ISI

TIGA KALI DIPANGGIL, DUA TERSANGKA KORUPSI PAGAR MAKAM DITAHAN


25-February-2021, 15:33


PAGAR ALAM, SO – Sempat Mangkir dalam pemanggilan Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam, dua orang tersangka dari empat orang yang ditetapkan tersangka atas tindak pidana korupsi pembangunan Pagar makam dana APBD tahun anggaran 2017 pada Dinas Sosial Kota Pagar Alam, dua orang yang sempat mangkir tersebut yakni “RO” Dan “YU” akhirnya berhasil dilakukan Penahanan, Kamis (25/2.

Sebelumnya disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam M Zuhri Dalam pelaksanaannya pembangunan Pagar makam tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 697.494.937,68. Dari sebanyak 43 paket dan 18 paket diantaranya bermasalah.

Kejari Kota Pagar Alam M Zuhri mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan Penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Sosial Kota Pagar Alam H.Sukman serta Dolly Harven sebagai PPTK dalam pembangunan Pagar makam tersebut, selanjutnya kembali dilakukan Penahanan terhadap ‘F’ Selaku Konsultan perencana, serta ‘K’ dan ‘T’ sebagai Kontraktor.

Selanjutnya Kejari Kota Pagar Alam M Zuhri mengatakan, pihaknya kembali menetapkan empat orang tersangka, Berinisial “GB” dan “JL” dan dua diantaranya mangkir dari pemanggilan Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam M Zuhri melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Hendra Catur Putra mengungkapkan, hari ini dua orang yakni inisial “RO” dan “YU” bertindak sebagai Pelaksana dalam pembangunan Pagar makam telah dilakukan Penahanan, sementara dua orang lainnya “GB” dan “JL” telah dilakukan Penahanan pada 22 February 2021 yang lalu.

Dikatakan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam, dua orang tersangka yang dilakukan penahanan hari ini setelah dilakukan pemanggilan yang ke tiga kalinya. Berdasarkan hasil audit Tim Ahli DPD Perkindo dan BPKP Tersangka “RO” merugikan Negara sebesar 85 juta rupiah sedangkan “YU” merugikan Negara sebesar 56 juta rupiah.

“Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga Kali tersangka ini akhirnya dengan kesadaran sendiri memenuhi pemanggilan Kejaksaan, selanjutnya terhadap tersangka akan dilakukan Penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas III Kota Pagar Alam,” ungkapnya.

Lebih lanjut lanjut Kasi Pidsus Henda Catur Putra mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini, saat disinggung terkait pengaggaran pihaknya akan terus melakukan pengembangan.

“Kita lihat kedepan, saat ini kita fokus kepada tersangka yang sudah ditetapkan ini, bukan tidak mungkin akan ada tersangka lain, kita lihat dulu hasil pengembangan apakah sampai ke proses pengaggaran atau tidak, kita selesaikan dulu yang ini,” tukasnya. (SO/Lianpga)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 18-April-2024, 20:40

Jalankan Instruksi Pj Bupati Apriyadi, Perusahaan di Jirak Jaya Gerak Cepat Perbaiki Jalan Rusak 

PALEMBANG - 18-April-2024, 18:10

Kapolda berikan Apresiasi dan PIN Emas Buat Polisi, Sukses Ungkap Pembunuhan Sadis Dalam Waktu 1 X 24 Jam 

BANYU ASIN 18-April-2024, 18:09

MENTERI PUPR RI TINJAU TOL TRANS SUMATERA 

PALEMBANG - 18-April-2024, 17:26

Kapolda Sumsel Bersama Pj Gubernur Sumsel Hadiri Rakor Isu-Isu Strategis Pilkada 

LAHAT - 18-April-2024, 17:06

PEMILU AMAN, POLRES LAHAT DI APRESIASI BADKO HMI SUMSEL

MUBA - 18-April-2024, 11:56

Pemkab Muba Siap Dukung Pelantikan Serentak Pengurus IPNU – IPPNU 

MUBA - 18-April-2024, 11:54

Pemkab Muba Rapat Pembahasan Pengelolaan BMN 

OKU - 17-April-2024, 23:19

Kapolres OKU Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

PALEMBANG - 17-April-2024, 21:21

Wakapolda Sumsel menerima Tim Wasops Itwasum Polri Dalam rangka Operasi Ketupat Musi 2024 Polda Sumsel 

MUBA - 17-April-2024, 21:20

Tomas dan Tokoh Agama Hingga Pemerintah Pusat Apresiasi Peralihan Listrik di Muba 

MUBA - 17-April-2024, 21:19

Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Sambut Audiensi Jajaran BPR Sumsel Cabang Sekayu 

PAGAR ALAM - 17-April-2024, 20:48

HARI KEDUA PEMBUKAAN PENJARINGAN CAWAKO PAGARALAM MULAI RAMAI 

BANYU ASIN 17-April-2024, 14:20

HUT BANYUASIN KE 22 BERIKESAN KEMASYARAKAT 

MUBA - 16-April-2024, 20:34

Muba Siap Jadi Tuan Rumah Porseniwada Sumsel 2024 

LAHAT - 16-April-2024, 19:31

Pj Bupati Lahat Gelar Apel Sekaligus Halal Bihalal Bersama ASN 

LAHAT - 16-April-2024, 19:03

Polres Lahat, Polda Sumsel Gelar Halal Bihalal

BANYU ASIN 16-April-2024, 17:40

PJ BUPATI BANYUASIN SIDAK DI INSTANSI 

MUARA ENIM - 16-April-2024, 16:26

Babinsa Sugi Waras, Kebutkan Silaturrahmi Untuk Tingkatkan Keamanan 

MUARA ENIM - 16-April-2024, 13:54

Babinsa Koramil 404-05/TE, Komsos Sekaligus Silaturrahmi Dengan Ketua Adat 

MUBA - 16-April-2024, 12:10

Hari Pertama Kerja Bagikan Hadiah Menarik untuk Pemenang Pawai Takbiran 

MUBA - 16-April-2024, 12:07

Pj Bupati Apriyadi Pimpin Langsung Apel Bersama dan Halal Bihalal Setelah Libur Lebaran 

OKU - 15-April-2024, 23:13

Kegiatan Problem Solving Bersama Bripka Afrizal Personel Bhabinkamtibmas Polsek SBR Polres OKU.

LAHAT - 15-April-2024, 20:53

Masyarakat Saling, Kikim Area, dan Trans Nyatakan Sikap Dukung YM 

MUARA ENIM - 15-April-2024, 18:12

Melalui Komsos Babinsa Desa Paduraksa Ajak Masyarakat Dukung Ketahanan Pangan 

MUBA - 15-April-2024, 18:11

Percepat Tangani Blankspot, 2 BTS Telkomsel di babat toman dan sugih waras telah On Air 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE