ISI

KEMBALI MENANG DITINGKAT BANDING, RASYIDI YAKIN BUPATI MURA BIJAKSANA DAN TAAT HUKUM


4-April-2022, 13:41


MUSI RAWAS- Setelah sebelumnya menang dalam gugatan di PTUN Palembang, Calon Kades Sungai Bunut Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, No Urut 1. Drs Rasyidi MM kembali menang ditingkat banding di PT TUN Medan.

Sebagaimana informasi sebelumnya bahwa Bupati Musi Rawas selaku Tergugat serta Herman selaku Tergugat Intervensi melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No 62/G/PTUN/PLG, yang mana dalam amar putusannya, hakim memutuskan menerima gugatan Drs Rasyidi MM selaku penggugat atas Keputusan Bupati Musi Rawas yang mengangkat Saudara Herman sebagai Kades Sungai Bunut.

Ketika dimintai keterangan pada senin pagi (4/4), Drs.Rasyidi MM melalui Advokatnya Burmansyahtia Darma SH, yang didampingi oleh Bambang Satia Darma S.H dan Deo Agung Pratama,S.H membenarkan bahwa telah ada putusan banding atas gugatan TUN putusan bupati terkait pengangkatan Kades Sungai Bunut hasil Pilkades Serentak tahun lalu.

Alhamdulillah, tadi kami mengecek di web SIPP PTUN Palembang telah ada putusan banding, dalam putusannya Hakim ditingkat banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan sebagaimana tertuang dalam putusan nomor 20/B/2022/PT.TUN.MDN menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Palembang, yang mana pada intinya Menyatakan batal Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 494/KPTS/DPMD/2021 Tanggal 16 Juni 2021 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Dalam Kabupaten Musi Rawas, Lampiran II khusus Nomor Urut 91 an.Herman sebagai Kepala Desa Sungai Bunut Kecamatan BTS Ulu, jelasnya.

Dengan adanya putusan banding ini semakin menguatkan apa yang telah kami dalilkan selama ini, bahwa hasil perhitungan suara pilkades sungai bunut dan proses terbitnya SK Bupati yang mengangkat saudara Herman sebagai Kades Sungai Bunut adalah cacat hukum, sehingga haruslah dibatalkan, jelas Advokat dari Kantor Hukum BSD Lawyer ini.

Kami yakin dan percaya, bahwa Ibu Bupati Musi Rawas adalah pemimpin yang bijaksana dan taat hukum, hingga beliau nantinya segera menjalankan putusan Pengadilan, ujarnya.

Berikut Amar putusan tingkat Pertama dan Tingkat Banding terkait gugatan atas Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 494/KPTS/DPMD/2021 Tanggal 16 Juni 2021 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Dalam Kabupaten Musi Rawas, Lampiran II khusus Nomor Urut 91 an.Herman sebagai Kepala Desa Sungai Bunut Kecamatan BTS Ulu

Putusan Tingkat Banding

  • Menerima Permohonan Banding Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding ;
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 62/G/2021/PTUN.PLG, tanggal 23 November 2021 yang dimohonkan Banding ;
  • Menghukum Tergugat/Pembanding  dan Tergugat II Intervensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara secara tanggung-renteng pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp250.000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;

Putusan Tingkat Pertama
Putusan Perkara No : 62/G/PTUN/PLG yang isinya :
Dalam Eksepsi;

  • Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi  tidak diterima untuk seluruhnya;
    Dalam Pokok Perkara;
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 494/KPTS/DPMD/2021 Tanggal 16 Juni 2021 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Dalam Kabupaten Musi Rawas, Lampiran II khusus Nomor Urut 91 an.Herman sebagai Kepala Desa Sungai Bunut Kecamatan BTS Ulu;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 494/KPTS/DPMD/2021 Tanggal 16 Juni 2021 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Dalam Kabupaten Musi Rawas, Lampiran II khusus Nomor Urut 91 an.Herman sebagai Kepala Desa Sungai Bunut Kecamatan BTS Ulu;
  4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intrevensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 318.000,- (tiga ratus delapan belas ribu rupiah);

(SO-001)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 10-May-2024, 18:52

” BERLIAN” Ambil Formulir di DPD Golkar Lahat 

MUBA - 10-May-2024, 18:48

Rogoh Kocek Pribadi, Apriyadi Beri Uang Saku 300 Riyal ke Tiap JCH Asal Muba 

MUBA - 10-May-2024, 18:47

Lepas 270 JCH Muba , Pj Bupati Sandi Fahlepi Minta Jemaah Jaga Kesehatan 

OKU - 10-May-2024, 16:47

PLTU MT Sumbagsel – 1 Gelar Pengajian dan Do’a Bersama Sekaligus Berikan Bantuan Kepada Ponpes Modern Adzikro

MUBA - 10-May-2024, 11:41

Karena Cemburu, Sekarang Wanita di Muba Tega Siram Air Keras dan Air Cabai Ke Wajah Suaminya 

OKU - 10-May-2024, 07:35

Sebanyak 500 Paket Sembako Dari Bank Sumsel Babel Cabang Baturaja Untuk Warga OKU Terdampak Banjir

OKU - 10-May-2024, 00:02

Bantuan Dari Dana CSR 2023 PT. BPR Baturaja Untuk Korban Banjir Di Kabupaten OKU

MUBA - 9-May-2024, 23:59

Kafilah Muba Sabet Juara Umum Lomba MTQ 2024 

MUBA - 9-May-2024, 23:58

Resmi Berakhir, Ini Daftar Para Pemenang MTQ Tingkat Provinsi Sumsel di Muba 

OKU - 9-May-2024, 22:36

PT. Sumbagselenergi Sakti Pewali, PLTU Keban Agung Serahkan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Masyarakat Terdampak Banjir.

PALEMBANG - 9-May-2024, 22:13

Kapolda Didampingi Wakapolda Sumsel Pimpin Rapat

LAHAT - 9-May-2024, 21:10

Sukses Bantu Turunkan Stunting Babinsa Koramil 405-12/Lahat Raih Penghargaan Tingkat Provinsi 

LAHAT - 9-May-2024, 21:09

Kunjungan Yulius Maulana ke Sukarami Kikim Barat Membludak 

LAHAT - 9-May-2024, 21:08

YM Banjir Do’a Masyarakat Kikim Barat dan Gumay Talang 

LAHAT - 9-May-2024, 21:07

Belasan Program Unggulan Disiapkan YM Untuk Masyarakat Jika Terpilih Bupati Lahat 

OKU - 9-May-2024, 19:38

PLTU Baturaja, PT. BNYE dan PT. BNY Salurkan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Warga Terdampak Banjir.

OKU - 9-May-2024, 18:31

Cepat Tanggap Kapolda Sumsel Berikan Batuan Melalui Kapolres OKU Untuk Warga Terdampak Banjir di Kabupaten OKU

OKU - 9-May-2024, 13:37

Aksi Cepat Tanggap Bencana, Semen Baturaja Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Melalui Pemkab OKU.

MUBA - 9-May-2024, 11:43

MTQ XXX, Sukses Penyelenggaran, Sukses Prestasi dan Sukses Pemberdayaan UMKM 

BANYU ASIN 9-May-2024, 10:49

1.122 PPPK BANYUASIN TANDA TANGAN KONTRAK 

BANYU ASIN 8-May-2024, 21:21

PEMKAB BANYUASIN BERKOMIKMEN PENUHI ATAS PEMBAYARAN HAK THL 

LAHAT - 8-May-2024, 18:56

Polres Lahat Penyuluhan Hukum Bidkum Polda Sumsel

MUBA - 8-May-2024, 18:55

Final Perlombaan di Hari Kelima Pelaksanaan MTQ XXX Tingkat Provinsi Sumsel 

LAHAT - 8-May-2024, 17:49

Dengar Kabar Duka Cabup Lahat YM Langsung Melayat 

MUBA - 8-May-2024, 13:34

Awali Aktivitas Paginya, Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Sidak Layanan Publik 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE