ISI

PILKADES SUNGAI BUNUT: PUTUSAN PTUN INKRACHT, RASYIDI SURATI BUPATI MURA

Pilkades Sungai Bunut

19-May-2022, 13:45


MUSI RAWAS- Terkait putusan PTTUN Medan yang menguatkan Putusan PTUN Palembang, Drs Rasyidi MM melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat ke Bupati Musi Rawas agar putusan pengadilan tata usaha negara Palembang yang telah berkekuatan hukum tetap dapat segera dilaksanakan.

Saat dimintai keterangan oleh media pada kamis pagi (19/05), Drs Rasyidi melalui Kuasa Hukumnya Burmansyahtia Darma,S.H yang didampingi rekannya Fachri Yuda Husaini,S.H mengatakan bahwa benar selasa kemarin (17/05) telah mengirim surat ke Bupati Musi Rawas. ” Kami telah mengirim surat ke Bupati Musi Rawas guna mengingatkan beliau agar Putusan PTUN Palembang yang dikuatkan oleh Putusan PTTUN Medan ditingkat banding segera dilaksanakan, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Makamah Agung No 10 Tahun 2020 yang isinya juga mengatur bahwa sengketa Tata Usaha Negara tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa termasuk jenis perkara yang terkena pembatasan kasasi berdasarkan Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung”, jelasnya.

“Kami kira tidak ada lagi alasan bagi Bupati untuk tidak melaksanakannya, Negara kita adalah negara hukum maka semua warga negara apa lagi pejabat pemerintahan harus tunduk dan patuh pada hukum. Dan kami yakin dan percaya Bupati Musi Rawas sosok bijaksana yang taat dan menjunjung tinggi hukum. Bupati adalah pemimpin yang menjadi contoh dan tauladan bagi rakyatnya, apalagi terkait permasalahan hukum”, lanjutnya.

Sebagaimana informasi sebelumnya bahwa Bupati Musi Rawas selaku Tergugat serta Herman selaku Tergugat Intervensi melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No 62/G/PTUN/PLG, yang mana dalam amar putusannya hakim ditingkat banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan sebagaimana tertuang dalam putusan nomor 20/B/2022/PT.TUN.MDN menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Palembang, yang mana pada intinya Menyatakan batal Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 494/KPTS/DPMD/2021 Tanggal 16 Juni 2021 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Dalam Kabupaten Musi Rawas, Lampiran II khusus Nomor Urut 91 an.Herman sebagai Kepala Desa Sungai Bunut Kecamatan BTS Ulu, jelasnya.

Berikut Amar putusan tingkat Pertama dan Tingkat Banding terkait gugatan atas Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 494/KPTS/DPMD/2021 Tanggal 16 Juni 2021 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Dalam Kabupaten Musi Rawas, Lampiran II khusus Nomor Urut 91 an.Herman sebagai Kepala Desa Sungai Bunut Kecamatan BTS Ulu

Putusan Tingkat Banding

  • Menerima Permohonan Banding Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding ;
    –  Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 62/G/2021/PTUN.PLG, tanggal 23 November 2021 yang dimohonkan Banding ;
  • Menghukum Tergugat/Pembanding  dan Tergugat II Intervensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara secara tanggung-renteng pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp250.000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;

Putusan Tingkat Pertama
Putusan Perkara No : 62/G/PTUN/PLG yang isinya :
Dalam Eksepsi;

  • Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi  tidak diterima untuk seluruhnya;
    Dalam Pokok Perkara;
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 494/KPTS/DPMD/2021 Tanggal 16 Juni 2021 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Dalam Kabupaten Musi Rawas, Lampiran II khusus Nomor Urut 91 an.Herman sebagai Kepala Desa Sungai Bunut Kecamatan BTS Ulu;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 494/KPTS/DPMD/2021 Tanggal 16 Juni 2021 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Dalam Kabupaten Musi Rawas, Lampiran II khusus Nomor Urut 91 an.Herman sebagai Kepala Desa Sungai Bunut Kecamatan BTS Ulu;
  4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intrevensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 318.000,- (tiga ratus delapan belas ribu rupiah);

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

JAKARTA - 25-November-2024, 08:46

Di Electricity Connect 2024, Komut PLN Jabarkan Strategi Jitu Tarik Investasi Hijau untuk Transisi Energi

OKU - 24-November-2024, 19:56

Himbauan Kamtibmas Kapolres Oku Jelang Pilkada 2024

JAKARTA - 24-November-2024, 16:06

PLN Gelar Bazar UMKM di Sarinah, Suguhkan Pesona Timur Indonesia

BANYU ASIN 23-November-2024, 23:59

MUHAMMAD FARID DAN KETUA KPU BANYUASIN LEPAS PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK PILKADA

MUBA - 23-November-2024, 19:15

Pelepasan Simbolis Distribusi Logistik Pemilihan 2024 KPUD Muba 

OKU SELATAN - 23-November-2024, 18:28

Respon Cepat Keluhan Warga, PLN Ganti Tiang Kabel Yang Melintas Sungai Komering

PALEMBANG - 23-November-2024, 18:24

Kapolda Sumsel Apelkan 1471 Personel Persiapan Pengamanan Pengawalan Tahan Pungut dan Hitung Suara

PAGAR ALAM - 23-November-2024, 17:43

WASPADA, GUNUNG DEMPO ALAMI ERUPSI 

OKU TIMUR 22-November-2024, 23:59

Buka Grand Final Pemilihan Mouli Meranai 2024, Berlangsung Meriah 

BANYU ASIN 22-November-2024, 21:34

KPU BANYUASIN SOSIALISASIKAN TOLAK POLITIK UANG 

MUBA - 22-November-2024, 18:11

Peringati HUT RSUD Sekayu ke-87 dan HKN ke-60 Gelar Senam Bersama dan Berbagi Doorprize 

PALEMBANG - 22-November-2024, 12:38

Program Electric Vehicle Support PLN UID S2JB Raih Penghargaan Dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan

BANYU ASIN 22-November-2024, 11:56

POLSEK AIR KUMBANG AMANKAN JALAN SEHAT BERDAMA KPU BANYUASIN JELANG PIL KADA 2024 

JAKARTA - 21-November-2024, 21:45

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

OKU TIMUR 21-November-2024, 20:07

Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja. 

LAHAT - 21-November-2024, 20:05

Polres Lahat Berikan Apresiasi Setinggi-Tingginya Kepada 3 Paslon, Pendukung dan Masyarakat 

LAHAT - 21-November-2024, 20:04

Kapolres Bersama Pj Bupati Lahat Hadiri Tanam Padi Perdana di Desa Tanjung Sirih 

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE