ISI

Rapat Paripurna DPRD OKU, Pengesahan Propemperda Kabupaten OKU


15-February-2022, 10:35


OKU – Plh. Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu dalam rangka Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten OKU Tahun 2022, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (14/02/2022).

Rapat Paripurna Ke II DPRD OKU masa persidangan ke-2 rahun sidang 2022, langsung dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU Yudi Purna Nugraha,SH dan rapat ini bersifat terbuka untuk umum.

Yudi juga menyampaikan dalam upaya untuk menetapkan program pembentukan peraturan daerah yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Ogan komering ulu, DPRD telah melaksanakan fungsinya melalui badan pembentukan peraturann daerah, dan telah melaksanakan rapat intern bapemperda pada tanggal 4, 5, 7 februari 2022, sedangkan tanggal 14 februari tadi pagi telah dilaksanakan rapat sinkronisasi propemperda Kab. OKU tahun 2022 bersama pihak eksekutif pemerintah OKU yaitu asisten 1, 2, 3 dan kabag hukum Setda OKU Beserta jajarannya.

Penjelasan Bupati OKU Tentang Propemperda Kab OKU Th 2022 yang di sampaikan langsung oleh Plh Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., menyampaikan ada 26 usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2022 yang kami sampaikan kepada Pimpinan DPRD dengan Surat Bupati OKU tanggal 24 Januari 2022 nomor 180.342/009/III/2022 hal Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2022 dengan rincian :

Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Ketenagakerjaan, Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2012-2032, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pencabutan Beberapa peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Penanaman Modal Dalam Kabupaten Ogan Komering ULU, Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Penataan dan Pembinaan pergudangan, Izin Usaha Perkebunan Perubahan Atas peraturan pasrah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Panas Bumi, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang sumber daya air, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang Tanda Daftar Usaha Parmsata, Perindustrian, Izin Trayek, Izin Usaha Angkutan Umum, Pencegahan Perkawinan Anak, movasi Daerah, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang perubahan Atas Pengedaran, penjualan, dan Pengawasan minuman Beralkohol, Pengelolaan Pasar.

Terhadap 26 (dua puluh enam) usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dimaksud, setelah dilakukan pembahasan bersama antara Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten OKU, telah disepakati 11 (sebelas) usulan yang akan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2022 di luar luncuran Program Pembentukan Peraturan DaerahTahun 2020 dan 2021,

Laporan hasil Rapat BAPEMPERDA DPRD Kab OKU, dibacakan oleh Ketua BAPEMPERDA DPRD Kab OKU Yopi Sahruddin. S. Sos menyampaikan Dari hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu yang telah dilaksanakan Mulai Tanggal 4, 5, 7 dan 14 Februari 2022 bertempat di ruang Badan musyawarah DPRD Kabupaten OKU, setelah dilakukan Pengkajian bersama dengan Bagian Hukum Setda OKU, dari 34 (tiga puluh empat) usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten OKU yang terdiri dari 26 (duapuluh enam) Usul dari Pemerintah Daerah, 1 (satu) usul dari DPRD Kabupaten OKU dan 7 (tujuh) Raperda Luncuran Tahun 2021.

Disetujui 18 (delapan belas) usul Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten OKU, dan 1 (satu) usulan Rancangan Peraturan Daerah dari Inisiatif DPRD Kabupaten OKU, “untuk di sahkan menjadi Program Pembentuan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2022.

Dengan demikian Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2022, menetapkan ada 19 (sembilan belas) yang menjadi Prioriras, namun tidak menutup kemungkinan Bupati maupun DPRD Kabupaten OKU dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah diluar dari Program Pembentukan Peraturan Daerah yang akan kita sahkan pada Rapat Paripuma DPRD malam hari ini, karena Peraturan Perundang-undangan tidak menutup peluang untuk itu, sepanjang tidak menyalahi dan memenuhi prosedur yang telah ditetapkan.

Selanjutnya Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten OKU yang telah disetujui akan dibahas lebih lanjut pada Rapat Panitia Khusus DPRD Kabupaten OKU bersama OPD mitra kerja terkait dan akan dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD menyesuaikan agenda kegiatan DPRD OKU Tahun 2022.

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 12-October-2026, 14:48

Pelaku Pencurian Uang Rp.66,6 Juta Terungkap, Polsek Pajar Bulan Amankan TSK di Bengkulu Selatan

MUARA ENIM - 11-October-2026, 21:22

Polsek Lawang Kidul Temukan Lubang PETI di Keban Agung

PALEMBANG - 11-October-2026, 20:08

Brigjen Pol Irwansyah Mantan Kapolres Lahat, Kini Jabat Wakapolda Sumsel

PALEMBANG - 11-October-2026, 15:30

Booth Rumah BUMN Jambi Hadir di Palembang Icon, PLN UID S2JB Bawa 12 UMK Binaan Perluas Pasar

LAHAT - 11-October-2026, 15:29

Perkuat Keandalan Listrik dan Dorong Potensi Pelanggan Besar, PLN UID S2JB dan UP3 Lahat Bersinergi dengan Pemprov Sumsel

LAHAT - 11-October-2026, 11:50

Jangan Biarkan Pelangsir Kuasai BBM Subsidi, YLKI Lahat Raya Desak Polisi Sidak SPBU di Lahat

LAHAT - 11-October-2026, 11:49

Batalnya APBD-P Lahat Jadi Alarm Kepemimpinan, DPRD Didesak Tempuh Langkah Konstitusional

LAHAT - 11-October-2026, 11:48

Asap Karhutla Serang Bumi Seganti Setungguan, Humas Polres Lahat Himbau Masyarakat Gunakan Masker Untuk Lindungi Diri

MUARA ENIM - 10-October-2026, 23:04

Di Muara Lawai, Dua Penggali Sumur Tewas Diduga Gas Beracun

MUARA ENIM - 10-October-2026, 21:43

Ketua Golkar Muara Enim: Aksi Warga Stop Truk Batu Bara PT. MME Sudah Tepat

SUMBAR 10-October-2026, 20:58

Apkasi Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Solok, Bursah Zarnubi Tegaskan Solidaritas Antarkabupaten

BANYU ASIN 10-October-2026, 19:35

Herman Deru dan Cik Ujang Tinjau Karhutla di Banyuasin, Uji Teknologi Pemadaman dari Brazil 

PALEMBANG - 10-October-2026, 19:35

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇. 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝𝐢 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐌𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐊𝐞𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐚𝐦𝐢𝐭 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢𝐚𝐧 

MUBA - 10-October-2026, 13:29

Hadiri Majelis Dzikir di Sungai Lilin, Wabup Muba Kenang Keteladanan Ulama 

LAHAT - 9-October-2026, 21:59

Dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia, Hanya Pemkab Lahat Tidak Menganggarkan ABT 2026 

BANYU ASIN 9-October-2026, 21:09

BANYUASIN UJI REALIZA ANTICHAMAS DILAHAN GAMBUT

LAHAT - 9-October-2026, 19:09

Sikapi Terkait Pemberitaan Tidak Ada Anggaran ABT, Ini Penjelasan Ketua PW GNPK-RI Sumsel 

LAHAT - 9-October-2026, 18:10

SMA Negeri 1 Kikim Barat Pacu Mutu Lewat Visitasi Akreditasi

MUARA ENIM - 9-October-2026, 16:48

Pelarian Tersangka Pembunuhan Anak Di Muara Enim Berakhir di Jawa Barat

MUARA ENIM - 9-October-2026, 03:06

Polisi Gagalkan Transaksi Ekstasi di Muara Enim, Dua Orang Diamankan

BANYU ASIN 8-October-2026, 21:08

BNK BNYUASIN DORONG PERAN KELUARGA DAN MASYARAKAT 

LAHAT - 8-October-2026, 21:07

Ajang Nasional 2026, Tiga Siswa SMAN 4 Lahat Panen Mendali 

PALEMBANG - 8-October-2026, 20:34

Wagub Cik Ujang Dorong Perguruan Tinggi Berkontribusi Nyata bagi Pembangunan Sumsel

LAHAT - 8-October-2026, 20:33

APBD Perubahan Batal, Tiga Kali DPRD Surati Pemkab Lahat Hingga Batas Waktu Proses Belum Tuntas

LAHAT - 8-October-2026, 17:44

Seorang Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Kikim Tengah Diungkap Satresnarkoba Polres Lahat 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE