ISI

PN PAGARALAM VONIS RINGAN DUA OKNUM LSM DAN WARTAWAN, DALAM KASUS PENGEROYOKAN ASN

////6 Bulan Kurungan Dinilai Jauh Dari Tuntutan JPU Selama 3 Tahun

11-September-2020, 20:26



  
PAGARALAM – Sidang putusan perkara, terkait pengroyokan terhadap BB selaku korban, yang diketahui merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkot Pagaralam. Dimana, dalam kasus ini ditetapkan sebagai terdakwa, atas nama RD dan GS, yang diketahui merupakan oknum LSM dan wartawan.

Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Pagaralam, Kamis (10/9), ditetapkan oleh Majelis hakim dengan memvonis hukuman kurungan selama 6 bulan, yang dinilai ini sangat jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumya, dengan menuntut kedua terdakwa agar dapat dijatuhkan hukuman selama 3 tahun.

Dari jalannya sidang yang dilakukan secara virtual tersebut terpantau, majelis hakim yang diketuai oleh Ben Ronald Situmorang SH MH membacakan amar putusan. Didampingi hakim anggota Agung Hartato SH dan Raden Anggara Kurniawan SH, menjelaskan bahwa kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengroyokan terhadap korban BB.

Pembacaan putusan yang dilakukan oleh ketua majelis hakim dengn Nomor. 71.Pid.B/PN.PGA. Dimana putusan ini diberikan, setelah majelis mendengarkan pembelaan dari terdakwa, yang memohon agar majelis dpar memberikan hukuman seadil-adilnya dan juga seringan ringannya, atas kasus dengan pasal 170 ayat 1 KUHP yang menjeratnya,

Pertimbangan lain juga diberikan, atas ringannya putusan ini dikemukan dalam sidang, dimana kedua terdakwa telah menyesali atas perbuatan yang sudah dilkukan. Putusan majelis ini pun dianggap telah adil dan sudah memberikan efek jera terhadap keduanya. Sementara itu, terpantau dari jalannya sidang sebelumnya, kedua terdakwa ini tidak menghadirkan saksi yang meringankan dalam perkaranya.

Dalam sidang tersebut, majelis menjelaskan dimana dari dua terdakwa ini, telah diamankan berupa ID Card (kartu pers) wartawan dan LSM sebagai barang bukti, akan diserahkan kepada kedua terdakwa.

” Keduanya telah terbukti melakukan kekerasan dan pengeroyokan atas korban BB, sehingga mengalami luka pada bagian tubuh dalam kejadian tersebut. Untuk itu, diputuskan dengan menjatuhkan hukuman selama 6 bulan, kepada kedua terdakwa.” ujarnya tegas.

Terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim, yang dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, Lutfi Fresly SH didampingi rekan Mahendra SH, selaku Kuasa Hukum korban dibincangi mengatakan, pihaknya akan menggunakan hak haknya untuk melakukan upaya hukum, terkait putusan sidang.

“ Kita akan mengambil sikap setelah tujuh hari, kedepan, sembari menununggu salinan lengkap putusan dari pengadilan, apakah kita menerima putusan tersebut atau banding ke Pengadilan Tinggi Sumsel, untuk langkah upaya hukum berikutnya.” tukas lawyer tersebut.(cepy_Lahat)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 16-April-2024, 12:07

Pj Bupati Apriyadi Pimpin Langsung Apel Bersama dan Halal Bihalal Setelah Libur Lebaran 

OKU - 15-April-2024, 23:13

Kegiatan Problem Solving Bersama Bripka Afrizal Personel Bhabinkamtibmas Polsek SBR Polres OKU.

LAHAT - 15-April-2024, 20:53

Masyarakat Saling, Kikim Area, dan Trans Nyatakan Sikap Dukung YM 

MUARA ENIM - 15-April-2024, 18:12

Melalui Komsos Babinsa Desa Paduraksa Ajak Masyarakat Dukung Ketahanan Pangan 

MUBA - 15-April-2024, 18:11

Percepat Tangani Blankspot, 2 BTS Telkomsel di babat toman dan sugih waras telah On Air 

PALEMBANG - 15-April-2024, 18:10

DITLANTAS POLDA SUMSEL TUNDA PERJALANAN KENDARAAN OVERLOAD 

LAHAT - 15-April-2024, 18:08

Polres Lahat, Polda Sumsel Kawal Jalur Arus Balik Mudik Lebaran 1445 H 

MUARA ENIM - 14-April-2024, 20:54

Sambung Silaturahmi, Pj. Bupati Lebaran Ke Kediaman H. Nangali Solihin 

LUBUK LINGGAU - 14-April-2024, 20:21

Kak Suhada Serahkan Uang Pembinaan Pada Konten Kreator

MUBA - 14-April-2024, 20:20

Pj Bupati Apriyadi Warning Pegawai Jangan Tambah Libur 

LAHAT - 14-April-2024, 17:37

Pengunjung Argowisata Sindang Panjang Meningkat Signifikan

OKU - 14-April-2024, 15:19

Di teriaki dan di Sabet Pakai Parang Oleh Tetangga Satu Desa

MUBA - 14-April-2024, 13:43

Polsek Keluang Tangkap Akbar Pembobol Rumah Kosong 

PALEMBANG - 14-April-2024, 12:44

Guna memberikan kenyamanan Pemudik Kapolda Sumsel, monitoring Jalur arus mudik/balik Lebaran 1445 Hijriah . 

LAHAT - 14-April-2024, 12:43

Raja Saweran Cabup Lahat Yulius Maulana Disambut Hangat Warga Sumber Karya 

PALEMBANG - 13-April-2024, 19:03

Ditlantas Polda Sumsel Antisipasi Kemacetan Arus Balik Lebaran 

PALEMBANG - 13-April-2024, 19:02

Karo SDM Polda Sumsel :
Polri memberi Kesempatan Putra/Putri Terbaik Sumsel untuk menjadi Anggota Polri

PALEMBANG - 12-April-2024, 19:05

Pakai Batik Motif Ambung Dan Khaman, Pj. Bupati Muara Enim Bersama Jajaran Silaturahmi ke Griya Agung 

MUARA ENIM - 12-April-2024, 19:04

Himbauan Kaposyan Jembatan Enim Dua untuk Keselamatan di Masa Arus Balik 

MUARA ENIM - 12-April-2024, 19:03

Pantauan Situasi Arus Balik di Pos Pelayanan Cinta Kasih Kec. Belimbing mulai Padat 

LAHAT - 11-April-2024, 21:59

Muhammad Farid : “Tepian Sungai Lematang Akan Menjadi Atensi Pemkab Lahat”

PALEMBANG - 11-April-2024, 20:47

Kompak Pakai Gambo Muba, Pj Bupati Apriyadi Boyong Kepala OPD Halal Bihalal ke Forkopimda Sumsel 

LAHAT - 11-April-2024, 18:51

Waw.!!! Video Remaja Bermesraan di Tepian Sungai Lematang Viral Didunia Maya 

LAHAT - 11-April-2024, 17:49

Dua Warga Desa Setupe Digiring Kesel Tahanan Polsek Tanjung Sakti 

LAHAT - 10-April-2024, 16:22

Halal Bihalal Kapolres Lahat Dengan Forkopimda Lahat 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE