ISI

Usai Pledoi Dan Merasa Terzolimi, Juarsah Minta Keadilan, Tegaskan Dirinya Tidak Terlibat


15-October-2021, 19:21


Palembang, sriwijayaonline.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi 16 paket proyek yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah kembali digelar dengan agenda pembacaan Pledoi. (15/10/21) bertempat di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam pembacaan pledoi yang dibacakan langsung Juarsah dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, mengungkapkan bahwa tidak menerima dakwaan jaksa

“Saya menolak dakwaan dan tuntutan Jaksa, karena saya tidak terlibat dalam masalah tersebut. Dan saya merasa Terdzolimi, Saya Wakil Bupati yang terdzalimi dan mencari keadilan, mengapa ketika saya baru menjadi Bupati tiba tiba langsung menjadi tersangka. Ujarnya

Lanjutnya “Jika saya memang bersalah, mengapa tidak dari awal saya ditetapkan jadi tersangka. Jadi dengan melihat fakta persidangan dimana Jaksa telah menghadirkan para saksi-saksi, tak satupun yang bisa membuktikan keterlibatan saya, maka kiranya saya mohon majelis hakim dapat memutuskan dengan seadil-adilnya. Pungkasnya sembari menahan tangis

Dikatakan Juarsah, selama menjabat sebagai Wakil Bupati, segala hal yang menyangkut proyek di Pemerintahan Kabupaten Muara Enim adalah suatu hal baru baginya.

Karena sebelumnya kata Juarsah, dia merupakan seorang pengusaha yang diantaranya bergerak di bidang jual beli mobil Sorum.

“Semua kebijakan ada di Bupati. Terhadap tuntutan yang menyebut saya beberapa kali menerima uang dari Robi, Saya tidak mengenal dia apalagi semua karyawannya yang menjadi saksi. Kami tidak saling kenal sehingga tidak mungkin ada peran saya dalam proyek tersebut apalagi meminta uang,” ungkapnya.

Setelah membacakan pledoinya, Juarsah saat dikonfirmasi seusai sidang mengaku lega setelah menyampaikan langsung pembelaannya dihadapan majelis hakim.

Ditempat yang sama, kuasa hukum Juarsah, Saifudin Zuhri mengatakan bahwa kami meminta dengan segala hormat kepada Majelis Hakim agar klien kami dibebaskan sehingga beliau bisa kembali menjalankan aktivitasnya seperti biasa.

“Dengan melihat fakta fakta selama ini, kami berkeyakinan bahwa klien kami tidak bersalah. Dan kami meminta agar klien kami dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Ungkapnya

Jaksa KPK Januar Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa kami masih tetap pada dakwaan semula dengan menuntut hukuman 5 tahun penjara subsider denda 300 juta dan menuntut uang pengganti 4 Miliar. Jelasnya

Dimana dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, menuntut Juarsah Bupati Muara Enim non aktif dengan tuntutan hukum 5 Tahun penjara dan subsider dengan denda 300 juta dan subsider 6 bulan kurungan, serta menuntut uang pengganti sebesar 4 Miliar jika tidak dibayar maka diganti hukuman 1 tahun penjara.

(Ali).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 21-April-2024, 10:43

Dr KONAR ZUBIR SH, MH SERAHKAN FORMULIR PENDAFTARAN BACALON BUPATI BANYUASIN 

LAHAT - 20-April-2024, 21:15

Tekan Jalur KA Maut, Pemkab Lahat Perketat Penjagaan 

LAHAT - 20-April-2024, 21:10

PJ Bupati Lahat Bersihkan Taman Ribang Kemambang

PAGAR ALAM - 20-April-2024, 12:55

MOBIL TERPEROSOK DI LIKUAN ENDIKAT, LALIN KENDARAAN MACET TOTAL

LAHAT - 19-April-2024, 20:37

Warga Kelurahan Sari Bungamas Sambangi Kediaman YM 

MUBA - 19-April-2024, 20:36

Kunjungi Kecamatan Sungai Keruh, Pj Bupati Muba Serahkan Berbagai Bantuan untuk Warga 

MUBA - 19-April-2024, 20:35

Tower Telkomsel On Air di Dua Desa Babat Supat, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Apriyadi Mahmud 

LAHAT - 19-April-2024, 17:48

Dukcapil Lahat, Warga Pseksu Keluhkan Pelayanan Pembuatan E-KTP 

OKU - 19-April-2024, 17:03

Kapolres OKU Pantau SiDokkes Polres OKU Yang Gelar Rikkes Berkala Tahun 2024

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:31

PJ BUPATI BANYUASIN BUKA MUSRENBANG RPJPD 2024 

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:15

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

PALEMBANG - 19-April-2024, 11:44

Kapolda Menerima Ka BNNP Sumsel Beserta Staff 

LAHAT - 18-April-2024, 21:50

Inginkan Perubahan, Masyarakat 7 Kecamatan Deklarasikan Dukung YM 

LAHAT - 18-April-2024, 21:33

Pj Bupati Lahat Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal Seluruh OPD dan ASN 

BANYU ASIN 18-April-2024, 21:17

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

MUBA - 18-April-2024, 20:40

Jalankan Instruksi Pj Bupati Apriyadi, Perusahaan di Jirak Jaya Gerak Cepat Perbaiki Jalan Rusak 

PALEMBANG - 18-April-2024, 18:10

Kapolda berikan Apresiasi dan PIN Emas Buat Polisi, Sukses Ungkap Pembunuhan Sadis Dalam Waktu 1 X 24 Jam 

BANYU ASIN 18-April-2024, 18:09

MENTERI PUPR RI TINJAU TOL TRANS SUMATERA 

PALEMBANG - 18-April-2024, 17:26

Kapolda Sumsel Bersama Pj Gubernur Sumsel Hadiri Rakor Isu-Isu Strategis Pilkada 

LAHAT - 18-April-2024, 17:06

PEMILU AMAN, POLRES LAHAT DI APRESIASI BADKO HMI SUMSEL

MUBA - 18-April-2024, 11:56

Pemkab Muba Siap Dukung Pelantikan Serentak Pengurus IPNU – IPPNU 

MUBA - 18-April-2024, 11:54

Pemkab Muba Rapat Pembahasan Pengelolaan BMN 

OKU - 17-April-2024, 23:19

Kapolres OKU Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

PALEMBANG - 17-April-2024, 21:21

Wakapolda Sumsel menerima Tim Wasops Itwasum Polri Dalam rangka Operasi Ketupat Musi 2024 Polda Sumsel 

MUBA - 17-April-2024, 21:20

Tomas dan Tokoh Agama Hingga Pemerintah Pusat Apresiasi Peralihan Listrik di Muba 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE