ISI

Dengan Aplikasi JMO, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tak Perlu Antri Lagi


4-February-2022, 16:14


OKU – Salah satu Inovasi terbaru layanan digital dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu aplikasi Jaminan Mobile Online (JMO).

“Aplikasi JMO dihadirkan untuk memudahkan peserta dalam memenuhi kebutuhan layanan digital BPJAMSOSTEK tanpa harus ke kantor cabang cabang.Sehingga di manapun berada dan kapan dapat Klaim dan cek saldo JHT”, terang Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Baturaja.

“Jadi Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)”, tambahnya lagi.

JMO sendiri merupakan aplikasi pengganti BPJSTKU yang digunakan peserta untuk mengakses beberapa layanan seperti cek saldo, simulasi hari tua, hingga proses klaim JHT.Melalui aplikasi ini, peserta yang akan melakukan pencairan JHT tidak perlu datang ke kantor cabang dan mengantre. Peserta juga dapat dapat mencairkan JHT hingga Rp 10 juta.”Untuk klaim tersebut, ada beberapa langkah dan syarat dokumen yang harus dilampirkan”, ungkap Kakan BPJS ketenagakerjaan cabang Baturaja.

Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan onlineSebelum melalukan proses pencairan, peserta harus menyiapkan beberapa dokumen berikut ini dalam bentuk digital, yakni sebagai berikut: Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Buku tabungan, Kartu Keluarga (KK), Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, dan surat penetapan pengadilan hubungan industrial, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPW).

Adapun jika peserta memiliki kondisi tertentu, terdapat beberapa tambahan dokumen lain yang perlu dilampirkan, yakni sebagai berikut: Peserta yang mengalami cacat total tetap harus melampirkan surat keterangan cacat total tetap dari dokter, Peserta WNI yang meninggalkan Indonesia melampirkan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali ke Indonesia dan berpindah kewarganegaraan, dan surat pengurusan pindah kewarganegaraan, Peserta WNA yang meninggalkan Indonesia melampirkan paspor aktif, KITAS, dan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.

Ketika semua persyaratan tadi lengkap, klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi JMO bisa dilakukan dengan langkah berikut: Unduh apliksi JMO di Play Store atau App Store, Masuk atau log in menggunakan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar, Klik menu “Pengkinian Data”Akan muncul data peserta BPJS Ketenagakerjaan, jika data sudah benar klik “Sudah”, Lakukan verifikasi data peserta Klik “Selanjutnya”, Isi data kontak berupa nomor ponsel dan dan alamat e-mail, Masukkan data NPWP dan rekening bank kemudian klik “Selanjutnya”, Isi data kependudukan, Isi data tambahan dan kontak darurat. Jika rincian pengkinian data sudah benar klik “Konfirmasi”, Setelah proses pembaharuan selesai, klik menu “Jaminan Hari Tua”Klik “Klaim JHT”Pilih alasan pengajuan BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu halaman akan muncul data kepesertaan jika sudah sesuai klik “Selanjutnya”, Lakukan verifikasi wajah, Selanjutnya akan muncul rincian saldo JHT dan klik “Selanjutnya”, Kemudian klik “Konfirmasi””.

Demikianlah cara melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO”, tandasnya. (Asmara Nian)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 12-October-2026, 14:48

Pelaku Pencurian Uang Rp.66,6 Juta Terungkap, Polsek Pajar Bulan Amankan TSK di Bengkulu Selatan

MUARA ENIM - 11-October-2026, 21:22

Polsek Lawang Kidul Temukan Lubang PETI di Keban Agung

PALEMBANG - 11-October-2026, 20:08

Brigjen Pol Irwansyah Mantan Kapolres Lahat, Kini Jabat Wakapolda Sumsel

PALEMBANG - 11-October-2026, 15:30

Booth Rumah BUMN Jambi Hadir di Palembang Icon, PLN UID S2JB Bawa 12 UMK Binaan Perluas Pasar

LAHAT - 11-October-2026, 15:29

Perkuat Keandalan Listrik dan Dorong Potensi Pelanggan Besar, PLN UID S2JB dan UP3 Lahat Bersinergi dengan Pemprov Sumsel

LAHAT - 11-October-2026, 11:50

Jangan Biarkan Pelangsir Kuasai BBM Subsidi, YLKI Lahat Raya Desak Polisi Sidak SPBU di Lahat

LAHAT - 11-October-2026, 11:49

Batalnya APBD-P Lahat Jadi Alarm Kepemimpinan, DPRD Didesak Tempuh Langkah Konstitusional

LAHAT - 11-October-2026, 11:48

Asap Karhutla Serang Bumi Seganti Setungguan, Humas Polres Lahat Himbau Masyarakat Gunakan Masker Untuk Lindungi Diri

MUARA ENIM - 10-October-2026, 23:04

Di Muara Lawai, Dua Penggali Sumur Tewas Diduga Gas Beracun

MUARA ENIM - 10-October-2026, 21:43

Ketua Golkar Muara Enim: Aksi Warga Stop Truk Batu Bara PT. MME Sudah Tepat

SUMBAR 10-October-2026, 20:58

Apkasi Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Solok, Bursah Zarnubi Tegaskan Solidaritas Antarkabupaten

BANYU ASIN 10-October-2026, 19:35

Herman Deru dan Cik Ujang Tinjau Karhutla di Banyuasin, Uji Teknologi Pemadaman dari Brazil 

PALEMBANG - 10-October-2026, 19:35

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇. 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝𝐢 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐌𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐊𝐞𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐚𝐦𝐢𝐭 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢𝐚𝐧 

MUBA - 10-October-2026, 13:29

Hadiri Majelis Dzikir di Sungai Lilin, Wabup Muba Kenang Keteladanan Ulama 

LAHAT - 9-October-2026, 21:59

Dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia, Hanya Pemkab Lahat Tidak Menganggarkan ABT 2026 

BANYU ASIN 9-October-2026, 21:09

BANYUASIN UJI REALIZA ANTICHAMAS DILAHAN GAMBUT

LAHAT - 9-October-2026, 19:09

Sikapi Terkait Pemberitaan Tidak Ada Anggaran ABT, Ini Penjelasan Ketua PW GNPK-RI Sumsel 

LAHAT - 9-October-2026, 18:10

SMA Negeri 1 Kikim Barat Pacu Mutu Lewat Visitasi Akreditasi

MUARA ENIM - 9-October-2026, 16:48

Pelarian Tersangka Pembunuhan Anak Di Muara Enim Berakhir di Jawa Barat

MUARA ENIM - 9-October-2026, 03:06

Polisi Gagalkan Transaksi Ekstasi di Muara Enim, Dua Orang Diamankan

BANYU ASIN 8-October-2026, 21:08

BNK BNYUASIN DORONG PERAN KELUARGA DAN MASYARAKAT 

LAHAT - 8-October-2026, 21:07

Ajang Nasional 2026, Tiga Siswa SMAN 4 Lahat Panen Mendali 

PALEMBANG - 8-October-2026, 20:34

Wagub Cik Ujang Dorong Perguruan Tinggi Berkontribusi Nyata bagi Pembangunan Sumsel

LAHAT - 8-October-2026, 20:33

APBD Perubahan Batal, Tiga Kali DPRD Surati Pemkab Lahat Hingga Batas Waktu Proses Belum Tuntas

LAHAT - 8-October-2026, 17:44

Seorang Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Kikim Tengah Diungkap Satresnarkoba Polres Lahat 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE