ISI

ANDA WIJAYA : “ADMINISTRASI PELANGGAN PDAM TIRTA LEMATANG HARUS DITERTIBKAN”


17-June-2020, 11:40


LAHAT – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat kabupaten Lahat umumnya dan pelanggan PDAM Tirta Lematang khususnya, PDAM Tirta Lematang akan menertibkan masyarakat menggunakan air secara tidak resmi, ataupun pelanggan yang menunggak membayar tagihan rekening air.

Hal ini disampaikan Direktur PDAM Tirta Lematang Lahat Anda Wijata, S Kom, PIA dalam siaran Pers yang disampaikan resmi melalui media di Kabupaten Lahat, (17/6)

Anda Wijaya mengatakan bahwa PDAM Tirta Lematang saat ini memiliki pelanggan sebanyak 6.837 pelanggan dari
jumlah penduduk kabupaten Lahat  401.494 Jiwa.
“Dari jumlah tersebut, disisi lain PDAM Tirta Lematang juga memiliki angka kehilangan air sebesar 33,76%. Kehilangan air ini salah
satunya disebabkan oleh pemakaian/ sambungan illegal untuk itu kami menghimbau
kepada seluruh masyarakat yang ingin menikmati air bersih agar berlangganan resmi menjadi pelanggan PDAM Tirta Lematang,”ujarnya.
Orang nomor 1 di lingkungan PDAM Tirta Lematang Lahat ini menambahkan bahwa saat ini masih ada masyarakat yang telah
menggunakan air dari PDAM Tirta Lematang namun belum berlangganan resmi
(sambungan illegal).
PDAM Tirta Lematang, memberikan keringanan kepada pelanggan illegal sampai tanggal 17 September 2020 untuk menyelesaikan administrasi di Kantor PDAM Tirta Lematang JI. Bhayangkara Bandar Jaya Lahat. Dengan membawa persyaratan sebagai berikut :

  • Foto Copy KTP :3 (Tiga) Buah
  • Foto Copy KK :3 (Tiga) Buah
  • Materai 6.000 :2 (Dua) Lembar
  • Map Kertas :3 (Tiga) Buah
  • PBB :3 (Tiga) Buah
    “Kepada masyarakat yang telah menyelesaikan admministrasi sampai dengan 17 September 2020 hanya akan dikenakan biaya sambungan baru sebesar :
    NN (Non Niaga) (Rumah Tangga)
    Rp. 1.098.000,-
    NK (Niaga Kecil) Rp. 1.519.700,-
    NB (Niaga Besar) Rp. 2.430.500,-
    Apabila sampai batas waktu yang ditentukan pelanggan illegal belum menyelesaikan administrasi sebagai pelanggan PDAM Tirta Lematang maka akan dilakukan pemutusan
    sambungan illegal dan dikenakan denda pemakaian air sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PDAM Tirta Lematang,”tegasnya.
    AdE)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 21-April-2024, 10:43

Dr KONAR ZUBIR SH, MH SERAHKAN FORMULIR PENDAFTARAN BACALON BUPATI BANYUASIN 

LAHAT - 20-April-2024, 21:15

Tekan Jalur KA Maut, Pemkab Lahat Perketat Penjagaan 

LAHAT - 20-April-2024, 21:10

PJ Bupati Lahat Bersihkan Taman Ribang Kemambang

PAGAR ALAM - 20-April-2024, 12:55

MOBIL TERPEROSOK DI LIKUAN ENDIKAT, LALIN KENDARAAN MACET TOTAL

LAHAT - 19-April-2024, 20:37

Warga Kelurahan Sari Bungamas Sambangi Kediaman YM 

MUBA - 19-April-2024, 20:36

Kunjungi Kecamatan Sungai Keruh, Pj Bupati Muba Serahkan Berbagai Bantuan untuk Warga 

MUBA - 19-April-2024, 20:35

Tower Telkomsel On Air di Dua Desa Babat Supat, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Apriyadi Mahmud 

LAHAT - 19-April-2024, 17:48

Dukcapil Lahat, Warga Pseksu Keluhkan Pelayanan Pembuatan E-KTP 

OKU - 19-April-2024, 17:03

Kapolres OKU Pantau SiDokkes Polres OKU Yang Gelar Rikkes Berkala Tahun 2024

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:31

PJ BUPATI BANYUASIN BUKA MUSRENBANG RPJPD 2024 

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:15

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

PALEMBANG - 19-April-2024, 11:44

Kapolda Menerima Ka BNNP Sumsel Beserta Staff 

LAHAT - 18-April-2024, 21:50

Inginkan Perubahan, Masyarakat 7 Kecamatan Deklarasikan Dukung YM 

LAHAT - 18-April-2024, 21:33

Pj Bupati Lahat Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal Seluruh OPD dan ASN 

BANYU ASIN 18-April-2024, 21:17

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

MUBA - 18-April-2024, 20:40

Jalankan Instruksi Pj Bupati Apriyadi, Perusahaan di Jirak Jaya Gerak Cepat Perbaiki Jalan Rusak 

PALEMBANG - 18-April-2024, 18:10

Kapolda berikan Apresiasi dan PIN Emas Buat Polisi, Sukses Ungkap Pembunuhan Sadis Dalam Waktu 1 X 24 Jam 

BANYU ASIN 18-April-2024, 18:09

MENTERI PUPR RI TINJAU TOL TRANS SUMATERA 

PALEMBANG - 18-April-2024, 17:26

Kapolda Sumsel Bersama Pj Gubernur Sumsel Hadiri Rakor Isu-Isu Strategis Pilkada 

LAHAT - 18-April-2024, 17:06

PEMILU AMAN, POLRES LAHAT DI APRESIASI BADKO HMI SUMSEL

MUBA - 18-April-2024, 11:56

Pemkab Muba Siap Dukung Pelantikan Serentak Pengurus IPNU – IPPNU 

MUBA - 18-April-2024, 11:54

Pemkab Muba Rapat Pembahasan Pengelolaan BMN 

OKU - 17-April-2024, 23:19

Kapolres OKU Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

PALEMBANG - 17-April-2024, 21:21

Wakapolda Sumsel menerima Tim Wasops Itwasum Polri Dalam rangka Operasi Ketupat Musi 2024 Polda Sumsel 

MUBA - 17-April-2024, 21:20

Tomas dan Tokoh Agama Hingga Pemerintah Pusat Apresiasi Peralihan Listrik di Muba 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE