ISI

Ini Kronologis Pembunuhan Sadis di Desa Kebur Merapi Lahat


9-July-2020, 19:14


LAHAT – Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK.MH.CLA didampingi Waka Polres Lahat Kompol Budi Santoso S Sos, Kasat Reskrim AKP Barmawi SIK. SH, Kapolsek Merapi Barat Iptu Samsuardi, Kanit Reskrim Polsek Merapi Iptu Arman Nasution dan Kasubaghumas Polres Lahat Iptu Hidayat melaksanakan Press Conference kasus pembunuhan berdasarkan Lp B-14 Sek. Merapi Barat.Kamis 9 Juli 2020 Pukul 15.30 Wib di Op Room Polres Lahat,

Kapolres Lahat dalam Paparanya nebgatakan bahwa kronologis kejadian tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Merapi Lahat.

“Telah terjadi tindak Pidana Pembunuhan pada hari Senin 6 Juli 2020, sekitar pukul 13.30 Wib di Desa Kebur Kec. Merapi Barat yang diawali saat korban atas nama Ehwani bersama saksi Jony Aprianto berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dari arah Lahat menuju Merapi dan saat di perjalanan di Desa Ulak Pandan berpapasan dengan tersangka Joniansyah yang mengendarai sepeda motor Beat warna putih, kemudian timbul niat tersangka untuk membalas dendam lama, selanjutnya TSK langsung memutar balik arah dan mengikuti korban dari arah belakang.sesampainya di TKP Desa Kebur tersangka memepet morot korban dan langsung membacokkan pisau ke arah korban dengan membagi buta dan korban terjatuh namun bisa kembali lagi berdiri dan berlari, akan tetapi tersangka terus mengejar dan kembali menusuk perut korban sebanyak dua kali, hingga akirnya korban meninggal dunia di TKP,”Irwansyah kepada Wartawan.

AKBP Irwansyah menambahkan bahwa Motif tersangka di mungkinkan balas dendam yang mana pada bulan februari 2019 antara korban dan tersangka telah terjadi selisih paham yang mengakibatkan tersangka mengalami luka pada bagian kepala dan kaki, namu tidak ada perdamaian sampai dengan saat kejadian sekarang ini.

“Motifnya dendam lama dan modus penangkapan setelah adanya informasi dari para saksi dan di kuatkan adanya rekaman Cvtv tersangka bisa diamankan pada saat sedang bekerja dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,”pungkasnya.

Atas perkara ini pihak Kepolisian telah nenyita barang bukti untuk di amankan antara lain :

  • dua buah pisau yg ada di TKP.
  • dua unit ranmor milik korban dan tersangka.
    -satu helai celana panjang jean warna coklat.
    -satu buah kaos singklet warna putih dan ikat pinggang kulit warna coklat.

Adapun perkara yang disangkakan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain ( pembunuhan ) sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUH Pidana atau 340 KUHpidana dengan ancanan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di polsek merapi barat guna penyidikan lebih lanjut.(AdE)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALI - 31-May-2023, 23:55

DUKUNG KEMERDEKAAN PERS, KAPOLRES PALI : PERS MITRA KERJA POLISI

OKU TIMUR 31-May-2023, 21:33

Pemkab OKUT Rotasi 29 Pejabat Eselon II, III, dan IV 

MUARA ENIM - 31-May-2023, 17:45

Polres Muara Enim Kembali Amankan Mobil Pengangkut Batubara Ilegal

LAHAT - 31-May-2023, 16:56

Pemkab Lahat Panggil Seluruh Perusahaan Transportir Batubara 

LUBUK LINGGAU - 31-May-2023, 16:53

Resmi, Gebyar HPN Dan Porseniwada Dilaksanakan Awal Agustus 2023 

PALEMBANG - 31-May-2023, 15:29

Wujudkan GSMP, Kartini Asal Muba Raih Penghargaan dari Gubernur Sumsel 

LAHAT - 31-May-2023, 15:10

Team ITWASDA Polda Sumsel Audit Kinerja Tahap I Polres Lahat 

BANYU ASIN 31-May-2023, 15:09

BUPATI BANYUASIN KONSOLIDASI TINGKATKAN GAJI SAT POL PP KEDEPANYA 

MUBA - 31-May-2023, 13:27

Hadiri Haflah Ponpes Ash-Shiddiqiyah ke 34, Camat Lawet Harap Santri Tingkatkan Jenjang Pendidikan 

OKU - 31-May-2023, 13:21

Penyerahan Dana Santunan Dari Jasa Raharja kurang dari 24 Jam

PALI - 31-May-2023, 13:05

Polsek Penukal Abab Gelar Reka Ulang
Perkara Pembunuhan

MUARA ENIM - 31-May-2023, 12:40

Museum PTBA di Kunjungi Langsung Penguji dari UPN dan Puluhan Wartawan

MUARA ENIM - 31-May-2023, 06:07

Direktur UPN Tutup Kegiatan UKW Secara Resmi

MUARA ENIM - 31-May-2023, 00:40

HUT ke 15, PC Satria Kab Muara Enim Siap Menangkan Prabowo Jadi Presiden RI

OKU - 30-May-2023, 22:29

Optimalisasi Pendapatan melalui Giat Sosialisasi Pemutihan di Samsat OKU I

LAHAT - 30-May-2023, 21:23

Program Stunting Terkesan Tidak Diindahkan, Hampir Seluruh Kades Lahat Studibanding ke-Bali dan Lombok

OKU - 30-May-2023, 20:55

Pelantikan Pengurus Barisan Pengawas Pemilu Sumsel DPC OKU dan Dialog Publik

LAHAT - 30-May-2023, 17:43

Bawaslu Akui Soal Baju ‘Merah’ Tidak Ada Sponsor

JAWA BARAT - 30-May-2023, 16:54

Pemkab Muba Tandatangan MoU dengan Universitas Telkom, Kuliah Gratis untuk Anak Daerah 

MUBA - 30-May-2023, 16:52

Pemkab Muba Hadiri Pelepasan Siswa-siswi Kelas IX SMP Negeri 5 Sekayu 

MUBA - 30-May-2023, 16:52

Tingkatkan Layanan Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Muba Jumput Bola Aktivasi IKD 

MUSI RAWAS - 29-May-2023, 22:06

Sat Narkoba Polres Mura Bekuk Fiki Sang Pemuja Ekstasi

MUARA ENIM - 29-May-2023, 20:29

Bukit Asam Gelar Pelatihan Tanggap Darurat Bencana Kebakaran

PALI - 29-May-2023, 19:33

ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS, KAPOLSEK TALANG UBI HADIRI SIDANG PARIPURNA DPRD 

LAHAT - 29-May-2023, 19:12

Zoom Metting Louncing Pelepasan Polisi RW 

CATATAN SRIWIJAYA

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE
X