ISI

MA Putuskan Direktur PT LPPBJ 1 Tahun Penjara dan Denda 1 Milyar

"Terbukti Rusak Hutan Lindung"

28-November-2021, 20:03


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana satu tahun kurung penjara dan denda 1 Milyar terhadap Direktur Lahat Pulau Pinang Barajaya (LPPBJ).

Terdakwa Muhammad Darmansyah selaku Pimpinan perusahaan yang bergerak dibidang Batubara, dijatuhkan hukuman selama satu tahun kurung penjara, dan denda 1 Milyar dikarenakan, terbukti bersalah.

“Benar, Direktur PT LPPBJ sebelumnya mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung, namun, hasil keputusan MA terdakwa dinyatakan bersalah karena telah merusak kelestarian alam dengan menjadikan hutan lindung sebagai akses ke Mulut Tambang guna membawa hasil pertambangan Batubara,” ungkap Kajari Lahat Fithrah SH melalui Kasi Intel Kejari Faisal Basni SH, disampaikan Kasi Pidum Kejari Lahat Frans Mona SH MH, dibincangi wartawan, kemarin.

Sebelumnya, diakui mantan Kasi barang bukti (BB) Kejari Lampung ini, artinya Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat terkait perkara Perusahaan Tambang Batubara Lahat Pulau Pinang Barajaya (LPPBJ).

“Atas dugaan perusakan hutan lindung, yang dijadikan sebagai jalan hauling akses ke mulut Tambang serta sebagai akses mengangkut hasil tambang Batubara didalam wilayah Kabupaten Lahat,” tambahnya.

Frans Mona mengatakan, terdakwa dijatuhi hukum itu, atas perkara lanjutan kasus dugaan perusakan Hutan Lindung yang dilakukan oleh PT LPPBJ salah satu perusahaan tambang Batubara di Kabupaten Lahat.

“Salinan Keputusan Kasasi Mahkamah Agung kita terima pada Senin (8/11/2021), yang isinya menyatakan terdakwa Muhammad Darmansyah selaku Direktur PT. LPPBJ dan PT. LPPBJ dinyatakan terbukti bersalah karena merusak kelestarian alam dengan menjadikan Hutan Lindung sebagai akses ke mulut tambang guna membawa hasil tambang Batubara,” urainya lagi.

Ia menjelaskan, terdakwa Muhammad Darmansyah selaku Direktur PT.LPPBJ dan perusahaan PT. LPPBJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memboyong alat alat berat lainnya, untuk mengangkut hasil tambang dalam kawasan hutan tanpa izin dari Menteri.

Untuk itu, lanjutnya, dalam keputusan Kasasi MA menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Darmansyah dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Tidak itu saja, ditegaskannya, Perusahaan PT. LPPBJ juga dinyatakan terbukti bersalah pada putusan Kasasi Mahkamah Agung dan dikenakan pidana denda sebesar Rp 20.000.000.000 ( dua puluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan, maka asset dan harta PT. LPPBJ akan disita jaksa dan akan dijual lelang untuk membayar denda.

“Nah, apabila pihak Perusahaan tidak membayar pidana denda sesuai keputusan Kasasi Mahkamah Agung, maka Jaksa akan melakukan lelang perusahaan guna membayar denda tersebut,” pungkasnya. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 21-April-2024, 10:43

Dr KONAR ZUBIR SH, MH SERAHKAN FORMULIR PENDAFTARAN BACALON BUPATI BANYUASIN 

LAHAT - 20-April-2024, 21:15

Tekan Jalur KA Maut, Pemkab Lahat Perketat Penjagaan 

LAHAT - 20-April-2024, 21:10

PJ Bupati Lahat Bersihkan Taman Ribang Kemambang

PAGAR ALAM - 20-April-2024, 12:55

MOBIL TERPEROSOK DI LIKUAN ENDIKAT, LALIN KENDARAAN MACET TOTAL

LAHAT - 19-April-2024, 20:37

Warga Kelurahan Sari Bungamas Sambangi Kediaman YM 

MUBA - 19-April-2024, 20:36

Kunjungi Kecamatan Sungai Keruh, Pj Bupati Muba Serahkan Berbagai Bantuan untuk Warga 

MUBA - 19-April-2024, 20:35

Tower Telkomsel On Air di Dua Desa Babat Supat, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Apriyadi Mahmud 

LAHAT - 19-April-2024, 17:48

Dukcapil Lahat, Warga Pseksu Keluhkan Pelayanan Pembuatan E-KTP 

OKU - 19-April-2024, 17:03

Kapolres OKU Pantau SiDokkes Polres OKU Yang Gelar Rikkes Berkala Tahun 2024

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:31

PJ BUPATI BANYUASIN BUKA MUSRENBANG RPJPD 2024 

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:15

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

PALEMBANG - 19-April-2024, 11:44

Kapolda Menerima Ka BNNP Sumsel Beserta Staff 

LAHAT - 18-April-2024, 21:50

Inginkan Perubahan, Masyarakat 7 Kecamatan Deklarasikan Dukung YM 

LAHAT - 18-April-2024, 21:33

Pj Bupati Lahat Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal Seluruh OPD dan ASN 

BANYU ASIN 18-April-2024, 21:17

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

MUBA - 18-April-2024, 20:40

Jalankan Instruksi Pj Bupati Apriyadi, Perusahaan di Jirak Jaya Gerak Cepat Perbaiki Jalan Rusak 

PALEMBANG - 18-April-2024, 18:10

Kapolda berikan Apresiasi dan PIN Emas Buat Polisi, Sukses Ungkap Pembunuhan Sadis Dalam Waktu 1 X 24 Jam 

BANYU ASIN 18-April-2024, 18:09

MENTERI PUPR RI TINJAU TOL TRANS SUMATERA 

PALEMBANG - 18-April-2024, 17:26

Kapolda Sumsel Bersama Pj Gubernur Sumsel Hadiri Rakor Isu-Isu Strategis Pilkada 

LAHAT - 18-April-2024, 17:06

PEMILU AMAN, POLRES LAHAT DI APRESIASI BADKO HMI SUMSEL

MUBA - 18-April-2024, 11:56

Pemkab Muba Siap Dukung Pelantikan Serentak Pengurus IPNU – IPPNU 

MUBA - 18-April-2024, 11:54

Pemkab Muba Rapat Pembahasan Pengelolaan BMN 

OKU - 17-April-2024, 23:19

Kapolres OKU Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

PALEMBANG - 17-April-2024, 21:21

Wakapolda Sumsel menerima Tim Wasops Itwasum Polri Dalam rangka Operasi Ketupat Musi 2024 Polda Sumsel 

MUBA - 17-April-2024, 21:20

Tomas dan Tokoh Agama Hingga Pemerintah Pusat Apresiasi Peralihan Listrik di Muba 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE