ISI

Tidak Mempan dengan Teguran Polres Lahat Turun Kejalan Razia Masker

Lewat Tanggal 20 September 2020 Tidak Pakai Masker Bakal Didenda Sampai Rp. 500 Ribu

16-September-2020, 19:20


Lahat – Giat ops Yustisi tentang Pergub no. 37 Thn 2020 dan Perbub no. 25 tahun 2020 tentang Penerapan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.Rabu 16 September 2020, Pukul 08.00 Wib di mulai dari halaman Mapolres Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono, SIK dalam hal ini diwakili oleh Kabag Ops polres lahat Kompol Sunarso SH memimpin apel pelaksanaan ops Yustisi dalam rangka penerapan disiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disiase 2019.

Dalam arahanya Kapolres lahat yang di sampaikan oleh Kabag Ops memberikan maksud dan tujuan dari Pergub no. 37 Thn 2020 dan Perbub no 25 tahun 2020 yaitu sebagai dasar, pedoman dan rujukan dalam penegakan disiplin dan pengenaan saksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan dari pandemi covid 19.

“Pada dasarnya Pergub No. 37 Thn 2020 dan Perbub 25 Tahun 2020. pelaksanaanya adalah oleh Satuan Polisi Pamong praja ( Sat Pol PP ) dimasing2 wilayah Kabupaten dan Kota, akan tetapi belum maksimal di laksanakanya oleh Satuan Pol PP, oleh karena itu Polri mempunyai inisiatif dalam bentuk Ops Yustisi untuk melaksanakan kegiatan penegakan hukun pendisiplinan covid 19,”ujar Sunarso.

Selesai pelaksanaan apel dilanjutkan dengan pelaksanaan ops Yustisi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono dan langsung turun kelapangan dan memberikan sangsi sosial berupa memungut sampah dan menyayikan lagu indonesia raya dan pengucapan Pancasila.

Dalam pelaksanaan sangsi sosial Polri menggunakan Pola pendekatan dengan para pelanggar disiplin berupa memberikan alat kebersihan berupa sapu dan alat tempat sampah yang kemudian melaksanakan pembersihan di sekitar lokasi ops Yustisi.
“Dengan metode ini di harapkan kepada masyarakat akan lebih sadar dalam hal pemakaian masker untuk mencegah dan memutus rantai penularan covid 19 khusus di wilayah Hukum Polres Lahat,”ujar Achmad Gusti kepada Wartawan.

Evaluasi dalam pelaksanaan Ops Yustisi dalam pelaksanaan Pergub dan Perbub masih banyak ditemukan masyarakat dan pengguna usaha yang melanggar seperti di ruko-ruko tidak adanya sabun cuci tangan dan pengunjung toko yang tidak menggunakan masker, untuk itu perlunya ketegasan dari personel untuk berani menegur pemilik toko dan pengunjung dan memberikan sangsi lebih tegas lagi.

Ops Yustisi dimulai dari tanggal 14 sampai dengan 20 september 2020, dan apabila masyarakat masih ada yang melanggar setelah adanya ops Yustisi ini maka akan ada sangsi berikutnya berupa denda Rp. 500.000 ( lima rutus ribu rupiah).
(AdE)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 15-April-2024, 23:13

Kegiatan Problem Solving Bersama Bripka Afrizal Personel Bhabinkamtibmas Polsek SBR Polres OKU.

LAHAT - 15-April-2024, 20:53

Masyarakat Saling, Kikim Area, dan Trans Nyatakan Sikap Dukung YM 

MUARA ENIM - 15-April-2024, 18:12

Melalui Komsos Babinsa Desa Paduraksa Ajak Masyarakat Dukung Ketahanan Pangan 

MUBA - 15-April-2024, 18:11

Percepat Tangani Blankspot, 2 BTS Telkomsel di babat toman dan sugih waras telah On Air 

PALEMBANG - 15-April-2024, 18:10

DITLANTAS POLDA SUMSEL TUNDA PERJALANAN KENDARAAN OVERLOAD 

LAHAT - 15-April-2024, 18:08

Polres Lahat, Polda Sumsel Kawal Jalur Arus Balik Mudik Lebaran 1445 H 

MUARA ENIM - 14-April-2024, 20:54

Sambung Silaturahmi, Pj. Bupati Lebaran Ke Kediaman H. Nangali Solihin 

LUBUK LINGGAU - 14-April-2024, 20:21

Kak Suhada Serahkan Uang Pembinaan Pada Konten Kreator

MUBA - 14-April-2024, 20:20

Pj Bupati Apriyadi Warning Pegawai Jangan Tambah Libur 

LAHAT - 14-April-2024, 17:37

Pengunjung Argowisata Sindang Panjang Meningkat Signifikan

OKU - 14-April-2024, 15:19

Di teriaki dan di Sabet Pakai Parang Oleh Tetangga Satu Desa

MUBA - 14-April-2024, 13:43

Polsek Keluang Tangkap Akbar Pembobol Rumah Kosong 

PALEMBANG - 14-April-2024, 12:44

Guna memberikan kenyamanan Pemudik Kapolda Sumsel, monitoring Jalur arus mudik/balik Lebaran 1445 Hijriah . 

LAHAT - 14-April-2024, 12:43

Raja Saweran Cabup Lahat Yulius Maulana Disambut Hangat Warga Sumber Karya 

PALEMBANG - 13-April-2024, 19:03

Ditlantas Polda Sumsel Antisipasi Kemacetan Arus Balik Lebaran 

PALEMBANG - 13-April-2024, 19:02

Karo SDM Polda Sumsel :
Polri memberi Kesempatan Putra/Putri Terbaik Sumsel untuk menjadi Anggota Polri

PALEMBANG - 12-April-2024, 19:05

Pakai Batik Motif Ambung Dan Khaman, Pj. Bupati Muara Enim Bersama Jajaran Silaturahmi ke Griya Agung 

MUARA ENIM - 12-April-2024, 19:04

Himbauan Kaposyan Jembatan Enim Dua untuk Keselamatan di Masa Arus Balik 

MUARA ENIM - 12-April-2024, 19:03

Pantauan Situasi Arus Balik di Pos Pelayanan Cinta Kasih Kec. Belimbing mulai Padat 

LAHAT - 11-April-2024, 21:59

Muhammad Farid : “Tepian Sungai Lematang Akan Menjadi Atensi Pemkab Lahat”

PALEMBANG - 11-April-2024, 20:47

Kompak Pakai Gambo Muba, Pj Bupati Apriyadi Boyong Kepala OPD Halal Bihalal ke Forkopimda Sumsel 

LAHAT - 11-April-2024, 18:51

Waw.!!! Video Remaja Bermesraan di Tepian Sungai Lematang Viral Didunia Maya 

LAHAT - 11-April-2024, 17:49

Dua Warga Desa Setupe Digiring Kesel Tahanan Polsek Tanjung Sakti 

LAHAT - 10-April-2024, 16:22

Halal Bihalal Kapolres Lahat Dengan Forkopimda Lahat 

PALEMBANG - 10-April-2024, 16:20

Kapolda Sumsel Datangi Mapolsek Plaju Berikan Penghargaan Kepada Personel 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE