ISI

Ini Kronologis Pembunuhan Sadis di Desa Kebur Merapi Lahat


9-July-2020, 19:14


LAHAT – Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK.MH.CLA didampingi Waka Polres Lahat Kompol Budi Santoso S Sos, Kasat Reskrim AKP Barmawi SIK. SH, Kapolsek Merapi Barat Iptu Samsuardi, Kanit Reskrim Polsek Merapi Iptu Arman Nasution dan Kasubaghumas Polres Lahat Iptu Hidayat melaksanakan Press Conference kasus pembunuhan berdasarkan Lp B-14 Sek. Merapi Barat.Kamis 9 Juli 2020 Pukul 15.30 Wib di Op Room Polres Lahat,

Kapolres Lahat dalam Paparanya nebgatakan bahwa kronologis kejadian tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Merapi Lahat.

“Telah terjadi tindak Pidana Pembunuhan pada hari Senin 6 Juli 2020, sekitar pukul 13.30 Wib di Desa Kebur Kec. Merapi Barat yang diawali saat korban atas nama Ehwani bersama saksi Jony Aprianto berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dari arah Lahat menuju Merapi dan saat di perjalanan di Desa Ulak Pandan berpapasan dengan tersangka Joniansyah yang mengendarai sepeda motor Beat warna putih, kemudian timbul niat tersangka untuk membalas dendam lama, selanjutnya TSK langsung memutar balik arah dan mengikuti korban dari arah belakang.sesampainya di TKP Desa Kebur tersangka memepet morot korban dan langsung membacokkan pisau ke arah korban dengan membagi buta dan korban terjatuh namun bisa kembali lagi berdiri dan berlari, akan tetapi tersangka terus mengejar dan kembali menusuk perut korban sebanyak dua kali, hingga akirnya korban meninggal dunia di TKP,”Irwansyah kepada Wartawan.

AKBP Irwansyah menambahkan bahwa Motif tersangka di mungkinkan balas dendam yang mana pada bulan februari 2019 antara korban dan tersangka telah terjadi selisih paham yang mengakibatkan tersangka mengalami luka pada bagian kepala dan kaki, namu tidak ada perdamaian sampai dengan saat kejadian sekarang ini.

“Motifnya dendam lama dan modus penangkapan setelah adanya informasi dari para saksi dan di kuatkan adanya rekaman Cvtv tersangka bisa diamankan pada saat sedang bekerja dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,”pungkasnya.

Atas perkara ini pihak Kepolisian telah nenyita barang bukti untuk di amankan antara lain :

  • dua buah pisau yg ada di TKP.
  • dua unit ranmor milik korban dan tersangka.
    -satu helai celana panjang jean warna coklat.
    -satu buah kaos singklet warna putih dan ikat pinggang kulit warna coklat.

Adapun perkara yang disangkakan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain ( pembunuhan ) sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUH Pidana atau 340 KUHpidana dengan ancanan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di polsek merapi barat guna penyidikan lebih lanjut.(AdE)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 21-April-2024, 10:43

Dr KONAR ZUBIR SH, MH SERAHKAN FORMULIR PENDAFTARAN BACALON BUPATI BANYUASIN 

LAHAT - 20-April-2024, 21:15

Tekan Jalur KA Maut, Pemkab Lahat Perketat Penjagaan 

LAHAT - 20-April-2024, 21:10

PJ Bupati Lahat Bersihkan Taman Ribang Kemambang

PAGAR ALAM - 20-April-2024, 12:55

MOBIL TERPEROSOK DI LIKUAN ENDIKAT, LALIN KENDARAAN MACET TOTAL

LAHAT - 19-April-2024, 20:37

Warga Kelurahan Sari Bungamas Sambangi Kediaman YM 

MUBA - 19-April-2024, 20:36

Kunjungi Kecamatan Sungai Keruh, Pj Bupati Muba Serahkan Berbagai Bantuan untuk Warga 

MUBA - 19-April-2024, 20:35

Tower Telkomsel On Air di Dua Desa Babat Supat, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Apriyadi Mahmud 

LAHAT - 19-April-2024, 17:48

Dukcapil Lahat, Warga Pseksu Keluhkan Pelayanan Pembuatan E-KTP 

OKU - 19-April-2024, 17:03

Kapolres OKU Pantau SiDokkes Polres OKU Yang Gelar Rikkes Berkala Tahun 2024

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:31

PJ BUPATI BANYUASIN BUKA MUSRENBANG RPJPD 2024 

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:15

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

PALEMBANG - 19-April-2024, 11:44

Kapolda Menerima Ka BNNP Sumsel Beserta Staff 

LAHAT - 18-April-2024, 21:50

Inginkan Perubahan, Masyarakat 7 Kecamatan Deklarasikan Dukung YM 

LAHAT - 18-April-2024, 21:33

Pj Bupati Lahat Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal Seluruh OPD dan ASN 

BANYU ASIN 18-April-2024, 21:17

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

MUBA - 18-April-2024, 20:40

Jalankan Instruksi Pj Bupati Apriyadi, Perusahaan di Jirak Jaya Gerak Cepat Perbaiki Jalan Rusak 

PALEMBANG - 18-April-2024, 18:10

Kapolda berikan Apresiasi dan PIN Emas Buat Polisi, Sukses Ungkap Pembunuhan Sadis Dalam Waktu 1 X 24 Jam 

BANYU ASIN 18-April-2024, 18:09

MENTERI PUPR RI TINJAU TOL TRANS SUMATERA 

PALEMBANG - 18-April-2024, 17:26

Kapolda Sumsel Bersama Pj Gubernur Sumsel Hadiri Rakor Isu-Isu Strategis Pilkada 

LAHAT - 18-April-2024, 17:06

PEMILU AMAN, POLRES LAHAT DI APRESIASI BADKO HMI SUMSEL

MUBA - 18-April-2024, 11:56

Pemkab Muba Siap Dukung Pelantikan Serentak Pengurus IPNU – IPPNU 

MUBA - 18-April-2024, 11:54

Pemkab Muba Rapat Pembahasan Pengelolaan BMN 

OKU - 17-April-2024, 23:19

Kapolres OKU Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

PALEMBANG - 17-April-2024, 21:21

Wakapolda Sumsel menerima Tim Wasops Itwasum Polri Dalam rangka Operasi Ketupat Musi 2024 Polda Sumsel 

MUBA - 17-April-2024, 21:20

Tomas dan Tokoh Agama Hingga Pemerintah Pusat Apresiasi Peralihan Listrik di Muba 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE