja.

“Adapun yang dilaporkan oleh Mawi yaitu kronologis kejadian yang dialami oleh “SU” serta waktu dan tempat kejadian, diantaranya yaitu pada hari Sabtu tanggal 23 April 2022 sekitar pukul 19.30 WIB di rumah pelaku Air Gading lalu pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu Losmen Di Pasar Atas kemudian pada hari Senin tanggal 25 April 2022 sekitar pukul 04.00 WIB di salah satu Hotel di Sukajadi Baturaja”, ungkap Kasie Humas Polres OKU.

Kembali ungkap Kasie Humas Polres OKU, “pada hari Sabtu tanggal 23 April 2022 sekitar pukul 19.30 WIB di rumah pelaku Air Gading, pelaku pelaku bernama DISKA dan D (DPO) memaksa menyetubuhi korban secara bergiliran, lalu pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu Losmen di Pasar Atas, pelaku DERI, ARIO, memaksa menyetubuhi korban secara bergiliran, sedangkan F (DPO) memaksa korban memainkan alat kelaminnya dan TAUFIK hanya memegang Payudara korban. Setelahnya pelaku mengajak korban ke salah satu Hotel Di Sukajadi pada pukul 04.00 WIB. Pelaku D (DPO) dan DISKA memaksa menyetubuhi korban, sedangkan TAUFIK dan F (DPO) hanya melihat, setelah itu Sekitar pukul 07.00 WIB korban diantar pulang.

Berdasarkan kronologis kejadian tersebut, Kanit Idik III PPA IPDA BUSTAMI beserta anggota Unit idik III PPA dan Tim Singa Ogan ( RESMOB ) mengamankan Pelaku DISKA di Gotong Royong, Kecamatan Baturaja timur dan pelaku ARIO di amankan di tempatnya bekerja di Toko Buah Air Paoh, sedangkan pelaku TAUFIK di amankan di rumahnya RS Bungur Kelurahan Sukajadi.

Sebagai Barang Bukti atas kejadian tersebut, diamankan 1 ( satu ) helai baju tidur berwarna cokelat muda milik korban dan 1 ( satu) pasang pakaian dalam milik korban. (Asmara Nian)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 2-May-2024, 16:51

PJ BUPATI BANYUASIN RAPAT PENYUSUNAN RENCANA AKSI PELAPORA MCP KPK 

MUBA - 2-May-2024, 15:08

Pemkab Muba Sambut Studi Banding Pemkab Tambrauw Papua Barat Daya 

MUBA - 2-May-2024, 13:39

Pemkab Muba Dukung Penuh Wilayah Timur Jadi Daerah Otonomi Baru 

MUBA - 2-May-2024, 13:38

Dukung MTQ ke-30 Tingkat Provinsi Sumsel, Dinkomifo Muba Siapkan Fasilitas Internet di Tiap Venue 

LAHAT - 2-May-2024, 13:37

YM : Selamat Hari Hari Pendidikan dan Hari Buruh Internasional 

BANYU ASIN 2-May-2024, 12:10

PEDAGANG PENGUNJUNG KELUHKAN SAMPAH MENUMPUK DIPASAR PANGKALAN BALAI 

LAHAT - 1-May-2024, 23:55

TERSANGKA NARKOBA TEWAS, KAPOLRES LAHAT OLAH TKP

LAHAT - 1-May-2024, 22:58

Ngadu ke Posko Jl Rusak, YM Cabup Lahat Langsung Kucurkan Bantuan Perbaikan

LAHAT - 1-May-2024, 22:57

Tomas Dari Desa Hingga Kecamatan Rame-Rame Dukung YM

MUBA - 1-May-2024, 20:27

Ratusan Kafilah MTQ XXX Sudah Tiba di Muba 

BANYU ASIN 1-May-2024, 11:08

TAK TERIMA ISTRI CETAK KTP MALA NGINAP DI HOTEL 

MUBA - 1-May-2024, 09:24

Jalan Talang Mandung Telah Diperbaiki, Warga Berterima kasih 

LAHAT - 1-May-2024, 08:00

 PT SMS Berikan Bantuan Alber Untuk Membuka Akses Jalan Ditiga Desa

LAHAT - 30-April-2024, 21:27

Polres Lahat, Polda Sumsel Team Asistensi ZI Mabes Polri 

LAHAT - 30-April-2024, 21:25

Kedatangan YM, Kaum Hawa Palembaja Berebut Berfoto Calon Bupati Lahat

LAHAT - 30-April-2024, 20:59

Hj. Lidyawati S.Hut, MM Akan Maju di Pilkada Muara Enim 

OKU - 30-April-2024, 20:46

Ormas Pemuda Pancasila Meminta Dengan Tegas Agar Dishub OKU Tertibkan Parkir dan Pungutan Yang Dianggap Ilegal dan Liar.

MUARA ENIM - 30-April-2024, 20:33

Lidyawati Cik Ujang “Bertarung” di Pilkada Muara Enim, Sudah Kembalikan Formulir ke PAN 

PALEMBANG - 30-April-2024, 19:16

Komplotan Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online di Palembang Diringkus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel 

PALEMBANG - 30-April-2024, 15:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi Hadiri Musrenbang RKPD Sumsel Tahun 2025 

MUBA - 30-April-2024, 13:16

Pemkab Muba Beri Kontribusi Besar untuk Warga Nahdlatul Ulama 

MUBA - 29-April-2024, 23:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi dan Ribuan Warga Muba Nobar Timnas 

LAHAT - 29-April-2024, 23:45

Pendopoan Bupati Lahat Jadi Lautan Manusia Nobar Semifinal Piala Asia U 23

BANYU ASIN 29-April-2024, 21:40

PJ BUPATI BANYUASIN MELEPAS PESERTA JALAN SANTAI 

LAHAT - 29-April-2024, 21:37

Ratusan Massa Barisan Muda Lahat dan Front Pemuda Lahat Bangkit Geruduk Pemkab Lahat 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE