ISI

Dana BLT Diduga Tak Kunjung Cair, Warga Desa Tanjung Tebat Lahat Selatan Gigit Jari


14-April-2022, 23:55


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Puluhan kepala keluarga (KK) warga Desa Tanjung Tebat Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat, terpaksa harus gigit jari, dikarena, sampai saat ini warga atau calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tak kunjung dicairkan oleh kepala desa (Kades) desa setempat.

Tidak diketahui alasan oknum Kades Desa Tanjung Tebat Kecamatan Lahat Selatan ini, belum mencairkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sudah menjadi hak warga tersebut.

Sehingga, dengan tidak dicairkan dana BLT tahun 2022 ini, oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Selatan dinilai telah mengangkangi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) No 7 tahun 2021. Prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 maka menjadi dasar juridis dan implementatif Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa.

Karenanya, diperlukan kesiapan dan kesigapan pemerintahan desa untuk segera mendistribusikan BLT dimaksud secara tertib, adil, dan tepat yaitu tepat sasaran, tepat orang, tepat waktu, tepat proses, dan tepat laporan administrasi, sesuai mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Lahat Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbup Lahat No 03 Tahun 2020 Tentang tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap desa tahun anggaran 2020 Pada Pasal 14 ayat 1 : Kepala Desa bertanggung jawab atas pengguna dana Desa termasuk pelaksanaan penyaluran BLT Desa.

Adapun alasan hukum atau konsideran menimbang diterbitkannya Peraturan peraturan adalah bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu, mengacu pada atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa, di mana ditentukan bahwa melalui penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa, diperlukan penyesuaian Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tersebut. Dengan demikian, adanya Permendes Nomor 6 Tahun 2020 merupakan perintah untuk melakukan refocusing kegiatan dan anggaran, yang menyesuaikan dengan prioritas akibat maraknya covid-19.

Berdasarkan amanah dari undang-undang maka BLT harus disalurkan kepada yang berhak menerimanya karena BLT adalah bantuan untuk penduduk miskin yang bersumberkan dari dana desa. mempertemukan apa yang diatur dalam peraturan (law in book) dan apa yang realitanya diterapkan (law in action). Sehingga dengan cara yang demikian, kita akan tahu permasalahan yang sesungguhnya terjadi akibat perbenturan antara das dsollen dengan das sein.

Das sollen dimaknakan sebagai sesuatu yang diharapkan dalam peraturan. Sedangkan das sein adalah fakta yang sesungguhnya terjadi. Seperti yang terjadi di Desa Tanjung Tebat Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat 94 orang warga masyarakat calon penerima BLT harus gigit jari karena sampai saat ini BLT belum dibagikan berbeda dengan Desa lain dalam Kecamatan Lahat Selatan.

Hal tersebut, disnyalir dampak dari Pemberhentian seluruh Perangkat Desa oleh Kepala Desa Tanjung Tebat beberapa waktu yang lalu (https://sriwijayaonline.com/102370-9-perangkat-diberhentikan-kantor-kades-tanjung-tebat-lahat-selatan-tutup.html)
BLT Desa merupakan pemberian uang tunai kepada keluarga tidak mampu di Desa sesuai dengan kategori dan memenuhi ketentuan dana tersebut yang bersumber dari dana Desa.

“Alokasi Dana BLT itu sudah masuk ke rekening Desa tapi tidak bisa diambil karena yang berhak mencairkan dana tersebut sudah diberhentikan oleh Kepala Desa” ungkap salah seorang mantan perangkat desa Tanjung Tebat Kecamatan Lahat Selatan, yang minta mamanya dirasiakan, dan sampai saat ini kantor Kepala Desa Tanjung Tebat masih terdapat tulisan ‘TUTUP’ pada pintu masuk.

Terpisah, kepala desa (Kades) Tanjung Tebat Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, belum bisa dikonfirmasi dan saat dicoba dihubungi wartawan melalui Via Telp tidak aktif. Sehingga, berita ini diturunkan. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 25-April-2024, 11:34

Kucurkan Rp18,3 Miliar, Dua Ruas Jalan di Jirak Jaya Bakal Diperbaiki 

JAWA TIMUR - 25-April-2024, 11:32

Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVII, Ini Kata Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi 

OKU - 25-April-2024, 11:02

Pemeriksaan Mendadak Oleh Sie Dokkes Kepada Anggota dan ASN Polres OKU

LAHAT - 24-April-2024, 21:16

Diduga Arus Pendek, Kelurahan Kota Baru Lahat Nyaris Jadi Lautan Api 

BANYU ASIN 24-April-2024, 21:00

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI DZIKIR TAUSIYAH 

MUBA - 24-April-2024, 17:32

Sekda Apriyadi : MTQ XXX di Muba, Sukses Tuan Rumah dan Prestasi 

BANYU ASIN 24-April-2024, 17:22

BAWASLU BANYUASIN BUKA PENDAFTARAN PANWASCAM KECAMATAN 

LAHAT - 24-April-2024, 14:40

Polres Lahat Klarifikasi Terkait Informasi Dugaan Penculikan Anak 

MUBA - 24-April-2024, 14:06

Sertijab, Apriyadi Siap Dukung Penuh Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi 

PAGAR ALAM - 23-April-2024, 21:28

SELEKSI PENERIMAAN POLRI TERPADU TA-2024 POLRES PAGAR ALAM TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

PALEMBANG - 23-April-2024, 18:53

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI RAKOR PEMBERANTASAN KORUPSI 

OKU - 23-April-2024, 14:20

Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Hadir Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Ke-V

MUBA - 23-April-2024, 13:33

Sekda Muba Hadiri Acara Pelepasan Siswa-siswi kelas XII SMA Negeri 1 Sekayu 

MUBA - 23-April-2024, 12:16

Mendesak, Muba Siapkan Rp60 Miliar Atasi Kerusakan Infrastruktur Dampak Bencana Alam 

PALEMBANG - 23-April-2024, 12:15

Pj Bupati Muba Hadiri Acara Lepas Sambut Pangdam II/Sriwijaya 

LAHAT - 22-April-2024, 23:18

RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE-22

OKU - 22-April-2024, 19:34

Bayangkan… !!, 4 Bulan Gaji Tidak Dibayar, Karyawan Mitra Ogan Minta DPRD OKU Bantu Nasib Mereka

OKU - 22-April-2024, 19:04

Ada Warga Ngamuk, Kapolsek SBR Langsung Ke Lokasi TKP

MUBA - 22-April-2024, 18:58

Pemkab Muba Sediakan 40 Tenda Kuliner yang Bakal Ramaikan Kegiatan MTQ 2024 

LUBUK LINGGAU - 22-April-2024, 18:54

SULASTRI DI PUTUS BEBAS, SETELAH SEMPAT DITAHAN 10 BULAN

BANYU ASIN 22-April-2024, 15:05

PEMKAB BANYUASIN GELAR UPACARA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE 22 

BANYU ASIN 22-April-2024, 14:56

HARI JADI KABUPATEN BANYUASIN KE 22 GELAR KOLABORATIF PERDANA 

MUBA - 22-April-2024, 14:50

Sandi Fahlevi Resmi Menjabat Pj Bupati Muba 

MUBA - 22-April-2024, 14:47

Bawakan Lagu Aisyah, Tri Suaka Bakal Meriahkan MTQ XXX di Muba 

LAHAT - 22-April-2024, 14:45

Team Broather Rudi Lahat Rebut 6 Piala di Event Zuffar Grasstrack Banyuasin 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE