ISI
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Polres OKU
11-May-2021, 22:47
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polri Polres OKU dihadiri sbb Kapolres OKU AKBP Arief Hidayat Ritonga, S.ik, MH, Wakapolres OKU, PJU Polres OKU, Para Kapolsek Jajaran Polres OKU.
Berikut arahan Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga S.IK, MH, dalam upacara tersebut, “Pada hari ini kita melaksanakan upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) 2 personil Polres OKU. Saya selaku pimpinan Polres OKU dengan rasa berat hati dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutansaja tetapi juga kepada keluarga besarnya. Perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman.Pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Kepolisian. Namun untuk diketahui bersama sebelum PTDH ini dilaksanakan kami telah melakukan berbagai upaya melalui proses yang sangat panjang yang melelahkan, mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas. Tapi dengan segala daya upaya pembinaan yang telah dilakukan ternyata rekan kita yang dua orang ini juga tidak ada perubahan, maka dengan sangat terpaksa demi Institusi Polri yang lebih baik khususnya di Polres OKU, maka terhadap yang bersangkutan diajukan putusan Sidang KKEP dengan rekomendasi PTDH 2 orang personel Polres OKU yaitu WL BRIPDA NRP 96010818, BRIG POLRES OKU melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003 dan Pasal 21 ayat (3) huruf i Parkap Nomor 14 Tahun2011.Kemudian AT, BRIPDA NRP 96020713, BRIG POLRES OKU melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003 dan Pasal 21 ayat (3) huruf i Perkap Nomor 14 Tahun2011.Masih dalam arahan Kapolres OKU, menambahkan, “Peserta upacara sekalian yang saya hormati adapun pemberhentian terhadap BRIPDA WL dan BRIPDA AT ini telah ditinjau dari beberapa aspek yang meliputi azas kepastian yaitu ada kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya, kemudian azas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi Organisasi Polri dan anggota Polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut, lalu azas keadilan yaitu memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment/hukuman kepada personil yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik”.
Di penghujung arahannya, Kapolres OKU berpesan kepada kedua personil tersebut, “Kepada Saudara WL dan Saudara AT, saya berpesan semoga dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada dan walaupun sudah tidak menjadi anggota Polri diharapkan tetap menjadi mitra Polri dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif ditengah-tengah masyarakat. Semoga kedepannya dapat menjalani hubungan yang lebih baik, sehingga menjadi orang yang lebih sukses dalam keluarga maupun ditengah masyarakat. Pada kesempatan ini pula, saya atas nama pribadi dan atas nama pimpinan kesatuan pastinya berharap tidak lagi ada upacara PTDH seperti ini dilain waktu. Untuk itu diharapkan personel Polres OKU agar lebih mawas diri jangan sampai larut dan hanyut oleh hawa nafsu yang dapat membawa kehancuran dalam menata karir dan pelaksanaan tugas dan dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari PTDH ini, maka jadikan ini sebagai interopeksi diridan cerminan agar menjadi pribadi yang baik menyadari dan memahami hakekat Insan Bhayangkara, yaitu Insan warga Negara tauladan yang ber Darma Bhakti kepada Negara dan masyarakat, untuk menjamin ketentraman masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab dalam pelaksanaan t
BERITA TERKINI
-
PALEMBANG - 25-April-2024, 16:34
Kapolda Sumsel MoU Dengan Kementerian Pertanian Secara Daring
PALEMBANG SRIWIJAYA ONLINE—– Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK, Wakapolda Su
-
LAHAT - 25-April-2024, 16:33
Lagi. YM Bantu Warga Yang Tertimpa Musibah
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Sesama umat manusia dan wajib saling tolong menolong, berpegang
-
MUBA - 25-April-2024, 13:29
Mau Jadi Petani Milenial ?, Pemkab Muba Siapkan 80 Kuota Kuliah Pertanian Gratis di Yogyakarta
MUBA, SO – Keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam di Muba selama dua tahun terakhir ini pa
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
BANYU ASIN 21-April-2024, 10:43
Dr KONAR ZUBIR SH, MH SERAHKAN FORMULIR PENDAFTARAN BACALON BUPATI BANYUASIN
LAHAT - 20-April-2024, 21:15
Tekan Jalur KA Maut, Pemkab Lahat Perketat Penjagaan
LAHAT - 20-April-2024, 21:10
PJ Bupati Lahat Bersihkan Taman Ribang Kemambang
PAGAR ALAM - 20-April-2024, 12:55
MOBIL TERPEROSOK DI LIKUAN ENDIKAT, LALIN KENDARAAN MACET TOTAL
LAHAT - 19-April-2024, 20:37
Warga Kelurahan Sari Bungamas Sambangi Kediaman YM
MUBA - 19-April-2024, 20:36
Kunjungi Kecamatan Sungai Keruh, Pj Bupati Muba Serahkan Berbagai Bantuan untuk Warga
MUBA - 19-April-2024, 20:35
Tower Telkomsel On Air di Dua Desa Babat Supat, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Apriyadi Mahmud
LAHAT - 19-April-2024, 17:48
Dukcapil Lahat, Warga Pseksu Keluhkan Pelayanan Pembuatan E-KTP
OKU - 19-April-2024, 17:03
Kapolres OKU Pantau SiDokkes Polres OKU Yang Gelar Rikkes Berkala Tahun 2024
BANYU ASIN 19-April-2024, 13:31
PJ BUPATI BANYUASIN BUKA MUSRENBANG RPJPD 2024
BANYU ASIN 19-April-2024, 13:15
RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT
PALEMBANG - 19-April-2024, 11:44
Kapolda Menerima Ka BNNP Sumsel Beserta Staff
LAHAT - 18-April-2024, 21:50
Inginkan Perubahan, Masyarakat 7 Kecamatan Deklarasikan Dukung YM
LAHAT - 18-April-2024, 21:33
Pj Bupati Lahat Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal Seluruh OPD dan ASN
BANYU ASIN 18-April-2024, 21:17
RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT
MUBA - 18-April-2024, 20:40
Jalankan Instruksi Pj Bupati Apriyadi, Perusahaan di Jirak Jaya Gerak Cepat Perbaiki Jalan Rusak
PALEMBANG - 18-April-2024, 18:10
Kapolda berikan Apresiasi dan PIN Emas Buat Polisi, Sukses Ungkap Pembunuhan Sadis Dalam Waktu 1 X 24 Jam
BANYU ASIN 18-April-2024, 18:09
MENTERI PUPR RI TINJAU TOL TRANS SUMATERA
PALEMBANG - 18-April-2024, 17:26
Kapolda Sumsel Bersama Pj Gubernur Sumsel Hadiri Rakor Isu-Isu Strategis Pilkada
LAHAT - 18-April-2024, 17:06
PEMILU AMAN, POLRES LAHAT DI APRESIASI BADKO HMI SUMSEL
MUBA - 18-April-2024, 11:56
Pemkab Muba Siap Dukung Pelantikan Serentak Pengurus IPNU – IPPNU
MUBA - 18-April-2024, 11:54
Pemkab Muba Rapat Pembahasan Pengelolaan BMN
OKU - 17-April-2024, 23:19
Kapolres OKU Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional
PALEMBANG - 17-April-2024, 21:21
Wakapolda Sumsel menerima Tim Wasops Itwasum Polri Dalam rangka Operasi Ketupat Musi 2024 Polda Sumsel
MUBA - 17-April-2024, 21:20
Tomas dan Tokoh Agama Hingga Pemerintah Pusat Apresiasi Peralihan Listrik di Muba
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E