ISI

Unit PIDSUS Polres Lahat Bongkar Oknum Kades Ijazah Palsu


25-November-2021, 18:28


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Setelah mengungkap dan menangkap dua oknum kepala desa (Kades) yang terlibat dalam aktifitas pertambangan Galian C yang tidak mengantongi ijin di Kecamatan Kikim Barat (Kim-Bar) Kabupaten Lahat.

Kini, unit Pidsus dibawa pimpinan kanit Pidsus Polres Lahat IPDA Chandra Kirana SH bersama anggota Pidsus Polres Lahat kembali membongkar serta menangkap oknum kepala desa (Kades) Sugiwaras Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, atas dugaan “Ijazah Palsu”.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi S.Ik, disampaikan Kanit Pidsus Polres Lahat IPDA Chandra Kirana SH membenarkan, bahwasannya unit Pidsus Polres Lahat telah mengamankan salah satu Oknum Kades Sugiwaras Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat atas dugaan penggunaan “Ijazah Palsu”

“Terungkapnya penggunaan Ijazah Palsu oleh Oknum kepala desa (Kades) Sugiwaras Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat, yang berinisial MH ini, berawal dari laporan informasi masyarakat pada akhir tahun 2019 silam,” kata Chandra Kirana, pada Kamis (25/11/2021).

Dari info tersebut, sambung mantan Kanit Reskrim Polsek Bungamas ini, kemudian dilakukan full data dengan pengumpulan bahan keterangan, dokumen dan berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Lubuk Linggau serta LABFOR Kriminal Polda Sumsel, sehingga, ditemukan cukup bukti untuk dilakukan Penyidikan.

“Lalu, kita lanjutkan dengan pemeriksaan saksi saksi dan hasil pemeriksaan Labkrim Polda Sumsel terhadap ijazah yang digunakan oleh tersangka, termasuk kita melakukan perbandingan ijazah pada tahun yang sama diketahui, bahwa Blangko Ijazah milik Oknum Kades Sugiwaras Kecamatan Gumay Talang jelas terindikasi Palsu,” tambahnya.

Setelah semua bukti dokumen, dan keterangan saksi yang diperiksa mengarah serta dinyatakan lengkap dijelaskan Kanit Pidsus Polres Lahat, Oknum Kades Sugiwaras Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat ini, ditetapkan menjadi tersangka (TSK).

Dalam perkara tindak pidana Primer barang siapa dengan sengaja akte itu seolah olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya jika pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian Subsider barang siapa dengan sengaja menggunakan surat Palsu dapat mendatangkan sesuatu kerugian sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 266 Ayat 2 KUHPidana Subsider Pasal 263 (2) KUHPidana.

“Dan, Alhamdulillah, selama proses berjalan pada November 2021 ini, berkas dugaan penggunaan Ijazah Palsu tersangka Oknum Kades Sugiwaras Kecamatan Gumay Talang dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat,” pungkas Chandra Kirana, seraya mengatakan, kini tersangka berikut barang (BB) telah dilimpahkan (Tahap 2) ke Kajari Lahat. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUARA ENIM - 16-April-2024, 13:54

Babinsa Koramil 404-05/TE, Komsos Sekaligus Silaturrahmi Dengan Ketua Adat 

MUBA - 16-April-2024, 12:10

Hari Pertama Kerja Bagikan Hadiah Menarik untuk Pemenang Pawai Takbiran 

MUBA - 16-April-2024, 12:07

Pj Bupati Apriyadi Pimpin Langsung Apel Bersama dan Halal Bihalal Setelah Libur Lebaran 

OKU - 15-April-2024, 23:13

Kegiatan Problem Solving Bersama Bripka Afrizal Personel Bhabinkamtibmas Polsek SBR Polres OKU.

LAHAT - 15-April-2024, 20:53

Masyarakat Saling, Kikim Area, dan Trans Nyatakan Sikap Dukung YM 

MUARA ENIM - 15-April-2024, 18:12

Melalui Komsos Babinsa Desa Paduraksa Ajak Masyarakat Dukung Ketahanan Pangan 

MUBA - 15-April-2024, 18:11

Percepat Tangani Blankspot, 2 BTS Telkomsel di babat toman dan sugih waras telah On Air 

PALEMBANG - 15-April-2024, 18:10

DITLANTAS POLDA SUMSEL TUNDA PERJALANAN KENDARAAN OVERLOAD 

LAHAT - 15-April-2024, 18:08

Polres Lahat, Polda Sumsel Kawal Jalur Arus Balik Mudik Lebaran 1445 H 

MUARA ENIM - 14-April-2024, 20:54

Sambung Silaturahmi, Pj. Bupati Lebaran Ke Kediaman H. Nangali Solihin 

LUBUK LINGGAU - 14-April-2024, 20:21

Kak Suhada Serahkan Uang Pembinaan Pada Konten Kreator

MUBA - 14-April-2024, 20:20

Pj Bupati Apriyadi Warning Pegawai Jangan Tambah Libur 

LAHAT - 14-April-2024, 17:37

Pengunjung Argowisata Sindang Panjang Meningkat Signifikan

OKU - 14-April-2024, 15:19

Di teriaki dan di Sabet Pakai Parang Oleh Tetangga Satu Desa

MUBA - 14-April-2024, 13:43

Polsek Keluang Tangkap Akbar Pembobol Rumah Kosong 

PALEMBANG - 14-April-2024, 12:44

Guna memberikan kenyamanan Pemudik Kapolda Sumsel, monitoring Jalur arus mudik/balik Lebaran 1445 Hijriah . 

LAHAT - 14-April-2024, 12:43

Raja Saweran Cabup Lahat Yulius Maulana Disambut Hangat Warga Sumber Karya 

PALEMBANG - 13-April-2024, 19:03

Ditlantas Polda Sumsel Antisipasi Kemacetan Arus Balik Lebaran 

PALEMBANG - 13-April-2024, 19:02

Karo SDM Polda Sumsel :
Polri memberi Kesempatan Putra/Putri Terbaik Sumsel untuk menjadi Anggota Polri

PALEMBANG - 12-April-2024, 19:05

Pakai Batik Motif Ambung Dan Khaman, Pj. Bupati Muara Enim Bersama Jajaran Silaturahmi ke Griya Agung 

MUARA ENIM - 12-April-2024, 19:04

Himbauan Kaposyan Jembatan Enim Dua untuk Keselamatan di Masa Arus Balik 

MUARA ENIM - 12-April-2024, 19:03

Pantauan Situasi Arus Balik di Pos Pelayanan Cinta Kasih Kec. Belimbing mulai Padat 

LAHAT - 11-April-2024, 21:59

Muhammad Farid : “Tepian Sungai Lematang Akan Menjadi Atensi Pemkab Lahat”

PALEMBANG - 11-April-2024, 20:47

Kompak Pakai Gambo Muba, Pj Bupati Apriyadi Boyong Kepala OPD Halal Bihalal ke Forkopimda Sumsel 

LAHAT - 11-April-2024, 18:51

Waw.!!! Video Remaja Bermesraan di Tepian Sungai Lematang Viral Didunia Maya 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE