ISI

Kajari Lahat Jebloskan Kadis dan Bendahara Perpustakaan Kedalam Penjara


19-May-2022, 18:08


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Setelah melalui proses yang panjang kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas Fiktif ditubuh Perpustakaan dan Kearsipan (Perpus) Kabupaten Lahat tahun 2020 melalui dana APBD II Pemkab Lahat sebesar Rp.1.114.00 Milyar, akhirnya terjawab sudah.

Dalam konferensi pers dilaksanakan diruang Aula Kejari Lahat, kepala kejaksaan (Kajari) Lahat Nilawati SH MH didamping Kasi Pidsus Raden Timur SH, Kasi Intel Faisal SH dan para Kasi lainnya menyampaikan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka atas kasus tindak pidana korupsi “Perjalanan Dinas Fiktif Perpustakaan dan Kearsipan (Perpus) Lahat tahun 2020.

Diungkapkan Nilawati, kedua tersangka yang ditetapkan yakni, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpus) Alfa Edison, dan Abdul Somad selaku Bendahara Perpus Lahat.

“Kuduanya akan kita titipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Lapas kelas IIA Lahat selama 20 hari kedepan,” terangnya secara tegas.

Dalam pengungkapan kasus korupsi SPPD perjalanan Fiktif Dinas Perpus Lahat ini, diakui Nilawati, cukup panjang sehingga, pihak Kejari Lahat baru sekarang menetapkan aktor dibalik kasus tersebut.

“Butuh waktu cukup panjang, karena dalam penetapan untuk tersangka kasus korupsi ini, tidak segampang membalikkan telapak tangan. Jadi, tim Penyidik Kejari Lahat pun harus lebih berhati hati, dan baru sekarang kita mantapkan serta tetapkan tersangkanya,” ujar Nilawati.

Ia menegaskan, bahwa realisasi APBD periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2020 lalu, yang terealisasi dengan rincian untuk perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp. 252.805.750, dan perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp. 795.539.776, dibuat hanya untuk melengkapi Administrasi saja, sedangkan kegiatannya tidak dilaksanakan.

“Perjalanan Fiktif tersebut, didapat dari sejumlah tempat yang dituju didalam SPD. Menyatakan, bahwa tidak perjalana Perpustakaan ditahun 2020. Serta keterangan yang didapat Tim Kejari Lahat dari para Pegawai ASN didinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lahat,” tukasnya.

Bahkan, nama dan penanda tangan SPD pada tempat atau instansi yang dituju, diuraikan Kejari Lahat, hampir semuanya tidak ada. Lalu, diperkuat dengan hasil laporan Audit BPKP Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Hasil perhitungan atau Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel dari Perjalanan Dinas dalam dan Luar daerah Dinas Perpus Lahat, ditemukan kerugian Negara sebesar Rp. 429.429.750,” imbuhnya.

Sehingga, sambung Nirmala, Kepala dan Bendahara Perpus Lahat disangkakan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

JAKARTA - 25-November-2024, 08:46

Di Electricity Connect 2024, Komut PLN Jabarkan Strategi Jitu Tarik Investasi Hijau untuk Transisi Energi

OKU - 24-November-2024, 19:56

Himbauan Kamtibmas Kapolres Oku Jelang Pilkada 2024

JAKARTA - 24-November-2024, 16:06

PLN Gelar Bazar UMKM di Sarinah, Suguhkan Pesona Timur Indonesia

BANYU ASIN 23-November-2024, 23:59

MUHAMMAD FARID DAN KETUA KPU BANYUASIN LEPAS PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK PILKADA

MUBA - 23-November-2024, 19:15

Pelepasan Simbolis Distribusi Logistik Pemilihan 2024 KPUD Muba 

OKU SELATAN - 23-November-2024, 18:28

Respon Cepat Keluhan Warga, PLN Ganti Tiang Kabel Yang Melintas Sungai Komering

PALEMBANG - 23-November-2024, 18:24

Kapolda Sumsel Apelkan 1471 Personel Persiapan Pengamanan Pengawalan Tahan Pungut dan Hitung Suara

PAGAR ALAM - 23-November-2024, 17:43

WASPADA, GUNUNG DEMPO ALAMI ERUPSI 

OKU TIMUR 22-November-2024, 23:59

Buka Grand Final Pemilihan Mouli Meranai 2024, Berlangsung Meriah 

BANYU ASIN 22-November-2024, 21:34

KPU BANYUASIN SOSIALISASIKAN TOLAK POLITIK UANG 

MUBA - 22-November-2024, 18:11

Peringati HUT RSUD Sekayu ke-87 dan HKN ke-60 Gelar Senam Bersama dan Berbagi Doorprize 

PALEMBANG - 22-November-2024, 12:38

Program Electric Vehicle Support PLN UID S2JB Raih Penghargaan Dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan

BANYU ASIN 22-November-2024, 11:56

POLSEK AIR KUMBANG AMANKAN JALAN SEHAT BERDAMA KPU BANYUASIN JELANG PIL KADA 2024 

JAKARTA - 21-November-2024, 21:45

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

OKU TIMUR 21-November-2024, 20:07

Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja. 

LAHAT - 21-November-2024, 20:05

Polres Lahat Berikan Apresiasi Setinggi-Tingginya Kepada 3 Paslon, Pendukung dan Masyarakat 

LAHAT - 21-November-2024, 20:04

Kapolres Bersama Pj Bupati Lahat Hadiri Tanam Padi Perdana di Desa Tanjung Sirih 

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE