ISI
Tidak Puas Pelayanan Istri, Bapak Bejat di OKI Setubuhi 2 Anak Kandungnya Sejak Tahun 2016
3-July-2020, 20:38

Pria berinisial MI (41 tahun), yang diketahui warga Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, diamankan polisi.
MI tega merudapaksa kedua anak kandungnya sendiri sejak tahun 2016 lalu.
Kedua anak kandungnya berusia 16 tahun dan adiknya berusia 14 tahun sudah beberapa kali dipaksa berhubungan badan.
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy menceritakan, kebiasaan tidak wajar pelaku kepada awak media saat press conference di aula Mapolres OKI, Jumat (3/7/2020) sore.
“Kejadian pelaku menyetubuhi anak kandungnya sendiri bukan kali pertama, sejak tahun 2016 pelaku sudah melampiaskan nafsu bejatnya ke anak pertama,”
“Sedangkan anak keduanya dipaksa berhubungan layaknya suami istri pada tahun 2019 dan sempat dilakukan beberapa kali,” ucap Kapolres.
Dikatakan lebih lanjut, kejadian terakhir hingga korban memberanikan diri mengadukan kejadian tersebut, tanpa sepengetahuan pelaku.
“Kejadian terakhir, Kamis (28/5/2020) jam 18.00 wib, pelaku mengajak korban (anak kandung tersangka) pergi ke rumah temannya dengan alasan untuk mengambil mobil di rumah temannya.
“Kemudian korban menuruti ajakan pelaku dikarenakan takut, akibat sering melakukan kekerasan terhadap korban lalu pelaku bersama korban pergi dengan mengendarai sepeda motor
ke rumah teman pelaku,” jelasnya.
Setelah tiba di rumah temannya, MI tidak lama kemudian mengajak korban pulang dengan tetap mengendarai sepeda motornya.
“Selanjutnya di tengah perjalanan pelaku mengarahkan sepeda motornya ke arah perkebunan kelapa sawit, lalu pelaku memberhentikan sepeda motornya ke sebuah pondok yang ada di tengah perkebunan tersebut untuk selanjutnya melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelas Kapolres.
Diketahui, MI kerap mengancam akan memukul bila korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Masih kata AKBP Alamsyah, setelah pelaku dan korban sampai di rumahnya, tidak berselang lama korban memberanikan diri untuk melapor.
Korban yang menegetahui ayahnya (pelaku) sedang tidak berada di rumah, akhirnya mencoba melaporkan kejadian tersebut ke perangkat RT setempat
Setelah itu korban dibawa ketua RT ke Mapolsek Mesuji Raya untuk mengaduan kejadian tersebut.
Diketahui alasan pelaku hingga tega melakukan aksi bejatnya, akibat faktor ketidak puasan dengan pelayanan yang diberikan istri pelaku.
“Ketika ditanya alasan pelaku hingga tega menggauli kedua anaknya itu, karena istri sahnya tidak mampu melayani nafsunya,” tutur AKBP Alamsyah.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 UU No 35 Tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun denda Rp. 5 miliar ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena pelaku merupakan ayah kandungnya.
Juga Amankan Kakek Cabul
Bukan hanya MI, dalam rilisi hari ini juga dihadirkan Hm (64 tahun) warga Kecamatan Pedamaran, yang tega melampiaskan nafsu bejatnya ke anak dibawah umur yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Pelaku yang memiliki 3 anak dan 4 cucu ini, mengiming-imingi uang sebesar 15 ribu kepada korban S (10 tahun) dan mengajak ketempat sepi untuk kemudian melakukan aksi pencabulan.
Hm juga mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya.
“Saat hendak melakukan aksi pencabulan ke empat kalinya, pelaku lebih dulu dipergoki istrinya dan langsung saja dibawa warga ke Mapolsek Pedamaran,” tambahnya.
Disampaikannya pula, selama kurun waktu 6 bulan terakhir sudah terdapat 40 jenis laporan yang diterima unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKI.
“Pelecahan dan Asusila semakin meningkat, maka dari itu kedepan kami akan bekerja sama dengan pemerhati perempuan untuk mencari solusi agar kejadian seperti ini tidak semakin banyak,” tutupnya.
BERITA TERKINI
-
LAHAT - 28-May-2023, 01:55
Musyawarah Warga Perum Rakha, Hasilkan Adiya Manggala Sebagai Ketua Komplek
Lahat – Sebagai bentuk kekeluargaan dalam suatu hunian, Warga Perumahan Rakha adakan musyawara
-
PALI - 27-May-2023, 18:29
PPDI KABUPATEN PALI GELAR PERTEMUAN SEKALIGUS BENTUK KEPENGURUSAN
PALI- Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggela
-
MUBA - 27-May-2023, 11:19
SK PJ Bupati Diperpanjang, Sejumlah Tokoh Beri Ucapan
MUBA, SO – Setelah kemarin pada 25 Mei 2023 secara resmi Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Bu
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
MUARA ENIM - 22-May-2023, 11:37
PT.BA Ajak Milenial dan Gen Z Promosikan Tanjung Enim Kota Wisata
OKU - 21-May-2023, 20:40
Satresnarkoba Polres OKU Bekuk 2 Orang TSK Dalam Satu Hari
LAHAT - 21-May-2023, 19:22
Cik Ujang Bersama Gubernur Sumsel Halal Bihalal Dengan Warga Pajar Bulan
LAHAT - 21-May-2023, 10:55
Keakrapan Nyata Antara Para OPD Pemkab Lahat Bersama PTBA
SUMUT 20-May-2023, 23:12
2 Petinju Lahat Melangkah Ke Semi Final Kejurwil tinju Piala Pangdam I Bukit Barisan
Galeri 2 20-May-2023, 22:32
.
PALEMBANG - 20-May-2023, 19:03
Yulius Maulana Sambut Kedatangan Capres Ganjar Pranowo
LAHAT - 20-May-2023, 18:52
Kapolres Hadiri Sidang Paripurna DPRD Puncak HUT Lahat
LAHAT - 20-May-2023, 18:28
Usai Paripurna DPRD HUT Lahat, Gubernur Sumsel Didampingi Bupati Lahat Tinjau Venue Porprov
LAHAT - 20-May-2023, 17:50
Gubernur Sumsel Apresiasi Kepemimpinan Cahaya, Angka Kemiskinan Menurun
BANYU ASIN 20-May-2023, 17:47
PEMDES REMBA TERAP GELAR TOURNAMEN CUP 2023
LAHAT - 19-May-2023, 23:30
4 ATLIT TINJU LAHAT IKUTI KEJUARAAN DI MEDAN
LAHAT - 19-May-2023, 23:25
Team Satresnarkoba Polres Lahat Cokok M. Tegar Warga Lintang Kanan
LAHAT - 19-May-2023, 22:41
Terkuak PT BAS Belum Kantongi Izin Dari Dishub Provinsi Sumsel
OKU - 19-May-2023, 22:20
Baku Hantam Antar Pemuda di Semidang Aji Berawal Dari Balap Liar
LAHAT - 19-May-2023, 21:27
Masyarakat Berebut, Ingin di Pasang Baleho Heri Amalindo Si Bakal Calon Gubernur Sumsel
MUARA ENIM - 19-May-2023, 19:27
Pasca Banjir, Forkopimcam Bersama PTBA Gerak Cepat Bersihkan Jalan Bedeng Kaca Tanjung Enim
LAHAT - 19-May-2023, 17:25
Cik Ujang Santuni Keluarga Almarhum H. Zulkarnain
MUBA - 19-May-2023, 13:15
Minta Dinas PUPR Muba Gercep Tanggapi Laporan Warga
OKU - 19-May-2023, 11:25
Piling Ceremony PLTU MT Sumbagsel 1(2×150 MW) di Desa Keban Agung Kabupaten OKU.
MUBA - 19-May-2023, 10:58
Jaga Kebugaran Tubuh, Pj Bupati Apriyadi Senam Sehat Bersama Lansia
LAHAT - 18-May-2023, 21:20
Dana BLT Sejak Juli – Desember 2022, Diduga Tidak Direalisasikan Kades Pandang Arang Ulu
LAHAT - 18-May-2023, 19:59
Dandim 0405/Lahat Terjunkan Puluhan Anggota Untuk Amankan Unras Emak-Emak Gumay Talang
LAHAT - 18-May-2023, 19:33
Xenon Club, Tim Basket Putra SMAN unggul 4 Lahat Kembali Juara 1
LAHAT - 18-May-2023, 18:30
Satlantas Polres Lahat Terus Sosialisasi Pemberlakuan Tilang ETLE
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 26-December-2020, 21:50
TEDDY LASZUARDY (1) :
-
Catatan Sriwijaya 15-June-2020, 10:46
Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Kok Bisa ?
Oleh :Burmansyahtia D
APA dan SIAPA
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E